Ternyata Kades dan Camat Trangkil Tak Tahu Jika Tanah dan Bangunan Rumah Sukesi Janda Sebatangkara Akan di Eksekusi

Headline News330 Dilihat

Batara.news

Pati, Batara.news | Terkait kasus Sukesi Janda sebatangkara, Kades dan Camat Trangkil, Kabupaten Pati, tidak tau menau terkait perkara yang sudah menimpa Sukesi hingga rumahnya hendak di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati.

Di jelaskan oleh Wahyu Wuriyanto Camat Trangkil saat dikonfirmasi terkait hal itu diruang kerjanya pada (3/10) lalu menyatakan, jika pihaknya malah belum mengetahui terkait perkara yang sudah menimpa Sukesi warga Desa Trangkil itu.

“Saya kok malah tidak mengetahui akan hal itu, karena dari pihak desa itu sendiri tidak pernah berkomunikasi terkait hal itu dengan pihak kecamatan, ataupun dengannya” ungkapnya. Minggu (23/10/2022).

Meski demikian, pihaknya berpesan kepada warga masyarakat, yang ada di Kecamatan Trangkil agar selalu waspada akan hal seperti itu, jangan asal mudah memberikan sebuah tanda tangan kalau tidak tahu maksud dan tujuan tandatangan itu untuk apa.

“Kalau mau menandatangani sesuatu baiknya minta waktu terlebih dahulu, untuk dikomunikasikan dengan orang yang lebih mengerti, atau konsultasi dulu ke desa terkait masalahnya, terlebih bagi yang tidak tahu baca dan tulis,” lanjutnya.

Camat Trangkil Wahyu Wuriyanto

Anggap peristiwa yang sudah terjadi itu, sebagai pelajaran. Agar tidak terulang kembali pada warga yang lain, pada intinya selalu waspada, supaya tidak mudah di manfaatkan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jika merasa tidak paham Hukum, selalu jaga komunikasi dengan orang yang lebih paham, agar tidak mudah di manfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karna nanti yang rugi adalah diri kita sendiri,” pesan Camat.

Kalau yang sudah terlanjur, nanti kita sama-sama membantu, terlebih dahulu melihat bagaimana perkembangannya itu nanti seperti apa. Dan untuk teman-teman lapangan, kami harap agar bisa membantunya.

“Mungkin dengan teman-teman Media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga nantinya bisa peduli dan mau membantu seperti apa nanti solusinya, biar tidak ada yang dirugikan terkait masalah itu,” tandas Camat.

Sementara itu, Suremi Kepala Desa (Kades) Trangkil saat dikonfirmasi di kantor Desanya mengatakan, jika selama ini desa tidak memahami akan apa yang sudah terjadi pada Sukesi.

“Sejauh ini, pihak Desa diberikan surat panggilan dari pengadilan untuk berikan pada Sukesi, kami hanya sebatas mengetahui, dan mengantarkan surat itu saja, kerumahnya,” jawabnya.

Karena selama ini, yang bersangkutan juga tidak pernah ngomong sama saya maupun pihak Desa, terkait permasalahan yang dihadapinya itu.

“Sukesi, tidak pernah menceritakan apapun tentangnya, jadinya kami tidak tahu seluk-beluk permasalahannya hingga mau di eksekusi oleh pengadilan,” tambahnya.

/Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *