Batara.News
Pati,Batara.news _l Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Kembang, 3 orang yang mempunyai hak pilih dipastikan tidak menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut dikarenakan berbagai alasan.
“Satu karena merantau, satu orang lansia dan satu pemilih ganda. Hingga pukul 11.30 menit dipastikan tiga orang tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Supriyadi, Ketua Pilkades PAW Desa Kembang.
Dikatakan, setelah istirahat akan dilanjutkan penghitungan suara. Yaitu pukul 12.00 WIB sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Jadi yang dihitung nanti berjumlah 210 suara. Kami berharap kedua calon menerima hasil apapun nanti setelah adanya penghitungan suara,” harapnya.
Sebelumnya diketahui, dalam Pilkades PAW Desa Kembang total warga ada 213 hak pilih. Suaparlan dan Sukarji memperebutkan kursi kades dengan masa kerja 4 tahun melanjutkan sisa periode dari kades terdahulu karena meninggal dunia.
Diketahui selain Kembang, Kecamatan Dukuhseti ada tiga desa lain yang hari ini, Sabtu 23 Juli 2022 yang menggelar Pilkades PAW. Yaitu Desa Semerak (Margoyoso) diikuti 2 calon, Bumimulyo (Batangan) 3 calon, dan Desa/ Kecamatan Sukolilo, diikuti 3 calon.
/Red