KLP Desak Pj Bupati Pati Henggar Di Copot

 

Pati, Batara.news | Koalisi Lembaga Pati (KLP) yang terdiri dari kumpulan beberapa organisasi masyarakat atau ormas Mantra, BPPI, Laskar Penjawi, Tajam, JPKP, GMBI, Laskar Kalijogo, dan GJL menggelontorkan audiensi bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin di ruang Rapat Gabungan, Senin (6/11).

 

Dalam audiensi yang seharusnya dilakukan dengan demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati tersebut, Cahya Basuki atau Yayak Gundul selaku koordinasi aksi menuntut agar Ketua DPRD Ali Badrudin mengevaluasi kinerja dari Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro yang dinilai buruk.

 

Sebab sejauh ini, Pj Bupati Henggar dinilai gagal dalam mengurusi bahtera rumah tangga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Beberapa diantaranya adalah lambatnya penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Sosial Responsibility atau CSR, Bantuan Sosial beras tanggap darurat kekeringan yang belum direalisasikan, hingga revisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 yang hingga kini jalan ditempat.

 

Atas kinerja yang dianggap buruk inilah, KLP mendesak agar jabatan Henggar sebagai orang nomor satu di Kabupaten Pati segera dicopot.

 

“Harapan kami nanti pak Ketua DPRD menggunakan hak dan kewenangannya untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati. Kita tunggu secepatnya. Masalah Raperda CSR belum selesai. Belum lagi lambatnya Bansos Beras tanggap darurat kekeringan. Terus revisi Perbup 55 yang belum selesai sehingga hak kepala desa diambil dalam perekrutan perangkat desa,” tegas Yayak Gundul.

 

Yayak berharap, agar Ali Badrudin segera memberitahu evaluasi untuk kemudiannya hasilnya disampaikannya kepada KLP paling lambat minggu depan.

 

Menanggapi tuntutan ini, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengaku tidak punya wewenang untuk mencopot jabatan Pj Bupati. Sebab yang berhak untuk menunjuk dan mencopot Pj adalah pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

 

Ali juga sependapat masih banyak kinerja dari Pj Bupati Henggar yang kurang baik. Seperti dalam penanganan stunting yang justru mengalami kenaikan tahun 2023 ini. Hingga masalah lain yang berhubungan dengan masyarakat.

 

“Kalau pak Pj mundur kan bukan kewenangan kami, itu kewenangan pusat. Nanti kinerjanya dievaluasi, tentunya ada reward dan ada funisment. Itu lebih banyak mana, termasuk penanganan stunting dan pengendalian inflasi, serta penyaluran BLT. Kalau dengan kami koordinasinya baik,” terang Ali Badrudin.

 

Yang jelas, Ali bakal segera melaksanakan evaluasi terhadap kinerja Pj Bupati Henggar sesuai dengan tuntutan dari KLP.

 

/*/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *