Tuban,-Batara.news|| Warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban, Jawa Timur, merasa terjebak konspirasi Hukum yang disinyalir dimainkan oleh oknum pengacara saat proses pendampingan pengurusan dana kompensasi lahan pertanian diatas tanah negara lantaran dimanfaatkan pemerintah untuk proyek pembangunan embung.
Dikatakan, Kundono, salah satu warga Desa Mlangi, pada tahun 2014 pemerintah pusat akan melaksanakan pembangunan embung diatas tanah negara yang sebelumnya dikelola oleh warga masyarakat secara adat untuk usaha pertanian selama berpuluh-puluh tahun.
Kemudian atas hal tersebut, muncullah advokad atas nama Bashori untuk mendampingi warga masyarakat dengan suatu klausul perjanjian akan memintakan ganti rugi atas tanah yang akan dijadikan lokasi proyek nasional itu kepada pihak stackholder terkait (Pemerintah).
Setelah melalui proses panjang hingga berakhir pada putusan Peninjauan Kembali (PK), Makamah Agung RI menyatakan, 430 petani dari warga masyarakat Desa Mlangi mewajib menerima dana pengganti tanaman.
“Dari 430 warga yang menerima kompensasi baru 312 orang, dan warga yang menerima dana tersebut langsung dipotong 45% untuk jasa Advokat, dan 10% persen untuk jasa Kordinator lapangan (Korlap).” ucapnya, Rabu 24 Januari 2024,
Dari 312 warga masyarakat yang menerima dana pengganti tanaman, lanjutnya, ada 2 orang yang belum memberi. Sehingga atas hal tersebut, Bashori melayangkan gugatan terhadap 2 orang itu ke Pengadilan Negeri Tuban lantaran dianggap ingkar janji atau one prestasi.
“2 orang yang belum ngasih fee itu mertua dan orag tua saya, dan saat ini lagi digugat oleh Bashori.” Imbuhnya,
Adanya surat kesepakatan atau perjanjian adanya Fee 45% untuk pengacara, jelas Kundono, dibuat secara tidak transparan. Yang mana pada saat dibuat, warga hanya disuruh tanda tangan diatas matre tanpa adanya kalimat klausul perjanjian.
“Waktu itu warga dikumpulkan Bashori di tempat salah satu koorlap, kemudian mereka disodori kertas kosong dan disuruh tanda tangan diatas materai.” bebernya,
Dari situ dirinya mencurigai, kalau surat perjanjian atau kesepakatan Fee 45 % untuk jasa pengacara dan 10 % untuk Korlab itu dibuat.
“Tapi waktu itu yang dijanjikan Bashori itu ganti rugi tanah bukan ganti rugi tanaman.”tegasnya,
Lebih lanjut Kundono bercerita, dengan perjanjian fee sukses 45% untuk Bashori selaku kuasa hukum, petani Desa Mlangi merasa dirugikan dan diakali. Sementara, saat ini 2 petani yang tidak terima dengan pemotongan Fee 45% tersebut sedang digugat Bashori di pengadilan negeri Tuban.
“Ketidakadilan yang dirasakan Petani Mlangi muncul lantaran adanya potongan 45% untuk jasa pengacara Bashori, ditambah Korlap yang meminta 10% dari pencairan dana tersebut, sehingga hal itu memicu perspektif tersendiri.” tegasnya,
Kuat dugaan, Bashori, melakukan konspirasi dan manipulasi data atas 430 nama petani warga masyarakat Desa Mlangi yang seharusnya menerima kompensasi dana pengganti tanaman dari pihak pemerintah.
“Yang realisasi 312 lahan, dari lahan tersebut pemerintah menggelontorkan ada pengganti tanaman sekitar 37,8 millar. Dugaan masyarakat Desa Mlangi, Bashori menipu hingga 17 miliar. Dalam hal ini juga ada kejanggalan mengenai proses pengukuran lahan yang diduga tanpa sepengetahuan kedua belah pihak. Saat ini masyarakat berharap ada titik terang dengan kasus ini.” Pungkasnya.
(Ali)