Kembali di Gelar Sidang Kasus Pembunuhan di Juwana, Kuasa Hukum Korban Optimis Akan Temukan Titik Terang

Batara.News

PATI, Batara.news| Kembali di gelar Kasus persidangan dengan agenda Duplik dari Kuasa Hukum terdakwa RH atas kasus pembunuhan di Juwana pada tahun 2020 silam telah digelar. Esera Gulo selaku Kuasa Hukum RH optimis jika kasus yang ditanganinya ini akan menuju titik terang.

Menurutnya, dalam agenda Duplik yang digelar pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati. Esera Gulo menegaskan jika Replik yang diberikan oleh Kejaksaan pada minggu lalu untuk keaslian buktinya tidak bisa dipertanggung jawabkan keasliannya.

Sidang kasus pembunuhan di Juwana di PN Pati

” Jadi agenda hari ini adalah Duplik dari atas Replik dari pihak Kejaksaan pada satu minggu yang lalu. Dan kami perlu beritahu, di dalam Replik Kejaksaan pada satu minggu yang lalu telah mengakui secara tegas bahwa bukti dalam perkara ini tidak ada sama sekali keasliannya, ” ucap Esera Gulo, Kamis (27/10/2022).

Dengan tegasnya pria yang biasa dipanggil Gulo tersebut mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa berdasarkan bukti-bukti petunjuk, bukan bukti yang asli dan sesuai realita.

” Saya jelaskan sekali lagi, mereka ini (JPU) hanya menuntut terdakwa ini dari bukti petunjuk. Padahal sekali lagi saya ulangi, bukti petunjuk ini Polisi dan Jaksa tidak bisa memakai, yang bisa memakai bukti petunjuk ini hanya Hakim. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 188 ayat 3 KUHAP, ” tegasnya.

” Sehingga dalam kasus ini dari awal sudah jelas bahwa rekayasa sejak awal. Saya ulangi sekali lagi kasus ini rekayasa, ” sambung pria berambut klimis tersebut.

Lantas ia memaparkan, seperti halnya golok yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, hal itu telah dibantah oleh terdakwa dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang bernama Shinta Apriani.

” Bahkan kalau masalah golok, sudah dibantah terdakwa dan termasuk saksi yang kami ajukan adalah Shinta Apriani. Bahwa parang itu milik orang tua terdakwa, dan tidak pernah dibawa, bahkan yang sering meminjam golok tersebut adalah saksi sendiri yaitu Shinta, ” ujar Esera Gulo.

Dengan demikian, persidangan ke 22 dalam agenda duplik secara resmi ditutup oleh Ketua Hakim, dan akan dilanjutkan 2 minggu kemudian dengan agenda Putusan.

” Dengan ini kami persidangan akan dilanjutkan dalam 2 minggu kedepan pada tanggal 10 November 2022 dengan agenda pembacaan putusan, ” ucap Hakim Ketua Persidangan.

/Red

Sukesi di Dampingi Beberapa Advokat, Audensi di Pengadilan Negeri Pati Perjuangkan Haknya

Batara.News

Pati, Batara.news| Menindak lanjuti atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati dengan No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti. Berbagai lapisan masyarakat, organisasi serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Pati akan menggelar Audiensi untuk mendapatkan keadilan hukum Sukesi janda sebatang kara yang rumahnya hendak dieksekusi.

Audiensi tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2022 di depan Kantor PN Kelas 1A Pati. Dalam agenda tersebut, Sukesi didampingi oleh Karyanto., SH Tim, Slamet Widodo., SH Tim selaku Aktivis di Kabupaten Pati beserta Anggota Organisasi Insan Pers Independen Pati (IPIP).

Acara Audensi di Pengadilan Negeri Pati

Di dalam Audensi tersebut, Slamet Widodo memaparkan, supaya Ketua PN Kelas 1A Pati beserta jajarannya bisa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya.

” Semoga Ibu Marice Dillak., SH., MH Ketua Pengadilan Negeri disingkat PN Kelas 1A Kabupaten Pati, Panitera beserta semua Stafnya selalu diberikan kesehatan dan kekuatan sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, ” ucapnya.

Dengan digelarnya audiensi tersebut, Slamet berharap para audiensi yang berjumlah kurang lebih sekitar 20 hingga 30 peserta nanti supaya pihak PN Kelas 1A Pati memberikan fasilitas serta ruang saat audiensi dilaksanakan.

” Kami berharap agar bisa dipenuhi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati serta di fasilitasi ruang dan waktu untuk menggelar Audiensi Eksaminasi Publik terkait putusan sidang, ” jelasnya.

Di audiensi tersebut, dirinya juga telah menembusi berbagai pihak untuk hadir diantaranya adalah Ketua DPRD Pati, Ketua Komisi A, Ketua Komisi, Pj. Bupati Pati, Sekda Pati, Kepala Disperkim, Kepala BPN Pati, Kades Trangkil, Camat Trangkil.

/Red

Sidang Mediasi Ke-4 BMT Ummat Sejahtera Abadi Tak kunjung Berikan Hak Upah karyawan Yang di Lakanoni Sri Hastatik Selama Puluhan Tahun

Batara.news

Rembang, Batara.news| Sidang Mediasi Ke-4 kasus Sri Hastatik dengan BMT Ummat Sejahtera Abadi 25/10/2022, namapaknya masih alot pihak BMT masih tak mau memberikan hak sebagai pekerja yang sebelumnya sudah di hitung dan di sepakati dalam sidang mediasi di Disnaker Rembang.

Di nilai sangat tega dengan Sri Hastatik pihak BMT hingga kini masih menggantungkan haknya selama ia bekerja didalamnya sebagai karyawan hingga di pensiunkan, namun ironisnya hingga sampai detik ini haknya tak kunjung juga di berikan.

Bacajuga : BMT Umat Sejahtera Abadi Rembang, Gantungkan Hak Karyawan Bertahun-Tahun INi Hak Yang Tak Di Penuhinya

Sementara Harini Selasa 25/10/2022, kembali di panggil oleh Disnaker untuk Mediasi yang ke-4 pihak Sri Hastatik didampingi oleh Ketua LBH PWRI Edi Kiswanto S.H. MH, Andreas dan Bambang, sementara dari pihak BMT di hadiri oleh H. Abdul khamim.

Gambar map Surat BMT Ummat Sejahtera Abadi

Menurut keterangan Bambang selalu pendamping hukum Sri Hastatik saat di wawancarai Wartawan Batara.news ia menjelaskan terkait hasil media ke-4 “sementara kita lihat dulu, jika satu Minggu ini tidak ada satu kesepakatan pihak Dinas akan mengeluarkan surat arahan ke PHI.” Ucap Bambang.

Sementara hal senada juga di sampaikan oleh Irwan selaku pimpinan sidang mediasi Disnaker Rembang, bahwa untuk saat ini memang belum menemukan titik kesepakatan kedua belah pihak, ” jika dalam waktu satu Minggu belum mencapai kesepakatan maka akan kita naikan di PHI,” ucap Iwan.

Dalam poin perkara tersebut sudah sangat berlarut lama tak kunjung usai, dengan kealotan pihak BMT yang di duga selalu beralasan dan sering tidak koperaktif dalam perkara ini,

Langkah yang tidak bijak sana ini sangat disayangkan, pihak BMT sudah sangat lama dan bertahun-tahun menggantung hak Sri Hastatik yang semula juga ia sebagai pegawai tetap sampai ia di pensiunkan, namun ketika Sri Hastatik meminta hak atas atas hasil keringat selama puluhan taun sebagai pekerja ironisnya pihak BMT justru menggantung haknya tanpa ada kepastian kapan akan di berikan.

Bacajuga: Hak Karyawan BMT Umat Sejahtera Abadi Rembang Selama 16 Tahun Kerja Tak Kunjung di Berikan, Meski Sudah Dalam Penanganan Disnakertran

/moel

Ternyata Kades dan Camat Trangkil Tak Tahu Jika Tanah dan Bangunan Rumah Sukesi Janda Sebatangkara Akan di Eksekusi

Batara.news

Pati, Batara.news | Terkait kasus Sukesi Janda sebatangkara, Kades dan Camat Trangkil, Kabupaten Pati, tidak tau menau terkait perkara yang sudah menimpa Sukesi hingga rumahnya hendak di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati.

Di jelaskan oleh Wahyu Wuriyanto Camat Trangkil saat dikonfirmasi terkait hal itu diruang kerjanya pada (3/10) lalu menyatakan, jika pihaknya malah belum mengetahui terkait perkara yang sudah menimpa Sukesi warga Desa Trangkil itu.

“Saya kok malah tidak mengetahui akan hal itu, karena dari pihak desa itu sendiri tidak pernah berkomunikasi terkait hal itu dengan pihak kecamatan, ataupun dengannya” ungkapnya. Minggu (23/10/2022).

Meski demikian, pihaknya berpesan kepada warga masyarakat, yang ada di Kecamatan Trangkil agar selalu waspada akan hal seperti itu, jangan asal mudah memberikan sebuah tanda tangan kalau tidak tahu maksud dan tujuan tandatangan itu untuk apa.

“Kalau mau menandatangani sesuatu baiknya minta waktu terlebih dahulu, untuk dikomunikasikan dengan orang yang lebih mengerti, atau konsultasi dulu ke desa terkait masalahnya, terlebih bagi yang tidak tahu baca dan tulis,” lanjutnya.

Camat Trangkil Wahyu Wuriyanto

Anggap peristiwa yang sudah terjadi itu, sebagai pelajaran. Agar tidak terulang kembali pada warga yang lain, pada intinya selalu waspada, supaya tidak mudah di manfaatkan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jika merasa tidak paham Hukum, selalu jaga komunikasi dengan orang yang lebih paham, agar tidak mudah di manfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karna nanti yang rugi adalah diri kita sendiri,” pesan Camat.

Kalau yang sudah terlanjur, nanti kita sama-sama membantu, terlebih dahulu melihat bagaimana perkembangannya itu nanti seperti apa. Dan untuk teman-teman lapangan, kami harap agar bisa membantunya.

“Mungkin dengan teman-teman Media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga nantinya bisa peduli dan mau membantu seperti apa nanti solusinya, biar tidak ada yang dirugikan terkait masalah itu,” tandas Camat.

Sementara itu, Suremi Kepala Desa (Kades) Trangkil saat dikonfirmasi di kantor Desanya mengatakan, jika selama ini desa tidak memahami akan apa yang sudah terjadi pada Sukesi.

“Sejauh ini, pihak Desa diberikan surat panggilan dari pengadilan untuk berikan pada Sukesi, kami hanya sebatas mengetahui, dan mengantarkan surat itu saja, kerumahnya,” jawabnya.

Karena selama ini, yang bersangkutan juga tidak pernah ngomong sama saya maupun pihak Desa, terkait permasalahan yang dihadapinya itu.

“Sukesi, tidak pernah menceritakan apapun tentangnya, jadinya kami tidak tahu seluk-beluk permasalahannya hingga mau di eksekusi oleh pengadilan,” tambahnya.

/Nur

Ternyata Kades dan Camat Trangkil Tak Tahu Jika Tanah dan Bangunan Rumah Sukesi Janda Sebatangkara Akan di Eksekusi

Batara.news

Pati, Batara.news | Terkait kasus Sukesi Janda sebatangkara, Kades dan Camat Trangkil, Kabupaten Pati, tidak tau menau terkait perkara yang sudah menimpa Sukesi hingga rumahnya hendak di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati.

Di jelaskan oleh Wahyu Wuriyanto Camat Trangkil saat dikonfirmasi terkait hal itu diruang kerjanya pada (3/10) lalu menyatakan, jika pihaknya malah belum mengetahui terkait perkara yang sudah menimpa Sukesi warga Desa Trangkil itu.

“Saya kok malah tidak mengetahui akan hal itu, karena dari pihak desa itu sendiri tidak pernah berkomunikasi terkait hal itu dengan pihak kecamatan, ataupun dengannya” ungkapnya. Minggu (23/10/2022).

Meski demikian, pihaknya berpesan kepada warga masyarakat, yang ada di Kecamatan Trangkil agar selalu waspada akan hal seperti itu, jangan asal mudah memberikan sebuah tanda tangan kalau tidak tahu maksud dan tujuan tandatangan itu untuk apa.

“Kalau mau menandatangani sesuatu baiknya minta waktu terlebih dahulu, untuk dikomunikasikan dengan orang yang lebih mengerti, atau konsultasi dulu ke desa terkait masalahnya, terlebih bagi yang tidak tahu baca dan tulis,” lanjutnya.

Camat Trangkil Wahyu Wuriyanto

Anggap peristiwa yang sudah terjadi itu, sebagai pelajaran. Agar tidak terulang kembali pada warga yang lain, pada intinya selalu waspada, supaya tidak mudah di manfaatkan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jika merasa tidak paham Hukum, selalu jaga komunikasi dengan orang yang lebih paham, agar tidak mudah di manfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karna nanti yang rugi adalah diri kita sendiri,” pesan Camat.

Kalau yang sudah terlanjur, nanti kita sama-sama membantu, terlebih dahulu melihat bagaimana perkembangannya itu nanti seperti apa. Dan untuk teman-teman lapangan, kami harap agar bisa membantunya.

“Mungkin dengan teman-teman Media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga nantinya bisa peduli dan mau membantu seperti apa nanti solusinya, biar tidak ada yang dirugikan terkait masalah itu,” tandas Camat.

Sementara itu, Suremi Kepala Desa (Kades) Trangkil saat dikonfirmasi di kantor Desanya mengatakan, jika selama ini desa tidak memahami akan apa yang sudah terjadi pada Sukesi.

“Sejauh ini, pihak Desa diberikan surat panggilan dari pengadilan untuk berikan pada Sukesi, kami hanya sebatas mengetahui, dan mengantarkan surat itu saja, kerumahnya,” jawabnya.

Karena selama ini, yang bersangkutan juga tidak pernah ngomong sama saya maupun pihak Desa, terkait permasalahan yang dihadapinya itu.

“Sukesi, tidak pernah menceritakan apapun tentangnya, jadinya kami tidak tahu seluk-beluk permasalahannya hingga mau di eksekusi oleh pengadilan,” tambahnya.

/Nur

Launching Ketoprak Dutha Budaya Akan Sajikan Pentas Yang Memukau di Era Milenial ini

Batara.news

PATI,Batara.news| Seni hiburan Ketoprak adalah salah satu kesenian budaya yang masih dilestarikan di Kabupaten Pati, namun seiring berkembangnya zaman Ketoprak butuh penampilan yang dapat memukau penontonnya ketoprak Dhuta Budaya Siap pentas dengan sajian yang memukau.

Hal ini dikarenakan Ketoprak masih jadi tontonan dan tuntunan yang menarik bagi masyarakat.

Dalam pentas seni ketoprak Dhuta Budaya sudah siap menyajikan secara pentas dari unsur ceritanya hingga adegan-adegan humor yang mengundang tawa dapat menghibur oleh semua pemirsanya.

Launching Ketoprak Dutha Budaya

Meski sudah ada ratusan sanggar Ketoprak di Kabupaten Pati, namun untuk melestarikan Budaya Leluhur ini semangat bermunculan dari kalangan Sanggar Ketoprak baru. Salah satunya Ketoprak Dutha Budaya.

Dutha Budaya menambah daftar baru sanggar Ketoprak di Pati yang ikut melestarikan kesenian dan kebudayaan Ketoprak.

Berasal dari kata Dutha dan Budaya, Dutha sendiri berarti utusan dan Budaya berarti Kebudayaan.

Dutha Budaya diharapkan menjadi salah satu utusan yang akan melestarikan budaya kesenian Ketoprak.

Aji Soko, salah satu seniman senior di dunia Ketoprak yang menjadi inisiator lahirnya Ketoprak Dutha Budaya dengan konsep yang modernisasi.

Mulai dari tata dekorasi, kostum para pemain, makeup para wayang, hingga penyusunan adegan cerita lakon.

“Tetap sebagai Ketoprak tradisional yang menggunakan bahan kayu dan bambu untuk panggungnya, hanya saja di modernisasi beberapa plot supaya menarik minat para generasi milenial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aji Soko menuturkan bahwa Ketoprak Dutha Budaya bukan hanya berfokus pada gebyar pentas di beberapa daerah, melainkan juga pada kaderisasi pemain ketoprak baru.

“Permasalahannya kan banyak sanggar Ketoprak tapi pemainnya itu-itu saja, sehingga hadirnya Dutha Budaya akan melahirkan generasi baru. Maka kami ajak para seniman senior untuk bergabung dan mau mengajarkan ilmunya pada pemain baru yang ingin belajar Ketoprak,” katanya.

Tak lupa peran pelukis Bonardi Karso Utomo asal Wonosobo menjadi salah satu tokoh yang membuat Ketoprak Dutha Budaya terlihat menarik dan unik.

“Jika rata-rata pilar tebeng Ketoprak berwarna hijau dan kuning, maka Dutha Budaya bernuansa biru dan kuning. Supaya Dutha Budaya punya identitas sendiri tidak sama seperti Ketoprak lain,” Kata Om Bonar.

Ketoprak Dutha Budaya rencananya akan tampil perdana pada 19 November 2022 di Desa Tegalombo, Kec. Dukuhseti, Kab. Pati.

Pada penampilan perdana, Ketoprak Dutha Budaya akan menampilkan serial cerita yang berjudul “lahirnya raden said (sunan kalijaga)”.

Niken Salindry, Sinden cilik asal Kediri Jawa Timur dipastikan akan hadir menjadi bintang tamu dalam pagelaran tersebut.

/Red

Dampak Hujan Lebat di Beberapa Kecamatan Ini Terdampak Banjir, Gabus, Kayen, Tambakromo

Batara.news

Pati, Batara.news | Cuaca Hujan lebat mengguyur wilayah Kabupaten Pati pada Kamis, (14/10/2022) malam Akibatkan kawasan lereng Pegunungan Kendeng kembali diterjang banjir bandang.

Banjir bandang kali ini lebih besar dari sebelumnya, hampir terjadi diseluruh wilayah Pati Selatan yang mengalami dampak banjir.

Dari informasi yang di himpun oleh awak media, di ketahui banjir terjadi di wilayah Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Kayen, Kecamatan Gabus dan sebagian Wilayah Kecamatan Sukolilo.

Banjir di wilayah Tambakromo

Adapun wilayah Kecamatan Tambakromo, yakni banjir terjadi di Desa Angkatan Lor, Angkatan Kidul, Sinomwidodo, Karangmulyo, Kedalingan, Karangwono, Dukuh Ngerang Desa Tambakromo, Desa Karangawen dan beberapa desa lainnya.

Menurut keterangan dari salah satu warga Desa Angkatan Lor, Yuni (32) mengungkapkan bahwa banjir sudah mulai datang sekitar pukul 24.00 WIB dengan ketinggian di wilayah tersebut setinggi lutut orang dewasa.

Hingga berita ini terbitkan, banjir masih belum surut juga di wilayah tersebut.

Pihaknya mengaku sudah memprediksi bahwa banjir bandang tersebut akan terjadi seperti biasanya karena di wilayah lereng pegunungan Kendeng juga terjadi banjir yang cukup ringan.

Kurang lebih air teko kuwi Yo sekitar jam 12-an, kok sampai Sekarang semakin bertambah, lha yang biasanya ndak kemasukan, sekarang rumah depan rumah Yo kemasukan, berarti kan lebih besar dari sebelumnya,” katanya dengan menggunakan bahasa Jawa.

Kemudian berdasarkan pengakuan lain dari melalui salah satu perangkat Desa Karangmulyo, Ainur Rafiq mengungkapkan bahwa banjir yang menerjang wilayah memiliki mencapai 60 cm.

Pihaknya mengungkapkan bahwa hingga pagi ini sekitar pukul 07.00 WIB banjir masih menggenang di wilayah pemukiman dan persawahan di desa tersebut.

Sementara itu, Banjir juga semakin meluas di Kecamatan lainnya yakni, Kecamatan Jakenan, Kecamatan Pucakwangi dan juga Kecamatan Jaken.

Dari informasi yang diterima dari warga terdampak dari Desa Sumberagung Kecamatan Jaken bernama Wahyu Ari (23) mengungkapkan ketinggian banjir di wilayahnya mencapai kurang lebih 1 meter.

“Wilayah ku juga sama mas, sekitar pukul 01.00 tiba-tiba air datang, kok sampai sekarang itu ada yang satu meter di dalam rumah,” pungkasnya.

Dampak adanya banjir tersebut, dipastikan juga merendam ribuan hektar lahan sawah milik masyarakat di wilayah Pati Selatan.

Selain itu, banjir juga membuat akses jalan arah Tambakromo-Gabus. Berdasarkan pantauan di lapangan banjir yang meluap hingga jalan raya mencapai diatas lutut orang dewasa.

/Red

Panggilan Genggek Ini Sempat Babak-belur di Amuk Masa, Usai Kepregok aksinya, dan Kini di Amankan di Polsek Jakenan

Batara.news

Pati, Batara.news | Inisial BU alias Genggek Alamat Dukuh Muktisari Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo kini harus berurusan dengan Polsek Jakenan, pasalnya ia telah melakukan percobaan pencurian didalam rumah kosong tanpa sepengetahuan pemiliknya. (14/10/22).

Kapolresta Pati, Melalui Kasi Humas AKP Pujiati, S.Sos mengatakan modus pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian masuk ke dalam kamar dan akan membuka almari namun ketahuan pemilik rumah dan ahirnya kabur melalui pintu belakang, dan sempat dikejar dan ditangkap serta diamuk massa kemudian diamankan di Polsek Jakenan.

Tempat perkara kejadian

Lebih lanjut AKP Pujiati mengatakan “Pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 Wib pelaku masuk ke dalam rumah kosong melalui pintu depan yang tidak terkunci. Kemudian masuk ke dalam kamar dengan pintu yang tidak terkunci dengan maksud membuka almari.

Namun Naas aksinya ketahuan pemilik rumah kemudian pelaku sembunyi di belakang pintu, setelah korban memanggil anaknya pelaku melarikan diri melalui pintu belakang dan diteriaki maling. Sambil teriak korban kejar pelaku dan pelaku berhasil ditangkap massa.


Massa tangkap saat pelaku akan kabur naik sepeda motor merk Honda Vario yang dipakai atau sarana dalam aksinya”.

Diketahui korban beraksi di dalam rumah Legiman alamat Desa Bungasrejo Rt. 04 Rw. 01 Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.

/Red.

20 Kali Persidangan Belum Juga Ada Putusan, Ayah Korban Kasus Pembunuhan di Juwana Akan Mengadu Ke MA

Batara.news

Pati, Batara.news | kasus pembunuhan di Juwana tak kunjung usai juga di pengadilan Negeri Pati, ayah korban berencana akan mengadukan ke MA (Mahkamah Agung) untuk mencari keadilan.

Ayah korban tragedi pembunuhan di Juwana Sukarlan (63), masih merasa kecewa atas insiden pada tahun 2020 silam dengan korban anaknya meninggal di bunuh, tak henti-hentinya ia mencari keadilan untuk anaknya.

Sukarlan menjelaskan, dalam waktu dekat akan mendatangi MA untuk mengadukan tentang pembunuhan anaknya yang saat ini sudah ditangani oleh pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Pati, karena dari sidang yang berjalan sudah 20 kali itu belum ada keputusan.

Sukarlan Ayah korban pembunuhan di jiwana

” Kami ingin segera kasus ini terungkap siapa dalang yang sebenarnya, kami juga akan mengadu di MA supaya masalah ini cepat selesai, ” ungkap Sukarlan, tak lama ini.

Lantas dirinya bercerita, bahwa bapak dua anak yang kesehariannya sebagai nelayan itu, masih terbayang anaknya saat ditinggalkan bekerja melaut yang dalam keadaan sehat walafiat dan bermain bersama teman-temannya, dan kini sudah terbujur kaku di dalam tanah.

Bahkan dirinya tidak tahu jika anak lelakinya tersebut telah dibunuh seseorang, karena saat itu dirinya berada di Papua untuk melaut.

” Mboten perso saestu mas, saya tidak tahu jika pada waktu itu anak saya menjadi korban pembunuhan, karena saya sedang melaut di Papua, ” jelasnya menggunakan bahasa Jawa.

Hingga kini Rasa duka juga masih menyelimuti Suwati ibu dari korban. Pasalnya, dirinya terlihat menangis dan meneteskan air mata saat mengingat kejadian masa silam yang menelan nyawa anak lelakinya itu.

” Sampai sekarang saya masih ingat jelas anak saya mas, ” singkatnya sembari menyapu air mata yang keluar dari wajahnya.

Melalui Kuasa Hukum terdakwa Esera Gulo menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini bergulir di persidangan, keluarga korban sempat mengaku kepadanya jika indikasi pelakunya adalah anak dari salah satu anggota kepolisian.

” Sebelumnya keluarga pernah mengatakan ke saya, jika indikasi pelaku yang sesungguhnya itu adalah anak dari salah satu anggota kepolisian, ” pungkasnya.

/Fan/Dwi

Banyak Dukungan Dari Advokad Dari Berbagai Kalangan, Atas Kasus Rumah Tanahnya Yang Akan di Eksekusi, Sukesi Janda sebatang Kara Melaporkan di Polres Pati

Batara.news

Pati,Batara.news | Tak selesai di putusan di PN Pati Terkait kasus Tanah Sukesi, Janda sebatang kara yang akan di eksekusi tanah dan bangunan rumahnya, kini Sukesi melaporkan perkaranya ke Polres Pati tentang adanya dugaan banyaknya kesalahan adminitrasi dan dokumentasi yang di pakai Sanipah menggugatnya.

12/10/2022, Sukesi mendatangai polres Pati untuk upaya mencari keadilan terkait masalahnya, atas banyaknya Advokad Senior yang kini banyak meresponnya, apa yang menjadi beban Sukesi kini ia banyak Advokad yang mendukungnya.


Aku Yo gak mudeng opo-opo ujok-ujok lemah omahku ape di lelang, aku Yo bingung wong aku gak mudeng pie-pie,” ujar Sukesi menggunakan bahasa Jawa.

Gambar Sukesi di Kantor polres Pati

Advokad Bima Agus Murwanto SH.MH. yang juga ketua Umum LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) beserta rekanya menanggapi kasus Suksesi saat bertemu di Polres pati di waktu yang sama, menurutnya Secara ia menelaah kasus Sukesi tersebut layak Bu Sukesi melaporkan adanya dugaan unsur penipuan dan kejanggalan berkas adminitrasi yang di pakai oleh pihak penggugat sebagai alat bukti,

” Karena terlihat banyak adanya dugaan manipulasi data dan unsur penipuanya, menurut saya Bu Sukesi benar jika ia melaporkan adanya dugaan tersebut ke pihak kepolisian, apa lagi kabarnya rumah tanahnya mau di eksekusi lelang jadi lebih baik di perjuangkan saja kasian orang tidak tahu apa-apa tiba-tiba harus menerima putusan seperti itu,” ujar Bima.

Sebelumnya perkara Sukesi sudah mulai banyak yang merespon dan mendukung Sukesi dari kalangan Pakar Hukum, tentang Sukesi janda sebatangkara yang asal mulanya takpernah merasa berhutang kepada Sanipah tiba-tiba di paksa mengakui hutang sebesar 80 juta dan pada akhirnya berujung menjadi putusan pengadilan PN Pati SertifikatTanah dan bangunan rumah Sukesi nyaris di ujung tanduk siap di eksekusi pihak Sanipah.

Sementara Sukesi menempuh eksaminasi di Pengadilan Negeri Pati atas dorongan banyaknya Advokad yang iba kepada Sukesi janda sebatangkara yang tak mengerti apa-apa menanggung beban seperti itu.

/Nur/Rd

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.