Sambangi PN Tuban , Petani Mlangi Yakin Keadilan Pasti Berpijak Pada Kebenaran Hakiki

 

Tuban, Batara.news || Karena dianggap ingkar janji atau (one prestasi) dua petani renta warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban, Jawa Timur, di seret ke meja hijaukan oleh Oknum Pengacara.

 

Usut punya usut gugatan perdata yang dilayangkan Pengacara bernama Basori, kepada Suwardi (63) dan Ruminingsih (60) itu, lantaran mereka tidak mau membayar sukses Fee 45 % jasa pendamping hukum ihwal pencairan dana kompensasi tanaman diatas Tanah Negara yang akan dijadikan lokasi proyek strategis Nasional pembangunan embung atau biasa di sebut PROYEK STRATEGI JABUNG RING DYKE

 

Dengan kooperatif ke dua petani pria dan wanita tersebut penuhi panggilan persidangan yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Tuban, dengan harapan keadilan akan berpijak kepada fakta yang sebenarnya.

 

Bahkan kedatangan kedua petani tua ke Pengadilan Negeri Tuban itu, juga didampingi oleh puluhan warga masyarakat Desa Mlangi dan sejumlah aktivis sosial kontrol setempat, dengan tujuan untuk memberikan suport moril.

 

“Saya datang ke sini sebagai peserta dan korban, karena tanah negara yang saya garap sampai saat ini diatas namakan orang lain, yaitu Defri, dengan luas sekitar 13.500.000 m2. Tanah itu sengaja di serobot oleh Basori dengan mengatasnamakan orang lain.” ucap Mardiono salah satu petani Desa Mlangi yang mengaku korban kelicikan pengacara Basori, Rabu, 31 Januari 2024.

 

Semenjak ada pencairan dana kompensasi dari pemerintah, lanjutnya, tanah negara tersebut baru diketahui kalau pengelolaannya sudah berganti nama.

 

“Sampai saat ini tanah itu masih saya garap, kalau kemarau tak tanami ikan. Kemarin katanya keluar ganti rugi sekitar Rp 160 juta, tapi saya tidak menerima karena sudah diputer guling nama Defri, dikelola oleh Basori.” bebernya,

 

Tak hanya itu, dirinya juga menceritakan kalau surat perjanjian sukses Fee 45% untuk jasa pengacara Basori dan 10 % untuk Kordinator Lapangan (Korlap) dibuat secara akal-akalan alias tak obyektif.

 

“Saya gak pernah ngasih surat kuasa, tapi nama saya diganti atas nama Defri, terus tandatangan saya diseken oleh pak Basori atau dipalsukan supaya saya tidak mendapatkan dana pencairan dari pemerintah. Tapi kalau dana itu dipotong 45% saya jelas keberatan.” tegasnya,

 

Surat perjanjian sukses Fee tersebut, lanjut Madiono, dibuat Basori dengan cara menyodorkan kertas kosong bermaterai untuk ditandatangani oleh warga masyarakat .

 

“Warga dikasih kertas kosong, ada yang dikasih tulisan tapi gak boleh dibaca. Pada waktu itu dilakukan oleh Korlapnya yaitu Mus, Parjo, Sali, sama Laskun warga Mlangi juga. Terus terang masalah ini akan saya laporkan, karena dia bukan penggarap kok dapat ganti rugi.” tandasnya.

 

Sementara itu, dikatakan Irwansyah Putra Sitorus S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Tuban, melalui Rizki Yanuar S.H., M.H. Bidang Hubungan Masyarakat, yang jelas hakim akan berupaya untuk mendamaikan kedua para pihak dan upaya mediasi itu pernah dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024.

 

“Nanti dilihat perkembangannya apa bila ada titik temu akan ada proses berikutnya, tapi misalnya masing-masing pihak masih berpendapat dengan pendapatnya maka akan dibacakanlah gugatannya. Kemudian setelah dibacakan gugatannya hakim akan memberikan kesempatan terhadap tergugat untuk memberikan jawaban.” jelasnya,

 

Lebih lanjut, Rizki Yanuar mengemukakan, kalau persidangan yang digelar saat ini merupakan agenda jawaban dari pihak tergugat.

 

“Sepertinya persidangan kali ini agendanya jawaban dari pihak tergugat. Yang jelas setiap awal persidangan itu ada istilah Court Calendar (rencana sidang), di sini direncanakan perkara itu selesai pada Senin 12 Februari 2024, Tapi itu rencana, artinya melihat dinamika nanti di persidangan.” tutupnya.

 

Dengan adanya gugatan perdata yang dilakukan Basori terhadap petani Desa Mlangi, Kundono salah satu tokoh masyarakat mengatakan, hal itu sontak mematik banyak suara sumbang dari ratusan petani lainnya yang merasa dibodohi dan keberatan dengan adanya surat perjajian akal-akalan tentang suksesi Fee 45% untuk Basori dan 10% untuk Korlab.

 

“Perlu diketahui, Basori merupakan pengacara yang pada waktu itu mendampingi 430 petani warga Desa Mlangi dalam hal pengurusan ganti rugi atas Tanah Negara yang sudah dikelola warga secara adat selama puluhan tahun. Sehingga pada waktu itu melalui upaya gugatan hukum yang dilakukan Basori sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), majelis Hakim Mahkah Agung (MA) di Jakarta memutuskan bahwa warga Mlangi adalah Pengarap dan Pemerintah wajib memberikan dana kompensasi pengganti terhadap 430 patani warga Desa Mlangi.” terangnya,

 

Namun ternyata, masih kata Kundono, putusan MA tersebut dirasa para petani tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Basori. Pasalnya, pada waktu itu yang dijanjikan Basori dana ganti rugi atas TANAH TN GARAP BEBAS bukan tanamannya

 

“Yang dijanjikan Basori, waktu itu uang ganti rugi tanah, bukan tanaman. Sedangkan yang saat ini di berikan kompensasi oleh negara adalah TANAMAN YANG TUMBUH DI ATAS NYA DAN MOBILITAS PANEN. Tapi kenapa kompensasi tanaman disalurkan terhadap 312 petani dia langsung main potong 45% untuk membayar jasanya dan 10% untuk jasa Korlab. Hal ini lah yang membuat para petani keberatan. Ditambah lagi, kenapa hanya 312 petani yang cair, padahal dalam putusan MK seharusnya 430 petani. Lantas yang 118 petani kenapa kok tidak dicairkan, alasan kongridnya apa,” pungkas Kundono dengan sedikit kesal.

 

 

/Ali

Bupati Tuban Digugat Warganya

 

Tuban, Batara.news | Bupati Tuban Adhitiya Halindra Faridzky pada tanggal 20 April 2022 mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 141/2389/SPT/414.105.5/2022, yang intinya memberikan Perintah kepada Tjandio Kasi Pemerintahan Pemerintahan Desa (Pemdes) Penidon untuk melaksanakan Tugas dan kewajiban sebagai Kades Penidon.

 

Diketahui adanya PLT Kades Penidon tersebut dikarenakan Kades Penidon Bambang Soebandono terjerat kasus pidana yang pada 10 Februari dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

 

Adanya persoalan itu dua warga Tuban atas nama Purnomo dan Kuncoko melakukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) yang teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam perkara 35/Pdt.G/PN. Tbn. Pengadilan Negeri Tuban. (Selasa, 14/11/23)

 

Dalam SIPP PN Tuban di atas Para Pihak menerangkan, Pihak Penggugat ada Kuncoko dan Purnomo. Kemudian Pihak Tergugat DPRD Kabupaten Tuban ada Pemkab Tuban, kemudian ada Inspektorat Kabupaten Tuban, Dinas Sosial P3A dan Pemberdayaan Desa, Camat Plumpang Pemdes Penidon dan BPD Penidon.

 

Pewarta kemudian menghubungi Para Penggugat tersebut by Phone untuk mengkonfirmasi kebenaran dan alasan Gugatan Tersebut diajukan, hasilnya Para Penggugat membenarkan dan menguraikan alasanya.

 

“Iya mas kita sedang Gugat dan tadi kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Tuban. Kita menganggap kewenangan yang dimiliki Bupati digunakan dengan melampaui batas Kewenangan Undang-Undang”. Kata Kuncoko

 

Iya kemudian menegaskan dalam Peraturan Perundang-Undangan pada Peraturan Pemerintahan turunan Undang-Undang Desa.

 

“Peraturan Pemerintah telah menegaskan, Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang

Desa yang menyatakan: “Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang

berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, bupati walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa”. Tegas Kuncoko.

 

“Kita tahu Bambang Soebandono selaku Mantan Kades Penidon telah dipidana berdasarkan Mahkamah Agung dan berkekuatan Hukum Tetap pada tanggal 10 februari 2022. Kemudian Bupati Tuban malah memerintahkan Tjandio pada 20 April 2022 untuk jadi PLT Kades Penidon. Inikan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan”. Tutupnya.

 

Senada dengan Purnomo salah satu Penggugat juga membenarkan dan memberikan alasan kenapa Gugatan diajukan.

 

“Betul mas kita ajukan Gugatan Warga Negara, sebab saya prihatin melihat kondisi Desa Penidon. Pemerintahan Desanya Amburadul, kemudian pelaksanaan Pemerintahan juga dilaksanakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penidon bukan dari Pemerintahan Desa itu sendiri.” Tuturnya.

 

“Alasan Keduanya Desa Penidon banyak persoalan diantaranya, Konflik Sosial, kemudian adanya sengketa agraria yang disebabkan oleh PLT Tjandio dan banyak aset-aset Desa Penidon yang hilang tak terawat yang di sebabkan oleh PLT Desa Penidon membiarkanya”. Pungkasnya.

 

Berbeda dengan Miyadi selaku Ketua DPRD Kabupaten Tuban yang belum mengetahui adanya Gugatan tersebut.

 

“Belum ada mas, setahu saya itu kewenangan Camat dan Bupati kalau soal itu”

 

Saat dikonfirmasi perihal adanya pelanggaran Bupati Tuban Perihal Surat Perintah PLT Kades Penidon an Tjandio, Pasal 76 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 154 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , menjawab belum ada pembahasan di fraksi-fraksi.

 

“Belum ada pembahasan di fraksi-fraksi. Untuk mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah ada mekanismenya di Tatib DPRD Kabupaten Tuban. Belum ada mekanisme karena Fraksi belum ada yang bahas dan mengajukan hak angket”. Tutupnya.

 

(Mbah Al/ Lis)

SPBU Rengel Tuban Tetap Fokus Layani Konsumen, Meski Beredar Isu Miring

 

TUBAN – Simpang siur kabar terkait adanya dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, mulai mendapat titik terang.

 

Beberapa pihak menyatakan, jika kabar tersebut hanyalah isu belaka, karena faktanya aktifitas SPBU 54.623.32 milik PT. Cahaya Ananta berjalan normal tanpa adanya komplain dari masyarakat (konsumen).

 

Sebelumnya beredar kabar, bahwa petugas SPBU telah melakukan aksi pungli terhadap konsumen atau pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi.

 

Namun, berdasarkan penelusuran beberapa awak media dilokasi, tidak ditemukan adanya praktek seperti yang disebutkan, maupun kejanggalan-kejanggalan lainnya.

 

Bahkan, saat salah satu operator SPBU yang sedang bertugas dikonfirmasi oleh pewarta, dirinya menyanggah semua kabar yang beredar.

 

“Ah tidak ada mas, kami ini niatnya bekerja untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM),” ungkapnya, Rabu (27/09/2023) malam.

 

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, aktifitas SPBU Rengel tersebut terpantau masih berjalan normal, nampak hilir mudik para konsumen terlayani sesuai SOP SPBU.(*)

 

 

 

Reporter : */Red

Sila Ke-1 Ke Tuhanan Yang Maha Esa, Di Tugu Pancasila Kota Tuban Hilang. Moral Nasionalisme Pejabat Setempat Dipertanyakan

 

 

TUBAN,-BATARA.NEWS || Tugu atau monumen Pancasila yang di anggap publik merupakan icon ADPADA Kota bertajuk Bumi Ronggo Lawe, Tuban, Jawa Timur, saat ini kondisinya memprihatinkan.

 

Bagaimana tidak, bangunan berbentuk tugu patung burung garuda lengkap dengan bunyi butir pancasila yang berdiri gagah mendulang angkasa di dekat rest area Jalan Pantura Tuban itu, ternyata setelah diamati tidak ada tulisan sila Ke satu yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Mirisnya lagi, ternyata menurut warga sekitar kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan tanpa perhatian dari para punggawa pemerintah Kabupaten Tuban.

 

“Tulisannya itu rontok sudah lama,” ucap salah seorang tukang ojek disekitar lokasi, Minggu, 10 September 2023.

 

Sementara menurut Linla Dona Triaji Swasto, Ketua Bidang OKK ( Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan) MPC Pemuda Pancasila Tuban mengatakan, tidak sepatutnya simbol Negara dibiarkan rusak seperti itu.

 

“Pancasila kok ndak dihargai sama sekali,” singkatnya,

 

Dampak kurangnya bimbingan moral nasionalisme kepada para pejabat publik di Kabupaten Tuban, lanjutnya, sehingga hal tersebut terkesan nampak disepelekan.

 

“Karena Pancasila merupakan bentuk ideologi bangsa, saya menghimbau kepada pejabat publik di Tuban untuk segera memperbaiki Tugu Pancasila tersebut.” tegasnya.

 

 

(Al)

Mengaku Dari Polres Tuban, Oknum Ini Diduga Mencoba Menghalang-halangi Pengusutan Skandal BPNT Tuban

 

Agustus 05, 2023

Tuban,-Batara.news||

Diduga pengusutan kasus perkara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2020-2021 yang ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Tuban, mulai tak sehat dalam penangananya, pasalnya mulai ada oknum yang mencoba-coba untuk menghalangi pengusutan perkara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2020-2021.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media saat dihubungi oleh pihak Pelapor (Is), menyampaikan, “tadi ada anak muda mengaku dari Polres Tuban Unit 2 yang menyampaikan kalau ini dilanjutkan, kalau tidak terbukti akan dilaporkan balik oleh Pihak Dhani Herdianto (TKSK) Bangilan”. Jelasnya.

 

“Jadi kalau diteruskan bu nantinya akan blunder dan uang ibu tidak akan kembali, sebaiknya diselesaikan saja secara baik-baik”. Tambahnya.

 

Lebih lanjut, Saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Inisial (OK) juga menyampaikan, ” betul mas tadi saya dihubungi Bu Is kalau ada orang Polres Ke Rumahnya, saya terus merapat. Kemudian saya dengar pembicaraanya seakan-akan menghalangi pengusutan perkara ini agar bu Is tidak melanjutkan perkara”. Ucapnya.

 

“Saya menyayangkan apabila oknum tersebut memang benar dari pihak Polres yang berbicara seperti itu. Pas saya tanya kepentinganya untuk apa datang ke rumah Bu Is tidak jelas, trus saya tanya apakah dia penyidik juga tidak jelas”. Tambahnya.

 

Disisi lain Saksi peristiwa tersebut juga menyampaikan secara harapan agar Kepolisian Objektif dan tidak berpihak karena kejadian tersebut.

 

“Harapan kami mas, Kepolisian Resor Tuban dapat objektif menangani kasus BPNT ini, sebab kasian para korban, apalagi kejadian tadi membuat kami semakin curiga dalam penanganan ini”. Pungkasnya.

 

/Red

Elit Birokrasi Tuban Mulai Berkelit Ihwal Persoalan Dugaan SK PLT Kades Penidon Yang Palsu

 

 

TUBAN,BATARA.NEWS – Mencuatnya isu Surat Keputusan (SK) Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban, Jatim, yang diduga palsu, saat ini intens dibicarakan publik Kota bertajuk bumi Ronggolawe.

 

Polemik tersebut mulai mencuat, pasca gagalnya mediasi sengketa dua penyewa hak guna atas Tanah Kas Desa (TKD) diera kepemimpin PLT Kades Penidon atas nama Tjandiyo.

 

Bahkan, beberapa kalangan publik, baik dari lembaga independent pemerhati kebijakan hingga unsur pemerintahan banyak yang menyuarakan terhadap keaslian SK PLT tersebut. Ada yang menyatakan bahwa itu merupakan dokumen asli, adapula yang meyakini kalau palsu.

 

Yang menjadi pertanyaan saat ini ialah tentang asal-usul serta keaslian isi dalam kandungan SK PLT Kades Penindon itu. Pasalnya, kesimpangsiuran mengenai rentetan pengajuan, penerbitan, dan ketentuan teknis yang menjadi dasar berlakunya SK tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan disinformasi ditengah masyarakat.

 

 

Menurut Aji praktisi kebijakan publik Tuban, dalam dokumen SK PLT, tercatat bahwa camat telah memerintahkan kepada Tjandiyo melalui SK PLT nomer : 140/17/414.417/2022, untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Desa Penidon sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekutan hukum tetap terhadap proses hukum saudara Bambang Subandono (eks kades Penidon) yang diterbitkan pada tanggal 20 April 2022.

 

 

“Bambang Subandono (eks kades) telah diputus dan di vonis kurungan selama 6 tahun 4 bulan, sesuai seperti yang tertuang laporan dokumen putusan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, mestinya SK PLT yang penerbitanya tertanggal 20 April 2022 sudah tidak berlaku, kekosongan Kades sudah tahapan untuk pengajuan pengisian Pejabat Kepala Desa atau PJ, namun fakta penyelenggaran pemerintah Desa masih berjalan dengan mengacu atas Sk yang ada,” papar Aji, selasa, 18 Juli 2023.

 

 

Berbeda dengan jawaban Sugeng Purnomo, Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat Desa, (Dinsos P2A PMD) Tuban, yang mengaku tidak ada koordinasi terkait dengan putusan Pengadilan atas perkara Bambang Subandono (eks Kades Penidon).

 

“Karena kami masih baru, sejauh ini tidak ada kordinasi antar lembaga, baik lembaga Pemdes, Kecamatan, Dinas dan Pengadilan, terutama dalam hal hasil putusan pengadilan, Belum mendapat informasi atau tembusan, sistem penyelenggaran pemerintah belum terintegrasi” terang Sugeng.

 

Mengenai dokumen SK PLT yang beredar itu, lanjutnya, merupakan dokumen asli karena ada tandatangan Bupati dan teregister di Kantor Kecamatan setempat, dengan nomer surat jelas, teknis dan kajian hukum sudah di kordinasikan sebelumnya,

 

“kita akan lakukan kordinasi lanjutan kepada semua lembaga yang berkaitan dengan permasalahan tersebut” pungkas Sugeng.

 

 

Terpisah, Sahroni Staff Panitera Pengadilan Negeri Tuban menyampaikan, terkait putusan atau inkrah eks Kades Penidon secara kelembagaan hanya memutuskan dan hasil sudah di serahkan kepada pemohon (Bambang Subandono)dan termohon dalam hal ini penyidik.

 

” jika dinas membutuhkan informasi hasil putusan tersebut, kordinasinya ke penyidik bukan ke pengadilan,” terangnya.

 

 

Sementara menanggapi kemelut persoalan birokrasi tersebut, Moh. Zuhri Ali, wakil ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban mengemukakan, Jika permasalahan itu benar terjadi merupakan sesuatu hal yang sangat memprihatinkan, karena sebuah institusi pemerintahan dijadikan mainan oleh oknum demi kepentingan pribadi.

 

“Maka bupati harus bertindak tegas dalam masalah ini, kami dari komisi 2 DPRD Tuban akan melakukan pemanggilan kepada para pihak guna mengklarifikasi masalah ini, biar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan terhindar dari perilaku para pejabat yang tidak baik” pungkasnya.

 

/Red

Proyek Drainese Di Desa Penidon Tuban Disinyalir Dijadikan Ajang Bisnis 

 

TUBAN, BATARA.NEWS – Pembangunan saluran air (drainese) di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban, Jawa Timur, disinyalir dijadikan ajang bisnis oknum punggawa Desa.

 

Pasalnya, berdasarkan penuturan warga sebut saja mister X, dalam proses pembangunan drainase tersebut, ia melihat langsung kalau dikerjakan asal jadi, dan ada semacam praktik ajang bisnis yang nampak dimainkan oleh para oknum pamong Desa.

 

“seperti pasangan batu diatas drainese lama tidak dari koperan pondasi tanah melainkan peninggian tambal sulam bukan dari 0 %, batu yang di gunakan bukan memakai batu gunung tetapi batu pasang putih, dan volume pekerjaan lanjutan mulai dari atas pondasi saluran lama tidak sesuai apa yang ada di RAB. Yakni volume: 244X0,5X0,5m.” ucap warga yang enggan disebutkan namanya lantaran khawatir akan adanya intervensi dari oknum pejabat Desa.

 

Menanggapi informasi itu, awak media ini bersama warga menanyakan ihwal persoalan tersebut kepada pihak tim pelaksana pembangunan, kemudian dijelaskan mengenai asal usul anggaran yang bersumber dari Silpa Dana Desa tahun 2021senilai Rp,152.857.100,-

 

Sebetulnya persoalan itu sudah pernah diadukan kepada Inspektorat Tuban. Dasar aduan tersebut terkait pembanguan yang tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja).

 

“Temuan inspektorat ada penyimpangan hampir 12 juta. Tetapi dari pihak kami pelapor hitungannya lebih dari 12 juta, karena pembangunannya menyimpang jauh dari RAB. Karena itu bukan pembangunan dari nol tetapi pembangunan rehab atau tambal sulam. Kalau dihitung dari gambar teknis awal atau NOL persen, ada indikasi kesengajaan manipulasi dana hampir 50 Juta,” ungkap Coys (52) salah satu warga yang mengadu ke Inspektorat.

 

Selaku pihak pelapor, lanjutnya, sampai sekarang di suruh nunggu hasil audit yang dilakukan oleh Pemda.

 

“Karena kata Bu Tiwi sudah dilimpahkan ke Pemda.” Tandasnya.

 

Setelah pekerjaan pembangunan drainase tersebut tuai sorotan warga, seolah kebal hukum, anggota Tim pelaksana pembangunan drainase itu justru mengumbar suara sombong dengan kata-kata, “pokoknya bangunan jadi lak yo wis.”

 

Sementara, Tom, salah satu tokoh masyarakat Desa Penidon membenarkan kalau proyek tersebut tidak sesuai RAB,

 

“anggaran kegiatan yang terpasang diprasasti informasi kegiatan jelas tidak sama dengan praktiknya. Kebanyakan mark up. ” tegasnya.

 

Ironisnya, TJandiyo, Pejabat Pelaksanan Tugas Kepala Desa Penidon, selaku orang yang bertanggungjawab atas proyek tersebut justru memilih bungkam saat dikonfirmasi.

 

/Al

Kades Penidon Tuban Terjerat Perkara Korupsi, Posisinya Diisi PLT Dengan SK Palsu

 

TUBAN, BATARA.NEWS – Polemik gagalnya mediasi sengketa Tanah Kas Desa (TKD) Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, belum usai. Namun kini muncul masalah baru ihwal dugaan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa palsu.

 

Kabar tak sedap dibidang urusan birokrasi itu mencuat kepublik setelah sejumlah aktivis sosial kontrol di Bumi Ronggo Lawe mencurigai adanya praktik konspirasi minor dalam hal memanfaatkan moment perkara korupsi yang menjerat Eks Mantan Kepala Desa Penidon, Bambang.

 

Bagaimana tidak, setelah Bambang mendekam dipenjara secara tidak langsung Desa Penidon mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa.

 

Sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan pada waktu itu, pemerintah Desa mengusulkan sosok Kepala Dusun atas nama Cokro, supaya diangkat menjadi Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kades Penidon dengan masa jabat satu tahun.

 

Kemudian posisi Cokro digantikan Tjandiyo, setelah pada januari 2021 muncul Surat Keputusan (SK) PLT Kades Penidon untuk Tjandiyo, dengan masa jabatan sampai saat ini.

 

Tapi janggalnya berdasarkan pengakuan Sugeng Purnomo, Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DinsosP2APMD) Kabupaten Tuban, justru mengatakan, kalau Pemerintah Desa Penidon belum pernah mengajukan surat untuk pengisian PLT Kepala Desa.

 

“Terkait tersangkutnya permasalahan hukum terhadap Kades Bambang diberhentikan sementara, atas dasar praduga tak bersalah dan untuk memperlancar proses hukum yang sedang dijalani. Mengenai roda pemerintahan Desa dijalankan oleh PLT, namun menurut admin operator hingga saat ini belum ada PLT, belum ada karena belum pernah ada pengajuan dari pemerintah Desa.” Terangnya melalui sambungan telfon whastapp, Kamis, 13 Juli 2023.

 

Atas statement Kadinsos P2APMD Tuban tersebut patut dicurigai kalau SK PLT Kepala Desa Penidon yang dimiliki Tjandiyo itu Palsu.

 

Dan parahnya lagi, berdasarkan kasak kusuk yang beredar dimasyarakat, SK PLT Kades tersebut diduga dibuat dengan hasil kong kali kong bersama oknum pejabat Kecamatan Plumpang.

 

/Al

Satlantas Polres Tuban Razia Truk Pengangkut Matrial Tambang, Seperti Ini Tanggapan DLHP Tuban

 

TUBAN, BATARA.NEWS – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban mendukung upaya Satuan Lalulintas Polres Tuban dalam melakukan penertiban armada pengangkut material tambang.

 

Bahkan, Kepala DLHP Tuban Bambang Irawan, meminta kepada jajaran Satlantas Polres Tuban untuk menilang kendaraan pengangkut material tambang yang muatannya melebihi tonase melintas di jalan Kabupaten.

 

“Saya lebih suka itu, jadi misalkan muatan tambang melebihi kelas jalan mending ditilang,” ujanya, dikutip dari Ronggo.id , Minggu (4/6/2023).

 

Terkait penindakan tilang armada, lanjutanya, menjadi kewenangan Satlantas. Dan pihaknya hanya sebatas memasang portal untuk mengantisipasi agar jalan yang dilalui armada tetap sesuai peruntukannya.

 

“Ketika armada tersebut muatanya melebihi kelas jalan. Maka upaya yang bisa Kami lakukan menutup (Portal) jalan,” imbuhnya,

 

Lebih lanjut Bambang membeberkan, maraknya usaha tambang tak berizin yang mengeksploitasi alam Tuban, sehingga kerap terjadi pelanggaran ihwal muatan melebihi kapasitas dan kelas jalan. Misalnya seperti aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Grabagan.

 

“Kalau misalkan melebihi kapasitas jalan, harus punya ijin rekomendasi kelebihan muatan. Di Grabagan tidak ada yang berijin soal itu,” tegasnya.

 

Diketahui pada Kamis, (25/5/2023) lalu, jajaran Satlantas Polres Tuban melakukan upaya penertiban terhadap truk tambang yang melintas di wilayah Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak.

 

Langkah tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa cemas, sebab belakangan ini truk-truk bermuatan material tambang kerap mondar-mandir di wilayah tersebut.

 

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat karena banyak truk tambang yang lewat bersamaan jam pulang sekolah dan TPA. Ini tentu saja membahayakan,” terang Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Kistelya Patayama Ray

 

Dalam pelaksanaanya petugas berhasil menertibkan sebanyak 6 pelanggar lalu lintas, meliputi Uji KIR, Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga muatan melebihi tonase.

 

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.