Saksi Skandal BPNT Tuban 2020-2021 diperiksa, Penasehat Hukum: Klien Kami Hanya Bekerja

 

Tuban,-Batara.news||

Kasus Skandal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Tuban 2020-2021 berlanjut pada pemeriksaan saksi sopir yang melakukan Dropping beras dari Pengadu atas pemesanan yang dilakukan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bangilan Tuban jatim.

 

Setelah diperiksa Saksi Jupriyanto mengatakan kepada awak media, “memang saya pernah ngambil beras dari Pengadu Istijah yang diperintah oleh Saudara (DH), Saudara (S) dan Saudari (W). Setiap pengambilan beras saya langsung kasih nota ke yang memerintahkan saya yaitu (DH), Saudara (S) dan Saudari (W)”.Jawabnya

 

“Saya ingat betul soalnya saya juga mencatat dan total yang saya ambil dari gudang pengadu atas nama Istijah sebanyak 123.090 KG. Intinya saya ini hanya bekerja pak, saya juga tidak tahu kalau buntutnya seperti ini soalnya saya hanya diperintah oleh Saudara Dhany, Saudara (Sukur) dan Saudari (Winarsih)”.

 

Senada dengan M. Tob Hasan Fadly selaku Penasehat Hukum Saksi Jupriyanto menegaskan “Klien Kami hanya bekerja dan Klien Kami juga kooperatif sehingga tadi proses pemeriksaan berjalan lancar”. Terangnya.

 

“Dari kantor hukum Klien Kami tadi juga ada beberapa saksi yang menghubungi saya untuk minta didampingi, kami akan mendampingi dan mengawal kasus sampai selesai”. Tutupnya.

 

/Al

Kisruh sawah Bengkok Kades pihak penyewa hari ini kuasai sepenuhnya secara fisik

*Kisruh sawah Bengkok Kades pihak penyewa hari ini kuasai sepenuhn

 

Tuban,-Batara.news||

Pasca Kisruh soal Bengkok Kades Penidon Kecamatan Plumpang yang menjadi polemik sampai hari ini masih menjadi perdebatan sebab sengketa penggarapan masih berlanjut dan belum menemukan titik temu.Rabu(02/08/2023)

 

Bambang Sutrisno warga asli Penidon merupakan penyewa asal sesuai dengan Surat Pernyataan Sewa Sawah tertanggal 05 Maret 2020 yang mana Pihak Pertama Bambang Soebandono selaku Kepala Desa Penidon dan Pihak Kedua Bambang Sutrisno selaku Penyewa Sawah Bengkok Kades Penidon.

 

Saat dikonfirmasi di kediamannya Bambang Sutrisno menyatakan,”pak kami ini sudah menyewa terlebih dahulu dengan jangka waktu 6 tahun lamanya dan sudah membayar di muka sebesar Rp. 115.000.000,-(Seratus lima belas juta rupiah),” Paparnya.

 

Bambang sutrisno”Kemudian kami dirugikan oleh perbuatan hukum dari pihak Desa Penidon dalam hal ini diketuai Saudara Tjandio yang melelang tanah bengkok Kades tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dan tiba-tiba tanah yang kami sewa di garap oleh pihak lain, intinya kami sangat dirugikan baik materil maupun immateril”. Ungkapnya.

 

 

Dikonfirmasi secara bersamaan, Kuasa Hukum Bambang Sutrisno menyampaikan kepada awak media, “pada dasarnya Klien Kami sah dan berdasar untuk menggarap tanah bengkok Kades Penidon seluas 14.756 M2/Ha, kami punya bukti surat pernyataan Sewa Sawah kemudian Klien Kami juga sudah membayar secara Tunai sebesar uang sewa yang telah disepakati”. Jawabnya

 

“Kesepakatan yang dituangkan di Surat Pernyataan Sewa Sawah menurut hemat kami sah berdasar Pasal 1548 KUH Perdata. Artinya secara prinsip dan unsur perjanjian maupun Syarat sah sewa menyewa telah sesuai dengan hukum yang berlaku”. Tambahnya.

 

“Hari ini kami telah menguasai secara fisik atas tanah tersebut, apabila pihak lain ingin membatalkan perjanjian sewa sawah bengkok Klien Kami harus melalui mekanisme pengadilan, bukan sepihak yang menunjukan sikap otoritarianisme dan sikap tidak bijaksana yang ditunjukan oleh Pihak Pemdes Penidon”. Tutupnya.

 

(Al)

Camat Plumpang Tuban Soal PLT Desa Penidon, Kuncoko: Rekomendasi Camat Plumpang Kemajon!

 

Tuban,-Batara.news.

Surat Perintah Bupati Tuban Tertanggal 20 April 2022, pada intinya menerangkan perihal penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Saudara Tjandio untuk melaksanakan Tugas di Desa Penidon Kecamatan Plumpang karena Kepala Desa Penidon atas nama Bambang Soebandono mengikuti Proses Hukum yang sekarang informasinya sudah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).Rabu(02/08/2023)

 

Anehnya pengangkatan tersebut tidak di dasari prosedur dan mekanisme yang ada yang mana Surat Perintah Bupati Nomor 141/2389/SPT/414.105.5/2022 salah satu konsideranya berlandaskan Surat dari Camat Plumpang tanggal 11 Januari 2022 Nomor 140/17/414.417/2020 Perihal Usulan Plt. Kepala Desa Penidon.

 

Menanggapi hal tersebut warga asli Penidon berinisial (PRN) menyatakan, “itu janggal semua mas. Kejanggalan pertama untuk melakukan mekanisme pengangkatan Plt harusnya ada Musdes yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kemudian hasil Musdes dilaporkan Bupati Tuban Melalui Camat.

“. Terangnya.

 

“Itu jelas aturan yang berbicara seperti itu, kami berani seratus persen ini semua tidak dilakukan melainkan hanya permainan politik busuk Camat Pelumpang demi kepentingan sesaat”. Pungkasnya.

 

Senada dengan Pengamat Pemerintahan Desa Kuncoko dari Lembaga Komunitas Cinta Bangsa menyatakan, “Coba kita merujuk pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Pasal 8 Jelas harus ada mekanisme rapat BPD yang nantinya dilaporkan Bupati melalui Camat”. Paparnya.

 

Ini Camat Kemajon Syarat politik jelas, Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tersebut sudah jelas Penjabat Kades atau Plt. Harus dari Unsur Pegawai Negeri Sipil sedangkan Saudara Tjandio hanya Perangkat Desa sebelumnya Kasi Pemerintahan. Tambahnya.

 

“Jika hal ini dilanggar tentu ada konsekwensinya sebab Plt itu kinerjanya terbatas jika diberikan kepada Non PNS maka ya begini ada persoalan dikemudian hari yang timbul. Jadi penilaian saya ya Camat Plumpang Kemajon terkait penerbitan Surat dari Camat Plumpang tanggal 11 Januari 2022 Nomor 140/17/414.417/2020 Perihal Usulan Plt. Kepala Desa Penidon”. Tutupnya.

 

.(**Al)

Sharing Profesi di Kelas Inspirasi Bojonegoro, ASN Lapas Kelas IIA Bojonegoro Kenalkan Dunia Penjara Kepada Puluhan Anak SD

 

BOJONEGORO – Buat yang berprofesi sebagai pengajar dan atau yang setiap harinya berhadapan dengan anak – anak, berada dalam sebuah kelas berisi sekumpulan murid SD dan kemudian bercerita adalah hal yang biasa. Tapi bagaimana jika seorang Polsuspas, Konsultan IT, Masinis, arsitek, pengusaha, dokter, pengacara, dan seterusnya, diminta menceritakan tentang profesi mereka di hadapan murid – murid SD dengan gaya bahasa yang mudah dipahami oleh anak – anak? Semuanya ada di Kelas Inspirasi.

 

Sekilas mengenai Kelas Inspirasi, yaitu sebuah program di mana para profesional dari seluruh penjuru Indonesia menjadi relawan pengajar dalam satu hari secara serentak di sekolah – sekolah dasar untuk menceritakan dan berbagi mengenai profesi masing – masing.

 

Kali ini, Kelas Inspirasi di adakan di Kab.Bojonegoro tepatnya pada Kec. Malo, (Sabtu, 29-07-2023).

Para relawan dari penjuru kota di Indonesia serta dari berbagai macam profesi di sebar di sembilan Sekolah Dasar si Kec. Malo, di antaranya yaitu SDN Rendeng, SDN Sudah, SDN Ngujung 1, SDN Petak, SDN Kedungrejo, SDN Tulungagung, SDN Sukorejo, SDN Semlaran, dan SDN Ngujung 2.

 

Salah satu Relawan Pengajar dalam Kelas Inspirasi kali ini yaitu; Ahmad Nuriyan Masyhar atau yang akrab di panggil “Ian”, merupakan salah satu ASN Kemenkumham yang dalam kesehariannya bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro.

 

Sosok yang aktif dalam beberapa kegiatan sosial dan merupakan pemeduli terhadap dunia pendidikan di Indonesia ini ikut andil dan ambil bagian langsung dalam Kelas Inspirasi Kali ini. Ini merupakan suatu hal yang unik dimana berhadapan dengan Anak SD sangat berbeda dengan menghadapi Narapidana.

 

Suatu pengalaman yang mengesankan bisa mengajar dan menginspirasi anak-anak generasi penerus bangsa, “Saya sangat bangga bisa sharing dan memperkenalkan profesi saya terhadap anak-anak SD ini, dengan media gambar dan film saya mencoba merangkul mereka dan menjelaskan apa itu Polsuspas(polisi khusus pemasyarakatan)” ungkap Nuriyan/ian.

 

Untuk menjadi relawan di Kelas Inspirasi ini ada seleksinya. Para Velunter harus mengisi form registrasi online berupa data – data pribadi, profesi, masa kerja, motivasi menjadi relawan, tujuan bergabung di kelas inspirasi plus mengisi pernyataan tentang kesediaan untuk cuti sehari pada saat kegiatan inspirasi.

 

“ini merupakan pengalaman pertama saya menjadi bagian sebagai relawan pengajar, kebetulan saya mendapatkan kesempatan mengajar di SDN Petak. Diterima bergabung di Kelas Inspirasi Bojonegoro ini seperti sebuah life goal karena proses perekrutannya cukup selektif.

 

Tidak hanya melihat profesi atau pengalaman, tapi juga melihat track record para relawan yang bergabung. Saya sangat berharap suatu hari nanti anak-anak ini dapat mewujudkan cita-cita mereka serta dapat menjadi generasi yang maju untuk membangun Indonesia yang lebih baik”. Tutup Nuriyan/ian.

 

/Al

Okmum TKSK BPNT Tuban Diproses Polisi Atas Perkara Dugaan Penipuan

 

TUBAN, BATARA.NEWS – Ternyata Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2020-2021 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menyisihkan persoalan yang tak kunjung usai.

 

Diketahui sumber persoalan itu justru ditimbulkan oleh DH, pihak pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bangilan.

 

Berdasarkan penuturanya salah satu pelaku usaha penggilingan padi berinisial IS, DH diadukan ke Mapolres Tuban lantaran diduga kuat telah menggelapkan beras sebanyak ratusan kilo gram.

 

“saya sudah adukan peristiwa ini ke Satreskrim Polres Tuban. Awalnya aduan saya sempat mangkrak, sebab aduan kami tertanggal 09 September 2022 tidak pernah ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban. Anehnya kemudian aduan kami terbit register LI/231/VII/2023/Satreskrim Tertanggal 24 Juli 2023.” Ungkapnya, Selasa, 01 Agustus 2023.

 

Setelah terbit register, lebih lanjut ia menjelaskan, kemudian langsung minta bantuan hukum kepada pengacara A. Imam Santoso, S.H., M.H. dan Ali Hamsyah Nasikhin, S.H.

 

“dari tanggal 14 Juni 2022, Alhamdulillah aduan saya ditangani oleh Polres Tuban dan saya sudah diperiksa sebagai saksi Pengadu/Pelapor”. tutupnya.

 

Secara bersamaan A. Imam Santoso, S.H., MH. mengungkapkan, pada mulanya kasus tersebut diadukan karena DH pihak TKSK Bangilan tidak mempunyai etikad baik.

 

“setelah kita layangkan surat peringatan agar mengembalikan dana milik klien kami hasil dari beras yang dipesan oleh saudara DH. Namun saudara DH tidak pernah mengakui kekurangan bayar.” bebernya

 

Tak hanya itu, pernah sekali DH mendatangi kantor advokat Letda Sucipto Law Firm Supriyadi & Partner’s tempat Imam bekerja untuk melakukan koordinasi. Namun pertemuan tersebut tejadi deadlock diskusi alias tidak menemukan kesepakatan.

 

“waktu itu DH datang ke kantor untuk melakukan konfirmasi perihal kekurangan pengembalian dana milik Klien kami, namun DH malah menanyakan bukti transaksi kekurangan”. tutupnya,

 

Senada dengan Imam, rekan sesama advokat atas nama Ali Hamsyah Nasikhin, S.H. juga menuturkan, rencana awal pihaknya sudah meminta penyidik Satreskrim Polres Tuban Unit Tindak Pidana Korupsi, agar segera menaikan aduan menjadi laporan. Akan tetapi pada waktu itu pihak penyidik keberatan sebab masih panjang proses perkaranya.

 

“Kami yakin status aduan kami ini merupakan dugaan tindak pidana, sebab kami sudah mengantongi dua alat bukti yakni surat dan saksi, yang menerangkan bahwa beras milik klien kami yang dipesan oleh saudara DH telah didrop ke beberapa tempat namun tidak diakui oleh saudara DH”. jelasnya,

 

Ali Hamsyah mengemukakan, atas peritiwa tersebut kliennya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 941.773.500,-(Sembilan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

 

Sementara hingga berita ini dipublikasikan, DH selaku pihak terlapor atas persoalan tersebut saat dikonfirmasi masih memilih bungkam.

 

/Red

Warga Menggerutu Setelah Kades Di Bojonegoro Diduga Mainkan Drama Politik Dinasti

 

BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Paska saudaranya sendiri dilantik menjadi perangkat Desa, orang nomer satu di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Bojonegoro, Jatim, langsung dirundung rumor tak sedap ditengah warga masyarakat.

 

Banyak warga menyebut kalau pelantikan Listianto Debby Agustian, dan Ferdika Putra Efriansyah sebagai perangkat Desa Sidobandung, merupakan produk konspirasi ajang politik dinasti kelas kampung alias aji mumpung.

 

Pasalnya, 2 orang yang akan mengisi kekosongan jabatan sebagai Kepala Urusan Perencanaan dan Kepala Urusan Keuangan itu masih ada hubungan keluarga dengan Kades Sidobandung.

 

2 perangkat yang dilantik pada hari ini ialah, Listianto Debby Agustian, anak dari Sugianto, Kakak Kandung Kepala Desa Sidobandung, dengan posisi jabatan sebagai Kepala Urusan Perencanaan.

 

Dan Ferdika Putra Efriansyah, dengan posisi jabatan sebagai Kepala Urusan Keuangan, anak dari Heru, yang tak lain ialah saudara dari istri Kepala Desa Sidobandung.

 

“Hal ini jadi perbincangan warga Dusun Mekarah, Sidobandung, karena keponakan Kades sendiri dilantik sebagai perangkat Desa dengan posisi jabatan strategis dibidang perencanaan dan keuangan.” Ucap salah satu warga yang biasa dipanggil pak Wor (50). Kamis, 30 Juli 2023.

 

Terkait anggaran dalam proses pendaftaran dan ujian hingga pelantikan, lanjutnya, berdasarkan informasi dari salah satu Rt kalau biaya kegiatan tersebut berasal dari bengkok.

 

“kedua perangkat Desa yang dilantik ini, nantinya selama setahun tidak ikut menggarap bengkok seluas 1.5 hektar. Jadi intinya lahan bengkok Desa Sidobandung seluas 3 hektar digunakan perekrutan perangkat desa.” Imbuhnya,

 

Sementara ketika disinggung ihwal adanya konspirasi politik dinasti dalam proses pengisian perangkat Desa, Sukijan Kepala Desa Sidobandung mengaku, masih dredek karena moment sakral.

 

“terkait yang dilantik ponakan atau famili sendiri saya no komen, itu sudah biasa jadi perbincangan.” singkatnya.

 

/Al

Disinyalir Belum Kantongi Ijin Pabrik Dolomit Di Merakurak Tuban Bebas Beroperasi

 

TUBAN, BATARA.NEWS || Aktivis pengamat keterbukaan informasi publik bumi Ronggo Lawe Tuban, Jawa Timur, curigai kegiatan pabrik penggilingan batu kapur jenis dolomit yang beroperasi di Desa Senori, Kecamatan Merakurak, belum kantongi izin produksi.

 

Pasalnya menurut Koh Ahsin, berdasarkan sistem perizinan berbasis Online Single Submission

(OSS), pendirian pabrik berbasis resiko tinggi yang dikelola oleh PT. Prosperity Abadi Mining, dengan alamat domisili jalan Marina Raya Rukan Cordoba, Blok D no 18 bukit golf mediterania, Pantai Indah kapok, Penjaringan, Jakarta Utara itu, merupakan bagian dari 180 perusahaan yang telah dicabut IUP (Izin Usaha Penambangan) oleh pemerintah, dan hingga saat ini masih belum diterbitkan ulang.

 

“Menurut informasi yang diketahui dan Berdasarkan undang – undang nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, sebagaimana menjadi undang – undang pemerintah Republik Indonesia, bahwa perusahaan PT. Prosperity Abadi Mining, tercatat di dokumen kementerian Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, merupakan perusahaan berstatus: PMA (Penanaman Modal Asing) dan memiliki NIB: 812018242785, yang lingkup kegiatan usahanya spesifikasi bidang penggalian batu gamping atau kapur dolomit”, ucapnya. Senin, 10 Juli 2023.

 

Selain itu, Khoh Ahsin menambahkan, setelah ditelusuri lebih dalam ternyata pemerintah pusat juga telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang bergerak dibidang eksploitasi alam tersebut.

 

“Sebelum beraktifitas tentu ada beberapa aspek yang harus dipenuhi sebagai persyaratan, seperti pengajuan untuk mendapatkan rekomendasi pengajuan perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pembuatan Analysis Dampak Lingkungan dan Lalu lintas, serta Izin Usaha Pertambangan (IUP), seperti asal usul bahan mentah yang akan di produksi, sosialisasi dan perencanaan prospek pertambangan yang akan mengekploitasi alam di Wilayah Kecamatan Merakurak, Desa Pongpongan, Senori, Tuwiri Kulon, Tuwiri Wetan, Tahulu, Kapu, Tegalrejo, Sembungrejo, dan di Wilayah Kecamatan Kerek, Desa Karanglo, Desa Padasan, Serta di Wilayah Kecamatan Montong, Desa Pucangan.” paparnya,

 

Ironisnya dalam hal tersebut, masih terang Koh Ahsin, prosedur sistem administrasi birokrasi dalam proses perizinan pabrik tersebut tenyata belum lengkap. Akan tetapi sudah melakukan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana produksi penggilingan dolomit sebelum 90 hari kerja.

 

“Menurut perda no 06 tahun 2011 tentang Retribusi izin mendirikan bangunan Bab 2 Pasal 3 ayat 2, pemberian izin yang dimaksud, meski lahan yang digunakan sudah masuk zona kawasan industri, akan tetapi pihak terkait sampai saat ini belum ada kroscek terkait kegiatan tersebut, apakah izin usaha sudah diterbitkan atau mereka memang sengaja over start dalam kegiatan produksinya.” bebernya,

 

Terpisah, disampaikan Saeful Munir, Kepala Desa Senori, sebelum pabrik tersebut dibangun memang sudah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat dan ada Pajak Penghasilan (PPh).

 

“Final rekomendasi perizinan kegiatan itu untuk gudang kegiatan, bahkan MoU dalam pemanfaatan tanah kas Desa yang digunakan untuk membangun pabrik tersebut sudah terbentuk, dan sangat bersyukur pemerintah desa bisa mendapatkan PAD dari nilai kontrak. Terkait perijinan sedang proses, Kecamatan tidak tahu, pihak pelaksana ribet diajak kordinasi,”ungkapnya,

 

Sementara itu Drs.muhamad Mustakim, Camat Merakurak, membenarkan bahwa pabrik tersebut belum mengantongi izin atau sedang dalam proses. Selain itu, kegiatan sebelum pelaksanaan, baik sosialisasi, mobilisasi sarana dan prasarana kelengkapan produksi tidak ada pemberitahuan oleh pihak manajemen perusahaan kepada pemerintah Kecamatan, ia pun tahu informasi itu dari pihak Pemerintah Desa.

 

“Ekploitasi dan proses produksi terkait kegiatan tersebut, kita dari pemerintah kecamatan tidak ada komunikasi dan kordinasi, kita hanya dapat pemberitahuan saja, itupun dari pemerintah desa, bukan dari pihak manajemen perusahaan.” singkatnya.

 

Sementara, hingga kabar ini disampaikan ke publik, Yuni, selaku pelaksana dan penanggungjawab dari PT. Angkasa Gemilang Sentosa, yang merupakan sub anak perusahaan dari PT. Proaperity Abadi Mining, ketika dikonfirmasi ihwal persoalan tersebut enggan memberikan jawaban, alias bungkam.

 

/Red

Camat Sukosewu Terang-terangan Kampanyekan Untuk Kembali Pilih Bupati Anna Muawanah, Diduga Melanggar UUD No 5 Tahun 2014

 

Bojonegoro,-Batara.news||Seorang kepala wilayah yang di pimpin Camat di kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro,jawa Timur Muhammad Cholil, diduga terang-terangan mengajak warga Desa Sukosewu untuk memilih kembali bupati Anna Muawanah dalam pilkada 2024 nanti.

 

Hal itu disampaikan pada saat Musdes Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa tahun 2024 yang digelar oleh Pemerintah Desa Sukosewu, yang dihadiri oleh seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat di Pendopo desa setempat, Selasa 27 Juni 2023

 

Kholil,Camat Sukosewu yang menjadi tamu undangan Musdes tersebut mengatakan,”sekarang (masa kepemimpinan Anna Muawanah) jalan sudah rigid beton semua,”

 

“Ini nyata, iya ini promo, karena saya kan anak buahnya bupati,” ucapnya.

 

 

padahal sudah di jelaskan dalam peraturan Undang Undang No 5 Tahun 2014 aturan tentang aparatur sipil negara netral bagi ASN bahwa setiap pegawai ASN tidak berhak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun karna ASN adalah sebagai contoh untuk pemerintahan di desa maupun di kalangan masyarakat desa namun lain apa yang terlihat di dalam isi rekaman dan video yang beredar luas tersebut Camat Sukosewu Muhammad Cholil secara terang terangan di dalam Forum Musdes pada hari Selasa 27 Juni lalu mengajak seluruh perangkat untuk mendukung Anna Muawanah Sebagai Bupati Bojonegoro di tahun yang akan datang apakah ini contoh abdi dari masyarakat…..?tutupnya

 

/Al

Baru Sebulan Jalan Di Cor Telan Uang Milyaran, warga Bilang Sudah Retak-retak

 

Bojonegoro,–Batara.news||Geger sidak DPRD terkait konstruksi jalan,giliran Proyek Pekerjaan Rigid Beton Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro yang baru saja berumur satu bulan sudah banyak ditemukan kerusakan seperti pecah pada jalan Rigid beton dan retak, Kamis (06/07/2023).

 

Pekerjaan yang bersumber dari APBD Tahun 2023 melalui Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) senilai Rp.1.090.476.000,- sebelumnya sudah diperkirakan akan cepat rusak oleh warga setempat.

 

Dari keterangan yang diperoleh awak media dari warga desa setempat, jika pekerjaan ini memang hasilnya akan seperti ini.

 

Udin (44) Warga Desa setempat kepada awak media ini, ketika memberikan keterangan kepada dia mengatakan jika pekerjaan ini baru selesai sekitar satu bulan yang lalu, dan ternyata perkiraan banyak warga ternyata benar, akan cepat terjadi kerusakan.

 

 

 

“Banyak yang sudah retak-retak dan pecah memanjang, ada lebih dari 15 titik, seharusnya pada masa perawatan begini lebih terlihat bagus tidak rusak,kog masa perawatan sudah rusak?” tegasnya sembari bertanya.

 

Udin juga menambahkan yang retak-retak ada juga yang di tutup aspal dan ada juga yang tidak, justru malah terlihat jelas jika di tutup dengan aspal.

 

“Yang paling parah retaknya di depan balai desa, itu kelihatan sekali retaknya”, tukas udin.

 

Mengenai pelaksana pekerjaan proyek ini seperti keterangan di dalam papan informasi jika disitu tertulis CV Bregase, tetapi dari mana atau alamatnya CV tersebut warga tidak ada yang tahu.

 

 

 

Terkait keluhan pekerjaan rigid beton Desa Cangaan Kecamatan Kanor ini, pernah di tayangkan media, disitu keluhan warga jelas sekali mengenai pelaksanaan pekerjaan yang di duga tidak sesuai spesifikasi dan menyalahi metode pelaksanaan, mulai dari ukuran besi strauss, base course, dan bekas jalan paving desa tidak di ambil.

 

Sementara hingga berita ini di tayangkan Kepala Desa Cangaan Kecamatan Kanor Imam Subendi ketika di konfirmasi melalui akun whatsappnya tidak ada tanggapan atau respon sama sekali.

 

/Al

 

()

Meriahnya Ritual Sedekah Bumi Desa Ngunut Bojonegoro Di iringan Gending Waranggono

 

BOJONEGORO, BATARA.NEWS – Siang hari ini suasana di Dukuh Grogolan, Desa Ngunut , Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, nampak berbeda dengan hari biasa.

 

Pasalnya, ribuan masyarakat baik dari warga lokal Bojonegoro maupun luar koto berkumpul di tempat yang sama dalam ritual Sedekah Bumi.

 

Ritual tersebut merupakan agenda rutin tahunan masyarakat Desa Ngunut sebagai wujud Syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.

 

Sedekah Bumi atau yang lebih dikenal dengan manganan itu diselenggarakan Pemerintah Desa dipusatkan Sumberan Dukuh Grogolan Desa Ngunut.

 

“Lokasi tersebut merupakan tempat yang masih disakralkan oleh sebagian masyarakat sekitar sekaligus tempat wisata pemandian,” ucap Lijianto salah satu anggota Satuan Pelindung Lasyarakat (Linmas), Jumat Wage, 7 Juli 2023.

 

 

Ditambahkan, Suwarno, Kepala Desa Ngunut, Sedekah Bumi yang dilaksanakan merupakan wujud syukur atas segala nikmat dan karunia serta rizki yang Allah berikan kepada hambanya.

 

Selain sebagai wujud syukur penyelenggaraan Sedekah Bumi juga bermaksut untuk menjalin kerukunan antar warga sekitar.

 

“Dengan berkumpul seperti ini diharapkan dapat memupuk rasa kekeluargaan serta semakin mempererat persaudaraan antar masyarakat sekitar”, tambahnya.

 

Ada yang unik dalam acara manganan dalam sedekah bumi tersebut, karena diisi oleh pentas seni tayuban dengan menghadirkan waranggono untuk menghibur warga masyarakat sekitar.

 

/Al

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.