Ketua Asosiasi Nelayan Jaring Cumi Angkat Bicara: Kenapa Pelaku Pembakaran Kapal Di Kalbar Masih Belum Di Proses Hukum, Pelaku Sudah mengakui Perbuatanya

 

Pati Batara.news || Jelas-jelas sudah ada pengakuan tertulis pelaku pembakaran kapal KM AJB I dan KM WAHANA NILAM IV, Nelayan Juwana dan Rambang di Perairan Datu Kalimantan Barat, yang terjadi pada tanggal 21 Juni 2023, pelaku tersebut belum terproses hukum seperti kebal hukum diduga ada aktor besar sebagai dalang diperistiwa pembakaran Kapal tersebut.

 

Dengan adanya kasus serupa sampai kelima kalinya ini jangan sampai menjadi peristiwa yang berkepanjangan dan berulang-ulang, pasalnya kedua kapal yang dibakar tersebut sudah sesuai secara sistim kerjanya dan sesuai Dokumentasi kapalnya dan bukan kapal jenis Cantrang.

 

Haji Utomo mewakili HNSI Pati (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) dan juga mewakili sebagai ketua Nelayan Kapal Cumi angkat bicara saat dikonfirmasi awak media Batara.news di kediamannya Rabo 28/6/23, ia menjelaskan bahwa sebenarnya para pelaku pembakaran kapal diperairan Datu Kalimantan Barat sudah ada pengakuan secara tertulis di kantor Posal Sungai Kakap, namun entah mengapa mereka tidak terproses hukum hingga saat ini,

 

 

“Makanya saya berharap supaya pelakunya ini supaya di proses hukum, padahal pelakunya ini sudah membuat pernyataan di Pos TNI Angkatan Laut, pernyataan tertulis tapi kenapa kok nggak di proses, dan jangan hanya pelakunya aja yang di proses nanti, tapi aktor intelektualnya juga harus dicari,, dia ini di suruh bosnya atau pihak lain”, ucap Haji Utomo.

 

Menurutnya jika tidak diproses hukum akan menjadikan konflik Horisontal dengan adanya kejadian seperti ini, dan ini bukan kejadian yang pertama kalinya, berkaca kejadian yang sama di kepulauan Masolembu, kemudian dilaporkan di Kepolisian Polda Jatim ahirnya di proses secara hukum dan sampai saat ini disana sudah aman dan kondusif tidak pernah lagi ada kejadian seperti itu.

 

Harapannya kejadian di Perairan Datu Kalimantan Barat ini Juga dapat diproses secara hukum, sementara Upaya tempuh jalur Hukum kasus tersebut telah diadukan di DPRI seminggu yang lalu setelah itu juga sudah membuat laporan di Mabes Bareskrim dan sudah disposisikan.

Baca juga : Kapal Juwana Yang Di Bakar Di Perairan Kalbar Bukan Kapal Jenis Cantrang, APH Harus Mengusut Tuntas https://batara.news/2023/06/24/kapal-juwana-yang-di-bakar-di-perairan-kalbar-bukan-kapal-jenis-cangkrang-aph-harus-mengusut-tuntas/

 

/DN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *