Satpol-PP Pati Sebut Tempat Hiburan Karoke Koplak Dua Bidara Kategori Ilegal

Berita Daerah593 Dilihat

Batara.news

Pati, Batara.news | Satpol-PP Pati Sebut Tempat Hiburan Karoke Koplak Dua Bidara Kategori Ilegal, Pasalnya di khusus kabupaten Pati yang berijin Resmi hanya ada 7 tempat yang mempunyai ijin hiburan Karaoke, yang lain dapat di pastikan ilegal.

Satpol-PP Pati Tanggapi viralnya berita Tempat hiburan karaoke Koplak dua bidadara yang sempat ramai, Kini jadi sorotan petugas Satpol-PP Pati, Endang Sulistiyani Kabid Penegakan Satpol-PP Pati menjelaskan saat di wawancarai oleh awak media 15/9/2022 bahwa di Kabupaten Pati hanya ada 7 tempat hiburan karaoke yang sudah Legal dan berijin,

Gambar Satpol-PP Kab.Pati

” yang masuk kategori berijin adalah sekelas Hotel, dengan otomatis selain itu dapat di kategorikan tak punya ijin alias kegiatannya ilegal, itupun ada 7 yang punya 8jin resmi” Tegas Endang Sulistiani.

Adapun 7 tempat hiburan karaoke yang sudah punya Legal ijin resmi di kabupaten Pati ialah, Hotel Mekar Jaya (MJ) Pati, New Merdeka Pati, The Safin Hotel, One hotel,
Hotel Gitrary Pati (Mursalino), Hotel 21 Pati, 99 Hotel.

Di tambahkan kejelasan juga oleh Suyut Kasi Penindakan Satpol-PP terkait kelayakan yang minuman yang boleh di jual tidak boleh melebihi batas ukuran kadar Alkoholnya ” jenis minuman yang dapat di perjualkan tidak boleh lebih dari kadar 5% Alkoholnya ” terang Suyut.

Satpol-PP Pati akan menindak lanjuti dalam upaya Sebagai pelaksana penegak Perda, dan akan membuat langkah kontrol penindakan secara kepada golongan tempat hiburan karaoke yang tak berijin atau ilegal.

/Nur/Rd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *