News Feed
BATARA.NEWS
Sosok Cak To, Jadi Gagasan Tepat Menjadi Ketua DPC Peradi Kota Semarang
Batara.News, Semarang – Jelang pemilihan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Semarang masa jabatan 2022-2027 sejumlah nama terus mencuat. Kali ini, sejumlah Advokat Senior, Advokat Perempuan dan Advokat Muda Kota Semarang Mendesak Sunarto, S.H.,M.H. atau yang lebih akrab disapa Cak To (CT) untuk maju menjadi Kandidat Calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Semarang.
“Cak To merupakan advokat senior yang mau membaur dengan advokat muda. Dan saya juga mengetahui beliau ini berhubungan baik dengan Advokat Senior maupun Advokat Perempuan yang ada di Kota Semarang,” tutur Nur Iman, S.H, salah seorang advokat muda pada Rabu (2/3).
Selain itu, ditambahkan bahwa CT ini adalah sosok yang memahami dan merangkul setiap anggota Peradi. “Beliau selalu menekankan kepada anggota untuk tetap berpegangan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dalam menjalankan profesinya,” sambung Adv. M. Ali Sahab, S.H.,S.E., M.M.,M.H.
Dorongan dan desakan kepada advokat asli Pati itu untuk bersedia dicalonkan menjadi ketua DPC PERADI Kota Semarang terus mengalir. Hal itu dikarenakan sudah dekatnya masa akhir dari kepengurusan DPC Peradi Kota Semarang Periode saat ini, yang bakal berakhir pada tanggal 12 Mei 2022. Mereka yang hadir mendesak CT untuk maju didasari kerinduan para Advokat Kota Semarang untuk memiliki pemimpin yang mengayomi anggotanya dan jembatan dari anggota Peradi kepada pemimpin-pemimpin di DPN Peradi.
“Kami tidak butuh calon yang elitis, eksklusif. Yang kami butuhkan pemimpin yang mempunyai kemampuan menjaga marwah advokat dan merangkul semua pihak serta memikirkan organisasi Peradi,” timpal Adv. Faqih.
Hal senada juga ditegaskan Adv. Nur Iman, S.H. Menurutnya, majunya CT menjadi calon Ketua DPC Peradi Kota Semarang pada 2022 ini merupakan solusi untuk menjadikan DPC Peradi Kota Semarang menjadi lebih baik 5 tahun kedepan. Selain sebagai sosok yang dikenal dekat dengan semua Anggota Peradi,
“CT yang merupakan Cah Pati ini, sekarang menjadi salah satu Korwil Peradi Jawa Tengah yang bisa menjalin komunikasi baik dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Pimpinan Prof. Otto Hasibuan, S.H.,M.M. Oleh karenanya CT ini merupakan sosok yang dapat menjalankan hubungan baik secara vertikal maupun horizontal,” ujar Adv. Nur Iman, S.H.
Ditambahkan, meski CT pada jabatan yang sudah tinggi, yaitu korwil Peradi Jateng, namun demi organisasi ini khususnya pada Kota Semarang, bersedia turun gunung dan berkenan mengurusi DPC Peradi Kota Semarang.
“Ini semua demi advokat-advokat Kota Semarang agar ada yang mengurusi, agar ada yang menjadi penyambung lidah ke DPN Peradi, dengan begitu semua kepentingan-kepentingan khususnya Pengembangan SDM Advokat ada yang menjadi penanggung jawab, ada pemangku kepentingan, bukan justru dipangku kepentingan,” tegasnya.
Desakan majunya Cak To untuk menjadi Calon Ketua DPC Peradi Kota Semarang juga terjadi di kantor Advokat dan Kurator Sunarto – Agung Pribadi, beralamat di Ruko Siliwangi Plaza B2, Kel. Karangayu, Kec. Semarang Barat.
Sementara, CT dalam pertemuan sore hari itu menjawab dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab tidak ada alasan saya untuk menolak mencalonkan diri menjadi Calon Ketua DPC PERADI Kota Semarang.
“Karena memang amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat mengharuskan Setiap Advokat untuk berorganisasi,” jawab CT.
Kesediaan CT untuk menjadi calon Ketua DPC Peradi semata-mata karena semangat Advokat Semarang yang menginginkan DPC Peradi Kota Semarang agar lebih baik. “Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab saya sebagai anggota Peradi,” tegas CT.
/Red
Wujud Perhatian Dan Kepedulian, Dandim 0808/Blitar Menjenguk Anak Anggota Yang Sakit
Batara.News, Blitar – Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap keluarga besar Kodim 0808, Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Didin Nasruddin Darsono di dampingi Pasi Pers Kapten Inf Dwi Haryanto, melaksanakan kegiatan anjangsana menjenguk anak anggota yang sedang sakit di Desa Gurid Kec.Wlingi Kab.Blitar, Rabu (2/3/2022).
Dandim 0808/Blitar menuturkan bahwa kegiatan ini, untuk memberikan semangat dan mendo’akan terhadap anak anggota yang sedang sakit, agar dapat segera diberikan kesembuhan dan kekuatan oleh Allah SWT, serta bisa segera sehat kembali.
Kami keluarga besar Kodim 0808/Blitar selalu mendo’akan, semoga anak dari Serka Luhur Budi Santosa segera sembuh dan dapat beraktivitas seperti biasanya.
Apa yang kita lakukan ini, sekaligus sebagai wujud dukungan moril dan bentuk perhatian serta kepedulian, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hubungan kekeluargaan, tutur Dandim 0808/Blitar.
Sementara itu, Serka Luhur Budi Santosa Babinsa Koramil Tipe B 0808/12 Wlingi, yang dikunjungi orang nomor satu di Kodim 0808/Blitar, sangat terharu, serta berterima kasih banyak atas perhatian dari Bapak Dandim.
Terima kasih Bapak Dandim 0808/Blitar, yang telah meluangkan waktu untuk berkunjung dan memberikan semangat serta motivasi dan do’anya. Semoga perhatian Bapak Dandim kepada kami sekeluarga menjadi berkah, sehingga anak kami nantinya bisa segera sembuh dan dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala, ungkapnya (Dim0808).
/Red
TNI Akan Introspeksi dan Evaluasi Internal Usai Ditegur Jokowi soal WAG
Batara.News, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar WhatsApp Group (WAG) di kalangan TNI-Polri didisiplinkan. Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, yang mewakili Jenderal Panglima TNI Andika Perkasa, menyebut ini sebagai teguran.
“Itu menjadi teguran maupun introspeksi kami TNI-Polri, khususnya TNI AL, AD, AU,” kata Yudo dalam jumpa pers, Selasa (1/3/2022).
Yudo menuturkan TNI akan melakukan introspeksi dan evaluasi. Selain itu, dia akan berusaha mengevaluasi percakapan di WAG internal TNI.
“Nanti akan kita tekankan lagi pada kita supaya tidak terjadi seperti itu. Menurut kami itu adalah teguran Presiden kepada kami untuk introspeksi untuk evaluasi ke dalam,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar WhatsApp Group (WAG) di kalangan TNI-Polri didisiplinkan. Hal itu disampaikan ke jajaran TNI-Polri.
Jokowi mewanti-wanti jika percakapan di WAG yang tak seturut disiplin TNI-Polri dibiarkan terus-menerus. Dia mencontohkan salah satu percakapan yang dimaksud adalah soal penolakan IKN.
“Kalau seperti itu diperbolehkan dan diteruskan, hati-hati. Misalnya berbicara mengenai IKN (ibu kota negara), ‘nggak setuju, IKN apa’. (Kepindahan IKN) itu sudah diputuskan oleh pemerintah dan sudah disetujui oleh DPR,” jelas Jokowi.
Jokowi berkali-kali menekankan soal disiplin pada jajaran TNI-Polri tak bisa diperdebatkan. Jokowi mengaku percakapan yang menyimpang dari disiplin TNI-Polri di WAG itu dibacanya.
“Kalau di dalam disiplin TNI dan Polri, sudah tidak bisa diperdebatkan. Kalau di sipil, silakan. Apalagi di WA group dibaca gampang, saya baca itu,” ungkap Jokowi.
Jokowi mengingatkan penyimpangan kecil, jika dibiarkan, berpotensi menjadi penyimpangan besar. Menurut Jokowi, hal itu mengakibatkan TNI-Polri kehilangan kedisiplinannya.
“Hati-hati dengan ini. Dimulai dari hal yang kecil, nanti membesar, dan kita akan kehilangan kedisiplinan TNI maupun Polri. Karena disiplin tentara dan disiplin polisi itu berbeda dengan sipil dan dibatasi oleh aturan oleh pimpinan, itu saya ingatkan,” tegas dia.
Jokowi menyampaikan kepolisian dan militer di seluruh dunia memiliki aturan disiplin sendiri. Aturan yang dimaksud semisal di kalangan militer, harus setia pada negara atau istilah yang dipakai Jokowi ‘tegak lurus’.
“Di seluruh dunia, yang namanya tentara itu harus punya yang namanya aturan sendiri. Kitab undang-undang hukum disiplin tentara, yang intinya, kalau kita lihat intinya, adalah kesetiaan tegak lurus. Saya baca-baca, ‘Ini apa sih intinya’, kesetiaan tegak lurus,” pungkas Jokowi.
di langsir dari detik.com
/Red
Jaksa Agung perintahkan pengguna narkoba tidak dipenjara, ini gantinya
Batara.News, JAKARTA_ Babak baru dalam penanganan kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang di Indonesia. Pelaku penyalahgunaan narkoba tidak lagi dihukum di penjara, Penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Lewat pedoman tersebut, penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. Senin, (28/2/2022).
Dalam Bab IV tentang Penuntutan dalam pedoman itu, tertulis jenis dan persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum, yaitu terdiri atas rehabilitasi medis dan sosial, Mereka yang bisa direhabilitasi yaitu tersangka yang melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang merupakan penyalah guna.
Kualifikasi sebagai penyalah guna terdiri atas penyalah guna narkotika (vide Pasal 1 angka 15 UU Narkotika), korban penyalahgunaan narkotika (vide penjelasan Pasal 54 UU Narkotika), atau pecandu narkotika (vide Pasal 1 angka 13 UU Narkotika).
Lebih lanjut, dalam pedoman itu tertuang enam persyaratan rehabilitasi bagi penyalah guna. Syarat tersebut, antara lain, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir atau end user. Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.
Selain itu, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga berwenang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Pedoman Jaksa Agung Nomor 18/2021 tersebut menjadi acuan bagi penuntut umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Pedoman tersebut mulai berlaku pada 1 November 2021.
“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut adalah memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, yang tecermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Leonard.
Sejak pedoman berlaku, maka penaunganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pada Pedoman Nomor 18/2021.
Sementara itu diketemukan banyak kasus narkoba didaerah hingga ke desa yang mengalami peningkatan, berharap semua diproses dengan benar hingga berlanjut keproses rehabilitasi hingga pidana bukan diselesaikan secara kekeluargaan oleh oknum aparat penegak hukum dengan setali dua tali uang ini yang membuat pemakai bahkan pengedar tidak pernah jera.
/Red
Musda PPNI, Bupati Harapkan Penurunan<br>Angka Stunting dan Kematian Ibu-Bayi
Batara.News, PATI_ Tenaga kesehatan yang meliputi dokter, perawat, serta bidan menjadi garda terdepan dalam membantu pemerintah di bidang pelayanan kesehatan. Lebih-lebih pada masa pandemi.
Hal itu disampaikan Bupati Pati Haryanto pada saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) Ke-10 Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Hotel New Merdeka, Minggu pagi (27/2).
Selain Bupati, kegiatan itu juga dihadiri oleh anggota DPR RI Edy Wuryanto, Ketua dan Sekretaris DPW PPNI Jawa Tengah, jajaran DPD PPNI Kabupaten Pati dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Haryanto mengucapkan selamat kepada seluruh tamu undangan dan Dewan Pengurus Daerah, yang telah hadir dalam musyawarah daerah PPNI.
Menurutnya, sebuah organisasi dibentuk untuk memudahkan komunikasi. Tanpa adanya organisasi, maka masalah tidak akan mudah diselesaikan dengan baik.
“Oleh karena itu nanti siapapun yang terpilih, paling tidak memang harus betul-betul bisa ngayomi anggotanya. Bisa membawa aspirasi yang sekiranya aspirasi ini baik. Jadi kalau sudah ada ketua organisasi, tentu akan memperpendek birokarasi sekaligus memudahkan dalam mengurai masalah yang tersumbat” kata Haryanto.
Di samping itu, tambahnya, Musda ini diharapkan bisa semakin menjaga soliditas dan kekompakan dalam sebuah organisasi.
“Dan tentunya tenaga kesehatan masih memiliki tugas yang lebih besar lagi dalam rangka membantu tugas pemerintah di bidang pelayanan kesehatan”, ujarnya.
Melalui peran serta tenaga kesehatan inilah, lanjut Haryanto, Pemerintah Daerah Kabupaten Pati akan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
“Makanya tadi saya pesan, harus menurunkan angka stunting, harus menurunkan angka kematian ibu hamil, ibu melahirkan dan juga bayi. Lebih-lebih pada saat ini”, lanjutnya.
Bupati juga berharap Musda ini nantinya dapat memilih seorang pemimpin yang betul-betul memiliki waktu serta dapat meluangkan tenaga dan pikirannya untuk bisa merengkuh semuanya.
“Karena yang direngkuh tidak sedikit, banyak tenaga kesehatan di Kabupaten Pati. Mudah-mudahan semua dapat menjalin komunikasi dengan baik, dan akhirnya nanti bisa bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dan siapapun yang nantinya terpilih tentu harus kita dukung”, pungkasnya.
/Red
Hati-hati Peredaran Minyak Goreng Palsu, Ini Yang Sudah Ketangkap Polisi
Batara.News,SEMARANG_ Di tengah langkanya dan mahalnya minyak goreng, ternyata masih ada yang sengaja memanfaatkan keadaan seperti ini demi ke untungan pribadi tanpa memikirkan banyak kalangan yang di rugikan.
Polda Jawa Tengah menangkap dua orang di duga terlibat kejahatan pemalsuan minyak Goreng, Mereka diduga mengedarkan minyak goreng palsu di Kabupaten Kudus, tidak menutup ke mungkinan sudah merambah ke daerah lainya di Pati dan Jepara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
“Dua pelaku sudah ditangkap. Saat ini masih pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Iqbal di Semarang, Jumat (18/2/2022).
Dia belum menjelaskan secara detail peran serta identitas kedua pelaku. “Perkara tersebut akan segera dirilis dalam waktu dekat,” ucapnya.
Beredar Minyak Goreng Palsu, Pelaku Campurkan Air dengan Pewarna Kuning
Sebelumnya diberitakan, pengusaha kerupuk di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, tertipu setelah membeli minyak goreng yang diduga palsu.
Korban menyadari keberadaan minyak goreng palsu tersebut saat akan menggoreng kerupuk.
Minyak palsu yang mirip seperti air dengan campuran pewarna kuning itu dibeli dengan harga lebih murah daripada harga pasaran yang ditetapkan oleh Pemerintah. di kutip dari inewsjateng.id
/Red.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- …
- 236
- Berikutnya