Pejabat Dinkominfo Bojonegoro Diperiksa Polisi Ihwal Belanja Jasa Publikasi

 

BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Pejabat teras Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bojonegoro guna dimintai keterangan terkait uang rakyat Bumi Ledre yang digunakan untuk belanja jasa publikasi pemberitaan seremonial.

 

Punggawa Dinas Kominfo Bojonegoro yang diperiksa Polisi ialah Panji Ario Kusumo, Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP).

 

Dirinya datang ke Polres Bojonegoro sekitar pukul 10.00 WIB, dengan ditemani salah seorang pegawai Dinkominfo. Dan berdasarkan pantauan awak media, Panji menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam.

 

Usut punya usut, ternyata Panji dimintai keterangan seputar bidang kerjanya yang menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro hingga puluhan milyar rupiah. Salah satunya seperti belanja 539 jasa publikasi dengan jumlah pembayaran hingga mencapai Rp 300 juta lebih.

 

Namun sayangnya dalam hal tersebut, Panji enggan memberikan statement kepada awak media yang telah menunggu.

 

“Nanti tanya penyidik, Mas,” ucap Panji sesaat sebelum masuk ke ruang Unit II Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Bojonegoro. Senin, 5 juni 2023.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Wardhani menjelaskan, kehadiran Panji Ario Kusumo, Kepala Bidang PIKP Dinkominfo Bojonegoro, sebagai tindak lanjut atas informasi yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

 

“Kami masih mengundang untuk klarifikasi atas kebenaran informasi tersebut,” terangnya,

 

Kasatreskrim menambahkan, masih terlalu dini ketika disinggung mengenai pemanggilan klarifikasi Panji Ario Kusumo itu berkenaan dengan belanja jasa publikasi 539 yang bekerjasama dengan puluhan media siber.

 

“Masih kami dalami terkait hal itu (belanja publikasi melalui 539 media siber),” imbuhnya,

 

Desas desus yang berhembus dikalangan aktivis dan sosial kontrol Bojonegoro, ditenggarai ada konspirasi minor yang sengaja dimainkan Dinkominfo Bojonegoro dalam menjalankan kegiatan belanja jasa publikasi.

 

Pasalnya, berdasarkan dokumen yang beredar dimasyarakat terdapat kejanggalan dibidang jasa publikasi melalui 539 media siber.

 

Bahkan dalam dokumen atau data itu terdapat rincian, persatu pemberitaan atau kegiatan publikasi dibayar senilai Rp 700.000., hingga menelan anggaran APBD sebesar Rp 377.300.000.,

 

Namun hingga berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti ihwal Data Dinkominfo Bojonegoro tersebut masuk anggaran tahun berapa.

 

Menanggapi adanya peristiwa tersebut, Indra Susanto, Ketua Lembaga Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) wilayah Jawa Timur juga turut andil bersuara. Dengan lantang Ia meminta Aparat Penegak Hukum Polres Bojonegoro dapat bersikap tegas kalau memang ditemukan adanya pelanggaran dalam kegiatan belanja jasa publikasi yang dilaksanakan Dinkominfo Bojonegoro.

 

“Kalau ada pelanggaran harus ditindak tegas, karena yang dipakai untuk belanja jasa publikasi itu uang rakyat termasuk uang saya juga.” pungkasnya.

 

/Al

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *