Tuban, Batara.news || Karena dianggap ingkar janji atau (one prestasi) dua petani renta warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban, Jawa Timur, di seret ke meja hijaukan oleh Oknum Pengacara.
Usut punya usut gugatan perdata yang dilayangkan Pengacara bernama Basori, kepada Suwardi (63) dan Ruminingsih (60) itu, lantaran mereka tidak mau membayar sukses Fee 45 % jasa pendamping hukum ihwal pencairan dana kompensasi tanaman diatas Tanah Negara yang akan dijadikan lokasi proyek strategis Nasional pembangunan embung atau biasa di sebut PROYEK STRATEGI JABUNG RING DYKE
Dengan kooperatif ke dua petani pria dan wanita tersebut penuhi panggilan persidangan yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Tuban, dengan harapan keadilan akan berpijak kepada fakta yang sebenarnya.
Bahkan kedatangan kedua petani tua ke Pengadilan Negeri Tuban itu, juga didampingi oleh puluhan warga masyarakat Desa Mlangi dan sejumlah aktivis sosial kontrol setempat, dengan tujuan untuk memberikan suport moril.
“Saya datang ke sini sebagai peserta dan korban, karena tanah negara yang saya garap sampai saat ini diatas namakan orang lain, yaitu Defri, dengan luas sekitar 13.500.000 m2. Tanah itu sengaja di serobot oleh Basori dengan mengatasnamakan orang lain.” ucap Mardiono salah satu petani Desa Mlangi yang mengaku korban kelicikan pengacara Basori, Rabu, 31 Januari 2024.
Semenjak ada pencairan dana kompensasi dari pemerintah, lanjutnya, tanah negara tersebut baru diketahui kalau pengelolaannya sudah berganti nama.
“Sampai saat ini tanah itu masih saya garap, kalau kemarau tak tanami ikan. Kemarin katanya keluar ganti rugi sekitar Rp 160 juta, tapi saya tidak menerima karena sudah diputer guling nama Defri, dikelola oleh Basori.” bebernya,
Tak hanya itu, dirinya juga menceritakan kalau surat perjanjian sukses Fee 45% untuk jasa pengacara Basori dan 10 % untuk Kordinator Lapangan (Korlap) dibuat secara akal-akalan alias tak obyektif.
“Saya gak pernah ngasih surat kuasa, tapi nama saya diganti atas nama Defri, terus tandatangan saya diseken oleh pak Basori atau dipalsukan supaya saya tidak mendapatkan dana pencairan dari pemerintah. Tapi kalau dana itu dipotong 45% saya jelas keberatan.” tegasnya,
Surat perjanjian sukses Fee tersebut, lanjut Madiono, dibuat Basori dengan cara menyodorkan kertas kosong bermaterai untuk ditandatangani oleh warga masyarakat .
“Warga dikasih kertas kosong, ada yang dikasih tulisan tapi gak boleh dibaca. Pada waktu itu dilakukan oleh Korlapnya yaitu Mus, Parjo, Sali, sama Laskun warga Mlangi juga. Terus terang masalah ini akan saya laporkan, karena dia bukan penggarap kok dapat ganti rugi.” tandasnya.
Sementara itu, dikatakan Irwansyah Putra Sitorus S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Tuban, melalui Rizki Yanuar S.H., M.H. Bidang Hubungan Masyarakat, yang jelas hakim akan berupaya untuk mendamaikan kedua para pihak dan upaya mediasi itu pernah dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024.
“Nanti dilihat perkembangannya apa bila ada titik temu akan ada proses berikutnya, tapi misalnya masing-masing pihak masih berpendapat dengan pendapatnya maka akan dibacakanlah gugatannya. Kemudian setelah dibacakan gugatannya hakim akan memberikan kesempatan terhadap tergugat untuk memberikan jawaban.” jelasnya,
Lebih lanjut, Rizki Yanuar mengemukakan, kalau persidangan yang digelar saat ini merupakan agenda jawaban dari pihak tergugat.
“Sepertinya persidangan kali ini agendanya jawaban dari pihak tergugat. Yang jelas setiap awal persidangan itu ada istilah Court Calendar (rencana sidang), di sini direncanakan perkara itu selesai pada Senin 12 Februari 2024, Tapi itu rencana, artinya melihat dinamika nanti di persidangan.” tutupnya.
Dengan adanya gugatan perdata yang dilakukan Basori terhadap petani Desa Mlangi, Kundono salah satu tokoh masyarakat mengatakan, hal itu sontak mematik banyak suara sumbang dari ratusan petani lainnya yang merasa dibodohi dan keberatan dengan adanya surat perjajian akal-akalan tentang suksesi Fee 45% untuk Basori dan 10% untuk Korlab.
“Perlu diketahui, Basori merupakan pengacara yang pada waktu itu mendampingi 430 petani warga Desa Mlangi dalam hal pengurusan ganti rugi atas Tanah Negara yang sudah dikelola warga secara adat selama puluhan tahun. Sehingga pada waktu itu melalui upaya gugatan hukum yang dilakukan Basori sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), majelis Hakim Mahkah Agung (MA) di Jakarta memutuskan bahwa warga Mlangi adalah Pengarap dan Pemerintah wajib memberikan dana kompensasi pengganti terhadap 430 patani warga Desa Mlangi.” terangnya,
Namun ternyata, masih kata Kundono, putusan MA tersebut dirasa para petani tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Basori. Pasalnya, pada waktu itu yang dijanjikan Basori dana ganti rugi atas TANAH TN GARAP BEBAS bukan tanamannya
“Yang dijanjikan Basori, waktu itu uang ganti rugi tanah, bukan tanaman. Sedangkan yang saat ini di berikan kompensasi oleh negara adalah TANAMAN YANG TUMBUH DI ATAS NYA DAN MOBILITAS PANEN. Tapi kenapa kompensasi tanaman disalurkan terhadap 312 petani dia langsung main potong 45% untuk membayar jasanya dan 10% untuk jasa Korlab. Hal ini lah yang membuat para petani keberatan. Ditambah lagi, kenapa hanya 312 petani yang cair, padahal dalam putusan MK seharusnya 430 petani. Lantas yang 118 petani kenapa kok tidak dicairkan, alasan kongridnya apa,” pungkas Kundono dengan sedikit kesal.
/Ali