Pemkab Kotabaru, Bantu Lancarkan Progam Sertifikat Murah. Tapi Sayang Masih Minim Kuota.

KOTABARU, BATARA.NEWS – Program andalan Presiden Ir. Joko Widodo tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau biasa disebut dengan sertifikat murah, ternyata belum buming ditelinga masyarakat Bumi Sa Ijaan Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Hal itu terbukti melalui penuturan Jani Loupatty, Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kotabaru, saat menggelar acara simbolis gerakan pemasangan tanda batas tanah diwilayah Kecamatan Pulau Laut Timur kemarin.

“Tahun 2022 di Kecamatan pulau laut timur ini, kita laksanakan PTSL sejumlah 1.267. Yang sertifikatnya sudah selesai, di Desa Berangas 259, Desa Kulipak 291, Desa Bekambit 109, Desa Langkang Baru 358, Desa Tanjung Pengharapan 350. Jadi jumlah totalnya tahun 2022, 1.267 sertifikat sudah selesai.” Jelas Jani Loupatty, dikutip dari rilis Dinas Komunikasi dan Informasi Kotabaru yang dibagikan ke beberapa awak media. Jumat, 04 Febuari 2023.

Adanya jumlah kuota PTSL di masing-masing Desa seperti yang dikatakan Kepala ATR/BPN tersebut, dapat diartikan kalau program sertifikat murah itu belum terserap maksimal di wilayah Kabupaten Kotabaru .

Lantas mengapa itu bisa terjadi ???Mengingat, berdasarkan informasi dari laman resmi Kementrian ATR/BPN, kouta progam PTSL sejak tahun 2016 hingga sekarang selalu ditingkatkan.

Bahkan, untuk menunjang kelancaran progam kemasyarakatan tersebut, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana trilyunan rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pertanyaannya, kenapa kuota progam PTSL di Kotabaru, tidak se fantastis seperti di wilayah Pulau Jawa ? Padahal secara kasulistis banyak warga di pelosok Kabupaten Kotabaru yang membutuhkan kekuatan hukum tetap atas kepemilikan dokumen tanah.

Alasan yang paling mendasar ialah, karena letak geografis Kabupaten yang kepulauan dan luas wilayahnya besar, serta banyak tanah warga yang berbatasan langsung dengan lahan perusahaan konsorsium kelapa sawit.

“Saya berharap kuota PTSL di Kotabaru diperbanyak, mengingat sampai saat ini masih ada konflik tanah antara perusahan kelapa sawit dengan masyarakat. Kasihan, pasti endingnya yang kalah itu masyarakat.” ujar Duki salah satu pengamat sosial masyarakat asal wilayah Kecamatan Pantai.

Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Said Akhmad, MM, gerakan pemasangan tapal batas tanah sebelum progam PTSL dilaksanakan merupakan langkah yang tepat. Karena hal itu mempermudah kinerja petugas ATR/BPN.

“Dengan dicanangkan batas patok ini tentunya mempermudah program ini, mudah-mudahan dengan gerakan memasang tanda batas ini tidak ada lagi sengketa batas ini diantara masyarakat.” Ujar Sekda Kotabaru dalam acara gerakan pemasangan tapal batas tanah.

Perlu diketahui, Kementrian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini sedang mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok tanah yang digelar serentak diseluruh indonesia.

Dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru juga ikut melaksanakan kegiatan tersebut dengan memasang 1000 patok tanah di wilayah Kotabaru.

Dan khusus untuk wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur Desa Berangas sebanyak 259 patok tanah yang di pasang.

/Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *