Divonis 4 Bulan Penjara Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Kematian, Korban Kecewa Dengan Hasil Putusan Sidang

Berita Daerah68 Dilihat

Batara.News

Rembang, Batara.News| Sidang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Rembang memvonis Madiono terdakwa pembuat akta kematian palsu yang merugikan korban Siti Mardiyah asal Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang. Terdakwa Madiono hanya divonis dengan hukuman penjara 4 bulan.

Kasus bermula dimana Siti Mardiyah yang masih hidup, namun dibikin meninggal di atas akta kematian yang dibuat oleh Madiono, hingga selesai sidang status Siti Mardiyah masih dinyatakan meninggal dunia.

Madiono adalah oknum tunggal perangkat Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang. Sebelum ditahan atas kasus pemalsuan akta kematian ini, terdakwa Madiono bekerja sebagai perangkat desa menjabat kasi pelayanan pada kantor desa Jeruk.

Terdakwa Madiono dinyatakan bersalah oleh Polres Rembang waktu itu karena dengan sengaja membuat akta kematian atas nama Siti Mardiyah yang masih sehat bugar agar korban tidak mendapat bantuan Pemerintah. Siti Mardiyah dinyatakan meninggal dunia karena sakit di akta kematian yang dibuat oleh terdakwa Madiono.

Terdakwa Madiono tidak diketahui hadir ataukah tidak di pengadilan saat sidang putusan dilakukan Rabu (13/07/2022), oleh karena sidang yang semestinya terbuka umum itu pintu ruang kartika dalam keadaan tertutup rapat serta tidak ada pemberitahuan kepada awak media yang telah mengisi absensi kehadiran serta tujuan peliputan.

Bahkan Korban Siti Mardiyah bersama keluarganya kecewa dan tidak tahu kalau sidang telah diputus dan selesai, padahal ia bersama keluarganya menunggu untuk menyaksikan sidang dari pagi hingga sore hari.

“Menyatakan Madiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 4 bulan “, ujar Alif Yunan Noviari. SH, mewakili Humas PN Rembang saat di ruang mediasi membacakan putusan. Rabu, (13/7/2022).

Lebih Lanjut Alif Yunan membacakannya, bahwa menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan agar terdakwa Madiono tetep ditahan.

Namun vonis 4 bulan bui ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 6 bulan. Pertimbangannya belum diketahui apa yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim. Keluarga korban pun meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya dan docopot dari jabatanya.

Menyikapi vonis ini, beberapa awak media meminta konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rembang atas tuntutan Madiono, namun security yang bertugas mengatakan JPU Madiono sedang cuti dan bersedia untuk ditemui pada hari Senin.

/Syfdn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *