SEMARANG _: Sejumlah jabatan di kepolisian daerah Jawa Tengah mengalami pergantian pucuk pimpinan. Bertempat di gedung Borobudur Mapolda setempat, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin serah terima jabatan kepala bidang Hukum (Kabidkum) serta empat Kapolres, pada Rabu (11/5/2022).
Adapun sejumlah jabatan Kapolres yang mengalami rotasi antara lain Kapolres Sragen, Kapolres Wonosobo, Kapolres Kebumen dan Kapolres Temanggung.
Jabatan Kabidkum diserahterimakan dari Kombes Pol Ari Wibowo kepada Kombes Pol Imran Amir yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Padang. Kombes Pol Ari Wibowo selanjutnya dipromosikan sebagai Karo SDM Polda Kaltim.
Sedangkan Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi yang dipromosikan menjadi Wakapolrestabes Semarang digantikan AKBP Piter Yanottama yang sebelumnya menjabat Kapolres Kebumen.
Jabatan Kapolres Kebumen selanjutnya diisi oleh AKBP Burhanudin yang sebelumnya menjabat Kapolres Temanggung. Sedangkan jabatan Kapolres Temanggung yang diisi AKBP Agus Puryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng.
Sementara jabatan Kapolres Wonosobo dialihtugaskan dari AKBP Ganang Nugroho Widhi kepada AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito yang sebelumnya menjabat Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jateng. Selanjutnya AKBP Ganang mendapat promosi jabatan mantap sebagai Kabag Watpers Biro SDM Polda Metro Jaya.
Dalam sambutannya, Kapolda Jateng mengatakan rotasi jabatan merupakan hal yang rutin tanpa mengganggu pola operasi yang Berlangsung di wilayah Polda Jateng.
Ditambahkan Kapolda, selama satu Minggu pasca kegiatan operasi ketupat candi 2022, Polda Jateng mengadakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD).
“Titik berat kegiatan ini sama yaitu Harkamtibmas dan Kamseltibcar lantas,” kata Kapolda.
Terkait kegiatan operasi ketupat yang telah usai, Kapolda menerangkan situasi kamtibmas selama operasi tidak terdapat kejadian menonjol. Situasi arus lalu lintas pasca arus mudik dan balik telah kembali normal.
Lebih lanjut Kapolda meminta pejabat baru di lingkungan Polda Jateng segera menyesuaikan diri dan tidak menggelar kegiatan resepsi karena situasi pandemi covid yang belum berakhir.
“Pergantian jabatan merupakan penyegaran dalam organisasi. Hal ini amat bermanfaat bagi karena lingkungan tugas mendapatkan warna baru dalam melaksanakan aktivitasnya,” tutup Kapolda.
Banyumas _: Komandan Korem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Yudha Airlangga, S.E., mewakili Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetyono, hadiri Dialog Gubernur Jawa Tengah dengan para Bupati dan Walikota wilayah Bregas Malang (Brebes, Tegal, Kota Tegal dan Pemalang) dan Barlingmascakeb (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara dan Kebumen), Jumat (22/4/2022) di Banyumas Convention Hall Jalan Sukarno Hatta Purwokerto, Banyumas.
Dialog Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan para Bupati dan Walikota diwilayah Bregas Malang dan Barlingmascakeb ini bertemakan Sinergitas Kebijakan dan Gotong Royong Dalam Upaya Menghadapi Tantangan Pembangunan Jawa Tengah, diikuti segenap Bupati dan Walikota diwilayah Bregas Malang dan Barlingmascakeb.
Ganjar Pranowo dalam dialogisnya menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan ini guna untuk mensinergikan dan menyamakan visi, misi dan persepsi terkait upaya-upaya mengatasi permasalahan dan mencari solusi terbaik guna kemajuan pembangunan Jawa Tengah di masa depan.
Sorong Papua Barat_: Satuan Narkoba Polres Sorong Kota melaksanakan release dari hasil penangkapan 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan BB sebanyak 2,71 kg Ganja dan 5 gram Sabu sabu di Lobby Mapolres Sorong Kota. (25/3/2022)
Menurut Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangan S.IK M.Si menuturkan bahwa satuan Narkoba Polres Sorong Kota berhasil menangkap 4 terduga pelaku yaitu M, H, AA untuk Jenis Ganja dan IS untuk jenis sabu sabu di TKP yang berbeda.
Lanjut kapolres sorong kota bahwa Untuk insial M dan insial H ditangkap pada hari Rabu (16/3/2022) dengan barang bukti 70 bungkus plastik besar berisi ganja, 8 bungkus plastik sedang berisi ganja, 44 bungkus plastik kecil isi ganja, 14 bungkus kertas warna putih dan coklat berisi ganja, uang tunai Rp. 300.000 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 3 warna hitam.
Kemudian untuk inisial AA ditangkap pada hari Minggu (06/03/2022) di Jalan Anggrek Kelurahan Malabutor dengan barang bukti 3 bungkus besar berisi ganja bruto 44,27 gram, 3 bungkus sedang berisi ganja dengan bruto 21,47 gram, 1 bungkus sedang berisi ganja dengan bruto 14,08 gram, 3 bungkus koran berisi ganja dengan bruto 1,73 gram dan uang tunai Rp. 500.000.
“Dari hasil Pengakuan terduga pelaku bahwa ganja tersebut berasal dari Jayapura dan dibawa menggunakan kapal laut”.Ujar Kapolres
Sedangkan IS ditangkap hari Selasa (22/3/2022) di Jalan Trikora Rufei dengan Barang Bukti 5 bungkus kecil warna bening berisikan sabu sabu dengan berat 5 (lima) gram, 2 bungkus warna bening, 14 bungkus kecil, 1 SPM X Ride.
“Untuk Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun.” Tutup Kapolres
Kemudian menurut Kasat Narkoba Polres Sorong Kota Iptu Adul Bayu Ananda, S.Tr.K., S.I.K memberikan pesan kepada seluruh masyarakat Kota Sorong agar menjauhi penyalahgunaan Narkotika karena akan merugikan kesehatan dan bisa berurusan dengan aparat penegak hukum”tegasnya”.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin mendadak menggelar Jumpa Pers, pada Rabu siang (19/01/2022).
Jaksa Agung Burhanuddin tampak geram dengan adanya vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang membuat nihil penjara atau tanpa hukuman penjara kepada Terpidana kasus korupsi kakap yang sedang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dengan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Dr Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel), Dr Amir Yanto, Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejaksaan Agung (Dirdik), Supardi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, beserta jajaran, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin menyampaikan, Kejaksaan Agung melakukan perlawanan hukum terhadap putusan-putusan Majelis Hakim Tipikor yang sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
“Saya perintahkan kepada Jampidsus untuk segera melakukan perlawanan hukum, yakni segera melakukan Banding terhadap Putusan Majelis Hakim yang membuat nihil atau nol penjara kepada Terdakwa kasus ASABRI, Heru Hidayat,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin, dengan suara tertahan, tampak geram.
Burhanuddin menegaskan, sebagai proses yuridis, Jaksa Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati dan menghargai putusan vonis yang dilakukan Majelis Hakim terhadap Heru Hidayat.
Akan tetapi, tegas Burhanuddin, putusan itu sudah sangat menciderai rasa keadilan. “Putusan itu sangat menciderai rasa keadilan masyarakat kita. Tidak ada kata mundur. Kita lakukan Banding,” tegas Burhanuddin.
Disampaikan Burhanuddin, Heru Hidayat sudah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian Negara yang sangat besar di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keuangan Negara yang ditimbulkan mencapai Rp 11,6 triliun. Pengadilan memvonis Heru Hidayat dengan hukuman penjara seumur hidup.
Namun, lanjut Burhanuddin, dalam kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga dilakukan Heru Hidayat Cs di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero), kok Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman apa pun. Malah membuat vonis dengan nol penjara atau nihil.
Padahal, lanjut Burhanuddin, kerugian keuangan Negara yang disebabkan oleh Heru Hidayat Cs dalam kasus PT ASABRI mencapai Rp 22, 75 triliun.
“Hakim menyatakan terbukti dan bersalah. Namun, kok vonisnya nol penjara atau nihil. Ini sangat melukai rasa keadilan kita, melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Kita tidak akan mundur, lakukan Banding,” sebut Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan, saat ini Kejaksaan Republik Indonesia tengah membongkar dan mengusut sejumlah kasus-kasus korupsi kakap. Oleh karena itu, jangan sampai upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia malah dilemahkan oleh berbagai pihak, termasuk oleh putusan Majelis Hakim.
Beberapa kasus korupsi kakap yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, antara lain, dugaan korupsi pengadaan satelit, kemudian dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero), upaya pemberantasan mafia pelabuhan, pemberantasan mafia tanah, dan sejumlah kasus kakap lainnya.
“Untuk pengusutan kasus korupsi pengadaan Satelit misalnya, itu adalah koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dan kami terus mengembangkan dan mengusut sampai tuntas, dengan tetap berkoordinasi antara KPK dengan Kejaksaan,” tutur Burhanuddin.
Demikian juga, untuk pemberantasan mafia tanah. Seperti yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakni memberantas mafia tanah milik Pemprov DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur.
“Itu sejak 2018. Selengkapnya Jampidsus akan menyampaikan detailnya,” tutur Burhanuddin.
Konperensi Pers ini digelar secara daring dan luring. Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, konsisten dan tidak akan mundur mengusut kasus-kasus korupsi kakap lainnya.
“Sekali lagi, kita harus tetap konsisten. Kami tidak akan mundur,” tandas Burhanuddin.
Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menghukum mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat di skandal korupsi pada PT ASABRI (Persero).
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai Jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan.
Hakim Ali Muhtarom dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/01/2022) menyampaikan, sejak semula Penuntut Umum tidak pernah mendakwa terdakwa pasal 2 ayat 2 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga Majelis Hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Akan tetapi Majelis hanya membuktikan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor,” ujar Ali Muhtarom saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/1/2022).
Hakim mengatakan, Surat Dakwaan merupakan rujukan dan landasan dalam pembuktian Tuntutan, sehingga Putusan tidak boleh keluar dari Surat Dakwaan.
“Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim berpendapat sebagai berikut. Bahwa Surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana,” kata Hakim.
Sebagai mana digariskan dalam pasal 182 ayat 4 KUHAP, dengan adanya kata harus dalam Pasal 182, maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.
Disebutkan, dakwaan merupakan batasan dalam memeriksa perkara persidangan sehingga penuntut umum diminta tidak melampaui.
“Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa,” kata Hakim.
Heru Hidayat sendiri sudah divonis penjara seumur hidup di skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero).
Oleh sebab itu, Hakim memutuskan memvonis Heru Hidayat dengan tuntutan nihil di skandal korupsi di PT ASABRI Persero).
Dalam perkara ini, diketahui susunan perkara kumulatif melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru Hidayat dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja.
BATARA.News, PATI – Sungguh ironis, perempuan penyandang disabilitas tuna wicara menjadi korban pemerkosaan. Sebut saja (S) warga Desa Tayu Kulon, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini tengah hamil 6 bulan diduga pelaku adalah seorang kakek tetangganya sendiri.
Kejadian ini membuat Eyang Tanti, Ketua Yayasan Sahabat Perempuan dan Anak atau Women and Child Crisis Center (WCC) Kabupaten Pati ambil langkah dengan mendatangi kediaman rumah korban, dan membantu memberikan bantuan Hukum dengan menunjuk Izzudin Arsalan, S.H, M.H sebagai Kuasa Hukumnya.
Kuasa Hukum korban, Izzudin Arsalan, S.H, M.H mengatakan, korban yang merupakan penyandang tuna wicara, membuat sedikit kesulitan mengungkap kasus tersebut. Dari keterangan ibu korban, yang curiga karena anaknya yang bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu sekolahan TK itu tidak lagi manstruasi.
“Kala itu ibunya mengira anaknya memiliki penyakit tumor. Namun setelah sang ibu menceritakan pada kerabatnya, lalu korban kemudian dibawa ke bidan desa untuk diperiksa. Hasilnya membuat terkejut, diketahui korban sudah berbadan dua dan diperkirakan telah hamil sekitar 6 bulan,” terang Izzudin Arsalan. Rabu (12/1/2022) sore.
Dirasa ada yang janggal, kerabat korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pati. Sebelumnya, kerabat korban melakukan koordinasi dengan bidan desa. Dengan menanyakan kepada korban siapa pelaku pemerkosaan itu. Karena korban merupakan penyandang tuna wicara, lantas kerabatnya berinisiatif menuntun ke rumah terduga pelaku.
“Dengan menuntun memperlihatkan rumah diduga pelaku, dan memperlihatkan beberapa foto, korban menunjuk salah satu foto yakni seorang kakek berusia 62 tahun. Kerabat menduga itu pelakunya, diyakini saat kita tunjukan foto tersebut, korban langsung menangis histeris dan terlihat ada trauma berat. Mengingat korbannya tengah hamil enam bulan,” ungkap Izzudin Arsalan.
Ditambahkan Arsalan, dugaan pemerkosaan itu dilakukan pada 2021 lalu. Bahkan Pelaku diperkirakan melakukan perbuatan bejatnya itu lebih dari 3 kali. Dari keterangan beberapa kerabat korban, pemerkosaan itu dilakukan saat pagi hari, ketika korban mau berangkat bekerja sebagai penjaga kebersihan TK dan pelaku sengaja memperkosa di dalam rumahnya.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pati, Kami berharap Polisi segera menangani mengingat korban pemerkosaan merupakan penyandang disabilitas. Dan menyeret pelakunya untuk diproses hukum yang setimpal,” tandasnya.
BATARA.news – Permasalahan limbah padat (spent bleaching eart ) atau limbah minyak sawit yang berada di desa jatisari, sudan , sendangmulyo persisnya kira-kira 300 meter di sisi utara jalan pantura terdapat gundukan tanah setinggi 5 meter yang di duga adalah tumpukan limbah yang saat ini menjadi perkara yang di tangani oleh pengadilan negeri Rembang.
“Budi Setiawan” dirut PT BRTK mengelak bahwa dirinya terlibat dalam perkara limbah B3 yang mencatut nama ” Indra Lukito ” dan kawan-kawan yang mana statusnya mereka saat ini sebagai terdakwa di perkara pengadilan Negeri Rembang saat di konfirmsai awak media senin 13/12/21 di kantor PT BRTK , menurutnya dirinya tidak ada keterlibatanya hanya saja dia di pinjami alat berat exsafator oleh “Anam” salah satu rekan kerja ” Indra Lukito ” hanya itu saja tidak ada alat lainya seperti truk atau jenis tleler , hanya satu alat itu saja pungkasnya, justru alat eksavator yang pernah di pakai kerja oleh Indra Lukito dan rekan – rekan sudah pernah saya jual akhirnya saya ambil lagi sekitar kurang lebih satu bulan yang lalu , karena pihak kepolisian meminta jadi alat bukti perkara tersebut. Sempat memaparkan juga bahwa limbah yang di perkirakan mencapai puluhan ribu kubik dan per pengiriman lewat tongkang kapasitas muatan perkiraan 7500 kubik tidak mungkin itu hanya menggunakan 2 unit truk saja, menurut perhitunganya itu seharusnya memakai armada besar jenis tronton kapasitas indek 20 keatas, minimal 20 unit bisa lebih jelas Budi Setiawan.
Menurut data yang di himpun oleh awak media barang bukti alat yang di sita oleh APH rembang saat ini hanya 2 unit truk dan satu eksavator , membenarkan adanya data barang bukti awak media kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Rembang menjumpai Kasi pidum ” Dimas ” di kantor kerjanya senin 13/12/21 , kasi pidum tidak bisa menjelaskan banyak-banyak prihal tersebut dan menurutnya data sudah sesuai P21 akan tetapi beliau tidak bisa menyebutkan secara detail apa saja data rilis barang bukti tersebut karena mengingat baru saja kerja di Kejaksaan Negeri Rembang 5 hari ini pungkasnya.