Satreskrim Polresta Pati: Cegah Adanya Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersusidi

 

Pati, Batara.news || Satreskrim Polresta Pati gelar acara kegiatan Antisipasi penyalahgunaan BBM yang disubsidi Pemerintah dan pengecekan stok BBM dalam rangka _long weekend_ dan menghadapi arus mudik lebaran.kegiatan digelar pukul 18:30 29/3/24 sampai dengan selesai kegiatan.

 

 

Adapun beberapa sasaran lokasi yang menjadi target kegiatan yakni,

1) SPBU 44.591.04 turut Desa Plangitan Kecamatan Pati Kabupaten Pati;

2) SPBU 44.591.14 turut Desa Winong Kecamatan Pati Kabupaten Pati;

3) SPBU 44.591.05 turut Desa Kalidoro Kecamatan Pati Kabupaten Pati.

 

Dalam gelar kegiatan Satreskrim Polresta Pati juga mengecek stok ketersedian BBM di beberapa SPBU wilayah Pati,

1) Di SPBU 44.591.04 turut Desa Plangitan Kecamatan Pati Kabupaten Pati : Tidak ditemukan penyalahgunaan BBM yang disubsidi Pemerintah.

• Stok Solar : 5164 L

• ⁠Stok Pertamina Dex : 1497 L

• ⁠Stok Pertalite : 17748 L

• ⁠Stok Pertamax : 7114 L

Ketersediaan BBM subsidi maupun non subsidi dalam keadaan aman dan tercukupi serta tidak ditemukan kelangkaan BBM.

 

2) Di SPBU 44.591.14 turut Desa Winong Kecamatan Pati Kabupaten Pati : Tidak ditemukan penyalahgunaan BBM yang disubsidi Pemerintah.

• Stok Solar : 17514 L

• ⁠Stok Pertamina Dex : 1671 L

• ⁠Stok Pertalite : 9355 L

• ⁠Stok Pertamax : 14113 L

• ⁠Stok Pertamax Turbo : 7665 L

Ketersediaan BBM subsidi maupun non subsidi dalam keadaan aman dan tercukupi serta tidak ditemukan kelangkaan BBM.

Gambar kegiatan saat dilokasi SPBU

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M.Alfan Armi MAP. SIK.se. menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk antisipasi adanya dugaan kejahatan penyalah gunaan BBM bersubsidi,

“Kegiatan ini dilakukan untuk antisipasi adanya tindakan penyalah gunaan BBM bersubsidi, dan kita juga mengadakan pengecekan secara langsung ketersediaan BBM”, tegas Kasatreskrim Polresta Pati.

 

Dalam kegiatan pengecekan yang dilakukan sementara belKetersediaan BBM subsidi maupun non subsidi dalam keadaan aman dan tercukupi serta tidak ditemukan kelangkaan BBM. dan sementara tidak menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersusidi dan belum ditemukan kelangkaan BBM.

 

/Red

 

 

 

.

, ,

Hendak Melintas Pemuda Ini Jadi Korban Bacok, Bentrok Gangster Di Jalan Tayu Juwana

 

Pati, Batara.news || Pemuda 18 tahun asal Desa Sentul, Kecamatan Cluwak, kabupaten Pati, alami Nasib sial jadi korban Pembacokan antar gangster yang mau tawuran, korban mengalami luka serius dibeberapa bagian kepala dan tubuhnya, dugaan kuat Pelaku dari gangster anak-anak pelajar.

 

Kronologi bermula korban inisial AAF (18 tahun) dengan AT (17 tahun) yang hendak berniat jalan-jalan malam mingguan tanggal 28/1/24 ke arah Juwana, tiba-tiba melihat ada segerombolan anak muda di jalan raya Tayu Juwana tepat di desa Margotuhu kecamatan Margoyoso.

 

Korban berhenti di pinggir jalan, kemudian dari arah selatan melihat ada segerombolan pemuda ingin mendekati, karena korban merasa takut, terus pingin putar arah untuk menghindari segerombolan pemuda yang membawa Sajam, Na’asnya belum sempat putar balik bahu teman korban sudah ditarik pelaku sampai terjatuh dari motor kemudian pelaku membabi buta mengeroyok dan membacok korban.

 

Setelah korban dan temannya dikeroyok, mereka berdua berhasil kabur menggunakan sepeda motor, lalu menuju rumah sakit, Karena korban mengalami luka bacok yang serius di punggungnya. Atas terjadinya insiden tersebut korban, sempat opname dan dirawat empat hari di Rumah Sakit KSH Tayu.

 

Menurut pengetahuan korban, informasinya akan ada tawuran antara kelompok gangster yang masih duduk di bangku sekolahan, dan salah satu gangster yang dari Pati Utara diketuai oleh salah satu anak Kepala Desa di Kecamatan Cluwak.

 

Sementara, Pengakuan keluarga korban yang enggan disebut namanya, Ia sempat menanyai Anak dan kepala Desa secara langsung di rumah kepala Desa dan Anak kepala Desa mengakui ia sebagai ketua gangster itu dan yang menggerakkan anak buahnya,

 

“Ya mas sudah saya tanya secara langsung anak dan orang tuanya (kades) mereka mengakui bahwa ketua geng itu anaknya, dan pengakuan tidak hanya di rumahnya saja saat Mereka menjenguk korban pun di rumah sakit masih mengakuinya”, ujarnya.

 

Dan tidak hanya itu, pihak dari Kepala Desa pun bilang kalau jangan sampai buat laporan, biar nanti saya memanggil orang tua para murid yang ikut mau tawuran untuk memberikan santunan kepada korban.

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban sudah membuat laporan di Polresta Pati agar para tersangka pembacokan dan pengeroyokan segera ditangkap.

 

/Red

Usai Habisi Nyawa Perangkat Desa Giling Hanya Sedikit Menyesal, Ini Alasannya

 

Pati, Batara.news – Polresta Pati gelar pers rilis pasca penangkapan tersangka kasus pembunuhan Sutriman perangkat desa (bayan) Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Rabu (17/1). Dalam pertemuan dengan awak media, pembunuhan yang dilakukan oleh SHW (25) yang notabene merupakan tetangga korban sudah direncanakan.

 

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengungkapkan, motif SHW merenggut nyawa tetangganya itu lantaran sakit hati dan kesal melihat adanya dugaan hubungan gelap antara sang ibu dengan tersangka. Lantaran itulah, lanjut Kasat, SHW memendam dendam terhadap Sutriman.

 

“Tersangka merasa sakit hati dan dendam karena melihat hubungan antara ibunya dengan korban,” ungkap Kasatreskrim.

 

Disampaikan, tersangka pada malam sebelumnya (Senin 16/1) sedang korban dan pelaku melakukan pesta miras bersama dengan teman-temannya hingga Selasa dinihari. Faktor inilah yang memicu amarah SHW bergejolak hingga kemudian melampiaskannya dengan membunuh Sutriman dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau.

 

“Korban ditusuk sebanyak satu kali. Dalam perjalanan ke rumah sakit Sebening Kasih korban meninggal dunia,” imbuh Alfan.

 

Tersangka yang panik kemudian melarikan diri ke rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Margoyoso. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus SHW.

 

“Hasil penyelidikan kami, sekitar pukul 11.00 WIB berhasil kami tangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Margoyoso. Tersangka mengakui dan senjata tajam yang digunakan dibuang di perkebunan Desa Giling,” kata dia.

 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan pasa 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

 

Polisi kemudian berhasil mengamankan satu buah pisau, gorden, HP korban, dan botol bekas minuman keras.

 

Sementara itu SHW saat dimintai keterangan oleh wartawan mengakui perbuatannya. Lantaran sudah direncanakan cukup lama, ia mengaku tidak terlalu menyesal telah merenggut nyawa Sutriman.

 

“Saya tusuk dengan pisau. Menyesal sedikit,” singkatnya.

 

/Red

, ,

Polsek Juwana Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal 2 Pelaku Masih Buron

 

Pati, Batara.news | Tidak ada ruang untuk para pelaku kejahatan, tak butuh waktu lama Hanya 2 Jam, petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Jumat (29/12/2023).

 

Unit Reskrim Polsek Juwana gabungan bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati, berhasil amankan tiga orang pelaku dan dua masih DPO.

 

Adapun korban meninggal diketahui bernama Vendri Arianto (24) warga Desa Sembaturagung Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menuturkan kronologis ungkap awal mulanya sekira pukul 08.00 WIB Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Desa Sejomulyo tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

“Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada pukul 10.00 WIB, team berhasil mengamankan para pelaku tersebut diatas yang di duga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, ungkapnya.

 

Hanya dalam hitungan jam berhasil mengamankan pelaku diantaranya berinisial E alias Salewang (25), RA (30), RL (21) yang ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo Juwana, sedangkan pelaku lainnya dua orang masih DPO.

 

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

 

“Para Pelaku masih diamankan di Polsek Juwana juga amankan beberapa barang bukti antara lain Pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako dan sepeda motor Honda Vario warna merah”, pungkasnya.

 

(*/Red)

Polresta Pati Masih Terus Dalami Kasus  Penyelundupan Motor Dan Mobil Yang Akan Di Expor

 

Pati, Batara.news | Polresta Masih mendalami pengembangan kasus ekspor kendaraan mobil dan motor Ilegal yang sempat dibekuk kepolisian Polresta Pati, diduga masih banyak jaringan bertangkai lainya yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

 

Terkait perkembangan Kasus penadahan kendaraan bermotor yang di duga akan di jual ke luar negeri (Timor-timor). Awalnya penangkapan yang di Pati ada 2 orang, dan kemudian di kembangkan lalu menangkap 2 orang (Suami istri) lagi di Boyolali.

 

Kasat Reskrim,Kompol Onko Seno G Sukahar, saat di temui di ruangannya, menyampaikan, mereka ini adalah suatu jaringan, contohnya di Pati ini, mereka berperan untuk mengumpulkan kendaraan-kendaraan hasil kejahatan.

 

“Mereka mengumpulkan kendaran-kendaraan hasil kejahatan, baik itu tindak pencurian, penggelapan maupun fidusial, kemudian dari dia di salurkan ke pihak Boyolali yang sudah kita tangkap juga,” jelasnya.

 

Dari situ, masih lanjutnya, masih ada pihak lain lagi yang masih kita lakukan pendalaman dan pencarian, dan untuk saat ini masih dalam proses penyidikan di Polresta Pati.

 

“Kami saat ini sudah koreksi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga, untuk masalah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti,” tegasnya.

 

“Dari operasi ini, kita sudah cari identitas yang punya kendaraan-kendaraan, dan sudah kita panggil untuk atas nama yang pertama tersebut,” tambahnya.

 

“Untuk sejauh ini pemilik kendaraan yang dari Pati sudah ada yang mendatangi dan sudah 2 unit motor yang identitasnya sesuai, saat ini sudah di kembalikan kepemilikannya,” tutupnya.

 

Untuk berkasnya sendiri sudah dalam penyidikan dan kemudian nanti berkasnya akan di kirim ke Kejaksaan Negeri Pati.

 

/Red

Lima Pemuda Jaringan Gangster Bersenjata Tajam Yang Bikin Onar Kini Mendekam Di Rutan Polresta Pati 

 

Pati, Batara.news | Lima Pemuda Jaringan Gangster Bersenjata tajam kini harus pertanggung jawabkan aksi koboinya, peristiwa tersebut sempat viral beredar videonya yang memperlihatkan aksi puluhan remaja yang membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit di jalan Tlogowungu-Gunungrowo turut Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati pada Sabtu malam (2/12) lalu. Lima dari sepuluh orang diproses hukum oleh tim Satreskrim Polresta Pati.

 

Melalui dalam gelar acara Presrilis, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (6/12) mengatakan, penangkapan ini sebagai bentuk tanggapan dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi para pemuda yang meresahkan.

 

Dikatakan, mereka yang terlibat adalah geng-geng yang sering membuat onar di jalanan dengan motif jenaka remaja.

 

“Adanya keluhan masyarakat adanya pemuda yang berkeliaran menggunakan senjata tajam. Kami razia untuk kami amankan, ada lima orang yang sedang diproses hukum. Dimana aksi tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan,” ungkap Onkoseno.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui geng yang ada di Pati berjumlah 5 hingga 6 kelompok geng. Dimana geng Pasukan Katak Beracun dan B22P adalah yang berhasrat ditangkap pada Sabtu (2/12) lalu.

 

Lanjut Onkoseno, diketahui dari aksi yang pernah dilakukan oleh geng tersebut, terdapat satu korban bacok akibat sajam yang dilakukan di jalan Pati-Gembong. Beruntung, korban yang tidak diketahui identitasnya tersebut masih bisa diselamatkan.

 

“Struktur geng masih kita pelajari, karena ini bisa sangat mudah muncul dan bubar kemudian ganti nama. Korbannya satu kondisi sudah membaik tapi luka cukup parah. Aksinya sudah beberapa kali kita amati,” imbuhnya.

 

Akibat perbuatannya ini, kelima pelaku diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

Sementara itu E, salah satu tersangka dari salah satu geng yang berkeliaran membawa sajam membenarkan atas tindakan yang telah dilakukan olehnya. Motifnya adalah saling ejek antar kelompok geng.

 

“Iya, pernah membacok di Gembong,” kata e dengan nada pelan.

 

/Red

Sat Reskrim Polresta Pati Ungkap Beberapa Kasus Kejahatan Antara Lain Penyelundupan Kendaraan Mobil Dan Motor Bodong Kelas Expor

 

Pati, Batara.news | Gelar Acara Konferensi Pers Jajaran Sat Reskrim Polresta Pati di ruang SAR, ungkap terkait beberapa kasus kejahatan di bulan November- Desember, Rabu 5 Desember.

 

Ada beberapa kasus yang berhasil di ungkap Polresta Pati, Antara lain terkait jaringan penyelundupan Motor Profit, yang rencana akan dikirim ke luar Negeri (Timur Leste).

 

Dalam gelar acara pers rilis 6/12/23, Kapolresta Pati Andhika melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Onko Seno Sukahar S.I.K. M.H, menjelaskan bahwa kejahatan tersebut berhasil digagalkan oleh kepolisian Polresta Pati dan mengamankan empat pelaku.

 

“Kami bisa gambarkan ada banyak jaringan-jaringan yang seperti ini, awalnya kita menangkap 2 pelaku dari Pati dan kita kembangkan ke jaringan Boyolali dan kita menangkap 2 pelaku (Suami istri),” terangnya.

 

“Barang bukti kejahatan yang berhasil di amankan yakni, 42 Unit Kendaraan bermotor, 7 kendaraan Roda 4 dan 1 Truk. Dari beberapa kendaraan tersebut sudah kita datangkan dan akan kita telusuri,” tegasnya.

Gambar barang bukti hasil kejahatan
Barang bukti hasil kejahatan Polresta Pati

 

Kasus penyelundupan kendaraan bermotor yang akan di kirim ke luar Negeri (Timur Leste) seperti ini, sudah pernah beberapa kali di ungkap oleh jajaran Polda Jateng, dan sebelumnya juga pernah mengungkap motif seperti ini.

 

Untuk pasal yang di sangkakan 481 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara. Adapun nama-nama TSK yang sudah di amankan saat ini adalah inisial I dan K pelaku dari wilayah kabupaten Pati, kemudian inisial pasangan suami istri B dan S dari kabupaten Boyolali,

 

Dalam serangkaian kejahatan tersebut Polresta Pati masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut guna menguak lebih jelas modus-modus yang di lakukan oleh pelaku kejahatan tersebut.

 

/Red

4 Pelaku Penyelundupan Kendaraan Bodong Profit Yang Akan Di Kirim Ke Timur Leste Berhasil Digagalkan Oleh Polresta Pati

 

Pati, Batara.news | Polresta Pati berhasil amankan jaringan penyelundupan Motor Profit, yang rencana akan dikirim di luar Negeri Timur Leste, empat pelaku ditahan dua palaku dari wilayah Pati dua lainya dari wilayah kabupaten Boyolali, kejahatan ini dimungkinkan tidak berhenti di sini saja.

 

Melalui sambungan telepon WhatsApp 4/12/23 Kasat Reskrim Polresta Pati Ongko Sukahar S.I.K. M.H, menjelaskan bahwa kejahatan tersebut berhasil digagalkan oleh kepolisian Polresta Pati pada tanggal Jum’at perang 1/12/23 adapun TKP penangkapan di wilayah Desa Kedung Bulus Kecamatan Gembong kabupaten Pati.

 

Adapun barang bukti kejahatan yang berhasil di amankan oleh pihak Kepolisian Polresta Pati yakni, dua belas Unit Kendaraan bermotor dan satu truk pengangkut yang dipakai pelaku dalam melakukan kejahatannya.

 

“Sementara empat pelaku yang sudah jadi tersangka sudah kita amankan, dan sementara belum cukup sampai disini karena masih kita kembangkan lagi, karena tidak menutup kemungkinan ini masih ada jaringan berantai lainya”, tegas Kasat Reskrim Polresta Pati.

 

Adapun nama-nama TSK yang sudah di amankan saat ini adalah inisial I dan K pelaku dari wilayah kabupaten Pati, kemudian inisial pasangan suami istri B dan S dari kabupaten Boyolali,

 

Dalam serangkaian kejahatan tersebut Polresta Pati masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut guna menguak lebih jelas modus-modus yang di lakukan oleh pelaku kejahatan tersebut.

 

/Red

Satlantas Polresta Pati Tindak Tegas Pelanggar Lalin

 

Pati, Batara.news | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati laksanakan penindakan pelanggar (Dakgar) Lalu Lintas (Lantas) melawan arus dan menerobos rambu-rambu yang potensial laka secara hunting sistem dan Gawasdak, Rabu (4/10/2023).

 

 

 

 

Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri melalui KBO Satlantas Polresta Pati, IPDA Muslimin menuturkan, bahwa ia bersama dengan anggotanya telah melaksanakan giat penegakan hukum bagi para pelanggar Lalu Lintas (Lalin) di wilayah hukumnya.

 

 

 

 

“Penindakan itu dilakukan dengan tujuan agar kedepannya para pengguna jalan bisa tertib dalam berlalu lintas,” tutur IPDA Muslimin.

 

 

 

 

Dengan dasar-dasar penindakan, Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Surat perintah (Sprint) Kapolresta Pati Nomor Sprin/1197/VIII//2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

 

 

 

 

“Penekanan dari Korlantas Polri yang disampaikan Kasubdit Dakgar Ditgakkum lewat Zoom pada Selasa, 26 September 2023 tentang penindakan pelanggaran lawan arah dan menerobos Rambu-Rambu lalin yang ada,” papar IPDA Muslimin.

 

 

 

 

Untuk lokasi kegiatan pada dua tempat diantaranya, Jalan Sunan Kalijaga tepatnya dipertigaan Godi dan Jalan Pati-Margorejo tepatnya di depan jasaraharja. Kegiatan itu dilakukan pada pukul 07.30 sampai dengan 09.30 WIB. Dengan menerjunkan sejumlah personel, Kanit Gakkum IPDA Apri berserta 15 Anggota Satlantas.

 

 

 

 

“Sebelumnya, kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kanit Gakkum. Dengan hasil kegiatan dijalan Sunan Kalijaga menilang sebanyak 21 pelanggar dengan barang bukti STNK ada 14, SIM 5, dan Sepeda Motor (SPM) 2. Sedangkan yang dijalan Pati-Margorejo menilang 12 pelanggar dengan BB STNK 11, dan SPM 1,” tandasnya.

 

/*/Red

Begini Alur Cerita Hilangnya BB Pengangkut Solar Subsidi Di Polresta Pati 

 

Pati, Batara.news | Begini Misteri hilangnya Barang bukti Mobil Elf bermuatan solar subsidi yang tiba-tiba raib saat terparkir di halaman kantor Polresta Pati, ternyata berpindah tempat parkir di belakang kantor Reskrim Polresta Pati.

 

Dijelaskan melalui Kasatreskrim Polresta Pati Ongko Seno G. Sukahar S.H.., S.KI.K., saat dikonfirmasi awak media 28/7/23, dikarenakan barang bukti tersebut berisikan BBM jenis solar dikategorikan berbahaya maka unit tersebut diamankan ditempat yang sesuai, yakni di pindah dibelakang kantor satreskrim Polresta Pati yang diperkirakan jauh lebih aman.

 

Kronologi tertangkapnya barang bukti tersebut berawal dari laporan informasi Warga kepada kepolisian bahwa ada kegiatan yang melanggar hukum, pengangsu solar subsidi di SPBU wilayah kecamatan Juwana, sehingga aparat kepolisian dari Polresta Pati segera ke TKP dan menemukan barang bukti tersebut.

 

Dari hasil pengamanan barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian polresta Pati kemudian dari pihak Sopir yang mengangkut barang bukti sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian polresta Pati,

 

“Saat ini masih dalam proses penanganan dan pengembangan, dan posisi kendaraan kami amankan di ruang tertutup, karena disitu ada BBM-nya harus diamankan ditempat yang tidak pantas”, imbuh Kasatreskrim Polresta Pati.

 

Sementara pihak kepolisian polresta Pati akan tetap menangani kasus tersebut dan diproses sesuai aturan hukum negara, yang mana kepolisian sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat.

 

 

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.