BOJONEGORO — ||
Praktik penitipan material besi proyek jembatan Desa Bogangin ke rumah warga menuai sorotan tajam. Alasan “demi keamanan” yang disampaikan pihak pelaksana justru memunculkan berbagai kejanggalan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran prosedur proyek.jum’at(3/4/2026).
Dalam proyek infrastruktur publik, material seperti besi seharusnya berada dalam pengawasan ketat, tersimpan di lokasi proyek atau gudang resmi milik kontraktor.
Namun dalam kasus ini, material justru dipindahkan dan dititipkan ke rumah warga, yang notabene tidak memiliki keterkaitan langsung dengan sistem pengelolaan proyek.
Sejumlah warga mempertanyakan langkah tersebut. Pasalnya, tidak ada kejelasan siapa yang memberi perintah pemindahan, bagaimana prosedurnya, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan.
“Kalau memang proyek resmi, kenapa tidak diamankan di lokasi proyek saja? Ini malah dititipkan ke warga, seolah tidak ada sistem pengamanan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kejanggalan semakin menguat setelah muncul dugaan adanya pengurangan material dalam konstruksi jembatan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa volume pembesian diduga tidak sesuai standar, memicu kekhawatiran terhadap kualitas dan kekuatan bangunan.
Pengamat konstruksi menilai, pemindahan material tanpa prosedur yang jelas merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola proyek.
Selain berpotensi merugikan negara, praktik tersebut juga membuka celah penyalahgunaan material untuk kepentingan tertentu.
“Material proyek itu harus tercatat dan terkontrol. Kalau keluar dari sistem tanpa dokumen yang jelas, itu sudah red flag,” tegasnya.
Lebih jauh, praktik ini juga berpotensi masuk ranah hukum apabila terbukti ada unsur kesengajaan. Penguasaan material proyek di luar mekanisme resmi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, bahkan mengarah pada dugaan penggelapan.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek hingga kini belum memberikan penjelasan rinci terkait prosedur pemindahan material tersebut.
Klarifikasi yang minim justru memperkuat dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi.
Publik kini menunggu sikap tegas dari pemerintah daerah dan aparat pengawas. Transparansi dan audit menyeluruh dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proyek yang dibiayai uang negara tersebut.
Jika benar dalih “keamanan” digunakan sebagai alasan, maka pertanyaan mendasarnya tetap sama: mengapa material proyek negara justru dipindahkan ke tempat yang tidak memiliki standar pengamanan resmi?
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lemahnya pengawasan dapat membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan publik.
Dan jika dibiarkan, “titip material” bukan lagi sekadar kejanggalan, melainkan bisa menjadi pintu masuk bagi pelanggaran yang lebih besar.
Penulis:Alisugiono.












