Pemkab Kotabaru, Bantu Lancarkan Progam Sertifikat Murah. Tapi Sayang Masih Minim Kuota.

KOTABARU, BATARA.NEWS – Program andalan Presiden Ir. Joko Widodo tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau biasa disebut dengan sertifikat murah, ternyata belum buming ditelinga masyarakat Bumi Sa Ijaan Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Hal itu terbukti melalui penuturan Jani Loupatty, Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kotabaru, saat menggelar acara simbolis gerakan pemasangan tanda batas tanah diwilayah Kecamatan Pulau Laut Timur kemarin.

“Tahun 2022 di Kecamatan pulau laut timur ini, kita laksanakan PTSL sejumlah 1.267. Yang sertifikatnya sudah selesai, di Desa Berangas 259, Desa Kulipak 291, Desa Bekambit 109, Desa Langkang Baru 358, Desa Tanjung Pengharapan 350. Jadi jumlah totalnya tahun 2022, 1.267 sertifikat sudah selesai.” Jelas Jani Loupatty, dikutip dari rilis Dinas Komunikasi dan Informasi Kotabaru yang dibagikan ke beberapa awak media. Jumat, 04 Febuari 2023.

Adanya jumlah kuota PTSL di masing-masing Desa seperti yang dikatakan Kepala ATR/BPN tersebut, dapat diartikan kalau program sertifikat murah itu belum terserap maksimal di wilayah Kabupaten Kotabaru .

Lantas mengapa itu bisa terjadi ???Mengingat, berdasarkan informasi dari laman resmi Kementrian ATR/BPN, kouta progam PTSL sejak tahun 2016 hingga sekarang selalu ditingkatkan.

Bahkan, untuk menunjang kelancaran progam kemasyarakatan tersebut, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana trilyunan rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pertanyaannya, kenapa kuota progam PTSL di Kotabaru, tidak se fantastis seperti di wilayah Pulau Jawa ? Padahal secara kasulistis banyak warga di pelosok Kabupaten Kotabaru yang membutuhkan kekuatan hukum tetap atas kepemilikan dokumen tanah.

Alasan yang paling mendasar ialah, karena letak geografis Kabupaten yang kepulauan dan luas wilayahnya besar, serta banyak tanah warga yang berbatasan langsung dengan lahan perusahaan konsorsium kelapa sawit.

“Saya berharap kuota PTSL di Kotabaru diperbanyak, mengingat sampai saat ini masih ada konflik tanah antara perusahan kelapa sawit dengan masyarakat. Kasihan, pasti endingnya yang kalah itu masyarakat.” ujar Duki salah satu pengamat sosial masyarakat asal wilayah Kecamatan Pantai.

Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Said Akhmad, MM, gerakan pemasangan tapal batas tanah sebelum progam PTSL dilaksanakan merupakan langkah yang tepat. Karena hal itu mempermudah kinerja petugas ATR/BPN.

“Dengan dicanangkan batas patok ini tentunya mempermudah program ini, mudah-mudahan dengan gerakan memasang tanda batas ini tidak ada lagi sengketa batas ini diantara masyarakat.” Ujar Sekda Kotabaru dalam acara gerakan pemasangan tapal batas tanah.

Perlu diketahui, Kementrian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini sedang mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok tanah yang digelar serentak diseluruh indonesia.

Dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru juga ikut melaksanakan kegiatan tersebut dengan memasang 1000 patok tanah di wilayah Kotabaru.

Dan khusus untuk wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur Desa Berangas sebanyak 259 patok tanah yang di pasang.

/Ari

Dikonfirmasi Prihal Proses Pengurusan Tanah Yang Mandek, Notaris Di Pati Naik Pitam

PATI, BATARA.NEWS – Prilaku tidak terpuji salah satu oknum notaris di Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan para pewarta yang bertugas di Kabupaten bertajuk Bumi Mina Tani.

Pasalnya, oknum notaris bernama Dewi Anggraeni itu, kedapatan naik pitam saat dikonfirmasi prihal perjalanan berkas tanah milik warga Desa Jontro, Kecamatan Wedarijaksa, yang diurus lewat jasanya.

Diduga kemarahan tersebut dipicu lantaran ia menganggap akhad jual beli tanah antara pemilik tanah dengan pelaku usaha Developer asal Desa Muktiharjo, yang belum lunas.

“Jika mau dibatalkan ya silahkan, kalau hendak dicabut berkasnya ya monggo, tapi harus bayar.” ucapnya dengan nada bengis,

Namun ketika disinggung berapa yang harus dibayar, lebih lanjut Dewi Anggraeni mengatakan, alasan berkas pengurusan tanah itu berhenti karena ada yang belum diteken oleh pihak ahli waris.

“Ini berkasnya, dan terhenti sebab mereka (ahli waris) tidak tanda tangan, karena saya mengerti, bahwa tanah itu belum dibayar oleh pembeli, jadi tidak mungkin saya jalankan,” imbuhnya,

Dirinya menilai, yang menghambat akad jual beli tanah tersebut justru pihak pemerintah Desa, yakni Kades dan Sekdes.

“Kenapa disini malah membawa-bawa nama media, mau grenduwoni saya. Ow tidak bisa, saya mau diparani Danramil, Media, Polisi saya tidak takut,” tegasnya,

Hal itu dikemukakan karena dirinya belum mengeluarkan sertifikat atas nama Eko.

“Kecuali, saya sudah mengeluarkan sertifikat atas nama Eko, berarti saya sudah memalsukan tanda tangan ahli waris, dan itu bisa dipenjara.” terangnya dengan intonasi nada tinggi.

Tak hanya itu, bahkan dirinya meminta terkait masalah pengurusan akad jual beli tanah tersebut dapat dibawa keranah hukum.

“Seandainya kamu ini dari pihak pembeli, malah saya akan meminta agar melaporkan Eko ke Polisi, karena merasa telah dirugikan,” pungkasnya.

/*/Red

Dikonfirmasi Prihal Proses Pengurusan Tanah Yang Mandek, Notaris Di Pati Naik Pitam

PATI, BATARA.NEWS – Prilaku tidak terpuji salah satu oknum notaris di Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan para pewarta yang bertugas di Kabupaten bertajuk Bumi Mina Tani.

Pasalnya, oknum notaris bernama Dewi Anggraeni itu, kedapatan naik pitam saat dikonfirmasi prihal perjalanan berkas tanah milik warga Desa Jontro, Kecamatan Wedarijaksa, yang diurus lewat jasanya.

Diduga kemarahan tersebut dipicu lantaran ia menganggap akhad jual beli tanah antara pemilik tanah dengan pelaku usaha Developer asal Desa Muktiharjo, yang belum lunas.

“Jika mau dibatalkan ya silahkan, kalau hendak dicabut berkasnya ya monggo, tapi harus bayar.” ucapnya dengan nada bengis,

Namun ketika disinggung berapa yang harus dibayar, lebih lanjut Dewi Anggraeni mengatakan, alasan berkas pengurusan tanah itu berhenti karena ada yang belum diteken oleh pihak ahli waris.

“Ini berkasnya, dan terhenti sebab mereka (ahli waris) tidak tanda tangan, karena saya mengerti, bahwa tanah itu belum dibayar oleh pembeli, jadi tidak mungkin saya jalankan,” imbuhnya,

Dirinya menilai, yang menghambat akad jual beli tanah tersebut justru pihak pemerintah Desa, yakni Kades dan Sekdes.

“Kenapa disini malah membawa-bawa nama media, mau grenduwoni saya. Ow tidak bisa, saya mau diparani Danramil, Media, Polisi saya tidak takut,” tegasnya,

Hal itu dikemukakan karena dirinya belum mengeluarkan sertifikat atas nama Eko.

“Kecuali, saya sudah mengeluarkan sertifikat atas nama Eko, berarti saya sudah memalsukan tanda tangan ahli waris, dan itu bisa dipenjara.” terangnya dengan intonasi nada tinggi.

Tak hanya itu, bahkan dirinya meminta terkait masalah pengurusan akad jual beli tanah tersebut dapat dibawa keranah hukum.

“Seandainya kamu ini dari pihak pembeli, malah saya akan meminta agar melaporkan Eko ke Polisi, karena merasa telah dirugikan,” pungkasnya.

/*/Red

Angota DPRD Aktif Hadiri Rakor Pendamping PKH Tuban, Ada Apa Ya ?

TUBAN, BATARA.NEWS – Kedatangan
Abu Kholifah, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Deerah (DPRD) Tuban, dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) pendamping Progam Keluarga Harapan (PKH) tuai narasi minor ditengah masyarakat.

Pasalnya, menurut salah satu pengamat politik di Bumi Ronggo Rawe, Ali Sugiono, kehadiran politisi yang dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pada pemilu tahun 2024 dalam acara internal para pendamping PKH di wilayah Kecamatan Jatirogo, dirasa tidak etis.

“Mendekati tahun politik seperti saat ini, Ketua Koordinator PKH harus peka dalam bersikap. Jangan sampai progam positif pemerintah dimanfaatkan untuk ajang politisasi.” ujarnya, Jumat, 03 Febuary 2023.

Bukan tanpa alasan, lanjutnya, terkadang progam pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti PKH, acap kali dimanfaatkan politisi untuk mencari panggung popularitas.

“Perlu dipertanyakan tujuannya apa ada dalam acara tersebut. Apakah sebagai narasumber atau apa ?” tuturnya,

Tak hanya itu, Ali juga menganalogikan, pendamping bantuan PKH biasanya mempunyai hubungan emosional dengan para Keluarga Penerima Manfaat (PKM). Sehingga hal tersebut kerap dijadikan poin tersendiri oleh kaum politisi.

“Karena dengan kehadiran para pendamping tersebut turut membantu meningkatkan taraf hidupnya, maka dalam konteks itu dapat menunjukkan kepada publik bahwa Pendamping PKH memiliki Power dan legitimasi terhadap sebuah teritori dimasing – masing dampinganya.” tandasnya.

Perlu diketahui bersama, pada rabu, 04 Januari 2023 lalu, sekitar Pukul 10.00 WIB, Koordinator Kabupaten (Korkab) menggelar Rapat Koordinasi di rumah makan Ronggo Jati yang berada di wilayah Desa Sugihan, Jatirogo.

Namun, saat itu yang diundang adalah beberapa Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Asisten Korcam (Askor) dari wilayah Kecamatan Senori, Kecamatan Bangilan, Kecamatan Jatirogo, Kecamatan Kenduruan, Kecamatan Bancar.

/Al

Polsek dan Koramil Sedan, Rembang, Bantu Warga Perbaiki Tanggul Jebol Karena Longsor

Rembang, Batara.News|| Imbas longsor tebing sungai di Rt 06 l, Rw 01, Dukuh Tanggung, Desa / Kecamatan Sedan, Rembang, beberapa waktu lalu sebabkan dua rumah terancam akan tergerus air sungai.

Guna mengatisipasi longsor susulan yang lebih parah, gabungan TNI dan Polri, langsung bergerak cepat untuk membantu warga memperbaiki tanggul terebut.

Giat karya bakti itu, semua personil melakukan pengisian tanah dan pasir kedalam karung, kemudian dijadikan media penahan retakan tebing,

Lantaran ada rumpun bambu yang ikut tergerus longsor hingga menutupi arus sungai, lalu dimanfaatkan personil dan warga untuk rajuk penahan tanggul.

“Dalam penanganan kejadian longsor ini, kami upayakan pengisian tanah dalam karung disertai pemasangan rajuk bambu untuk tepian tebing.” ungkap Kapolsek Sedan AKP MS Karim SH, Jumat, 03 Febuari 2023.

Jajaran Polsek Sedan, lanjutnya, hanya sekedar membantu masyarakat dalam penanganan sementara. Kemudian untuk penanganan secara permanen dipasrahkan kepada pihak pemerintah Desa.

“Kegiatan kerja bakti bersama masyarakat ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat serta merupakan tanggungjawab kami sebagai aparat kewilayahan.” imbuhnya,

Tak hanya itu, atas adanya kegiatan kerja bakti tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan silaturahmi TNI dan Polri dengan masyarakat, serta dapat menumbuhkan semangat gotong royong di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, dikatakan salah satu warga terdampak, Mustakim, kegiatan karya bakti personil TNI dan Polri tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat yang sedang mengalami musibah bencana alam.

“Atas nama warga, saya menyampaikan banyak terima kasih atas kerjasamanya antara TNI dan Polri, BPBD serta Segenap elemen masyarakat yang terlibat didalamnya.” Tandasnya.

/Syfdn/Moel

Semoga Hakim PN Sampit Tegak Lurus Mengambil Putusan Sidang, Perkara Nomor 369/pid.sus/PN.Spt

Sampit, Batara News | Harapan warga desa ubar, warga desa Sudan, warga Desa Pundu & warga Dusun katari putusan Hakim Rabu tgl 8/2/2023 yg akan datang benar-benar adil dan amanah,
Krna dakwaan jaksa penuntut umum Rahmi Amelia tdk terbukti terhadap aktivitas GJL KAL-TENG.


Ketua ARPIKAL, sketaris Amer Husin, bendahara M. Yasin. Yang sekarang di tahan di LP (Lembaga Pemasyarakatan) di Kotawaringin timur Sampit oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan menguasai Dan menduduki lahan PT windo nabatindo lestari di blok K58-K47, dari keterangan saksi & bukti di lapangan bahwa tidak benar apa yg didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap aktivitas GJL KAL-TENG tersebut.


Sebenarnya tujuan warga memortal di blok K58-K47 tersebut hanya ingin menanyakan hak-hak masyarakat yg mana pada tanggal 19 Juni warga dusun katari berpoto-poto di wilayah desa ubar dgn memegang Surat fakta integritas oleh pihak perusahaan dan kepala Dusun katari Pa ALAN, beliau sekaligus ketua kelompok Tani hantantiring dan Ekahapakat.
“Sedangkan pada tanggal 20 Juni 2022 masyarakat ubar berfoto-foto di daerah desa lain yaitu di Desa Sudan kecamatan cempaga hulu yang di arahkan oleh pihak PT windo nabatindo lestari BGA group bersama-sama dgn kepala desa ubar mandiri & ketua koperasi KCL kruing critra lestari Segoro.


Yang mana masyarakat ubar di suruh menandatangani surat & mengakui lahan 4 sampai 5hektar perorang dgn memegang surat fakta integritas yang telah di tanda tangani, alasan pihak perusahaan untuk membuat legalitas lahan plasma.


Sedangkan sebelumnya masyarakat sudahpernah di janjikan lahan 2hektar perorang akan di sertifikatkan dgn perjanjian MOU yang di tanda tangani pada tahun 2006 Yang lalu dan ada biaya pembuatan sertifikat, sertifikat akan di kembalikan ke masyarakat pada tahun 2017, ternyata sertifikat yg di janjikan oleh pihak perusahaan sampai dgn tahun 2023 ini tidak kunjung datang.

Itulah alasan masyarakat Desa Pundu, Desa Ubar Mendiri dan masyarakat Dusun katari memortal dan menghentikan aktivitas kariawan PT windo nabatindo lestari
Agar pihak perusahaan, pihak ketua kelompok tani dan ketua koperasi hadir kelapangan menjelaskan kepada warga lahan yang pernah mreka janjikan sebelum kepada masyarakat.
“Harapan masyarakat mengharap pihak yang bersangkutan hadir ternyata tidak kunjung datang, akhirnya pihak polres Kotim yang turun kelapangan menjumpai warga yang ada di lokasi langsung menahan 11 orang warga bersama 3 nyunit motor 1 pickup untuk di mintai keterangan. Tujuan masyarakat ingin mengetahui lahan mereka yang pernah di janjikan brahir di bui.

Semoga saja ke’adilan TEGAK LURUS. Harapan masyarakat tiga orang aktifitas GJL KAL-TENG ARPIKAL, Amer Husin, M Yasin, bisa bebas Dan berkumpul dengan keluarga seperti sediakala.

/Utg

Warkop Jahudi Jambeyan Pagi ini Jadi Sasaran Giat “Jum’at Curhat” Membahas Isu Yang Sedang Viral

Rembang, Batara.News|| Bertempat di depan rumah Bapak Jahudi Desa Jambeyan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang telah dilaksanakan giat Jum’at Curhat oleh Kapolsek Sedan.

Kapolsek Sedan AKP MS Karim SH kembali menggelar kegiatan bertajuk “Jumat Curhat” untuk mendengarkan keluhan serta memberikan himbauan terkait isu yang sedang viral di masyarakat secara langsung.

Pada kesempatan kali ini, Jumat (03/02/23) di Warung kopi Pak Jahudi berlokasi di Desa Jambeyan, Kapolsek Sedan yang di dampingi para anggota serta di hadiri kepala desa dan tokoh masyarakat menyampaikan,” Bahwasanya pelaksanaan Jumat Curhat ini sebagai ajang silaturahmi dengan Masyarakat sekaligus Polsek Sedan agar dekat dengan masyarakat terutama di wilayah kecamatan Sedan khususnya di Desa Jambeyan,” ucapnya.

Pada pertemuan kali ini Kapolsek menanggapi pertanyaan dari salah satu warga masyarakat Jambeyan terkait dengan maraknya isu Penculikan anak yang beredar di media sosial ( medsos ).

“Pertama, agar masyarakat tidak perlu merasa resah dan kwatir yang berlebihan, serta jangan mudah percaya terhadap informasi dan berita yang beredar sebelum tahu kebenarannya, tetap waspada dan aktifkan kembali Siskampling pada tingkat RT/RW untuk mencegah tindak kejahatan, lalu berikan pemahaman kepada anak kita untuk tidak terpengaruh dan menerima sesuatu dari orang yang tidak dikenal.

Awasi anak saat bermain diluar rumah dan jangan memakai barang mewah yang mencolok, jika melihat, mendengar dan mengetahui hal yang mencurigakan segera hubungi Babinkamtibmas Desa setempat, “tandasnya.

AKP MS Karim SH menambahkan dalam hal lain, ” Bahwasanya sebentar lagi kita memasuki bulan Puasa yang mana biasanya identik dengan kegiatan Tongtongklek untuk membangunkan orang pada saat waktu sahur, kami dari Polsek Sedan menghimbau agar kegiatan Tongtongklek jangan dijadikan ajang persaingan antar group yang berujung dengan perkelahian.

Adapun mengenai masalah tertib berlalu lintas di jalan karena E Tilang sudah di berlakukan, seperti contohnya kemarin sudah dilaksanakan penindakan diwilayah Ds. Gandrirojo Kec. Sedan terkait balap liar, kami dari instansi Polri menghimbau untuk masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas seperti kelengkapan berkendara, diantaranya SIM, STN, Helm dan jangan memakai knalpot broong.

Kepada warga masyarakat dan pemuda supaya warga ikut turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Setiap permasalahan ringan atau kecil bisa diselesaikan pihak desa melalui Bhabinkamtibmas/ Polmas dan Babinsa,” imbuhnya.

/Syfdn/Moel

Relawan Prihatin Kotabaru Berbagi Bersama Umat Muslim Usai Solat Jumat

KOTABARU, BATARA.NEWS – Menilai manusia tidak bisa dilihat dari kesingnya. Mungkin kalimat tersebut tepat jika disematkan untuk komunitas yang satu ini.

Ya, mereka ialah sekumpulan pemuda asal Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang rutin berbagi setiap hari jumat.

Bagai mana tidak, kegiatan positif sekelompok pemuda yang tergabung dalam wadah Relawan Prihatin ini, terbilang sederhana namun terkandung makna.

Hal itu lantaran hampir menyerupai aksi sosial Syeh Maloyo atau Sunan Kali Jaga, tatkala masih berjuluk Brandal Loko Joyo, yang kerap berbagi rejeki dengan cara menghadang umat muslim seusai menunaikan ibadah solat jumat dari masjid.

Dikatakan, Amy, koordinator Relawan Prihatin Kotabaru, berbagi rejeki kepada masyarakat yang pulang dari masjid usai menunaikan ibadah solat jumat, merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap hari jumat.

“Sudah lama kami adakan kegiatan ini, sebagai bentuk kecintaan kami antar sesama umat muslim saja.” Ucapnya, Jumat, 03 Febuari 2023.

Sebagai manusia yang tak luput dari rasa bersalah, lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan sosial tersebut diyakini sebagai sarana untuk mengurangi dosa.

“Kita sebagai manusia tak luput dari dosa, oleh sebab itu dengan kegiatan sosial ini kami berharap dosa kami sedikit berkurang.” ujar Amy sembari mengumbar senyum.

Dalam kegiatan jumat berbagi itu, Relawan Prihatin membagikan makanan dan minuman kepada masyarakat yang pulang dari menunaikan ibadah solat jumat di masjid Miftahul Jannah, Jalan veteran, Desa Dirgahayu, Kotabaru.

/Ari

Lanjutan Kasus Pidana Khusus Perkara nomer 369/pid.sus/2022/PN. Inilah Nota Pembelaan Untuk Terdakwa

Sampit, Batara.news | Dalam sidang lanjutan kasus Pidana Khusus Perkara nomer 369/pid.sus/2022/PN.Spt dengan terdakwa I ARPIKAL alias Toni Bin TENO, Terdakwa II Amer Husin Bin INGGAL dan Terdakwa III M. YASIN Bin ILHAM, pada hari Rabu tanggal 1 februari 2023 dalam agenda pembacaan nota pembelaan yang di bacakan oleh panasehat hukum terdakwa AININ NAZHARY,SH mengemukakan bahwa jaksa Penuntut umum dalam surat tuntutannya yang di bacakan di muka persidangan telah berkeyakinan bahwa Terdakwa I ARPIKAL alias Toni Bin TENO,

Terdakwa II Amer Husin Bin INGGAL dan Terdakwa III M Yasin Bin ILHAM berdasarkan fakta di persidangan melakukan Tindak Pidana yang diatur dan diancam pidana dengan Pasal 107 Huruf a Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, sehingga menuntut pidana penjara kpd masing-masing terdakwa selama 7 (tujuh) bulan di kurangi masa tahanan.


Selaku penasehat hukum terdakwa, kami sungguh sangat berharap dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang dgn palu persidangan telah di serahkan amanah sebagai “Perpanjangan Tangan Tuhan” di muka bumi untuk mewujudkan keadilan bagi terdakwa.

Persidangan pidana bukanlah bagaimana memberikan dan menjatuhkan pidana belaka kepada terdakwa melainkan suatu proses bagaimana kita selaku aparatur penegak hukum menemukan dan memformulasikan fakta hukum yang terungkap dihadapan persidangan yg mulia dgn jujur dan ikhlas untuk kemudian memberikan penilaian terhadap fakta tersebut.

Dan apabila fakta persidangan memang mengarahkan terdakwa tidak sepantasnya untuk dihukum atau seharusnya memang dihukum tapi bukan dengan dugaan atau dakwaan yang diajukan kepadanya, maka sudah sepantasnya pula hal itu kita berikan kepada terdakwa demi menjaga wibawa hukum itu sendiri.

Hal ini pula yang kami simpulkan berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan a quo terhadap diri Terdakwa I ARPIKAL alias Toni Bin TENO, Terdakwa II Amer Husin Bin INGGAL dan Terdakwa III M Yasin Bin ILHAM, dimana kami selaku penasehat hukum terdakwa berkesimpulan tidak seharusnya terdakwa didakwa dan di tuntut berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 107 Huruf a Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dalam suatu proses persidangan pidana, kita semua yang terlibat pada proses persidangan haruslah menghilangkan serta melenyapkan asumsi-asumsi personal ataupun kelompok dalam mengungkapkan serta melahirkan kesimpulan pada proses perkara.

Asumsi-asumsi mana akan sangat berpengaruh saat kita hendak memberikan penilaian ataupun kesimpulan pada suatu perkara. Dalam melahirkan kesimpulan, sudah seharusnya kita semua melahirkan dari fakta-fakta persidangan sesungguhnya berdasarkan landasan akan aturan dan asas-asas hukum ini pula,

kita di harapkan mampu mewujudkan atau setidak-tidaknya mendekati tujuan utama dari proses hukum pidana berupa KEADILAN bagi semua pihak. Bahwa kami penasehat hukum menyakini bahwa tidak ada kebencian yang melekat pada diri kami atau dendam, tetapi semata-mata didasarkan kepada tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan profesi masing-masing dengan sebaik-baiknya yang berpedoman pada etika dan norma hukum yang akhirnya kesemuanya berpulang kepada pertanggung jawaban kita masing-masing kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

/Red

Lamongan: Ratusan Masa Demo Pertanyakan Dana BLT 12 M, Bagi Hasil Cukai

Lamongan, Batara.news | Ratusan massa Anggota LSM JERAT dan simpatisan dari para Ojek juga pengemudi becak motor melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Rabu (01/02/2023).

Mereka melakukan Demo menuntut keterbukaan terkait dengan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022 sebesar Rp 12 Miliar yang alokasinya untuk bantuan langsung tunai (BLT) cukai di depan gedung Dinas Sosial Lamongan.

Aksi dimulai pada pukul 09.00 WIB Dengan melakukan upacara dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kadet Suwoko, Dipimpin oleh ketua LSM JERAT Miftah Zaini, adapun kegiatan ini untuk sekedar mengingat jasa pahlawan Lamongan yakni Kadet Suwoko yang telah berjuang untuk kemerdekaan Lamongan.

Beliau sosok orang yang baik, tidak seperti para pejabat Dinsos Lamongan yang cenderung korup. Kami atas nama rakyat Lamongan akan mengawal sepenuhnya kasus dugaan mega korupsi dana cukai ini sampai ke KPK,” ungkap Miftah Zaini.

“Semuanya sujud dan berdoa di sana, tabur bunga di sana, mudah-mudahan jasa-jasa beliau atas kemerdekaan ini kita syukuri dan pada pagi hari ini dan kita meneruskan jasa-jasa beliau ini menjadi orang baik tidak harus menjadi orang korup, ” ujarnya.

setelah acara doa dan tabur bunga acara dilanjutkan dengan berbondong-bondong ke kantor dinas sosial untuk melakukan aksi demo.

Peserta aksi juga membentangkan spanduk bertuliskan, Dana Cukai Rp 12 M Bukan Untuk Digarong, Kembalikan Kepada Rakyat.

“Maksud dan tujuan kami datang ke sini ini untuk menyampaikan aspirasi dari rakyat Lamongan terkait dugaan korupsi dana cukai di Dinas Sosial Lamongan sebesar Rp 12 Miliar,” teriak Korlap Aksi, Miftah Zaini, dalam orasinya di hadapan para peserta unjuk rasa.

Miftah menegaskan yang jelas semua rakyat di Lamongan akan merasa senang jika KPK secepatnya turun ke Lamongan untuk memeriksa dan mengecek semua dinas-dinas yang menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau secara keseluruhan.

“Dana cukai banyak masuk di dinas-dinas, kami melihat banyak sekali kebocoran, karena memang disitu pengawasannya yang kurang baik. Nah, mulai hari ini saya meminta kepada aparat penegak hukum menjadi orang baik, yang korup dipenjara jangan dikasih ampun,” ucapnya.

Lebih jauh, Miftah mengatakan, siapa saja yang maling dan korupsi seyogyanya dihukum dan dipenjara, jangan malah terkesan dilepaskan begitu saja, negara ini adalah negara hukum. Siapa yang salah ya harus dihukum sesuai perbuatannya.

“Kami ingin negeri ini berkeadilan, yang maling yang korup dihukum dan yang lapor dihormati, jangan malah ditakut-takuti. Kalau bukan kami yang lapor lalu siapa. Untuk itu mulai hari ini kami minta kepada APH Lamongan menjadi APH yang baik, Kejaksaan yang baik, kalau ada yang salah ya di hukum jangan diputer-puter menjadi tak jelas sehingga tidak dihukum,” beber Miftah.

“Hari ini saya meminta Dinas Sosial Lamongan menyampaikan rincian terkait dana cukai Rp 12 Miliar itu untuk apa saja, turun kemana saja, diberikan kepada siapa. Ada akal-akalan atau tidak, kalau memang ada akal-akalan kami berharap APH segera turun tangan, karena uang itu adalah uang rakyat bukan untuk dijadikan bancakan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu Kepala Dinsos Lamongan, Hamdani Azhari menyampaikan apa yang dilakukan Dinsos sudah sesuai dengan prosedur

Demo massa itu dinilai merupakan dinamika demokrasi. Mereka membawa aspirasi yang terjadi di masyarakat bawah.

“Yang itu boleh boleh saja mereka memperjuangkan tetangga-tetangga mereka yang rumahnya bagus masih mendapat bantuan juga ada beberapa isu artinya mereka yang kurang mengetahui sebenarnya tentang cukai cara penyaluran, ” sambungnya.

” Verifikasinya ya kita jelaskan ke mereka, bahwa Dinsos tugasnya verifikasi data masyarakat yang mendapat bantuan itu, ” ungkapnya

Yang kedua, kata dia , tugas Dinsos monitoring, penerima bantuan salurkan Bank Jatim dan SOP nya seperti itu.

Usulan dari bawah desa kemudian diketahui kecamatan dan disampaikan ke Bank Jatim

Dalam wawancara penutup Miftah Zaini memastikan akan tetap melaporkan kasus ini kepada KPK dan tidak ada nilai tawar apapun dalam persoalan ini.

/Al

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.