PATI, Batara.news| Dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa, Agung Prasetya (37) Desa Panggungroyom Pati mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pati Nomor: 10/Pdt.G/2023/PN.Pti, tanggal (6/2/2023) sampai hari ini masih menunggu hasil putusan dari majelis hakim.
Melalui kuasa hukum Agung Prasetya, Drajat Ari Wibowo, S.H , gugatan di PN Pati berawal saat klienya Agung Prasetya menerima surat pemberitahuan Bank Mandiri Kudus tanggal (13/1/2023) akan melakukan lelang agunan atas nama CV. Bayuna di wakilkan Joko Siswoyo berkedudukan di Pati.
Timbulnya dugaan pemalsuan tanda tangan, terbit surat kuasa bertanda tangan Agung Prasetya. Padahal yang bersangkutan masih menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.
“Tahun 2013 Joko Siswoyo Direktur CV. Bayuna mengajukan kredit ke Bank Mandiri Kudus dengan jaminan sertifikat, pada waktu tanda tangan akte Notaris akad kredit untuk jaminan 3 sertifikat dan masih ada ahli waris termasuk klien saya. Padahal mas Agung masih menjalani proses pidana dari tahun 2010 – 2016 di Lapas Pati, dan merasa tidak pernah tanda tangan dokumen apapun,” kata Drajat, Jumat(19/5/2023).
Dari keterangan Drajat Ari Wibowo, saat tanda tangan di akte Notaris seharusnya ahli waris tertera di sertifikat dihadapkan secara langsung dalam prosesnya.
“Klien saya sama sekali tidak memberi surat kuasa apapun dan dihadapkan secara langsung, tapi disitu ada tanda tangan Agung Prasetya padahal masih menjalani proses pidana. Jadi dengan ini kami sebagai kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke CV. Bayuna, Notaris Christiana S.H, Mkn, PT. Bank Mandiri, Kantor Badan Pertanahan (BPN) Pati, dan ahli waris,” ucapnya.
“Harapan kita semoga Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya, karena klien kami memiliki bukti-bukti yang sudah cukup kuat untuk melakukam gugatan ini. Aduan dugaan pemalsuan juga sudah kita layangkan di Polresta Pati, dan kita juga sudah komunikasi dan meminta pantauan dari Komisi Yudisial, tapi penggugat juga terbuka untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.
/Red