Disinyalir Belum Kantongi Ijin Pabrik Dolomit Di Merakurak Tuban Bebas Beroperasi

Berita Daerah402 Dilihat

 

TUBAN, BATARA.NEWS || Aktivis pengamat keterbukaan informasi publik bumi Ronggo Lawe Tuban, Jawa Timur, curigai kegiatan pabrik penggilingan batu kapur jenis dolomit yang beroperasi di Desa Senori, Kecamatan Merakurak, belum kantongi izin produksi.

 

Pasalnya menurut Koh Ahsin, berdasarkan sistem perizinan berbasis Online Single Submission

(OSS), pendirian pabrik berbasis resiko tinggi yang dikelola oleh PT. Prosperity Abadi Mining, dengan alamat domisili jalan Marina Raya Rukan Cordoba, Blok D no 18 bukit golf mediterania, Pantai Indah kapok, Penjaringan, Jakarta Utara itu, merupakan bagian dari 180 perusahaan yang telah dicabut IUP (Izin Usaha Penambangan) oleh pemerintah, dan hingga saat ini masih belum diterbitkan ulang.

 

“Menurut informasi yang diketahui dan Berdasarkan undang – undang nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, sebagaimana menjadi undang – undang pemerintah Republik Indonesia, bahwa perusahaan PT. Prosperity Abadi Mining, tercatat di dokumen kementerian Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, merupakan perusahaan berstatus: PMA (Penanaman Modal Asing) dan memiliki NIB: 812018242785, yang lingkup kegiatan usahanya spesifikasi bidang penggalian batu gamping atau kapur dolomit”, ucapnya. Senin, 10 Juli 2023.

 

Selain itu, Khoh Ahsin menambahkan, setelah ditelusuri lebih dalam ternyata pemerintah pusat juga telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang bergerak dibidang eksploitasi alam tersebut.

 

“Sebelum beraktifitas tentu ada beberapa aspek yang harus dipenuhi sebagai persyaratan, seperti pengajuan untuk mendapatkan rekomendasi pengajuan perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pembuatan Analysis Dampak Lingkungan dan Lalu lintas, serta Izin Usaha Pertambangan (IUP), seperti asal usul bahan mentah yang akan di produksi, sosialisasi dan perencanaan prospek pertambangan yang akan mengekploitasi alam di Wilayah Kecamatan Merakurak, Desa Pongpongan, Senori, Tuwiri Kulon, Tuwiri Wetan, Tahulu, Kapu, Tegalrejo, Sembungrejo, dan di Wilayah Kecamatan Kerek, Desa Karanglo, Desa Padasan, Serta di Wilayah Kecamatan Montong, Desa Pucangan.” paparnya,

 

Ironisnya dalam hal tersebut, masih terang Koh Ahsin, prosedur sistem administrasi birokrasi dalam proses perizinan pabrik tersebut tenyata belum lengkap. Akan tetapi sudah melakukan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana produksi penggilingan dolomit sebelum 90 hari kerja.

 

“Menurut perda no 06 tahun 2011 tentang Retribusi izin mendirikan bangunan Bab 2 Pasal 3 ayat 2, pemberian izin yang dimaksud, meski lahan yang digunakan sudah masuk zona kawasan industri, akan tetapi pihak terkait sampai saat ini belum ada kroscek terkait kegiatan tersebut, apakah izin usaha sudah diterbitkan atau mereka memang sengaja over start dalam kegiatan produksinya.” bebernya,

 

Terpisah, disampaikan Saeful Munir, Kepala Desa Senori, sebelum pabrik tersebut dibangun memang sudah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat dan ada Pajak Penghasilan (PPh).

 

“Final rekomendasi perizinan kegiatan itu untuk gudang kegiatan, bahkan MoU dalam pemanfaatan tanah kas Desa yang digunakan untuk membangun pabrik tersebut sudah terbentuk, dan sangat bersyukur pemerintah desa bisa mendapatkan PAD dari nilai kontrak. Terkait perijinan sedang proses, Kecamatan tidak tahu, pihak pelaksana ribet diajak kordinasi,”ungkapnya,

 

Sementara itu Drs.muhamad Mustakim, Camat Merakurak, membenarkan bahwa pabrik tersebut belum mengantongi izin atau sedang dalam proses. Selain itu, kegiatan sebelum pelaksanaan, baik sosialisasi, mobilisasi sarana dan prasarana kelengkapan produksi tidak ada pemberitahuan oleh pihak manajemen perusahaan kepada pemerintah Kecamatan, ia pun tahu informasi itu dari pihak Pemerintah Desa.

 

“Ekploitasi dan proses produksi terkait kegiatan tersebut, kita dari pemerintah kecamatan tidak ada komunikasi dan kordinasi, kita hanya dapat pemberitahuan saja, itupun dari pemerintah desa, bukan dari pihak manajemen perusahaan.” singkatnya.

 

Sementara, hingga kabar ini disampaikan ke publik, Yuni, selaku pelaksana dan penanggungjawab dari PT. Angkasa Gemilang Sentosa, yang merupakan sub anak perusahaan dari PT. Proaperity Abadi Mining, ketika dikonfirmasi ihwal persoalan tersebut enggan memberikan jawaban, alias bungkam.

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *