Diduga Lakukan Banyak Kesalahan, Salah Satu Jaksa Di Pati Ini Akan Di Laporkan

 

Pati, Batara.news | Putusan sidang perkara nomor perkara 202/Pid.sus/2023/PN.pti. sisakan perkara baru dengan alasan adanya banyak kejanggalan, sebelum dan sesudah putusan perkara tersebut, hingga jaksa yang menyidangkan perkara tersebut kini terancam dilaporkan dengan adanya banyak dugaan pelanggaran hukum.

 

Bermula dari perkara gugatan Intan Puspita bin Sujono menggugat suaminya Danang Tiyo Prakoso dengan dasar gugatan selama sang istri hamil kurang lebih 3 bulan di tinggal suami tanpa kabar sampai saat ini anak dan istri tidak pernah di nafkahi.

 

Kemudian sang Istri 18 November 2021 melaporkan suaminya di polres Pati, sehingga perkara berlanjut di Persidangan Pengadilan Negeri Pati, namun upaya hukum sang istri tidak sesuai dengan tuntutan perkara

 

Esera Gulo Pendamping Hukum Intan Puspita membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media di kantornya 27/12/23, kejanggalan itu sangat banyak terjadi terkait undangan sidang yang secara tiba-tiba, saat di sangka oleh PH penggugat baru undangan diralat lagi, juga adanya dugaan suap yang mana saat itu pelaku diduga membawa uang di amplop coklat, di duga kuat untuk menyuap jaksa, dan adanya dugaan suap maka putusan pengadilan tidak sesuai tuntutan.

 

” Bahkan sampai hari ini pelaku tidak ditahan sampai saat ini, kamu akan melaporkan adanya banyak kejanggalan yang diduga kuat sangat melanggar hukum”, tegas Esera.

 

Terpisah, Yasir jaksa penuntut umum perkara tersebut membatah adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukannya, saat di konfirmasi awak media di kantor Kejaksaan Negeri Pati 27/12/23,

 

“Saya pastikan tidak ada suap yang saya terima dari pihak tergugat” ujarnya.

 

Meskipun disanggah oleh jaksa penuntut umum Pendamping Hukum Intan Pusita tetap akan melaporkan dengan bukti-bukti yang menurutnya cukup untuk pembuktian.

 

/Red

 

Sat Reskrim Polresta Pati Ungkap Beberapa Kasus Kejahatan Antara Lain Penyelundupan Kendaraan Mobil Dan Motor Bodong Kelas Expor

 

Pati, Batara.news | Gelar Acara Konferensi Pers Jajaran Sat Reskrim Polresta Pati di ruang SAR, ungkap terkait beberapa kasus kejahatan di bulan November- Desember, Rabu 5 Desember.

 

Ada beberapa kasus yang berhasil di ungkap Polresta Pati, Antara lain terkait jaringan penyelundupan Motor Profit, yang rencana akan dikirim ke luar Negeri (Timur Leste).

 

Dalam gelar acara pers rilis 6/12/23, Kapolresta Pati Andhika melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Onko Seno Sukahar S.I.K. M.H, menjelaskan bahwa kejahatan tersebut berhasil digagalkan oleh kepolisian Polresta Pati dan mengamankan empat pelaku.

 

“Kami bisa gambarkan ada banyak jaringan-jaringan yang seperti ini, awalnya kita menangkap 2 pelaku dari Pati dan kita kembangkan ke jaringan Boyolali dan kita menangkap 2 pelaku (Suami istri),” terangnya.

 

“Barang bukti kejahatan yang berhasil di amankan yakni, 42 Unit Kendaraan bermotor, 7 kendaraan Roda 4 dan 1 Truk. Dari beberapa kendaraan tersebut sudah kita datangkan dan akan kita telusuri,” tegasnya.

Gambar barang bukti hasil kejahatan
Barang bukti hasil kejahatan Polresta Pati

 

Kasus penyelundupan kendaraan bermotor yang akan di kirim ke luar Negeri (Timur Leste) seperti ini, sudah pernah beberapa kali di ungkap oleh jajaran Polda Jateng, dan sebelumnya juga pernah mengungkap motif seperti ini.

 

Untuk pasal yang di sangkakan 481 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara. Adapun nama-nama TSK yang sudah di amankan saat ini adalah inisial I dan K pelaku dari wilayah kabupaten Pati, kemudian inisial pasangan suami istri B dan S dari kabupaten Boyolali,

 

Dalam serangkaian kejahatan tersebut Polresta Pati masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut guna menguak lebih jelas modus-modus yang di lakukan oleh pelaku kejahatan tersebut.

 

/Red

LMDH Desa Sumbermulyo Akan Dilaporkan Terkait Jual-beli Tanah Perhutani Secara Ilegal

 

Pati, Batara.news | Carut-marutnya lahan perhutani di Desa Sumbermulyo kecamatan Tlogowungu, kini berbuntut panjang antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dan KTH (Kelompok Tani Hutan) yang dikuasai sepihak dan diperjualbelikan secara ilegal.

 

 

Dikonfirmasi awak media 11/11/23 Abdul Azis Ketua KTH menjelaskan tentang peran LMDH yang sering melakukan langkah-langkah yang disinyalir hanya membenarkan sepihak dan di duga kuat ada oknum yang secara terang-terangan menjual belikan lahan perhutani persatu hektar di jual dengan nilai 18 juta rupiah.

 

“Itu lahan siapa kok dijual belikan, itu kan tanah negara, itu sudah tidak masuk akal dan hanya mementingkan diri sendiri saja”, tegasnya.

 

Hal senada juga di benarkan salah satu anggota KTH Desa Sumbermulyo dukuh Dekem yang enggan disebut namanya ia terpaksa harus membeli lahan tersebut 1 hektar dengan bajet 18 juta demi bisa mendapatkan lahan untuk dikelolanya guna menopang kebutuhan hidup.

 

Transaksi Jual beli lahan perhutani tersebut melalui salah satu anggota LMDH Inisial “WWK” Sebagai panjang tangan Ketua LMDH Inisial “MD” Ironisnya.

 

“Saya belinya melalui anggota LMDH dengan nilai harga 18 juta perhektar, banyak saksi yang tahu dan melihatnya masalah tanah perhutani dijualbelikan ini”, ucapnya.

 

Disisi lain pihak TLH Desa Sumbermulyo berencana akan segera membawa perkara itu kejalur hukum, dengan itu menurutnya akan terungkap semua kebenaranya, termasuk malah yang mencemarkan nama baik pihak TLH pekan lalu.

 

/Red

 

 

Mafia Solar Subsidi Di Wilayah Cluwak Ditangkap Satreskrim Polresta Pati 

 

Pati, Batara.news | Satreskrim Polresta Pati amankan pengangkut solar bersubsidi, di Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati pelaku Berinisial ST (35), yang kedapatan menimbun BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kabupaten Pati.

 

Kejadian Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 8 November 2023 lalu. Polisi berhasil mengamankan kendaraan Isuzu Elf yang sudah dimodifikasi dengan dipasang 1 unit rotak didalam bak.

 

Didapati kendaraan tersebut terdapat 1 buah tangki didalam bak dengan kapasitas 5.000 liter yang didalamnya berisi kurang lebih 800 liter bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang dibeli dari SPBU.

 

Selain itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati juga menyita 1 lembar STNK, buku uji berkala kendaraan bermotor dan Uang sebesar Rp. 22.2 Juta uang sisa pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan. Ungkap kasus berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Kabupaten Pati terjadi pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan.

 

“Satreskrim Polresta Pati saat melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut, ternyata benar sesampainya di SPBU turut Desa Semampir Kecamatan Pati bersama dengan Saksi menemukan seseorang dengan menggunakan kendaraan Isuzu Elf, kabin warna putih, bak kayu warna hijau, dengan nopol K 1423 KK yang membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan”, ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 10 November 2023.

 

Kasat Reskrim menambahkan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar kendaraan tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang 1 unit alat penyedot solar dan didalamnya tersebut terdapat tangki dengan kapasitas 5.000 liter yang di dalamnya berisi 800 liter bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

 

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 55 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah”, pungkasnya.

 

/Red

Didesak Untuk Lengser Dari Jabatannya Oleh beberapa Ormas, Ini Jawaban Pj Bupati Pati 

Pati, Batara.news | Usai didesak lengser dari jabatannya oleh beberapa gabungan Ormas, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berikan tanggapan terkait audiensi yang dilakukan oleh sekelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Kelompok Lembaga Pati (KLP), Senin (6/11) lalu.

 

Senin lalu dalam audiensi bersama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin tersebut, KLP yang dikomandoi oleh Cahya Basuki atau Yayak Gundul menuntut agar Pj Bupati Pati Henggar dicopot dari jabatannya karena dianggap belum mampu menyelesaikan permasalahan di Bumi Mina Tani.

 

Adapun beberapa tuntutan diantaranya adalah Raperda CSR yang tak kunjung usai, penanganan kekeringan yang dinilai lambat, hingga revisi Perbup 55 yang belum menemui titik temu.

 

Henggar mengaku tidak terlalu mempermasalahkan tuntutan dari para Ormas yang mendesak pencopotan dirinya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Pati. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh segerombol Ormas tersebut adalah hal yang wajar dalam menyampaikan pendapat.

 

“Tidak apa-apa, sudah biasa,” singkatnya, saat dikonfirmasi pasca pemberian bantuan sumur bor di Desa Bumiharjo, Kecamatan Winong pada Selasa (7/11).

 

Menanggapi salah satu tuntutan lain dari KLP yakni penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tentang pelaksanaan pengisian perangkat desa, Henggar mengaku hingga saat ini belum ada informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

Kendati hingga kini belum ada kabar lanjutan, Henggar menyebut sejauh ini progres dari revisi Perbup 55 tidak ada masalah.

 

Jikalau nanti hasil revisi sudah disetujui kembali ke Pemkab, dirimu bersama stakeholder terkait akan segera menyelesaikan revisi Perbup 55 dan segera melakukan pengisian perangkat desa sesuai dengan keinginan dari para kepala desa se-kabupaten Pati.

 

“Sampai saat ini belum turun, nanti kalau sudah akan segera kami revisi. Ini kan sudah jalan dan suratnya sudah kami kirimkan. Sejauh ini tidak ada masalah,” imbuhnya.

 

Lantaran belum ada kelanjutan, Henggar tidak bisa menjanjikan pelaksanaan pengisian perangkat desa dapat dilakukan pada akhir tahun 2023 ini.

 

“Tidak tahu, kalau selesai langsung kita laksanakan,” tandasnya.

 

Seperti yang diketahui, ketiga tuntutan yang disampaikan oleh KLP mulai dari Raperda CSR, Bansos beras dampak kekeringan, dan Revisi Perbup 55 hingga saat ini belum ada yang terselesaikan.

 

/Red

Proyek BBWS Senilai 66 Milyar Lebih Diduga Banyak Oknum Pelaksana Mencari Untung Pribadi, Negara Masyarakat Dirugikan Dengan Bangunan Yang Tak Sesuai 

 

Pati, Batara.news | Ada yang janggal dalam Pelaksanaan proyek Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Wilayah Pemali-Juwana (BBWS), yang menelan anggaran sebesar Rp 66. 282.885.000 untuk rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Gembong tahap 2 diduga tidak sesuai spesifikasi, Senin (2/10/2023).

 

 

Masih dalam pengerjaan Proyek bangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, tidak hanya di gembong saja, akan tetapi meliputi 4 kecamatan di wilayah kabupaten Pati, diantara Kecamatan Pati kota, Gembong, Tlogowungu dan Margorejo.

 

Terlebih Bangunan bendungan yang ada di Desa Wonosekar, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, pengerjaannya diduga asal-asalan (belum sesuai spesifikasi), tidak hanya itu, pasir yang di pakai diambil dari sungai dan dari galian C yang ada di daerah Kecamatan Gembong.

 

Selain itu dari hasil Pantauan media di lokasi, bangunan nampak banyak yang berlubang (bolong-bolong), bisa di sebut berongga tanpa ada isi adukan semen dan pasir, diduga beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan kerja tersebut ada oknum pelaksana yang sengaja mencari keuntungan besar secara pribadi, meskipun merugikan Negara dan masyarakat luas sebagai penerima manfaat proyek tersebut.

 

 

Belum lama ini awak media bertanya kepada salah satu pekerja yang ada di lokasi, mempertanyakan pasir yang di pakai itu pasir apa dan dari mana, menjawab kalau pasirnya pasir sungai dari Kudus.

 

“itu pasir sungai mas dari daerah Kudus, kalau pelaksana disini pak Dudung dan pak Aji, setau saya yang ngirim pasir ini mas Deni,” katanya belum lama ini.

 

(*/Red)

Bangunan Jalan Rabat Beton Terkesan Asal Jadi, Telan Anggaran 372 Juta Dari Anggaran DD Desa Pasucen

 

Pati Batara.news || Proyek Pembangunan Rabat Beton 11 Jalur Pertanian di Blok Wuni, Dukuh Wonokerto, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, di duga tidak sesuai spesifikasi atau pengerjaannya terkesan asal-asalan, Senin (25/9/2023).

 

Pantauan media di lokasi, bangunan Rabat Beton terlihat ada beberapa titik sudah retak dan untuk ketinggian bangunan tidak sesuai yang ada di papan informasi. Dan di sinyalir proyek bangunan tersebut tidak sesuai Spesifikasi.

 

Gambar proyek jalan Beton Desa Pasucen

 

Proyek dengan anggaran Rp 372.627.000, dengan Volume Panjang 1008 Meter, Lebar 0,06 Meter dan Tinggi 0,15 Meter, yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2023, seakan-akan di buat Bancakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi untuk meraup keuntungan.

 

 

 

Di lokasi proyek awak media mencoba untuk mengukur ketinggian bangunan Rabat Beton dan tingginya bervariasi, ada yang 0,12 dan ada yang 0,13 Meterpadahal untuk tingginya harus 0,15 tapi ada yang tidak sesuai dengan yang ada di papak kegiatan.

 

Sementara, Wiwik Hadiyanto, Kepala Desa Pasucen, saat di konfirmasi Via Chat WhatsApp dia menyampaikan kalau pembangunan proyek Rabat Beton itu sudah sesuai spesifikasi.

 

“Tingginya 0,15 Meter dan di papan proyek ada,” singkatnya saat di hubungi via chat WhatsApp, Senin 25 September 2023.

 

Saat Kades di minta tanggapannya terkait bangunan rabat beton yang tingginya cuma 0,12 dan 0,13 Meter yang bersangkutan menyampaikan nanti biar di monev (Monitoring dan Evaluation) dulu. Dan disinggung kapan untuk monev nya Kades tidak mau membalas chat WhatsApp.

 

/*/Red

Ngawur Dalam Menggunakan Material Untuk Talud Di Desa Bangsalrejo, Diduga Ada Yang Ingin Cari Untung Besar Di Balik Itu

 

 

Pati, Batara.news || Pengerjaan Proyek Pembangunan Talud Di Desa Bangsalrejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, di duga tidak sesuai RAB dan pengerjaannya asal-asalan, dengan material yang tidak sesuai RAB.

 

Berdasarkan Pantauan media di lokasi, bangunan Talud yang ada 2 titik di satu lokasi, bangunannya di duga tidak sesuai Spesifikasi, Hal itu, karena pasir yang di gunakan terlihat jelas pakai pasir sungai dan untuk bangunannya miring disinyalir lebarnya tidak sesuai.

 

Proyek dengan anggaran Rp 202.378.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2023 dan anggaran Rp 120.133.300 yang bersumber dari Silpa 2022, seakan-akan di buat Bancakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi untuk meraup keuntungan.

 

Di lokasi proyek awak media saat ketemu sama Team Pelaksana (TPK), Di arahkan ke Balai Desa Ketemu Kepala Desa, tapi saat mau di Balai Desa, Kades tidak bisa ditemui untuk di konfirmasi.

 

Sementara, Jasman, Kepala Desa Bangsalrejo, Saat di konfirmasi melalui via telfon WhatsApp dia menyampaikan kalau pembangunan proyek talud itu sudah sesuai spesifikasi.

 

“Pasir itu campuran mas, itu pasir Muntilan dan pasir biasa, tapi muntilannya cuma sedikit cuma buat yang atas, dan kalau itu tidak miring nanti malah tidak kuat makanya kita buat miring bangunannya mas, dan untuk lebarnya saya kira sudah sesuai mas,” katanya.

 

/Red

Berkunjung Ke Lapas Pati, Punggawa RS Mardirahayu Kudus Dibuat Terpesona Oleh Bakery Karya

 

 

PATI, BATARA.NEWS – Sejumlah punggawa serta tenaga medis Rumah Sakit Mardirahayu Kudus langsung kepincut setelah berkunjung dan merasakan roti buatan Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pati, Jawa Tengah.

 

Tak tangung-tanggung, bahkan salah satu petugas medis RS Mardirahayu Kudus, Dr Sri Pinangsih, berencana akan membantu melakukan pemasaran produk roti karya Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Pati secara digital.

 

“Kedepan akan kami bantu pasarkan roti karya WBP Lapas Pati secara digital. Karena roti ini sangat berkuwalitas dan berkelas bakery, selain rasanya yang enak, teksturnya juga empuk, ditambah harganya juga sangat murah meriah.” singgungnya, Rabu, 13 September 2023.

 

Sementara, Febie Dwi Hartanto, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II Pati, melalui Eko Budi, Kasi Pembinaan Pendidikan dan Giat Kerja (Binadik dan Giatja) mengaku berterimakasih dengan adanya bantuan promosi dari para punggawa RS Mardirahayu Kudus.

 

“Tentunya kami sangat mengapresiasi dan trimakasih. Dan semoga dengan adanya bantuan promosi dari para pegawai dan tenaga medis RS Mardirahayu ini roti butan WBP Lapas Pati dapat dikenal masyarakat secara luwas.

 

Setidaknya ada 4 jenis roti berkwalitas rasa bakery karya Warga Binaan Lapas Pati. Yaitu Denis, Pisang Coklat, Boy dan Komyang. Selain itu, per satu roti hanya dijual 3000 rupiah.

 

/Red

Kelompok Tani Kamulyaning Tani, Bertanggung Jawab Memperbaiki Proyek P3-TGAI, Bangunannya Kini Siap Untuk Di Manfaatkan Oleh Petani 

 

 

Pati, Batara.news || Berujung bangunan proyek P3-TGAI Desa Tambahmulyo di kecamatan Gabus akhirnya di perbaiki usai di setelah disorot dan kurang dalam perbaikan oleh beberapa awak media, kini sudah di perbaiki beberapa kerusakan proyek tersebut.

 

Dalam tinjauan kembali bersama ketua kelompok Tani Kamulyaning Tani Samsul Hadi, memperlihatkan secara langsung di lapangan Rabu 13/9/23, perbaikan yang mana menjadi tanggung jawab pelaksanaan kerja tersebut.

 

” di keretakan itu sudah saya perbaiki semua dan kebetulan ini juga masih dalam proses masa pemeliharaan, jadi memang masih tetap menjadi tanggungan kami sebagai pelaksana proyek”, tegas ketua Kelompok Tani Kamulyaning Tani.

 

Disisi lain Kepada Desa Tambahmulyo juga sudah mengecek kembali usai diperbaiki sehingga harapannya menjadi bangunan irigasi yang awet dan dapat bermanfaat untuk petani Desa Tambahmulyo kususnya.

 

Dengan adanya tanggung jawab penuh kelompok tani Kamulyaning Tani, komitmen dan serius dalam melaksanakan pekerjaan proyek P3-TGAI di Desa Tambahmulyo bisa bermanfaat penuh dalam menunjang kebutuhan petani dalam menuju ekonomi yang baik dan menjadi petani yang maju.

 

/Red

 

 

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.