BATARA.NEWS

Hak Jawab Ditulis oleh Lembaga atau Orang yang Merasa Dirugikan, Bukan oleh Wartawan atau Media

Jakarta –Batara.news|| Hak jawab merupakan mekanisme penting dalam dunia jurnalistik yang memungkinkan individu atau lembaga untuk merespons pemberitaan yang dianggap merugikan mereka. Proses pengajuan hak jawab tidak dilakukan oleh wartawan atau pihak media, melainkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

 

“Hak jawab adalah hak eksklusif bagi individu atau lembaga yang merasa dirugikan akibat pemberitaan. Tanggung jawab untuk menyusun dan mengajukannya ada pada pihak tersebut, bukan wartawan atau media,” ungkap Rico Tomana, Ketua Harian Komisi Pemantau Media Indonesia (KPMI), Sabtu (14/12/2024) di Jakarta.

 

Hak jawab merupakan hak seseorang atau lembaga untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang tidak akurat, mencemarkan nama baik, atau merugikan. Media massa yang menerima hak jawab wajib mempublikasikannya dalam waktu 2 x 24 jam dengan proporsi yang sama seperti pemberitaan sebelumnya.

 

Hak ini adalah bagian dari perlindungan hukum terhadap masyarakat tanpa harus langsung membawa kasus ke ranah pengadilan. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab atas pemberitaan yang akurat dan berimbang.

 

Hak jawab hanya dapat disusun oleh pihak yang merasa dirugikan. Pihak tersebut bisa berupa individu, perusahaan, organisasi, atau lembaga lainnya yang tercantum dalam pemberitaan yang dinilai merugikan. Hal ini menjadikan hak jawab sebagai hak personal atau kelembagaan, bukan tanggung jawab wartawan atau pihak media.

 

“Banyak yang salah paham bahwa wartawan atau media harus membuat klarifikasi atas pemberitaan yang dipermasalahkan. Padahal, yang bertugas menulis hak jawab adalah pihak yang merasa dirugikan, karena mereka yang mengetahui detail keberatan dan klarifikasi yang ingin disampaikan,” jelas Rico.

 

Hak jawab harus diajukan sesuai prosedur yang diatur dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers:

 

Identifikasi Berita

Pihak yang dirugikan harus mengidentifikasi berita yang dianggap merugikan, termasuk judul, isi berita, nama media, dan tanggal publikasi.

Penyusunan Surat Hak Jawab

Surat ini mencakup:

Identitas pihak pengaju.

Pernyataan keberatan.

Fakta atau klarifikasi yang ingin disampaikan.

Pengiriman ke Media

Surat dikirim ke media yang memuat berita tersebut, dengan bukti pengiriman sebagai dokumen pendukung.

Tindak Lanjut oleh Media

Media wajib memuat hak jawab dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima. Jika tidak, pengaduan dapat diteruskan ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa.

Rico Tomana juga mengingatkan pentingnya Nota Kesepahaman (MoU) antara Kabareskrim Polri dan Dewan Pers Tahun 2017. MoU ini mengatur bahwa sengketa terkait pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, termasuk penggunaan hak jawab, sebelum laporan hukum diterima oleh kepolisian.

 

“Wartawan tidak bisa langsung dilaporkan ke polisi terkait pemberitaan jika pelapor belum menggunakan mekanisme hak jawab. Ini penting untuk melindungi kebebasan pers sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan,” tambah Rico.

 

Hak jawab tidak hanya melindungi individu atau lembaga dari pemberitaan yang tidak akurat, tetapi juga menjaga integritas pers. Proses ini lebih cepat, hemat biaya, dan damai dibandingkan membawa sengketa ke pengadilan.

 

“Pemahaman tentang hak jawab harus terus disosialisasikan kepada masyarakat agar mekanisme ini dimanfaatkan secara optimal. Ini adalah cara efektif untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan tanpa merusak kepercayaan terhadap media,” tutup Rico.

 

Melalui pemahaman yang tepat tentang prosedur dan tanggung jawab dalam hak jawab, masyarakat dapat memastikan haknya dilindungi tanpa mengganggu kebebasan pers.

 

(*/Red)

Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI Angkatan Darat 2024

BOJONEGORO, – Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD ke- 79, Komando Distrik Militer (Kodim) 0813 Bojonegoro, menggelar upacara bertempat dilapangan Markas Kodim setempat, Minggu (15/12/2024). Kegiatan ini diikuti oleh para Perwira, Bintara dan Tamtama, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Kodim 0813 Bojonegoro.

 

Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup), Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. dalam kesempatan itu mengucapkan selamat Hari Juang TNI AD ke- 79 tahun 2024 kepada seluruh anggota prajurit, PNS dan keluarganya, serta memberikan apresiasi atas dedikasi para prajurit dan pegawai TNI AD dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.

 

“Hari Juang TNI AD adalah tonggak perjalanan bersejarah bagi TNI Angkatan Darat. Semangat perjuangan ini tercermin dalam tema tahun ini ‘TNI AD Berjuang Bersama Rakyat’ yang menggarisbawahi sinergi kokoh antara TNI AD dan rakyat,” kata Kasad dalam amanatnya.

 

Peringatan tersebut, menurut KASAD juga menjadi momen refleksi atas perjuangan para pahlawan bangsa, khususnya Panglima Besar Jenderal Soedirman, yang dikenal sebagai simbol keberanian dan pengabdian tanpa pamrih. Nilai-nilai yang diwariskan Jenderal Soedirman menjadi landasan moral bagi TNI AD dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Disampaikan juga, pentingnya peran TNI AD dalam menghadapi tantangan bangsa yang semakin kompleks seperti krisis pangan, bencana alam dan dinamika sosial diera digital. “Kehadiran TNI AD, harus selalu adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas Jenderal TNI Maruli Simanjutak, M.Sc.

 

Beberapa program unggulan seperti Manunggal Air, ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur di daerah terpencil menjadi bukti nyata keberadaan TNI Angkatan Darat ditengah masyarakat. Selain itu, TNI Angkatan Darat terus memanfaatkan teknologi untuk memperkuat komunikasi dengan rakyat, guna menjaga sinergi dan kepercayaan publik.

 

Diakhir amanatnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat mengajak kepada seluruh prajurit untuk terus memperkuat semangat kebersamaan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. “Saya juga mengajak seluruh komponen bangsa untuk terus bersatu, saling mendukung dan bersama-sama mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subiyanto menuju Indonesia Emas 2045 secara gemilang,” pungkas Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.

 

/Al

KPMi: Wartawan Tidak Bisa Dilaporkan Langsung Jika Hak Jawab Belum Diajukan

Jakarta –Batara.news|| Ketua Harian Komisi Pemantau Media Indonesia (KPMI), Rico Tomana, menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dilaporkan langsung atas produk jurnalistik yang dianggap merugikan tanpa melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pernyataan ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai prosedur penyelesaian sengketa terkait pemberitaan, sehingga menghindari konflik hukum yang tidak perlu.

 

“Hak jawab adalah mekanisme awal yang wajib ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Ini adalah hak masyarakat untuk memberikan klarifikasi atau koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat atau merugikan, dan media wajib memuatnya sesuai dengan proporsi yang seimbang,” kata Rico Tomana saat ditemui disalah satu gereja di Jakarta Timur, Sabtu (14/12/2024).

 

Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengamanatkan bahwa pers wajib melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan. Hak jawab memberikan kesempatan kepada individu atau lembaga untuk mengajukan klarifikasi kepada media, yang kemudian harus dipublikasikan dalam waktu 2 x 24 jam. Prosedur ini diperjelas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Hak Jawab, yang mengatur tata cara pengajuan dan kewajiban media dalam menanggapi hak jawab.

 

“Jika hak jawab tidak dilayani oleh media, maka masyarakat bisa mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung membawa kasus ke ranah hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers, yang menetapkan Dewan Pers sebagai fasilitator penyelesaian sengketa,” tegas Rico.

 

Pentingnya mekanisme hak jawab juga ditekankan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Kabareskrim Polri dan Dewan Pers Tahun 2017. MoU ini menegaskan bahwa setiap laporan yang menyangkut produk jurnalistik harus diverifikasi oleh Dewan Pers sebelum masuk ke proses hukum.

 

“MoU ini melindungi wartawan dari kriminalisasi yang tidak berdasar, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan melalui mekanisme yang sesuai. Jika pihak yang dirugikan belum menggunakan hak jawab, laporan ke polisi dapat ditolak, karena belum memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam UU Pers,” jelas Rico.

 

MoU tersebut merupakan implementasi nyata dari prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 8 UU Pers. Wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, namun tetap bertanggung jawab untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan melayani hak-hak masyarakat, termasuk hak jawab.

 

Rico Tomana menegaskan bahwa hak jawab adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan adil. Dibandingkan membawa kasus ke pengadilan, hak jawab memungkinkan masyarakat memberikan klarifikasi tanpa harus menghadapi proses hukum yang panjang dan mahal.

 

“Hak jawab adalah wujud keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak masyarakat. Melalui hak ini, masyarakat bisa menyelesaikan sengketa dengan media secara damai, tanpa mengorbankan prinsip kebebasan pers,” katanya.

 

Selain hak jawab, Rico juga mengingatkan pentingnya membedakan antara hak koreksi dan hak jawab. Hak koreksi digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau fakta dalam pemberitaan, sedangkan hak jawab lebih berfokus pada tanggapan atau klarifikasi pihak yang merasa dirugikan.

 

Rico mengajak masyarakat untuk lebih memahami mekanisme ini agar mereka dapat memperjuangkan haknya dengan benar. Ia juga mengingatkan media untuk menghormati hak jawab sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesionalisme.

 

“Media yang mengabaikan hak jawab dapat dikenakan sanksi administratif oleh Dewan Pers, bahkan denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran hak jawab dalam menjaga kredibilitas pers dan melindungi hak masyarakat,” tegas Rico.

 

Dengan adanya hak jawab dan MoU Kabareskrim-Dewan Pers, diharapkan masyarakat dan media dapat menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih konstruktif. Hak jawab bukan hanya alat hukum, tetapi juga.

 

/Al

Irdam V Brawijaya Cek Operasional Dapur Sehat SPPG Taman Rajekwesi Bojonegoro

BOJONEGORO, – Irdam V Brawijaya Brigjen TNI Ramli, SE., melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap operasional Dapur Sehat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Taman Rajekwesi Bojonegoro, Jum’at (13/12/2024). Pengecekan dilaksanakan untuk memastikan dapur memenuhi standar kebersihan, kualitas bahan makanan, serta proses penyajian makanan memenuhi standar gizi.

 

Selama pengecekannya, Irdam V Brawijaya Brigjen TNI Ramli, SE., didampingi Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., Kasi Logistik Korem 082/CPYJ Letkol Inf Tohar, S.Ag., Kasdim 0813 Bojonegoro Mayor Inf Bambang Riyanto, Pasi Puanter Staf Teritorial Korem 082/CPYJ Kapten Inf Marwoko Suswandono.

 

Turut juga mendampingi pengecekan Dapur Sehat SPPG Taman Rajekwesi oleh Irdam V Brawijaya Brigjen TNI Ramli, SE., Ketua DPC PERSAGI Kabupaten Bojonegoro, Erni Ernawati, Kepala SPPG Bojonegoro Friska Oktaviani Yashinta, serta para Perwira jajaran Kodim 0813 Bojonegoro

 

Dalam kunjungan itu, Irdam V Brawijaya Brigjen TNI Ramli, SE., memeriksa berbagai aspek penting Dapur Sehat SPPG Taman Rajekwwsi Bojonegoro mulai dari kebersihan dapur, kualitas bahan makanan, hingga proses penyajianya.

 

Hal tersebut dilakukan, untuk memastikan bahwa bahan makanan yang digunakan segar, berkualitas dan memenuhi standar kesehatan yang ditentukan. Penambahan susu dalam menu juga diperiksa, agar produk susu yang digunakan berkualitas tinggi dan tidak mengandung bahan tambahan yang berbahaya.

 

“Alhamdulillah, kondisi dapur SPPG Taman Rajekwesi Bojonegoro sudah baik dan sangat memuaskan. Mudah-mudahan pelayanan makan sehat dan bergizi kepada para pelajar ini dapat dipertahankan, dan bila perlu lebih ditingkatkan. Karena anak seusia ini masih dalam masa pertumbuhan, sehingga perlu asupan gizi yang terbaik,” ujar Irdam V Brawijaya Brigjen TNI Ramli, SE.

 

Dikonfirmasi secara terpisah, Pasiter Kodim 0813 Bojonegoro Lettu Kav Sujirman, menjelaskan, Makan sehat dan bergizi gratis untuk para pelajar tersebut merupakan program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan dan kinerja akademik siswa.

 

Pentingnya asupan gizi seimbang untuk para siswa khususnya bagi anak-anak sekolah diwilayah Kabupaten Bojonegoro, menurut dia, akan memberikan dampak terhadap kesehatannya, mendukung pertumbuhan fisik, perkembangan otak dan daya tahan tubuh.

 

“Pemberian gizi yang baik, akan membuat anak cenderung lebih sehat, lebih aktif dan memiliki sistem kekebalan tubuh yang lebih baik,” jelasnya, Sabtu (14/12/2024).

 

Dia berharap, program prioritas pemerintah berupa makan sehat dan bergizi gratis lima tahun kedepan ini terus berlanjut, dan memberikan manfaat yang besar bagi anak-anak. Sementara keberadaan Operasional dapur sehat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Taman Rajekwesi Bojonegoro ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas gizi bagi anak-anak, dan sekaligus memastikan anak-anak mendapatkan makanan bergizi seimbang.

 

“Semoga dengan adanya program makan sehat dan bergizi gratis dari pemerintah ini mampu memberikan kontribusi nyata guna membentuk generasi muda yang sehat, cerdas dan berkarakter,” pungkas Lettu Kav Sujirman.

 

/Al

Miris !!! 8 Milyar Lebih Uang Rakyat Habis Untuk Makan Dan Minum Dinas Pendidikan Bojonegoro

Bojonegoro, Batara.news – Bojonegoro merupakan wilayah penghasil Minyak Gas Bumi yang bisa menciptakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) terbesar nomer dua se Provinsi Jawa Timur.

 

Bahkan di Tahun 2024 ini, APBD mencapai 8,7 Triliun rupiah sudah hampir purna pelaksanaannya. Pastinya, anggaran sebesar itu sudah mampu untuk menunjang program peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dibidang perekonomian, kesehatan, pendidikan, dan pembangunan insfrastruktur.

 

Dari besaran anggaran diatas, ternyata ada uang rakyat sebasar 8 milyar rupiah lebih yang ludes hanya untuk acara makan dan minum Dinas Pendidikan Bojonegoro.

 

Hal tersebut terungkap berdasarkan laman input Rencana Umum Pengadaan dan Pembiayaan Dinas Pendidikan Bojonegoro yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan.

 

Dalam laman tersebut terhimpun dokumen item belanja Makan dan Minum untuk kegiatan rapat pada Dinas Pendidikan Bojonegoro sebesar 8 milyar lebih.

 

“Pada platform aplikasi didapati beberapa belanja makan dan minum, tercatat sejumlah 37 item belanja dari Kode Rencana Umum Pengadaan Nomor 46680064 sampai Kode 53384168, menyerap anggaran terakumulasi kurang lebih Rp 8.246.473.200 untuk satu tahun anggaran 2024.” terang Ahsin aktivis informasi Publik Bojonegoro. Rabu, 11 Desember 2024.

 

Masih dari laman yang sama, lanjutnya, berbeda halnya pada penyerapan di tahun anggaran 2023, Dinas Pendidikan hanya menginput pada aplikasi dengan beberapa item belanja Makan dan Minum sekitar 40 item dengan nilai akumulasi Rp 3.166.645.000.

 

“Parahnya, pada Kode Rencana Umum Pengadaan dan Pembiayaan pada Nomor 52807135, anggaran yang diajukan Dinas Pendidikan hanya senilai Rp 1200 Rupiah, tentunya sangat tidak rasional angka sekecil itu dapat dibelanjakan, semua terkesan hanya konspirasi menghabiskan anggaran saja untuk foya foya.” terangnya,

 

Bahkan menurutnya, belanja pada tahun anggaran 2023 dengan 2024 terdapat perbedaan yang sangat signifikan.

 

“Patut diindikasi adanya konspirasi pada keluarga internal dinas pendidikan.” pungkasnya.

Rabu(11/12/2024)

Sementara itu, seringkali dikabarkan dalam media Online, banyaknya lembaga pendidikan yang masih memerlukan biaya operasional tambahan dengan memungut dana swadaya dari wali murid, tentunya perlu menjadi perhatian pemerintah.

 

Dari itu, alokasi anggaran yang digelontorkan untuk dinas pendidikan, tentunya sudah mampu mencukupi kebutuhan dalam operasional lembaga pendidikan, namun secara azas manfaat dalam anggaran yang diserap pendidikan, terkesan mubazir jika hanya habis untuk biaya belanja makan dan minum rapat dinas.

 

Atas informasi diatas redaksi media ini masih berupaya untuk meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan Bojonegoro.

 

Bersambung…

 

/Al

 

 

 

 

Agenda Gugatan CV Lisa VS Lima Media Bakal Berlangsung Panas

BOJONEGORO -Batara.news|| Sidang gugatan Perkara penulisan jurnalis sejumlah media tentang pemberitaan tambang galian oleh penggugat saudara Rofi’udin selaku empunya CV. Lillahi Samawati Wal Ardhi yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya dengan nomor 39/Pdt.G/2024/PN Bjn, hari ini Rabu tanggal 11 Desember 2024 resmi digelar di Ruang Sidang Kartika dengan agenda sidang melengkapi berkas legalitas standing secara administrasi.

 

 

Tampak usai pengecekan kehadiran para pihak oleh penunjukan Hakim Mediator, sidang kemudian di buka oleh Hakim Ketua Ida Zulfamazidah, didampingi oleh Hakim Anggota 1. Acmhad Fachurrozi dan Hakim Anggota 2. Ima Fatimah Djufri serta dua Panitera Pengganti yakni Panitera 1. Tri Wahyuni dan Panitera 2. Sarworini, S.H. dan kemudian dilajutkan dengan penyerahan kelengkapan Pemberkasan legal standing secara administrasi antara pihak Penggugat dan pihak ke 5 Tergugat yakni :

 

 

1. Media Online InfoKitanews.com

2. Media Online Penarealita.com

3. Media Online Kupaskriminal.com

4. Media Online mediahumaspolri.com

5. Media Online kabarreskrim.net

 

 

Terlihat masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak saat dipanggil oleh ketua hakim bergantian menyerahkan sejumlah berkas legalitas masing-masing.

 

 

Dipenyampaiannya, A.Imam Santoso, S.H., M.H.,Kuasa Hukum terggugat 1. 2. 3. 4 dan 5, ketika dipanggil Ketua Hakim untuk menyerahkan legalitas berkas para tergugat, dirinya maju dan nyerahkan kelima berkas tersebut, dan diterima oleh Hakim Ketua Ida Zulfamazidah, namun Kuasa Hukum terggugat diberi penjelasan agar berkas yang belum lengkap kemudian bisa segera dilengkapi, karena salah satunya ada tanda tangan yang pakai scan dan harus asli.

 

 

Terkait hal kelengkapan legalitas, pihak Kuasa Hukum penggugat dikesempatannya, sempat menyampaikan dan menanyakan kepada Hakim Ketua, tentang legalitas hukum para tergugat terkait ijin PT media dan meminta pada Hakim Ketua agar seluruh berkasnya harus legal standing atau asli.

 

 

Dengan jawaban oleh Hakim Ketua, bahwa tadi sudah saya sampaikan pada Kuasa Hukum tergugat agar yang belum lengkap segera dilengkapi, dan dijawab siap akan melengkapi.

 

 

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum tergugat kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa Agenda sidang hari ini melengkapi berkas Legal Standing dari para pihak. Untuk pihak penggugat menyerahkan Copy dari legalitas CV sedangkan untuk Para Tergugat juga menyerahkan berkas Kuasa dan lainya kemudian Hakim memutuskan untuk menerima legal standing kedua belah pihak. Kata Kuasa Hukum tergugat.

 

 

 

Berlanjut kemudian tadi Hakim juga menyatakan agar prosedur selanjutnya dilaksanakan yakni sesuai perma nomor 1 tahun 2016 dengan agenda mediasi. Ungkapnya. (*/Al)

 

 

Jelang Peringatan Hari Juang TNI Angkatan Darat, Kodim Bojonegoro Ziarah dan Tabur Bunga ke TMP Kusuma Bangsa

BOJONEGORO, Batara.news – Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI Angkatan Darat ke- 79 tahun 2024, Komando Distrik Militer (Kodim) 0813 Bojonegoro, pada hari ini Kamis (12/12/2024) pagi, menggelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bangsa Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

 

Upacara ziarah dan tabur bunga yang mengusung tema ‘TNI Angkatan Darat Berjuang Bersama Rakyat’ tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf (Kasdim) Mayor Inf Bambang Riyanto, yang bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup). Sedangkan yang bertindak sebagai Perwira Upacara, adalah Pasi Pers Kodim 0813 Bojonegoro Kapten Cku Parjan.

 

Kegiatan upacara ziarah dan tabur bunga tersebut diikuti oleh para Perwira, Bintara dan Tamtama, serta anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Kodim 0813 Bojonegoro dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXVIII Dim 0813 Koorcabrem 082 PD V Brawijaya.

 

Upacara diawali dengan Penghormatan kepada arwah para pahlawan, kemudian Mengheningkan Cipta untuk mendoakan para arwah pahlawan, serta dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga kehormatan di Tugu TMP, dan tabur bunga ke makam pahlawan. Kegiatan tersebut, diikuti oleh seluruh peserta upacara.

 

Kegiatan ini dilakukan sebagai manifestasi rasa hormat, dan wujud penghargaan kepada para pendahulu yang dengan segenap jiwa serta raganya rela berkorban demi mempertahankan dan menjaga tegaknya NKRI. Nilai-nilai tersebut, dapat menjadi inspirasi dan bahan perenungan bagi para generasi penerus agar senantiasa selalu mengabdi kepada bangsa dan negara.

 

Ditemui usai pelaksanaan kegiatan, Kasdim 0813 Bojonegoro Mayor Inf Bambang Riyanto, menyampaikan, kegiatan diselenggarakan untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan kita yang sudah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga, kita semua ini sebagai generasi penerus bangsa sudah sewajarnya memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya.

 

“Terutama bagi generasi muda kedepan ini, agar mewarisi nilai-nilai perjuangan 1945. Sehingga, kita tidak boleh melupakan sejarah karena kita hidup dengan sejarah,” ujarnya.

 

Berdirinya Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, menurut Kasdim 0813 Bojonegoro, tidak lepas dari perjuangan dan pengorbanan para pendahulu, para pejuang yang sudah rela mengorbankan harta jiwa dan raganya untuk kemerdekaan NKRI.

 

Maka kita sebagai TNI, sebagai benteng terakhir bangsa ini harus betul-betul membangkitkan dan mewarisi kembali semangat-semangat perjuangan 1945. Melalui momentum ini, Kasdim juga berharap kepada generasi penerus bangsa, untuk menjaga nilai patriotik serta meneruskan cita-cita perjuangan para pahlawan dan sekaligus menjadi warisan leluhur kepada anak-anak cucu bangsa Indonesia.

 

”Kegiatan ziarah dan tabur bunga ini diharapkan dapat membangkitkan semangat kebangsaan, menumbuhkembangkan nilai-nilai kepahlawanan serta meningkatkan kecintaan kepada tanah air kita dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, (NKRI),” pungkas Mayor Inf Bambang Riyanto.

 

/Al

Kodim 0718/Pati Gandeng Disdukcapil Gelar Baksos Pembuatan Akte Kelahiran Gratis

PATI, Batara.news || – Masih dalam rangka memperingati Hari Juang ke-79 TNI AD tahun 2024, Kodim 0718/Pati menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) pembuatan akte kelahiran dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati. Rabu, (11/12/2024).

 

Kegiatan baksos tersebut bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran agar lebih mudah dalam pengurusan serta pembuatan akte.

 

Untuk menjaring animo masyarakat di seluruh wilayah kabupaten Pati, Kodim 0718/Pati mengerahkan para Babinsa yang tersebar di seluruh wilayah untuk melaksanakan sosialisasi serta berkoordinasi dengan Pemdes serta pihak terkait dan juga langsung kepada masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.

 

Dandim 0718/Pati Letkol Inf Jon Young Saragi, S.Sos., M.I.P menyampaikan bahwa kegiatan baksos pembuatan akte kelahiran ini baru dilaksanakan pada tahun ini. “Pelayanan seperti ini baru kami laksanakan pertama kalinya. Sebelumnya belum pernah dilaksanakan,” kata Dandim.

 

Dandim berharap, baksos yang dilaksanakan Kodim Pati dapat membantu meringankan masyarakat. “Kami pangkas birokrasi pengurusan dan pembuatan akte kelahiran, agar prosesnya lebih simpel. Teman-teman dari Disdukcapil stanby di Kodim dan langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Daftar, proses, langsung jadi dan gratis,” terang Dandim.

 

“Namun tentunya prosedur dan juga persyaratan yang dibutuhkan harus dipenuhi oleh masyarakat,” tandas Dandim.

 

Salah satu warga desa Jetak Wedarijaksa Selamet Budi Pradana yang saat itu mengikuti pembuatan akte kelahiran untuk anaknya yang sudah berusia 2 tahun menyampaikan apresiasi serta terimakasih kepada Kodim Pati. “Terimakasih kami ucapkan kepada Kodim Pati, karena dibantu dalam pembuatan akte untuk anak saya. Hari ini begitu daftar, proses dan langsung jadi,” ungkapnya.

 

Dalam kegiatan baksos tersebut, sebanyak kurang lebih 500 orang warga masyarakat mendaftar. Dalam pelayanan yang dibuka selama 2 hari hingga hari Kamis 12 Desember 2024, Diharapkan seluruhnya dapat terlayani semuanya.

 

/Red

20 HektarTanah Pertanian Desa karangsari Di kelola Orang Tidak Jelas Pemdes Tidak Mengetahui

Pati, Batara.news || Lahan Pertanian Desa Karangsari sepertinya masih tak mendapatkan ujung pangkal penyelesaian antara pihak PT RSA dengan Gapoktan Desa Karangsari lagi-lagi timbulkan problem baru meski problem lama tidak pernah terselesaikan, patut diduga cara kerja pihak PT RSA dan Gapoktan selalu memicu pertikaian warga masyarakat Desa Karangsari.

 

Dalam Pantauan awak media dilapangan 11/12/2024 di kejutkan dengan pengakuan pekerja lapangan yang mengatasnamakan dari PT CMP dengan kegiatannya dilapan membuat batasan tanah seluas kurang lebihnya 20 hektar untuk di kelola, nampak ada keanehan dan kejanggalan dalam proses kinerja mereka, tanpa adanya bukti kepemilikan hal kelola semerta-merta langsung membuat batasan lahan yang telah di akui kelola mereka,

 

Pelaksana kerja yang mengaku dari pihak PT. CMP tersebut menjelaskan bahwa sebenarnya pihaknya sudah di bulan Agustus 2024 kemarin untuk ditugaskan mengelola namun dilapangan masih ada tanaman warga dan menunggu habis masa panen dulu,

 

Saat di singgung siapa pengelola pihak saat ini yang berwenang mengelola menurutnya bukan PT akan tetapi perorangan, saat di tanya siap nama pemilik pelaksana kerja dilapangan tidak berani menyebutkan namanya,

 

“Saya tidak berani menyebutkan namanya kalau masalah legalitas bisa tanya sama Pak Rekowarno sebagai Notarisnya” Tegasnya.

 

Disisi lain Kepala Desa karangsari tidak pernah mengetahui adanya kegiatan tersebut saat di konfirmasi awak media, termasuk rencana adanya kabar permohonan ijin sumur Bur yang akan di pakai oleh pihak pengelola tersebut,

 

“Sampai saat ini saya tidak pernah tahu adanya kegiatan tersebut, dan tidak pernah melalui saya termasuk ijin untuk pembuatan sumur Bur belum ada sampai ke saya” Tegas kepala desa karangsari.

 

Kesimpulannya jika di urai secara runtut perkara sengit Gapoktan dan pihak PT RSA selalu bentrok dengan Pemuda Peduli Karangsari, PT RSA terkesan berkali-kali memainkan trik seolah PT. RSA yang saat ini saham telah di ambil sepenuhnya boleh PT Tjandi Tinggal Wedari namun kenyataanya PT RSA masih terlihat bermain di belakang layar,

 

dalam kenyataannya Andi Nurul Huda Direktur PT. RSA adalah kunci utama dari semua kekisruhan di Desa karangsari, namun hingga saat ini ia masih selalau memakai orang-orang Gapoktan dan masih menyewakan lahan bahkan yang terbaru ada pelimpahan kerjasama dengan PT baru tersebut.

 

 

/red

31 Tahun Pengabdian, Reuni Alumni Ikatan Bintara Polri 1993/1994 Polres Bojonegoro

BOJONEGORO   – Alumni Ikatan Bintara Polri 1993/1994 Polres Bojonegoro menggelar Reuni dan Syukuran 31 tahun pengabdian di Kepolisian Republik Indonesia. Reuni Akbar ini dihadiri oleh seluruh anggota ASP Bintara Polri, pada minggu 8/12/ 2024, di rumah IPTU Zakaria , di Desa Prayungan Sumberjo, Bojonegoro.

 

Reuni Akbar 31 tahun pengabdian, mengusung tema “Menjadikan kebersamaan sebagai semangat melayani dan bertindak untuk melindungi menuju Polisi yang modern  di era Digitalisasi”.

 

Dalam sambutannya IPTU Zakaria mengajak seluruh anggota agar selalu menjaga kekompakan.

 

“Melalui reuni tiga dekade ini, mari kita tingkatkan persaudaraan dan silaturahmi, kita dukung program Kapolri serta menjaga marwah atau citra Polri dengan dasar Satya Haprabu,” ujar IPTU Zakaria.

 

Sementara itu, Anggota ASP Polda Jawa Timur IPTU Zakaria berharap seluruh anggota agar tetap semangat dalam melaksanakan tugas dan menjaga nama baik angkatan.

 

Pada kesempatan yang sama, anggota alumni Bintara itu, menjelaskan bahwa perhelatan Kegiatan ini untuk memupuk kebersamaan dan kekompakan sesama alumni yang sudah terpisahkan karena tugas dengan lokasi tugas yang berbeda, karena para anggota banyak yang sudah tersebar di beberapa Polres – Polres di wilayah Jatim bahkan di Polda.

 

“Akan tetapi, kebersamaan terasa begitu familiar di telinga kita, khususnya bagi mereka yang tergabung di alumni itu. Mengapa rasa kebersamaan begitu penting dalam sebuah organisasi Polri, ikatan, group atau komunitas? Sebab kata “Kebersamaan” memiliki makna sebuah ikatan yang terbentuk karena rasa kekeluargaan/persaudaraan, lebih dari sekedar bekerja sama atau hubungan profesional biasa. Walau terkadang secara individu ada yang mengabaikan tapi kami selalu kompak,” tukas IPTU Zakaria saat diwawancarai.

 

Lebih lanjut Rondonuwu menjelaskan bahwa Kebersamaan memiliki empat unsur yang harus diciptakan dan dijaga oleh setiap individu yang tergabung didalamnya untuk semakin mempereratkan Kebersamaan itu sendiri, yaitu :

 

• SATU VISI/SATU TUJUAN

 

• TIDAK MEMIKIRKAN DIRI SENDIRI ATAU EGOIS

 

• MEMILIKI KERENDAHAN HATI

 

• RELA BERKORBAN UNTUK TEMAN

 

“Sehingga, kami anggota  tetap menggelorakan semangat untuk melayani dan bertindak untuk Melindungi,” tegas Zakaria.

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh keakraban, kebersamaan dan suasana penuh kekeluargaan. Tak ketinggalan pula sesi foto bersama seluruh alumni.

 

(Red)