AMPI Sumut Ingin Masyarakat Bersatu ciptakan Pemilu Damai 2024

 

 

Sumatera Utara,Batara.news||

Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia Sumatera Utara (DPD AMPI Sumut) gelar deklarasi dukung Pemilu damai 2024, di pinggir Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, tepatnya di depan Kantor DPD AMPI Sumut, Rabu (07/02/2024) siang.

 

Sekertaris DPD AMPI Sumut, Gabriel Nainggolan, SH., MKn., didampingi ratusan kader DPD AMPI Sumut pada deklarasi menyatakan DPD AMPI Sumut menyatukan tekad dan sikap siap menjaga kondusifitas dan mendukung berjalannya Pemilu yang damai tanpa perpecahan ditengah masyarakat.

 

“Kami keluarga besar DPD AMPI Sumatera Utara pada hari ini menyatakan sikap siap mendukung Pemilu damai tahun 2024, serta kami mengajak seluruh elemen masyarakat Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Pemilu yang damai yang akan kita laksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang,” ucap Gabriel beserta ratusan kader yang hadir.

 

Dijumpai usai deklarasi, kepada awak media Gabriel menyatakan DPD AMPI Sumut mengajak elemen masyarakat dan seluruh organisasi di Sumatera Utara untuk tidak saling menjelekkan kandidat agar tercipta ketentraman di Sumatera Utara.

 

“Kepada seluruh elemen masyarakat, seluruh organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Sumatera Utara yang kita cintai ini, serta mari bergandeng tangan erat menjalani dan menciptakan pemilu yang damai, aman dan tentram,” ujar Gabriel.

 

Selain itu dirinya menyerukan himbauan kepada seluruh kader DPD AMPI Sumut untuk turut membantu aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan ketentraman ditengah masyarakat.

 

“Saya menghimbau kepada seluruh kader AMPI di Sumatera Utara untuk sama-sama melaksanakan Pemilu damai dan membantu aparat penegak hukum dan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaksanakan Pemilu damai dan tentram,” himbaunya.

 

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Pasukan Khusus (Pasus) DPD AMPI Sumut, Ir. Lamsar Saragih, bahwa dirinya beserta seluruh jajaran yang dipimpinnya siap mendukung pelaksanaan Pemilu dengan damai.

 

“Kader-kader AMPI menginginkan tidak adanya gesekan-gesekan pada pelaksanaan Pemilu yang akan datang. Kami berpesan dan meminta kepada seluruh individual dari seluruh rakyat Indonesia mari sama-sama menjaga dan mengawal kedamaian menjelang Pemilu yang akan kita laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia,” kata Lamsar.

 

Terpantau, usai deklarasi yang turut disaksikan para pengguna jalan yang melintas di Jalan Palang Merah tersebut, ratusan kader DPD AMPI Sumut bertolak dari kantor konvoi mengelilingi Kota Medan dan sekitarnya untuk menyerukan kepada masyarakat agar mendukung Pemilu damai 2024.

 

*(Al/Lis/RI-1)*

Gak Bahaya Tah, Pejabat Teras Bojonegoro Mlempem Hadapi Mafia Pembangunan 

 

 

BOJONEGORO -Batara.news||

2 Kepala Dinas, 1 Kepala Bidang, dan 1 Kepala Penegak Perda di Bojonegoro, Jawa Timur, terkesan mlempem ketika diminta tanggapan secara akademis ihwal pembangunan menara tower telekomunikasi di Desa Turi, Kecamatan Tambakrejo, yang disinyalir belum memiliki dokumen perizinan lengkap.

 

Mereka ialah, Kepala Dinas Pekerjaan umum, Kepala Bidang Tata Ruang, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

 

Setelah diberitakan sebelumnya mengenai keberadaan menara tower telekomunikasi di Desa Turi yang dikatakan Yusnita, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum berizin, hingga sampai saat ini ke 4 pejabat publik tersebut memilih bungkam ketika ditanya mengenai tindak lanjut persoalan tersebut.

 

Padahal berdasarkan aturan, ke 4 pejabat tersebut memilik peran penting dalam hal regulasi peizinan hingga pengawasan terhadap proses pembangunan menara tower yang ada di daerah.

 

Namun, bukannya seirama dalam berkoordinasi mereka malah terkesan ngeles atau lempar tanggung jawab dan memilih mencari pembenaran masing-masing.

 

Misalnya seperti keterangan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bojonegoro, Taufik Isnanto ST.Mm, secara langsung dirinya mengatakan yang mempunyai kewenangan memberikan sanksi atas proyek pembangunan menara tower di Desa Turi ialah DPMPTSP. Hal itu lantaran pihaknya hanya berperan sebagai pemberi informasi seputar tata ruang saja.

 

Selanjutnya, ketika informasi mengenai persoalan tersebut disampaikan kepada Kepala Satpol PP Bojonegoro, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak perizinan (DPMPTSP). Namun selang beberapa hari dikonfirmasi kembali tentang hasil koordinasi itu, dirinya malah memilih bungkam.

 

Padahal Satpol PP memiliki peran melekat yakni melakukan penindakan dalam proses pelanggaran Peraturan Daerah. Lantas ada apa dibalik berdirinya menara tower telekomunikasi di Desa Turi yang jelas dikatakan DPMPTSP Bojonegoro belum berizin itu ? ? ?

 

Atas bungkamnya ke 4 pejabat negara itu sontak mematik perspektif minor ditengah kasak kusuk perbincangan para aktivis sosial kontrol di Bojonegoro, banyak yang menilai dan mencurigai diamnya 4 pejabat teras Pemkab Bojonegoro tersebut karena sudah terkena Bumbu Cuan alias dikondisikan dengan uang.

 

“Tower itu berdiri diatas tanah kades, dan kabarnya belum dibayar lunas. Artinya kalau hal itu ditindak Pemkab, secara otomatis akan mengganggu pencairan yang akan diterima si Kades. Sehingga berbagai upaya akan dilakukan supaya dapat mengondisikan para pejabat penting tersebut agar tetap duduk manis dibalik meja kerjanya sembari menunggu cuan mengalir melalui nomer cantik masing-masing.” cetus Heriyanto Ketua PGN Makoda Bojonegoro.

 

/Ali

Helat Haul KH. Masyhur ke 51, Ponpes Al-Rosyid Tekankan Menghargai Orang Tua

 

 

Bojonegoro – Batara.news|| Ikatan Keluarga Santri Alumni Al-Rosyid dan Pengurus Pondok Pesantren Al-Rosyid hari ini melaksanakan Haul KH. Masyhur ke 51. Acara itu berlangsung penuh kekeluargaan dan Khitmat.

 

Kegiatan yang berlangsung di Halaman Komplek Pondok Pesantren Al-Rosyid Jl. KH. R. Moh. Rosyid No.86, Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tersebut, juga turut dihadiri oleh KH. Alamul Huda Masyhur Pimpinan Pondok Pesantren Al-Rosyid.

 

Selain itu juga ada KH. Shofiulloh Masyhur Pengasuh Pondok Pesantren Al-Rosyid, bersama seluruh dzuriyah KH. Masyhur.

 

Pada kesempatan itu juga nampak jajaran dewan guru Pendidikan dibawah naungan Pondok Pesantren Al-Rosyid.

 

Pada kesempatan itu juga juga turut hadir HR. Ghozali Ketua IKASA Indonesia beserta ratusan Alumni dan jajaran pemerintah diantaranya Fredy Purnomo DPRD Provinsi Jawa Timur serta Sigit Kushariyanto DPRD Kabupaten Bojonegoro.

 

Muhammad Hazim Ketua Panitia dalam kegiatan tersebut menyampaikan, terima kasih atas bantuan dan kehadiran para alumni dalam acara Haul KH. Masyhur ke 51.

 

“Semoga menjadi amal jariyah dan mendapatkan berkahnya ilmu dari Pondok Pesantren Al-Rosyid,” katanya, Minggu 04 Februari 2024

 

Sementara itu, HR. Ghozali Ketua IKASA Indonesia dalam sambutannya mengatakan, pembentukan IKASA sudah mencapai 9 Kecamatan. Dirinya meminta kepada yang hadir perwakilan dari kecamatan se Kabupaten Bojonegoro untuk membentuk kepengurusan.

 

“Supaya tali silaturahim tidak putus,” terangnya.

 

Tak hanya itu, Ghozali menambakan, bahwa IKASA Indonesia telah melaksanakan Raker yang dilaksanakan dua hari. Yakni mulai tanggal 02 Pebruari sampai 3 Pebruari 2024 di Hotel Dewarna.

 

“Program kita adalah pemberdayaan ekonomi untuk Alumni,” terang Pria yang juga seorang Ketua Kompakdesi Jawa Timur itu.

 

KH. Alamul Huda Masyhur dalam sambutannya nampak begitu bahagia menyaksikan ratusan alumni dan yang hadir. Ketua MUI Kabupaten Bojonegoro itu memperkenalkan semua dzuriyah dari KH. Masyhur disertai dengan gurauan dan canda. Satu persatu disebutkan oleh Gus Huda. Penyebutan dzuriyah juga disertai dengan berapa jumlah anak dan tempat tinggal.

 

Beliau berharap pertemuan pada acara Haul adalah pertemuan yang menimbulkan berkah dari Allah. Gus Huda sapaan akrabnya juga menuturkan, bahwa Pondok Pesantren Al-Rosyid bukanlah pondok dari dzuriyah saja, tapi adalah pondok pesantren umat Islam.

 

Gus Huda juga meminta doa, semoga Pondok Pesantren Al-Rosyid semakin maju pendidikannya.

 

Acara dilanjutkan dengan pembacaan surat Yasin dan Tahlil. Nampak para hadirin begitu Khitmat dan larut dalam pembacaan Yasin dan Tahlil.

 

Sementara itu KH. Shofiulloh Masyhur Pengasuh Pondok Pesantren Al-Rosyid dalam mauidzoh khasanah menyampaikan, Nabi Muhammad adalah orang yang mulia. Menurut Ketua Fatwa MUI Kabupaten Bojonegoro itu, Nabi Muhammad SAW mulia karena Nabi Muhammad menjadi petugasnya Allah.

 

Beliau juga menyampaikan, Ulama adalah pewaris para nabi. Hal itu menurutnya dari Hadist Nabi Muhammad. Beliau meminta yang hadir untuk selalu dekat dengan ulama.

 

Gus Muh sapaah akrab dari KH. Shofiulloh Masyhur juga meminta yang hadir untuk selalu baik pada orang tua. Menurutnya orang tua di dunia ini ada dua, pertama orang tua karena nasab, kedua orang tua karena sebab. Keduanya haruslah dibaiki.

 

Acara itu ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Gus Muh. Nampak semua yang hadir mengikuti rangkaian acara dengan Khitmat. Acara dilanjutkan dengan ramah tamah. Pada ramah tamah, Gus Huda dan Gus Muh sangat sibuk menyapa alumni. Para alumni kelihatan sungkan sekaligus senang. Acara berlangsung benar-benar Khitmat dan penuh kekeluargaan.

 

Sementara itu, pada keamanan, acara itu melibatkan Banser Satkoryon Kecamatan Dander. Banser bertugas mengatur lalulintas kendaraan dan mengarahkan pengunjung kelokasi acara.

 

/Ali

Program PSL Desa Pakis, Diduga Menjadi Ajang Mencari Keuntungan Dengan Pungutan Biaya Yang Berlebihan

 

 

Pati, Batara.news || Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program unggulan Presiden Ir. Joko Widodo dan sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Kementerian, Menteri ATR/ BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa (Mendes), Sabtu (27/1/2024).

 

Ironisnya, justru yang terjadi di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terkesan mengangkangi SKB tersebut. Pasalnya, biaya program PTSL bagian Jawa dan Bali sudah ditetapkan sebesar 150 ribu rupiah, ditambah Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 tahun 2021 perubahan atas Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang biaya tambahan memutuskan dan menetapkan :

 

Pasal 5, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah Kelompok/ Masyarakat peserta PTSL dengan ketentuan biaya paling banyak sebesar Rp 250 ribu per bidang tanah, untuk biaya kegiatan :

 

a. biaya Rapat Panitia/ Kelompok Masyarakat,

 

b. biaya makan minum petugas pendamping dan pelaksana,

 

c. alat tulis kantor (ATK),

 

d. pengadaan patok dan materai, selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; dan

 

e. honor panitia desa.

 

Namun pada kenyataannya yang terjadi di Desa Pakis justru ada dugaan dijadikan sebagai ajang mengeruk pundi-pundi kekayaan oleh oknum Kepala Desa dan juga Panitia saat program berjalan. Lantaran, selain hanya ditarik sebesar 400 ribu rupiah, juga dikenakan biaya tambahan.

 

Data yang di himpun beberapa media di lapangan, dari kuota kurang lebih 500 an bidang, mendapatkan ada beberapa warga yang di Tarek lebih dari 400 ribu dan tanpa di berikan kwitansi oleh panitia PTSL.

 

Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya karena takut di intervensi, menyampaikan kalau yang bersangkutan di Tarek 500 ribu dan untuk hibahnya 300 ribu dan tanpa di kasih kwitansi.

 

“Saya di Tarek 500 dan untuk hibahnya sebesar 300 mas, dan untuk kwitansi yang hibah tidak di kasih, jadi untuk keseluruhan saya membayar 800 ribu,” sesalnya.

 

Di tempat terpisah, kepala Desa Pakis, Masito, saat di temui di rumahnya, untuk di konfirmasi terkait tarik an yang lebih dari 400 ribu yang bersangkutan menolak untuk di wawancarai.

 

“Kalau bisa jangan di rekam dulu mas, kita ngobrol dulu,” singkatnya.

 

Dan saat kepala desa, di singgung terkait ada atau tidak tarik an yang lebih dari 400 ribu, yang bersangkutan tidak bisa memberi jawaban yang pasti, jadi ada dugaan tarik an yang lebih dari 400 ribu bisa di simpulkan adanya.

 

Sementara, Supadi, Wakil Ketua Panitia, saat di konfirmasi dirumahnya terkait pembayaran PTSL, ia menyampaikan seharusnya yang bisa menjawab ini bapak kades, karena surat yang membawa itu bapak Kades.

 

“Kalau ada tarik an yang lebih dari 400 ribu itu tidak ada, karena itu sudah selesai di rapatkan, itu pun ada berita acaranya dan saya fikir itu sudah selesai tidak ada masalah,” ungkapnya.

 

Program PTSL seharusnya dapat meringankan beban biaya dalam penerbitan sertifikat malah dimanfaatkan dan dijadikan kesempatan empuk untuk melakukan dugaan pungutan liar (Pungli), berbagai macam alibi dilakukan agar dapat mengeruk keuntungan pribadi oleh kelompok tertentu.

 

/Nova

Curhat Kamtibmas Bersama Insan Pers, Polsek Kalitidu Bojonegoro, Ajak Teduhkan Suasana Pemilu 

 

 

Bojonegoro,-Batara.news||

Bertempat di cafe sejedewe giat Hari Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) digelar jajaran Polsek Kalitidu, Bojonegoro, Jatim, bersama sejumlah awak media setempat.

 

Kegiatan bertajuk Ngobrol Pintar (Ngopi) bareng Kapolsek Kalitidu, AKP Saefudinuri itu, membahas ihwal peran Aparat Penegak Hukum (APH) bersama insan pers dalam menciptakan suasana aman dan tertib ditengah tahun politik seperti saat ini.

 

Pasalnya, menurut Kapolsek Kalitidu, media merupakan corong informasi yang penting bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan harmonis antara APH dan Awak Media.

 

“Harmonisasi dalam berbagi informasi antara APH dan Media saya rasa perlu dijalin dengan baik, apalagi di tahun politik seperti saat ini, masyarakat harus diberikan informasi seputar pemilu yang obyektif supaya ditengah – tengah pesta demokrasi seperti saat ini dapat tercipta keamanan dan ketertiban .” Ucapnya, Sabtu 03 Januari 2024.

 

Kapolsek yang sebelumnya pernah menjabat Kasat Narkoba di Polres Ngawi itu menambahkan, pertemuan dengan insan Pers di Caffe Sejedewe tersebut juga merupakan bentuk bentuk sinergitas Polri dengan Awak Media.

 

“Pertemuan ini selain membahas soal Kamtibmas ditengah pesta demokrasi, juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi agar lebih erat lagi antara jajaran polsek Kalitidu dengan rekan – rekan Media. Dan kami berharap selalu bersinergi, dan jalinan silaturahmi ini selamanya dapat tersambung dengan baik dan berkesinambungan. “pungkasnya.

 

Reporter : Ali

Lidik Krimsus RI Kalbar Investigasi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang Yang Molor !!

 

 

Kalbar, Batara.news || LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat

akan melakukan Investigasi terhadap Pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat yang molor.

 

Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar, Hadysa Prana mengungkapkan,dari informasi yang telah dihimpun, Proyek bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 masa pekerjaan tanggal 21 Juli 2023 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, Nilai Kontrak Rp 36.789.000.000,00 Pelaksana : PT. Budi Bangun Kontruksi hingga saat ini masih belum selesai.

 

“Berdasarkan papan plang proyek pembangunan tersebut sudah telat kurang lebih 35 hari masa kerja jika dilihat dari masa kontraknya” Ungkapnya, Sabtu,(03/02/24).

 

Dari dokumentasi bangunan rumah sakit Pratama tersebut, terlihat baru sekitat 55% yang terlaksana

 

”Kami melihat pengerjaan Rumah Sakit Pratama ini baru sekitar 55% yang dikerjakan dan nampak masih banyak yang belum selesai baik didalam maupun diluar ruangan dan termasuk pengecetan nya” Beber Hady

 

Tentunya akibat daripada keterlambatan (molor..red) pelaksanaan pekerjaan rumah sakit tersebut akan ada sanksi yang harus dihadapi, Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi (“UU Jasa Kontruksi 2017) mengatur ketentuan bahwa.

 

”Penyedia Jasa (Kontraktor) wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sesuai tercantum dalam kontrak kerja kontruksi”.Tegas Ketua

 

Selain itu, dari informasi sumber yang menyampaikan bahwa saat ini untuk para pekerja kebanyakan dari luar tanpa melibatkan warga setempat.

 

“Untuk saat ini para pekerja kebanyakan dari luar dan warga setempat tidak ada yang dilibatkan, padahal masih banyak yang harus dirapikan terutama sampah yang berserakan” Katanya

 

Oleh karena itu, Lidik Krimus Kalbar akan melakukan Investigasi terhadap pekerjaan proyek yang menelan biaya puluhan milyaran rupiah tersebut,

 

“Insya allah kami akan melakukan Investigasi lebih jauh dan konfirmasi kepada semua pihak yang bertanggung jawab” Tegasnya

 

 

(Red)

 

 

 

Proyek Talud Dan Makadam Desa Tegalwero Terbengkalai, Kenapa Bisa Begitu?

 

 

Pati, Batara.news || Proyek pekerjaan talud dan makadam di Desa Tegalwero, Kecamatan Puncakwangi, Kabupaten Pati, diduga uangnya raib hampir separo dari anggaran. Hal itu, lantaran bangunannya sampai sekarang belum selesai pengerjaannya.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan 30/1/24, tampak terlihat pekerjaan talud yang mangkrak di RT 2 RW 1. Proyek yang seharusnya selesai di tahun 2023 kini harus terbengkalai, tentu masyarakat setempat jelas dirugikan dan menjadi tanda tanya kemana anggaran yang sudah terealisasi namun tak selesai pekerjaannya.

 

Menurut narasumber warga setempat yang enggan disebut namanya, menjelaskan bahwa anggaran tersebut sudah cair semua, namun pengerjaannya belum selesai juga sampai sekarang.

 

“Pembangunan Talud dan makadam itu Anggarannya sekitar 140 juta yang bersumber dari DD (Dana Desa) namun pengerjaannya sampai sekarang belum selesai juga,” sesalnya.

 

Ia juga menambahkan, kalau tidak hanya bangunan talud dan makadam yang belum selesai di kerjakan, pembangunan jembatan dengan anggaran 94 juta yang bersumber dari Dana Desa di RT 3 RW 1 juga belum selesai pengerjaannya.

 

Sementara, Mukhammad Kholil Khoeroni, Kepala Desa, saat di temui di Kantornya yang bersangkutan tidak ada di tempat, dan saat di hubungi via chat wa Ia bilang kalau full acara dan nanti kalau sudah pulang dari Jakarta saja.

 

“Besok nek udh dr jakarta nggih mas, ini full acara e,” singkatnya.

 

Tidak hanya di situ saja, saat Kepala Desa di hubungi lagi untuk minta waktu konfirmasi melalui via telfon yang bersangkutan enggan untuk menjawab dan tidak ada respon sama sekali.

 

Sampai berita ini di terbitkan dari pihak Kepala Desa belum ada tanggapan sama sekali terkait Proyek bangunan Talud dan makadam yang sampai sekarang belum selesai di kerjakan alias mangkrak.

 

 

/Red

Sambangi PN Tuban , Petani Mlangi Yakin Keadilan Pasti Berpijak Pada Kebenaran Hakiki

 

Tuban, Batara.news || Karena dianggap ingkar janji atau (one prestasi) dua petani renta warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban, Jawa Timur, di seret ke meja hijaukan oleh Oknum Pengacara.

 

Usut punya usut gugatan perdata yang dilayangkan Pengacara bernama Basori, kepada Suwardi (63) dan Ruminingsih (60) itu, lantaran mereka tidak mau membayar sukses Fee 45 % jasa pendamping hukum ihwal pencairan dana kompensasi tanaman diatas Tanah Negara yang akan dijadikan lokasi proyek strategis Nasional pembangunan embung atau biasa di sebut PROYEK STRATEGI JABUNG RING DYKE

 

Dengan kooperatif ke dua petani pria dan wanita tersebut penuhi panggilan persidangan yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Tuban, dengan harapan keadilan akan berpijak kepada fakta yang sebenarnya.

 

Bahkan kedatangan kedua petani tua ke Pengadilan Negeri Tuban itu, juga didampingi oleh puluhan warga masyarakat Desa Mlangi dan sejumlah aktivis sosial kontrol setempat, dengan tujuan untuk memberikan suport moril.

 

“Saya datang ke sini sebagai peserta dan korban, karena tanah negara yang saya garap sampai saat ini diatas namakan orang lain, yaitu Defri, dengan luas sekitar 13.500.000 m2. Tanah itu sengaja di serobot oleh Basori dengan mengatasnamakan orang lain.” ucap Mardiono salah satu petani Desa Mlangi yang mengaku korban kelicikan pengacara Basori, Rabu, 31 Januari 2024.

 

Semenjak ada pencairan dana kompensasi dari pemerintah, lanjutnya, tanah negara tersebut baru diketahui kalau pengelolaannya sudah berganti nama.

 

“Sampai saat ini tanah itu masih saya garap, kalau kemarau tak tanami ikan. Kemarin katanya keluar ganti rugi sekitar Rp 160 juta, tapi saya tidak menerima karena sudah diputer guling nama Defri, dikelola oleh Basori.” bebernya,

 

Tak hanya itu, dirinya juga menceritakan kalau surat perjanjian sukses Fee 45% untuk jasa pengacara Basori dan 10 % untuk Kordinator Lapangan (Korlap) dibuat secara akal-akalan alias tak obyektif.

 

“Saya gak pernah ngasih surat kuasa, tapi nama saya diganti atas nama Defri, terus tandatangan saya diseken oleh pak Basori atau dipalsukan supaya saya tidak mendapatkan dana pencairan dari pemerintah. Tapi kalau dana itu dipotong 45% saya jelas keberatan.” tegasnya,

 

Surat perjanjian sukses Fee tersebut, lanjut Madiono, dibuat Basori dengan cara menyodorkan kertas kosong bermaterai untuk ditandatangani oleh warga masyarakat .

 

“Warga dikasih kertas kosong, ada yang dikasih tulisan tapi gak boleh dibaca. Pada waktu itu dilakukan oleh Korlapnya yaitu Mus, Parjo, Sali, sama Laskun warga Mlangi juga. Terus terang masalah ini akan saya laporkan, karena dia bukan penggarap kok dapat ganti rugi.” tandasnya.

 

Sementara itu, dikatakan Irwansyah Putra Sitorus S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Tuban, melalui Rizki Yanuar S.H., M.H. Bidang Hubungan Masyarakat, yang jelas hakim akan berupaya untuk mendamaikan kedua para pihak dan upaya mediasi itu pernah dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024.

 

“Nanti dilihat perkembangannya apa bila ada titik temu akan ada proses berikutnya, tapi misalnya masing-masing pihak masih berpendapat dengan pendapatnya maka akan dibacakanlah gugatannya. Kemudian setelah dibacakan gugatannya hakim akan memberikan kesempatan terhadap tergugat untuk memberikan jawaban.” jelasnya,

 

Lebih lanjut, Rizki Yanuar mengemukakan, kalau persidangan yang digelar saat ini merupakan agenda jawaban dari pihak tergugat.

 

“Sepertinya persidangan kali ini agendanya jawaban dari pihak tergugat. Yang jelas setiap awal persidangan itu ada istilah Court Calendar (rencana sidang), di sini direncanakan perkara itu selesai pada Senin 12 Februari 2024, Tapi itu rencana, artinya melihat dinamika nanti di persidangan.” tutupnya.

 

Dengan adanya gugatan perdata yang dilakukan Basori terhadap petani Desa Mlangi, Kundono salah satu tokoh masyarakat mengatakan, hal itu sontak mematik banyak suara sumbang dari ratusan petani lainnya yang merasa dibodohi dan keberatan dengan adanya surat perjajian akal-akalan tentang suksesi Fee 45% untuk Basori dan 10% untuk Korlab.

 

“Perlu diketahui, Basori merupakan pengacara yang pada waktu itu mendampingi 430 petani warga Desa Mlangi dalam hal pengurusan ganti rugi atas Tanah Negara yang sudah dikelola warga secara adat selama puluhan tahun. Sehingga pada waktu itu melalui upaya gugatan hukum yang dilakukan Basori sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), majelis Hakim Mahkah Agung (MA) di Jakarta memutuskan bahwa warga Mlangi adalah Pengarap dan Pemerintah wajib memberikan dana kompensasi pengganti terhadap 430 patani warga Desa Mlangi.” terangnya,

 

Namun ternyata, masih kata Kundono, putusan MA tersebut dirasa para petani tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Basori. Pasalnya, pada waktu itu yang dijanjikan Basori dana ganti rugi atas TANAH TN GARAP BEBAS bukan tanamannya

 

“Yang dijanjikan Basori, waktu itu uang ganti rugi tanah, bukan tanaman. Sedangkan yang saat ini di berikan kompensasi oleh negara adalah TANAMAN YANG TUMBUH DI ATAS NYA DAN MOBILITAS PANEN. Tapi kenapa kompensasi tanaman disalurkan terhadap 312 petani dia langsung main potong 45% untuk membayar jasanya dan 10% untuk jasa Korlab. Hal ini lah yang membuat para petani keberatan. Ditambah lagi, kenapa hanya 312 petani yang cair, padahal dalam putusan MK seharusnya 430 petani. Lantas yang 118 petani kenapa kok tidak dicairkan, alasan kongridnya apa,” pungkas Kundono dengan sedikit kesal.

 

 

/Ali

Disinyalir Ilegal, Menara Tower Telekomunikasi Kokoh Berdiri Di Desa Turi Bojonegoro

 

 

BOJONEGORO – Dengan adanya metode perijinan berbasis Online Single Submission (OSS), Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jatim, nampak disepelekan oleh para oknum mafia birokrat yang biasa bermain anggaran negara untuk ajang bisnis.

 

Hal itu terlihat jelas dengan adanya proyek pembangunan menara tower telekomunikasi di Desa Turi, Kecamatan Tambakrejo, yang disinyalir kuat belum kantongi izin dari pihak stakeholder terkait.

 

Terkait hal itu, Retno Wulandari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, selaku bagian stakeholder yang berkompeten ihawal pengawasan proyek pembangunan menara tower telekomunikasi, ketika disinggung mengenai persoalan tersebut hanya dapat menanggapi secara normatif saja.

 

“Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Oleh Tim yang terdiri dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PKP Cipta Karya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pendapatan Daerah.” terangnya, Senin, 29 Januari 2024.

 

Terkait izin pembangunan menara tower telekomunikasi, lanjutnya, dapat dilakukan berbasis Online Single Submission (OSS), dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

 

“Terkait perizinan bangunan saat ini dilakukan secara online melalui Sistem OSS dan SIMBG, dimana salah satu syarat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung di SIMBG adalah Informasi Rencana Tata Ruang dan Zonasi Menara.” tandasnya,

 

Sementara itu, hampir senada dengan sang Kepala Dinas, Taufik Isnanto ST.Mm , Kepala Bidang Tata Ruang Kantor Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, dalam konteks perijinan pembangunan menara telekomunikasi, bidang Tata Ruang hanya berkewenangan memberikan persetujuan.

 

“Karena yang bersangkutan proses perijinannya melalui sistem SIMBG, itu melalui online dan kita juga tidak bisa mengakses juga. Lha syaratnya SIMBG, kita gak tau ini sudah masuk di SIMBG apa belum. Karena salah satu syarat di SIMBG rekap dari PKKPR (Red- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Dinas Tata Ruang Daerah. Kita taunya itu jika mereka belum mempunyai ijin dan mengajukan ijin baru kita tau.”paparnya,

 

Meski demikian, Taufik justru mengaku baru mengetahui kalau ada pembangunan tower di Desa Turi, padahal saat ini menera tower telekomunikasi tersebut sudah berdiri kokoh diatas tanah Kepala Desa.

 

“Justru kita baru tau, nanti akan kita tindak lanjuti informasi ini.” tegasnya,

 

Menurutnya yang bertindak untuk memberikan peringatan tentang hal tersebut ialah Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal itu lantaran kewenangan pihak Tata Rungan hanya sebatas memberikan persetujuan saja.

 

“Yang punya wewenang bertindak memberikan peringatan itu PTSP, peringatan tertulis ke pelaku. Kalau kita hanya sebatas memberikan hasil kajian teknis saja.” Jelasnya,

 

Disisi lain, Yusnita Lia Sari, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bojonegoro juga menegaskan kalau menara tower telekomunikasi yang berdiri diatas lahan Kepala Desa Turi tersebut belum berizin.

 

“Desa Turi Kecamatan Tambakrejo belum ada di SIMBG.” tegasnya,

 

Dari keterangan beberapa para narasumber yang berkompeten ihawal pemberian ijin pendirian tower di Kabupaten Bojonegoro, dapat disimpulkan kalau menara tower Telekomunikasi di Desa Turi memang belum berijin.

 

Lantaran hingga berita ini ditayangkan belum ada tindakan kongrit dari pihak stakeholder yang berwenang untuk memberikan peringatan atau sanksi, patut diduga kalau para elit di Pemerintahan Bojonegoro telah diremehkan oleh para pelaku usaha yang berbisnis dengan anggaran negara.

 

/Ali

Penjarakan Maling Ayam, Kades Pandantayo Bojonegoro Katakan Menegakkan Kebenaran Butuh Kebranian

 

Bojonegoro -Batara.news||

Publik Bojonegoro, Jawa Timur, baru-baru ini digegerkan dengan peristiwa seorang Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, kabupaten Bojonegoro yang tega penjarakan warganya sendiri hanya gegara diduga nyolong ayam kesayangannya.

 

Atas ihwal tersebut, sontak menuai banjir komentar Netizen diberbagai lini media massa, tak terkecuali warga masyarakat di Kabupaten bertajuk Kota Ledre itu sendiri.

 

Mayoritas komentar Netizen atau masyarakat sangat menyayangkan keputusan Kepala Desa Pandantoyo yang tega mempidanakan warganya sendiri hanya gegara masalah sepele.

 

Namun disisi lain, menurut Siti Kholifah, Orang Nomer Satu di Desa Pandantoyo, dirinya hanya menuruti permintaan terduga pelaku.

 

“Ini saya menuruti apa yg menjadi permintaan pak Suyateno, saya sudah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluwargaan tapi pak Suyatnonya minta lanjut. Dan itu juga sudah ada jawaban di fecebook. Kalau kepingin tau kejadian sebenarnya monggo tanya sama warga saya yang tau.” jelasnya kepada media ini melalui sambungan pesan WhatsAap, Sabtu, 27 Januari 2024.

 

Kepala Desa yang dikenal tajir lantaran sukses dalam usaha pentol bakso berskala export itu juga mengemukakan, kalau persoalan tersebut tidak ada kaitannya degan urusan politik.

 

“Tidak ada sangkutan dengan politik pilkades sama sekali pak,dan pilkades sudah selesai waktu kejadian. tapi saya tidak tau klu pelaku punyak niat kayak gitu.”imbuhnya,

 

Sementara itu, menanggapi atas kritikan pedas hingga hujatan dari netizen atau masyarakat lantaran dianggap bengis terhadap rakyat miskin, Siti Kholifah mengaku cuek dan tak masalah.

 

“Iya dak papa, nanti tunggu waktu persidangan ya, menegakan kebenaran butuh keberanian. Dak papa saya dihujat, dihina, difitnah, saya terima dan saya percaya kebenaran tidak bisa di tutupi dengan kebohongan.” tandasnya,

 

Diinformasikan sebelumnya, seorang warga miskin atas nama Suyateno menjadi pesakitan dimuka hukum lantaran diduga mencuri ayam kesayangan Kepala Desa Pandantoyo, Siti Khofifah, seharga Rp 4,5 Juta Rupiah.

 

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.