Semoga Hakim PN Sampit Tegak Lurus Mengambil Putusan Sidang, Perkara Nomor 369/pid.sus/PN.Spt

Sampit, Batara News | Harapan warga desa ubar, warga desa Sudan, warga Desa Pundu & warga Dusun katari putusan Hakim Rabu tgl 8/2/2023 yg akan datang benar-benar adil dan amanah,
Krna dakwaan jaksa penuntut umum Rahmi Amelia tdk terbukti terhadap aktivitas GJL KAL-TENG.


Ketua ARPIKAL, sketaris Amer Husin, bendahara M. Yasin. Yang sekarang di tahan di LP (Lembaga Pemasyarakatan) di Kotawaringin timur Sampit oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan menguasai Dan menduduki lahan PT windo nabatindo lestari di blok K58-K47, dari keterangan saksi & bukti di lapangan bahwa tidak benar apa yg didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap aktivitas GJL KAL-TENG tersebut.


Sebenarnya tujuan warga memortal di blok K58-K47 tersebut hanya ingin menanyakan hak-hak masyarakat yg mana pada tanggal 19 Juni warga dusun katari berpoto-poto di wilayah desa ubar dgn memegang Surat fakta integritas oleh pihak perusahaan dan kepala Dusun katari Pa ALAN, beliau sekaligus ketua kelompok Tani hantantiring dan Ekahapakat.
“Sedangkan pada tanggal 20 Juni 2022 masyarakat ubar berfoto-foto di daerah desa lain yaitu di Desa Sudan kecamatan cempaga hulu yang di arahkan oleh pihak PT windo nabatindo lestari BGA group bersama-sama dgn kepala desa ubar mandiri & ketua koperasi KCL kruing critra lestari Segoro.


Yang mana masyarakat ubar di suruh menandatangani surat & mengakui lahan 4 sampai 5hektar perorang dgn memegang surat fakta integritas yang telah di tanda tangani, alasan pihak perusahaan untuk membuat legalitas lahan plasma.


Sedangkan sebelumnya masyarakat sudahpernah di janjikan lahan 2hektar perorang akan di sertifikatkan dgn perjanjian MOU yang di tanda tangani pada tahun 2006 Yang lalu dan ada biaya pembuatan sertifikat, sertifikat akan di kembalikan ke masyarakat pada tahun 2017, ternyata sertifikat yg di janjikan oleh pihak perusahaan sampai dgn tahun 2023 ini tidak kunjung datang.

Itulah alasan masyarakat Desa Pundu, Desa Ubar Mendiri dan masyarakat Dusun katari memortal dan menghentikan aktivitas kariawan PT windo nabatindo lestari
Agar pihak perusahaan, pihak ketua kelompok tani dan ketua koperasi hadir kelapangan menjelaskan kepada warga lahan yang pernah mreka janjikan sebelum kepada masyarakat.
“Harapan masyarakat mengharap pihak yang bersangkutan hadir ternyata tidak kunjung datang, akhirnya pihak polres Kotim yang turun kelapangan menjumpai warga yang ada di lokasi langsung menahan 11 orang warga bersama 3 nyunit motor 1 pickup untuk di mintai keterangan. Tujuan masyarakat ingin mengetahui lahan mereka yang pernah di janjikan brahir di bui.

Semoga saja ke’adilan TEGAK LURUS. Harapan masyarakat tiga orang aktifitas GJL KAL-TENG ARPIKAL, Amer Husin, M Yasin, bisa bebas Dan berkumpul dengan keluarga seperti sediakala.

/Utg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *