12 Orang Di Amankan Polres Rembang Terkait Video Viral Penganiayaan Pelajar, Ada Beberapa yang Masih Status Bocah

 

Rembang, Batara.News| Polres Rembang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi saat sekelompok pelajar setingkat sekolah menengah atas sedang menggelar konvoi merayakan kelulusan.

 

Dalam kejadian yang terjadi pada Senin 8 Mei 2023 sore di depan Warkop Mahesa Pasar Banggi lalu tersebut, sebanyak 12 pelaku berhasil diamankan. Dari keseluruhan pelaku, 9 di antaranya berusia kurang dari 19 tahun alias masih anak-anak.

 

Jika masih kategori anak, maka status mereka adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Sedangkan, tiga pelaku lainnya berusia di atas 18 tahun.

 

Berdasar data yang diterima,pelaku dewasa masing-masing adalah Khoirul Anwar (20), warga Kecamatan Kragan, Lalu Teguh Santoso (19), warga Kecamatan Kragan. Kemudian Hendrik Kurniawan (19), warga Kecamatan Kragan.

 

Sedangkan pelaku lainnya yang berusia kurang dari 19 tahun namun sudah genap 18 tahun adalah BK, DA dan AS. Ketiganya juga merupakan warga Kecamatan Kragan.

 

Pelaku lainnya yang berstatus anak berkonflik dengan hukum adalah AS (18), BS (17), RA (18), MN (18) dan AH (17). Mereka semua juga merupakan warga Kecamatan Kragan. Kemudian pelaku lainnya adalah NA (18), warga Kecamatan Sluke.

Saat ini mereka sudah diamankan di Polres Rembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Bersamaan dengan pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa jejak digital rekaman video serta hasil visum korban.

Dalam aksi pengeroyokan tersebut, dua orang menjadi korban. Dua korban tersebut adalah NN (21) dan JF (28). Keduanya merupakan warga Desa Pasar Banggi Kecamatan/Kabupaten Rembang.

 

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. menyatakan, korban sejatinya ada dua orang. Namun, sementara ini yang sudah membuat laporan baru dua orang.

 

“ Kami siang ini melakukan ekspose terkait penanganan tindak pidana Pasal 170 KUHP dan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Di mana tindakan hukum yang dilakukan terhadap 12 tersangka ini melakukan tindakan pengeroyokan terhadap dua atau tiga orang korban,” jelas AKBP Suryadi.

 

( Humas Polres Rembang )
/Moel/Syfdn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *