Kadis PUPR Kotabaru : Tidak Ada Mark Up Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa.

Berita Daerah40 Dilihat

KOTABARU, BATARA.NEWS – Merasa tidak ada yang keliru dalam pengelolaan anggaran negara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berikan penjelasan mengenai kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2022.

Secara cetar membahana, Suprapti Tri Astuti, Kadis PUPR Kotabaru mengatakan, tidak ada mark up anggaran dalam pembelian sejumlah trukc dan alat berat, karena sistem pengadaannya melalui E-purchasing.

“Kami tidak memark up alat berat karena pengadaannya melalui E Katalog, purchasing itu artinya E Katalag, coba kalian pahami. E Kaltalog itu bagaimana mau kita mark up, itu sudah ada harganya tinggal klik klik klik, jadi kayak beli shopiy, yang online – online gimana mau dimark up.” ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, selasa, 24 januari 2023, kemarin.

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai mengenai merek dan jenis spesifikasi, secara tegas dirinya menyarankan untuk membuka LPSE.

“Silahkan cek ke LPSE, semua ada disitu.” singkatnya,

Supaya dapat dilakukan perbandingan harga, tim redaksi media ini kemudian membuka Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2022 Dinas PU-PR Kotabaru. Namun hingga kabar ini disampaikan kepublik, kegiatan E-purchasing pengadaan sejumlah trukc dan alat berat tersebut tidak ditemukan dalam pencarian alias zonk.

“Yang bisa ambil salinan dokumen pembelian itu Aparat Penegak Hukum, kalau dicari di LPSE tidak mungkin bisa ketemu.” ujar Yasin, Sekertaris Muda Lembaga Barisan Patriot Peduli Indonesia. Kamis, 26 Januari 2023.

Akan tetapi menurut Kadis yang akrab dipanggil Tuti tersebut, pembelian beberapa alat berat (excavator) dan trukc yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 hingga puluhan milyar rupiah itu, semua bermerek Komatsu dan Hino.

Tak hanya itu, lebih lanjut Tuti menerangkan, terkait beberapa pekerjaan pembangunan tahun 2022 yang tidak dapat selesai tepat waktu, pihaknya mengaku sudah memberikan sanksi denda kepada rekanan.

“Perpanjangan waktu memang saya kasihkan beberapa kali pekerjaan berdasarkan asas manfaat. Apabila pekerjaan tersebut tidak bisa kita selesaikan maka kegiatan tersebut tidak bisa dimanfaatkan.

Contoh jembatan, kalau tidak diselesaikan orang tidak bisa lewat, padahal menurut perhitungan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pekerjaan tersebut bisa diselesaikan apabila ditambah waktunya ditahun anggaran, dan itu jelas dalam aturan diperbolehkan.

Perpres (Peraturan Presiden) Nomer 16 tahun 2018 dan diperbarui lagi Perpres Nomer 12 tahun 2021 itu mengatur perpanjangan pada tahun anggaran itu diperolehkan. Dengan denda !!! Kemudian dibayarkannya diperubahan tahun 2023 paling cepat, selama anggaran tadi tersedia.” Pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelum memberikan penjelasan terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2022, terlebih dahulu Kadis PUPR Kotabaru telah menyampaikan statement bernada merendahkan profesi wartawan, serta melakukan ancaman akan melaporkan media pemberitaan ke dewan pers.

/Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *