CV. Bali Terang Diduga Kelabuhi Polres Rembang Dengan Dokumen Perijinan Tambang Palsu

 

Blora, Batara.news | Sempat terperiksa terkait dugaan Tambang Batu Ilegal serta sempat menginap beberapa hari empat Truk pengangkut batu di Polres Rembang, Demi meloloskan dari jerat hukum CV. Bali Terang diduga manipulasi data tambang agar lolos dari jerat hukum.

 

Dugaan manipulasi data oleh CV.Bali Terang mulai terkuak saat beberapa awak media mengkonfirmasi terkait legalitas CV. Bali Terang di ESDM Blora, kejanggalan mulai terlihat nyata dan terkuak saat beberapa awak media melakukan investigasi.

 

Menurut, HADI, Kepala Seksi (Kasi) Geologi, Mineral dan Batu bara (Geominerba) Kantor cabang Dinas wilayah Kendeng selatan, memaparkan dengan detail terkait legalitas CV.Bali Terang di ruang kerjanya 18/12/23, ia menjelaskan, Bahwa ada kejanggalan terkait perijinan CV. Bali terang bahkan mungkin sangat bisa dipastikan ada pemalsuan Dokumen,

 

“Sebetulnya ada satu kejanggalan lagi yang sama dengan SK perpanjangan tadi, karena SK IUP eksplorasi itu ada kode wilayah yang di SK IUP operasi produksi itu berbeda” tegasnya.

 

” Kalau kita menyandingkan SK perpanjangan sama SK IUP OP itu memang ada banyak kejanggalan pak, termasuk dalam penulisan maupun nomer keputusan kemudian legalitas tanda tangan, kemudian lampiran Peta yang salah, yang kami sinyalir yang IUP Operasi Produksi ada ketidak sinkron data itu yang kami ragukan, untuk wilayah kali tengah Pancur”, imbuhnya.

 

Sementara pihak ESDM Blora sebelumnya sudah menyampaikan kepada pihak Polres Rembang melalui Kanit Reskrim Unit II Terkait adanya kejanggalan data legalitas CV. Bali Terang, dari pihak Polres Rembang kemudian menjawab akan dilakukan pengecekan terkait dugaan kejanggalan legalitas CV. Bali Terang.

 

Adapun upaya langkah pihak ESDM Blora akan di komunikasikan kepada kementerian di dalam permasalahan tersebut, ESDM maupun ke BKPM apakah benar adanya program tersebut.

 

/Mul

Ancaman Tutup Paksa Galian C ilegal Oleh Kasat Reskrim Rembang Tak Dihiraukan Oleh Penambang Satu Ini, Buktinya Masih Beroperasi 

 

Rembang, Batara.news | Peringatan tutup paksa galian C Ilegal oleh Kasat Reskrim Rembang Heri Dwi Utomo nampaknya tak membuat takut penambang yang satu ini, meskipun lainya sudah tidak ada aktifitas lagi di lokasi Desa Gesikan Kecamatan Sedan Nampak tak perduli dengan wacana tutup paksa.

 

Rabu 30/11/23 Kasat Reskrim Rembang Heri Dwi Utomo menyampaikan kepada awak media saat di konfirmasi awak di ruang kerjanya, dalam wawancara Kamis lalu ia akan menindak tegas terkait tambang galian C ilegal,

 

Melalui pantauan langsung awak media, Kembali di informasikan kegiatan tambang ilegal yang saat ini 2/12/23 masih bandel dan beroperasi di desa Gesikan Kecamatan Sedan, kasat Reskrim Heri Dwi Utomo belum bisa menyambangi ke lokasi TKP dengan alasan anggotanya masih dalam tugas semua.

 

Harapannya penegak hukum Kepolisian Polres Rembang akan benar-benar menindak tegas bukan hanya membangun narasi saja, tapi upaya pasti dalam penerapan tambang galian C ilegal yang mana dampaknya sangat merugikan masyarakat dan Negara.

 

Sampai berita hari ini di terbitkan pihak Kepolisian Polres Rembang masih belum melakukan upaya penindakan, informasi akan kembali update setelah ada informasi upaya langkah dari penegak hukum.

 

/Mul

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.