Kisruh sawah Bengkok Kades pihak penyewa hari ini kuasai sepenuhnya secara fisik

Berita Daerah140 Dilihat

*Kisruh sawah Bengkok Kades pihak penyewa hari ini kuasai sepenuhn

 

Tuban,-Batara.news||

Pasca Kisruh soal Bengkok Kades Penidon Kecamatan Plumpang yang menjadi polemik sampai hari ini masih menjadi perdebatan sebab sengketa penggarapan masih berlanjut dan belum menemukan titik temu.Rabu(02/08/2023)

 

Bambang Sutrisno warga asli Penidon merupakan penyewa asal sesuai dengan Surat Pernyataan Sewa Sawah tertanggal 05 Maret 2020 yang mana Pihak Pertama Bambang Soebandono selaku Kepala Desa Penidon dan Pihak Kedua Bambang Sutrisno selaku Penyewa Sawah Bengkok Kades Penidon.

 

Saat dikonfirmasi di kediamannya Bambang Sutrisno menyatakan,”pak kami ini sudah menyewa terlebih dahulu dengan jangka waktu 6 tahun lamanya dan sudah membayar di muka sebesar Rp. 115.000.000,-(Seratus lima belas juta rupiah),” Paparnya.

 

Bambang sutrisno”Kemudian kami dirugikan oleh perbuatan hukum dari pihak Desa Penidon dalam hal ini diketuai Saudara Tjandio yang melelang tanah bengkok Kades tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dan tiba-tiba tanah yang kami sewa di garap oleh pihak lain, intinya kami sangat dirugikan baik materil maupun immateril”. Ungkapnya.

 

 

Dikonfirmasi secara bersamaan, Kuasa Hukum Bambang Sutrisno menyampaikan kepada awak media, “pada dasarnya Klien Kami sah dan berdasar untuk menggarap tanah bengkok Kades Penidon seluas 14.756 M2/Ha, kami punya bukti surat pernyataan Sewa Sawah kemudian Klien Kami juga sudah membayar secara Tunai sebesar uang sewa yang telah disepakati”. Jawabnya

 

“Kesepakatan yang dituangkan di Surat Pernyataan Sewa Sawah menurut hemat kami sah berdasar Pasal 1548 KUH Perdata. Artinya secara prinsip dan unsur perjanjian maupun Syarat sah sewa menyewa telah sesuai dengan hukum yang berlaku”. Tambahnya.

 

“Hari ini kami telah menguasai secara fisik atas tanah tersebut, apabila pihak lain ingin membatalkan perjanjian sewa sawah bengkok Klien Kami harus melalui mekanisme pengadilan, bukan sepihak yang menunjukan sikap otoritarianisme dan sikap tidak bijaksana yang ditunjukan oleh Pihak Pemdes Penidon”. Tutupnya.

 

(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *