Rembang, Batara.news | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Hal itu di katakan Kapolres Rembang, AKBP, Suryadi, S.I.K., M.H., yang di dampingi Kasat Reskrim dan KBO Reskrim saat menggelar konferensi pers dihalaman Polres Rembang, Senin (8/1/2024).
“Kita mengamankan 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor, 2 sebagai pelaku dan 1 sebagai penadah.” Katanya
Dari tangan pelaku, Polres Rembang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk sepeda onthel.
“Dari tangan pelaku kita amankan 7 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda onthel, 1 sepeda motor digunakan pelaku saat beraksi.” Imbuhnya
Untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu berpindah-pindah tempat dan mempunyai peran masing-masing.
“Yang 2 sebagai pelaku, yang 1 sebagai penadah 2 pelaku, sementara yanga di ingat pelaku hanya 7 lokasi.” Jelasnya
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.” Pungkasnya
/*Red