Warkop Jahudi Jambeyan Pagi ini Jadi Sasaran Giat “Jum’at Curhat” Membahas Isu Yang Sedang Viral

Rembang, Batara.News|| Bertempat di depan rumah Bapak Jahudi Desa Jambeyan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang telah dilaksanakan giat Jum’at Curhat oleh Kapolsek Sedan.

Kapolsek Sedan AKP MS Karim SH kembali menggelar kegiatan bertajuk “Jumat Curhat” untuk mendengarkan keluhan serta memberikan himbauan terkait isu yang sedang viral di masyarakat secara langsung.

Pada kesempatan kali ini, Jumat (03/02/23) di Warung kopi Pak Jahudi berlokasi di Desa Jambeyan, Kapolsek Sedan yang di dampingi para anggota serta di hadiri kepala desa dan tokoh masyarakat menyampaikan,” Bahwasanya pelaksanaan Jumat Curhat ini sebagai ajang silaturahmi dengan Masyarakat sekaligus Polsek Sedan agar dekat dengan masyarakat terutama di wilayah kecamatan Sedan khususnya di Desa Jambeyan,” ucapnya.

Pada pertemuan kali ini Kapolsek menanggapi pertanyaan dari salah satu warga masyarakat Jambeyan terkait dengan maraknya isu Penculikan anak yang beredar di media sosial ( medsos ).

“Pertama, agar masyarakat tidak perlu merasa resah dan kwatir yang berlebihan, serta jangan mudah percaya terhadap informasi dan berita yang beredar sebelum tahu kebenarannya, tetap waspada dan aktifkan kembali Siskampling pada tingkat RT/RW untuk mencegah tindak kejahatan, lalu berikan pemahaman kepada anak kita untuk tidak terpengaruh dan menerima sesuatu dari orang yang tidak dikenal.

Awasi anak saat bermain diluar rumah dan jangan memakai barang mewah yang mencolok, jika melihat, mendengar dan mengetahui hal yang mencurigakan segera hubungi Babinkamtibmas Desa setempat, “tandasnya.

AKP MS Karim SH menambahkan dalam hal lain, ” Bahwasanya sebentar lagi kita memasuki bulan Puasa yang mana biasanya identik dengan kegiatan Tongtongklek untuk membangunkan orang pada saat waktu sahur, kami dari Polsek Sedan menghimbau agar kegiatan Tongtongklek jangan dijadikan ajang persaingan antar group yang berujung dengan perkelahian.

Adapun mengenai masalah tertib berlalu lintas di jalan karena E Tilang sudah di berlakukan, seperti contohnya kemarin sudah dilaksanakan penindakan diwilayah Ds. Gandrirojo Kec. Sedan terkait balap liar, kami dari instansi Polri menghimbau untuk masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas seperti kelengkapan berkendara, diantaranya SIM, STN, Helm dan jangan memakai knalpot broong.

Kepada warga masyarakat dan pemuda supaya warga ikut turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Setiap permasalahan ringan atau kecil bisa diselesaikan pihak desa melalui Bhabinkamtibmas/ Polmas dan Babinsa,” imbuhnya.

/Syfdn/Moel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *