Pelapor Dugaan  Pemalsuan Dokumen, Seperti Menunggu Tanpa Kepastian Dari Unit PPA Polresta Pati, Ini Alasannya 

 

PATI – Nasib memprihatinkan dialami perempuan bernama Nendah (33) asal Pangandaran, Jawa Barat, yang hidupnya terkatung-katung seorang diri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, lantaran memperjuangkan hak atas akte anak kandungnya yang diakui oleh wanita lain.

 

Sudah hampir 80 hari ia diombang-ambing informasi tak jelas lantaran perkara dugaan pemalsuan dokumen akte otentik yang dilaporkan ke Polresta Pati pada 6 April 2023 lalu, akan tetapi hingga sampai saat ini belum juga ada titik terang.

 

Alih-alih mendapatkan keadilan proses hukum yang profesional, justru ia merasa curiga kalau dibalik perkara tersebut ada kompromi hebat supaya para pihak pelaku kejahatan bisa lolos dari jerat hukum.

 

“Saya bukan orang Pati, sedangkan pihak terlapor semua orang Pati. Saya kok curiga kalau perkara ini sengaja diolor-olor agar para pelaku bisa lolos dari jerat hukum. Karena setiap saya konfirmasi kepada Kanit PPA tidak pernah direspon. Bahkan terakir saat saya telfon pak Kanit PPA, kemudian ketika saya tanya soal perkembangan perkara, telfonnya langsung dimatikan begitu saja.” terang Nendah kepada sejumlah wartawan. Selasa (20/62023)

 

Terlapor berinisial NA (31) dan suaminya, beserta sejumlah pejabat Desa Tompegunung, Sukolilo, Pati, lanjutnya, kata penyidik PP sudah dimintai keterangan. Namun hingga kini perkara tersebut belum ada kejelasan.

 

“Sebetulnya perkara ini perkara mudah, hanya saja saya hanya disuruh menunggu informasi perkembangan lebih lanjut. Bahakan pak Kasat Reskrim saat saya konfirmasi juga mengatakan kalau perkembangan penyelidikan akan diinformasikan lewat surat. Kayak-kayak perkara saya ini perkara yang sangat rumit dipecahkan.” imbuhnya dengan rasa kecewa.

 

Diketahui, kemelut perkara dugaan pemalsuan dokumen itu mencuat kepublik bermula saat pelapor Nendah, mengetahui kalau anak kandungnya yang lahir dari buah asmara dengan suami terlapor NA ternyata sudah memiliki dokumen akte kelahiran sah yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Pati, dengan nama ibu kandung NA.

 

Sehingga atas persoalan itu ia langsung mengadukan perkara tersebut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.

 

“Saya berharap semua pihak yang terlibat dapat segera diadili, karena masalah ini menyangkut masa depan anak saya.” pungkasnya.

Informasi di kutip dari jeratindonesianews.com

/*/Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *