Asal Tancap Tiang” di Sukosewu: Ketika Pelanggaran Jadi Budaya dan Hukum Diabaikan

https://batara.news/wp-content/uploads/2026/03/

Bojonegoro —Batara.news||

Pemandangan tiang-tiang fiber optik yang berdiri tanpa pola dan terkesan dipasang “seenaknya” di wilayah Sukosewu bukan sekadar persoalan teknis lapangan.

Ia adalah simbol nyata dari satu hal yang lebih serius: pelanggaran yang dibiarkan tumbuh menjadi kebiasaan.

Di sejumlah titik, aktivitas penanaman tiang dan penarikan kabel berlangsung tanpa kejelasan izin.

Tidak ada papan proyek, tidak ada informasi penyelenggara, dan tidak tampak jejak koordinasi dengan pihak berwenang.

Namun pekerjaan tetap berjalan—seolah hukum bisa dinegosiasikan.

Fenomena ini menampar logika publik.

Bagaimana mungkin proyek infrastruktur yang menyentuh ruang publik bisa berjalan tanpa prosedur yang jelas?

Padahal, aturan sudah tegas. Pemanfaatan ruang jalan wajib melalui izin resmi.

Penyelenggara jaringan telekomunikasi harus memiliki legalitas operasional.

Standar teknis pemasangan juga bukan pilihan, melainkan kewajiban. Ini bukan wilayah abu-abu—ini hitam di atas putih.

Ketika semua itu diabaikan, maka yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum itu sendiri.

Lebih ironis lagi, aktivitas ini berlangsung di ruang terbuka. Tiang-tiang berdiri di depan mata, kabel membentang di atas kepala warga. Tidak tersembunyi, tidak terselubung. Namun tetap luput dari tindakan.

Di titik inilah pertanyaan publik menjadi tajam:

di mana pengawasan?

siapa yang bertanggung jawab?

atau justru ada pembiaran?

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang publik, termasuk pemasangan jaringan fiber optik, wajib mengantongi izin resmi.

“Kalau memang belum ada izin, jelas itu tidak dibenarkan. Semua kegiatan usaha, apalagi yang menggunakan fasilitas umum, harus melalui proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan aktivitas tanpa izin tersebut. “Kami akan cek di sistem perizinan. Jika tidak terdaftar, tentu harus ada tindakan sesuai regulasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Satpol PP memiliki kewenangan penegakan Perda. Jika ditemukan aktivitas yang melanggar, apalagi tanpa izin, kami bisa melakukan penertiban. Kami akan koordinasi dengan dinas terkait untuk langkah lebih lanjut,” ujarnya.

Namun hingga berita ini diturunkan,Majid, pihak pelaku usaha yang diduga melakukan pemasangan tiang fiber optik, yang disebut-sebut berasal dari jaringan Inforte, belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat respons, memperkuat kesan tertutup di tengah sorotan publik yang kian menguat.

Sikap bungkam ini justru menambah tanda tanya besar: apakah ada sesuatu yang disembunyikan?

Dampaknya bukan hal sepele.

Tiang yang dipasang tanpa standar bisa roboh. Kabel yang ditarik tanpa perhitungan bisa membahayakan pengguna jalan. Lingkungan menjadi semrawut, dan rasa aman masyarakat tergerus perlahan.

Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah wibawa negara.

Jika aturan bisa dilanggar secara terang-terangan tanpa konsekuensi, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat jelas: hukum tidak lagi menjadi rujukan, melainkan sekadar formalitas.

Sukosewu hari ini adalah cermin kecil dari persoalan besar: ketika pelanggaran tidak ditindak, ia akan berubah menjadi budaya. Dan ketika budaya melanggar dibiarkan, maka kepercayaan publik akan runtuh dengan sendirinya.

Pemerintah daerah tidak bisa lagi bersikap abu-abu.

Langkah tegas bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan:

Hentikan seluruh aktivitas yang tidak memiliki izin

Lakukan audit menyeluruh terhadap jaringan fiber optik yang telah terpasang

Bongkar instalasi yang melanggar aturan

Proses hukum pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu

Tidak boleh ada kompromi untuk praktik “asal tancap tiang lalu urus belakangan”.

Karena jika pelanggaran seterang ini saja dibiarkan, maka satu hal menjadi pasti—

yang sedang runtuh bukan hanya tiang-tiang ilegal itu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Penulis:Alisugiono.