Kades Inisial “JBL” Hari ini Resmi Di Tahan oleh Kejaksaan Negeri Pati

Batara.News, PATI_ Kepala Desa Boto kecamatan Jaken kabupaten Pati Resmi di Tahan oleh Kejaksaan Negeri Pati Hari ini Senin 14/02/2022, Status tersangka kini di sandang oleh Kades Boto Inisial ” JBL “, terlibat kasus Dugaan tindak kekerasan.

Penahanan kades ber inisial “JBL” hari ini dan di titipkan di Lapas Warga Binaan Pati serta pelimpahan Berkas perkara dari pihak kepolisian Reskrim Pati yang mana sudah cukup berkas dalam perkara Laporan P21 dari pihak kepolisian Reskrim Pati.

Hal ini di benarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aji Susanto, ” ya benar hari ini sudah ada di belakang dan nanti Langsung di antar kerutan tahanan “, tegas Aji Susanto Kasi Pidum Negeri Pati, saat di konfirmasi beberapa awak media di kantor kejaksaan Negeri Pati 14/02/2022.

Menurut informasi dari Aji Susanto Kasipidum, Kades inisial JBL tersangkut perkara Pidana Pasal 351 terkait tindak kekerasan dan penganiayaan, sebelumnya perkara ini sudah di tangani oleh Kepolisian Reskrim Pati dan kini sudah cukup berkas maka di limpahkanlah perkara ini di kejaksaan Negeri Pati untuk Proses selanjutnya.

/Red

Respon Cepat Laporan Warga, Petugas Gabungan Di Bogorejo Blora Evakuasi Pohon Tumbang

Batara.News,BLORA_ Senin, (14/02/2022) petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Bogorejo Polres Blora bersama anggota Posmil dan Satpol PP Kecamatan Bogorejo melakukan evakuasi pohon tumbang di jalan desa Karang, dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa ataupun kerugian material.

Robohnya pohon jenis Jaranan tersebut awalnya diketahui oleh warga setempat, yang kemudian melaporkan kepada Kepala Desa dan Kepala desa segera menghubungi Bhabinkamtibmas desa Karang Bripka Alif Yoananda,SH.

Mendapat laporan dari warga binaannya, Bripka Alif merespon cepat dengan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara, (TKP) bersama anggota Posmil dan Satpol PP setempat.

Sesampainya di TKP, petugas gabungan bersama warga langsung gotong royong mengevakuasi pohon tumbang tersebut.

Bhabinkamtibmas Bripka Alif Yoananda menyampaikan bahwa menurut data dan bahan keterangan dilapangan penyebab pohon roboh adalah dikarenakan akar pohon tidak kuat menyangga beratnya pohon sehingga pohon tumbang.

“Tadi akses warga sedikit terganggu, karena jalan ini adalah penghubung antara desa Karang dengan desa Nglengkir. Alhamdulilah dengan gotong royong bersama warga, pohon bisa cepat dievakuasi sehingga jalur kembali normal,” terang Bripka Alif.

Kepada warga terutama Kepala Desa dan perangkat, Bripka Alif berpesan agar pihak Desa melakukan pemantauan terhadap pohon pohon terutama yang berada di pinggir jalan raya, jika ditemukan pohon yang mengandung resiko tumbang ataupun menganggu kabel listrik dan rumah warga agar dilakukan pemotongan. “Jangan sampai muncul korban jiwa ataupun kerugian material, untuk itu mari kita antisipasi bersama. Dan saya siap mendampingi patroli bersama pihak Desa demi kenyamanan warga,” tandas Bripka Alif.

Kepala Desa Karang, Karjin, mengapresiasi respon cepat dari petugas gabungan yang telah membantu evakuasi pohon tumbang di wilayahnya. “Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat dari Polsek, Posmil dan Satpol PP. Alhamdulilah jalan kembali lancar, tentunya kami akan melaksanakan imbauan petugas,” ucap Kepala Desa.

Terpisah Kapolsek Bogorejo AKP Nur Dwi Edi,SH,MH menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Bripka Alif sudah tepat. Dimana saat warga membutuhkan sudah merespon cepat dengan mendatangi TKP dan memberikan bantuan. “Yang dilakukan Bripka Alif sudah tepat, karena Bhabinkamtibmas harus selalu siap siaga disaat warga membutuhkan,” kata Kapolsek AKP Nur Dwi Edi.

/Red

Kapolres Pati Cristian Tobing, Berikan Dukungan Penuh Kepada Insan Pers Pati Di Acara HPN ke-76 Tahun 2022

Batara.News,PATI_Tetap menyempatkan hadir dalam Gelar acara HPN meskipun Padat acaranya Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing Apresiasi Wartawan Pati atas kegiatan yang sudah di lakukan tim awak media, meskipun dengan pemberian surat undangan yang mendadak.

Data yang dihimpun media ini, Kapolres (Kepala Kepolisian Resort) Pati seusai acara memberikan ucapan selamat Hari Pers Nasional dengan tema “Wartawan pati berkontribusi, Edukasi serta memberi informasi berimbang kepada masyarakat”.

“Sekaligus meng apresiasi atas kegiatan yang sudah dilakukan, termasuk komunikasi koordinasi dan kolaborasi yang selama ini sudah berjalan kita tingkatkan,”ujar Kapolres seusai acara. Sabtu (12/02/2022).

Kami dalam menjalankan tugas dalam pelayanan terhadap masyarakat, kami tentunya perlu evaluasi-evaluasi dalam menjalankan tugas ini merupakan bagian dari tugas dari teman-teman untuk memberikan masukan kemudian kritik, terhadap masukan yang kami lakukan,”tambah Kapolres.

Kami percaya bahwa Wartawan yang ada di Kabupaten Pati sudah sangat solid, mudah-mudahan kedepan bisa di tingkatkan, sehingga kegiatan-kegiatan silaturahmi seperti ini sangat baik sekali, tentunya sama-sama berdo’a semoga pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga bisa berkehidupan normal seperti biasa.

“100% Pers Pati maju terus, sekali lagi saya sebagai Kapolres mengucapkan selamat Hari Pers Nasional,”Pungkas Kapolres.

/Red

Wartawan Pati Gelar Acara HPN 2022

Batara.News, PATI_ Wartawan Kabupaten Pati yang tergabung di sejumlah media memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke 76 Tahun 2022. Peringatan HPN yang digelar di Desa Wonorejo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati Sabtu (12/2/2022), dihadiri puluhan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ketua Panitia HPN Tahun 2022 Slamet Widodo mengatakan, HPN tahun 2022 saat ini diperingati sangat sederhana, namun hal ini tanpa bantuan dan dukungan dari semua pihak, maka kegiatan ini tidak akan terlaksana meskipun agenda yang dilaksanakan sangat sederhana.

“Saya ucapkan terima kasih, dengan dekungan semua pihak, maka acara HPN tahun 2022 ini bisa terlaksana, meskipun sangat sederhana,” ujarnya.

Menurutnya, Pers diperingati setiap tahun, dan selama ini Pers sudah banyak memberikan kontribusi melalui penyampaian informasi dan pemberitaan yang berimbang, serta memberikan edukasi yang baik bagi Kabupaten Pati dan Indonesia.

“Pers atau media adalah bagian dari semuanya, untuk anda, dari anda, dan oleh anda, yang bisa membawa edukasi yang baik secara khusus bagi semua,” katanya.

Selama ini, Kata Widodo, Pers sudah banyak memberikan kontribusi dan kerjasama yang baik kepada instansi Pemerintah dan semua pihak, bahkan sejauh ini, sudah banyak nilai positif yang sudah dilahirkan, namun hal itu juga tidak mengurangi untuk selalu mengkritisi segala informasi yang dianggap kurang tepat di mata masyarakat.

“Di pati banyak hal positif yang bisa diunggulkan, sehingga kami berharap kepada semua pihak khususnya Pemerintah, agar bersama-sama bisa selalu menjalin komunikasi, demi kemajuan Pati lebih baik,” tandasnya.

Sementara Alay Al Idrus yang juga sebagai wartawan senior di Pati dalam paparannya mengatakan, Wartawan jangan hanya pandai membuat berita, namun harus tahu perkembangan Undang Undamg Pers. Hasil diskusi Dewan Pers pada 22 Januari membahas soal UU ITE.

“Pers kalau menulis dan dianggap salah bisa bisa kena UU, namun bisa dikecualikan bagi wartawan yang bekerja di media yang berbadan hukum,” katanya.

Selain itu, Untuk di media sosial juga harus utuh, jangan dipotong-potong, karena itu juga bisa kena UU ITE termasuk pengantarnya, termasuk penyampaian berita yang bersifat sara juga kena.

“Teman-teman pers juga harus tahu pasal lain soal UU Pers yang bisa menjerat,” timpalnya.

Peringatan HPN tahun 2022 diiringi dengan memotong tumpeng, yang disaksikan oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, perwakilan dari Kodim, Perwakilan dari Bupati Pati, Perwakilan dari DPRD Pati, Ketua Pasopati Pati Pandoyo, dan semua media termasuk LSM.

/Red

Wartawan Pati Gelar Acara HPN 2022

Batara.News, PATI_ Wartawan Kabupaten Pati yang tergabung di sejumlah media memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke 76 Tahun 2022. Peringatan HPN yang digelar di Desa Wonorejo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati Sabtu (12/2/2022), dihadiri puluhan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ketua Panitia HPN Tahun 2022 Slamet Widodo mengatakan, HPN tahun 2022 saat ini diperingati sangat sederhana, namun hal ini tanpa bantuan dan dukungan dari semua pihak, maka kegiatan ini tidak akan terlaksana meskipun agenda yang dilaksanakan sangat sederhana.

“Saya ucapkan terima kasih, dengan dekungan semua pihak, maka acara HPN tahun 2022 ini bisa terlaksana, meskipun sangat sederhana,” ujarnya.

Menurutnya, Pers diperingati setiap tahun, dan selama ini Pers sudah banyak memberikan kontribusi melalui penyampaian informasi dan pemberitaan yang berimbang, serta memberikan edukasi yang baik bagi Kabupaten Pati dan Indonesia.

“Pers atau media adalah bagian dari semuanya, untuk anda, dari anda, dan oleh anda, yang bisa membawa edukasi yang baik secara khusus bagi semua,” katanya.

Selama ini, Kata Widodo, Pers sudah banyak memberikan kontribusi dan kerjasama yang baik kepada instansi Pemerintah dan semua pihak, bahkan sejauh ini, sudah banyak nilai positif yang sudah dilahirkan, namun hal itu juga tidak mengurangi untuk selalu mengkritisi segala informasi yang dianggap kurang tepat di mata masyarakat.

“Di pati banyak hal positif yang bisa diunggulkan, sehingga kami berharap kepada semua pihak khususnya Pemerintah, agar bersama-sama bisa selalu menjalin komunikasi, demi kemajuan Pati lebih baik,” tandasnya.

Sementara Alay Al Idrus yang juga sebagai wartawan senior di Pati dalam paparannya mengatakan, Wartawan jangan hanya pandai membuat berita, namun harus tahu perkembangan Undang Undamg Pers. Hasil diskusi Dewan Pers pada 22 Januari membahas soal UU ITE.

“Pers kalau menulis dan dianggap salah bisa bisa kena UU, namun bisa dikecualikan bagi wartawan yang bekerja di media yang berbadan hukum,” katanya.

Selain itu, Untuk di media sosial juga harus utuh, jangan dipotong-potong, karena itu juga bisa kena UU ITE termasuk pengantarnya, termasuk penyampaian berita yang bersifat sara juga kena.

“Teman-teman pers juga harus tahu pasal lain soal UU Pers yang bisa menjerat,” timpalnya.

Peringatan HPN tahun 2022 diiringi dengan memotong tumpeng, yang disaksikan oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, perwakilan dari Kodim, Perwakilan dari Bupati Pati, Perwakilan dari DPRD Pati, Ketua Pasopati Pati Pandoyo, dan semua media termasuk LSM.

/Red

Panitia PTSL Dan Berkas Sudah Berjalan, Kades Godo Batalkan programnya

Batara.News, PATI_ Masyarakat Desa Godo kecamatan Winong Kabupaten Pati, Sesalkan Langkah Kepala Desanya sengaja membatalkan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Padahal progam ini sangat di tunggu-tunggu oleh masyarakat Desa Godo,.

Pembatalan PTSL di Desa Godo memang benar adanya dan di benarkan oleh solikin Kasi Penetapan hak dan pendaftaran saat di konfirmasi oleh awak Media 11/02/2022 di Kantor BPN Pati, ” Benar di Desa Godo Program PTSLnya di Batalkan oleh kepala Desa Godo melalui Surat Resmi yang di kirim tanggal 7 kemarin, meskipun seperti itu kami dari Pihak BPN akan mencoba untuk koordinasi dengan Pemdes untuk mengetahui permasalahannya apa dan mencari solusinya. Pemdes sudah lama mengajukan dan Program itu sudah kita penlokkan. Kalau memang bisa diselesaikan permasalahannya di bulan pebruari ini, kami akan lanjutkan program PTSL tersebut dan berharap jangan sampai di batalkan”, Tegas Solikin.

Di sisi lain masyarakat Desa Godo banyak yang menyayangkan tindakan kades Godo sengaja membatalkan Program PTSL itu, padahal di berkas adminitrasi permberkasan warga sudah banyak yang masuk di kantor desa dan sudah ada panitianya,

Bahkan Sebagian Warga Godo sudah ada yang membayar adminitrasinya melalui pihak panitia PTSL Desa Godo yang sudah terbentuk sebelumnya akan tetapi kenapa tiba-tiba program sudah berjalan kini di hentikan atau di batalkan begitu saja, menurut informasi tidak jelas apa dasarnya kepala desa membatalkan program PTSL itu.

Di sampaikan oleh warga Desa Godo Rismanto, saat di konfirmasi awak Media 11/02/2022 melalui via telfon ia menceritakan ” iya mas kabarnya di batalkan padahal warga banyak yang menginginkan program itu bisa terealisasi, kalau informasi alasan pembatalan itu saya tidak tahu, sudah pernah di rapatkan dengan BPD Desa atau sarekat lainya saya tidak tahu, saya hanya masyarakat biasa jadi ya gak tahu “. Tegas Rismanto

/Red

Pengusaha Galian C Bodong di Kebumen Harus Ditutup dan Dikenai Sanksi Pidana

Batara.News, Kebumen_ 11/2/2022, Tim investigasi DPD PBH Lidik Krimsus RI Jateng mendatangi pertambangan diduga tanpa ijin di desa Selogiri Kec. Karanggayam Kab. Kebumen, melihat keadaan lahan yang ditambang sangat memprihatinkan, jalan masuk menuju kedesa tertutup akses jalannya karena longsoran batu besar,


Ketika tim investigasi menemui kepala desa Selogiri didapat keterangan, bahwa lahan yang ditambang tersebut milik saya, keluarganya yang ada diJakarta,dan pak Rusli. memang tambang galian C pasir talk / bahan granit disini tidak memiliki perijinan sejak dari awal ditambang, saya tidak tahu prosedurnya dan pak (Rs) yang memproses ijin sampai 9 bulan ini tidak ada kejelasan, saya tahu itu salah tapi saya serahkan kepada masyarakat dan saya akui ada retribusi yang masuk kepada desa dan masyarakat, karena perhari bisa sampai 100 rit truk dump kecil, saya pribadi atas nama kepala desa memohon maaf dan siap menutup galian C tersebut bila diperlukan, tuturnya

Sedangkan ketua DPD Jateng PBH Lidik Krimsus RI Hernanda SHW,S.H,M.A.P menyampaikan, beliau berharap agar pemerintah daerah memperhatikan penambangan yang berada di desa Selogiri ini, karena sangat membahayakan lingkungan dan perkampungan desa yang ada dibawahnya, semalam hujan banyak bebatuan dari atas jatuh kebawah dan menutup akses jalan desa, bahkan salah satu warga yang kita temui meminta agar bisa membantu kekawatiran masyarakat desa, karena bila hujan air turun dari bukit bersama material masuk keperkampungan yang dihuni sekitar 70an kk mereka, bahkan semalem ada salah satu warganya yang jatuh hampir tertimpa bebatuan dan karena akses jalan yang rusak, jelasnya.
Semestinya para pengusaha ilegal alias bodong yang mengeksplotasi Galian C seperti jenis pasir / tanah ini harus ditutup dan diberi sanksi pidana. Pasalnya jelas-jelas telah merusak lingkungan dan dinilai mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai aspek perijinan, dokumen lingkungan, keselamatan lingkungan, hingga reklamasi pasca penambangan.

Dokumen perijinannya diduga kuat tidak ada sama sekali alias tidak mengantongi perijinan sama sekali dari instansi berwenang.

Kendati sama sekali tidak memiliki ijin, namun nyaris oknum Galian C itu tetap beroperasi melakukan kegiatan penambangan alias membandel.
Atas fenomena itu aparat yang berwenang terkesan tutup mata dan membiarkan para pengusaha itu melakukan eksploitasi penambangan secara liar. Ada apa dengan aparat ini yah ???
Padahal regulasinya jelas bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan Galian C baru bisa dilakukan, ketika setelah memperoleh ijin dari instansi berwenang menerbitkan ijin.

“Seperti tertuang di UU Nomor 4 Tahun 2009, Jo Pasal 158, bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Penambangan (IUP) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar. Selain sanksi itu, bisa dikenai sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 1997  tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 1999  tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” ujar Hernanda SHW,S.H,M.A.P Ketua PBH Lidik krimsus RI DPD Jateng tentang seputar perijinan Galian C.

Pihaknya merasa heran, mengapa aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan, dan instansi yang berperan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan tidak segera mengambil langkah penertiban.
“Jangan-jangan mandul lantaran bermain mata dengan pengusaha. Boleh jadi miris, lantaran pengusaha Galian C bodong itu dibekingi oknum orang berpengaruh yang menduduki jabatan penting di lembaga-lembaga strategis di Kabupaten Kebumen atau mungkin lantaran di antaranya pemiliknya adalah yang sering disebut-sebut oleh masyarakat desa selogiri pejabat penting yaitu kepala desa sendiri Pak Sukiman pemiliknya dan rekan kerjanya yang sudah lama malang melintang mengelola Galian C,” cetusnya setengah tanya…

Tambang Galian C pasir Talk di desa selogiri ini Lokasi yang ditambang berbentuk cekungan raksasa dengan kemiringan lerengnya nyaris 90 derajat dan lokasi menempel langsung dengan jalan akses menuju desa,
Kondisi itu rentan menimbulkan longsor dan dikhawatirkan bisa menelan korban jiwa, bila sewaktu-waktu terjadi musibah longsor.
Dalam waktu dekat saya akan membuat laporan di Ditreskrimsus Polda jawa tengah tentang adanya Galian C tambang Pasir tidak berijin di desa selogiri, kecamatan karanggayam,kabupaten Kebumen ini. Pungkasnya.

/Red

Pengusaha Galian C Bodong di Kebumen Harus Ditutup dan Dikenai Sanksi Pidana

Batara.News, Kebumen_ 11/2/2022, Tim investigasi DPD PBH Lidik Krimsus RI Jateng mendatangi pertambangan diduga tanpa ijin di desa Selogiri Kec. Karanggayam Kab. Kebumen, melihat keadaan lahan yang ditambang sangat memprihatinkan, jalan masuk menuju kedesa tertutup akses jalannya karena longsoran batu besar,


Ketika tim investigasi menemui kepala desa Selogiri didapat keterangan, bahwa lahan yang ditambang tersebut milik saya, keluarganya yang ada diJakarta,dan pak Rusli. memang tambang galian C pasir talk / bahan granit disini tidak memiliki perijinan sejak dari awal ditambang, saya tidak tahu prosedurnya dan pak (Rs) yang memproses ijin sampai 9 bulan ini tidak ada kejelasan, saya tahu itu salah tapi saya serahkan kepada masyarakat dan saya akui ada retribusi yang masuk kepada desa dan masyarakat, karena perhari bisa sampai 100 rit truk dump kecil, saya pribadi atas nama kepala desa memohon maaf dan siap menutup galian C tersebut bila diperlukan, tuturnya

Sedangkan ketua DPD Jateng PBH Lidik Krimsus RI Hernanda SHW,S.H,M.A.P menyampaikan, beliau berharap agar pemerintah daerah memperhatikan penambangan yang berada di desa Selogiri ini, karena sangat membahayakan lingkungan dan perkampungan desa yang ada dibawahnya, semalam hujan banyak bebatuan dari atas jatuh kebawah dan menutup akses jalan desa, bahkan salah satu warga yang kita temui meminta agar bisa membantu kekawatiran masyarakat desa, karena bila hujan air turun dari bukit bersama material masuk keperkampungan yang dihuni sekitar 70an kk mereka, bahkan semalem ada salah satu warganya yang jatuh hampir tertimpa bebatuan dan karena akses jalan yang rusak, jelasnya.
Semestinya para pengusaha ilegal alias bodong yang mengeksplotasi Galian C seperti jenis pasir / tanah ini harus ditutup dan diberi sanksi pidana. Pasalnya jelas-jelas telah merusak lingkungan dan dinilai mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai aspek perijinan, dokumen lingkungan, keselamatan lingkungan, hingga reklamasi pasca penambangan.

Dokumen perijinannya diduga kuat tidak ada sama sekali alias tidak mengantongi perijinan sama sekali dari instansi berwenang.

Kendati sama sekali tidak memiliki ijin, namun nyaris oknum Galian C itu tetap beroperasi melakukan kegiatan penambangan alias membandel.
Atas fenomena itu aparat yang berwenang terkesan tutup mata dan membiarkan para pengusaha itu melakukan eksploitasi penambangan secara liar. Ada apa dengan aparat ini yah ???
Padahal regulasinya jelas bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan Galian C baru bisa dilakukan, ketika setelah memperoleh ijin dari instansi berwenang menerbitkan ijin.

“Seperti tertuang di UU Nomor 4 Tahun 2009, Jo Pasal 158, bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Penambangan (IUP) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar. Selain sanksi itu, bisa dikenai sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 1997  tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 1999  tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” ujar Hernanda SHW,S.H,M.A.P Ketua PBH Lidik krimsus RI DPD Jateng tentang seputar perijinan Galian C.

Pihaknya merasa heran, mengapa aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan, dan instansi yang berperan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan tidak segera mengambil langkah penertiban.
“Jangan-jangan mandul lantaran bermain mata dengan pengusaha. Boleh jadi miris, lantaran pengusaha Galian C bodong itu dibekingi oknum orang berpengaruh yang menduduki jabatan penting di lembaga-lembaga strategis di Kabupaten Kebumen atau mungkin lantaran di antaranya pemiliknya adalah yang sering disebut-sebut oleh masyarakat desa selogiri pejabat penting yaitu kepala desa sendiri Pak Sukiman pemiliknya dan rekan kerjanya yang sudah lama malang melintang mengelola Galian C,” cetusnya setengah tanya…

Tambang Galian C pasir Talk di desa selogiri ini Lokasi yang ditambang berbentuk cekungan raksasa dengan kemiringan lerengnya nyaris 90 derajat dan lokasi menempel langsung dengan jalan akses menuju desa,
Kondisi itu rentan menimbulkan longsor dan dikhawatirkan bisa menelan korban jiwa, bila sewaktu-waktu terjadi musibah longsor.
Dalam waktu dekat saya akan membuat laporan di Ditreskrimsus Polda jawa tengah tentang adanya Galian C tambang Pasir tidak berijin di desa selogiri, kecamatan karanggayam,kabupaten Kebumen ini. Pungkasnya.

/Red

Lounching Rirare Etnicafe & Kitchen, DIUTUHKAN dengan KOPI Satu dapat 1 Item

Batara.news, PATI_ Soft Opening Rirare Etnicafe & Kitchen, merupakan tanda dari berdirinya sebuah Cafe shop yang menyajikan produk-produk variatif mulai dari Kopi susu Rirare (racikan khusus), hingga makanan utama dengan rasa terbaik, harga yang terjangkau.

Rirare Etnicafe & Kitchen yang beralamat di jalan Dukuh Jambean No 61, Sidokerto, Pati. Rirare Etnicafe & Kitchen Mengusung konsep perpaduan unsur kebudayaan, lifestyle modern dan kenyamanan tempat yang pastinya dapat langsung dirasakan oleh Masyarakat Pati dan sekitarnya.

Gemericik aliran air sungai, kesunyian joglo dan suasana outdoor yang mengasikkan menjadikan Rirare Etnicafe & kitchen sebagai tempat dengan beragam fungsi yang menjawab semua kebutuhan konsumen.

” Terimakasih buat pihak-pihak yang telah mendukung terutama keluarga kecil saya adalah salah satu penyemangat berdirinya Rirare Etnicafe & Kitchen ini.” Kata Utuh Nugroho Triantoro, SH.,MH., saat selesai acara potong tumpeng. Jum’at (11/2/2022)

Hal ini lah yang menjadi Semangat Rirare Etnicafe & Kitchen dengan menggaungkan #Diutuhkan Dengan Kopi, merupakan harapan kami sebagai Brand untuk konsumen dapat terpenuhi beberapa kebutuhan yang diharapkan dengan berkunjung ke Rumah Kami.

” Untuk itu, kami mengundang saudara, rekan, dan masyarakat Pati untuk ikut dalam kebahagiaan yang kami rasakan saat ini, kebahagiaan kami dengan dibukanya Rirare Etnicafe & Kitchen ini kami sebarkan melalui Promo Menarik ‘Beli 1 produk mendapatkan 1 produk.” Imbuh Utuh Nugroho Triantoro

Semoga kehadiran kami di Pati menambah euforia & kebahagiaan teman-teman sekalian. Kutunggu di Rirare Etnicafe & Kitchen di jalan Dukuh Jambean No 61, Sidokerto, Pati.

/Red

DIUTUHKAN dengan KOPI Satu dapat 1 Item Spesial dari Rirare Etnicafe & Kitchen

Batara.news, PATI_ Soft Opening Rirare Etnicafe & Kitchen, merupakan tanda dari berdirinya sebuah Cafe shop yang menyajikan produk-produk variatif mulai dari Kopi susu Rirare (racikan khusus), hingga makanan utama dengan rasa terbaik, harga yang terjangkau. Rirare Etnicafe & Kitchen Mengusung konsep perpaduan unsur kebudayaan, lifestyle modern dan kenyamanan tempat yang pastinya dapat langsung dirasakan oleh Masyarakat Pati dan sekitarnya.

Gemericik aliran air sungai, kesunyian joglo dan suasana outdoor yang mengasikkan menjadikan Rirare Etnicafe & kitchen sebagai tempat dengan beragam fungsi yang menjawab semua kebutuhan konsumen.

Hal ini lah yang menjadi Semangat Rirare Etnicafe & Kitchen dengan menggaungkan #Diutuhkan Dengan Kopi, merupakan harapan kami sebagai Brand untuk konsumen dapat terpenuhi beberapa kebutuhan yang diharapkan dengan berkunjung ke Rumah Kami.

Untuk itu, kami mengundang saudara, rekan, dan masyarakat Pati untuk ikut dalam kebahagiaan yang kami rasakan saat ini, kebahagiaan kami dengan dibukanya Rirare Etnicafe & Kitchen ini kami sebarkan melalui Promo Menarik ‘Beli 1 produk mendapatkan 1 produk’.

Semoga kehadiran kami di Pati menambah euforia & kebahagiaan teman-teman sekalian.

Kutunggu di Rirare Etnicafe & Kitchen di jalan Dukuh Jambean No 61, Sidokerto, Pati.

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.