BATARA.NEWS

Kenalpot”Grong”, Jadi incaran Penertiban Satlantas Polres Pati

Batara.News,PATI_ Penertiban pengendara motor bising yang sering di sebut kenalpot Grong, yang sering membuat resah pengendara lain juga bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan, nampaknya Satlantas Polres Pati terus gencarkan penertiban bagi pelanggar yang di nilai meresahkan masyarakat dan sering berkendara ugal-ugalan di wilayah Pati, kini mulai di tindak tegas oleh kepolisian Satlantas Polres Pati.

Data yang dihimpun media ini, Kasatlantas Polres Pati AKP Adis Dani Garta, S.I.K., M.H., melalui KBO Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin mengatakan, Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres (Kepolisian Resort) Pati melaksanakan giat penertiban bagi pelanggar yang menimbulkan potensi kecelakaan utamanya Ranmor (Kendaraan Bermotor) ber Knalpot Rising dan/ atau Knalpot Grong di wilayah hukum Polres Kabupaten Pati,”tegas KBO IPDA Muslimin, Minggu (16/01/2022).

Dalam giat Gakplin (Penegakan Disiplin) berlalu lintas pada Sabtu pukul 20.30 WIB s.d. 22.30 WIB (15/01/2022) menerjunkan 92 Personel (Pers) diantaranya; Kanit Reg Ident Sat LL Iptu Kurniawan TA., SH., Kanit Kamsel Sat LL Ipda Wahyu H, S.Tr.K., Kanit Turjawali Sat LL Ipda Purwanto, Kanit Gakkum Satlantas Ipda Inung Hesti Y. SH., KBO Sat Samapta Iptu Supriyanto., Kanit 4 Sat Reskrim Iptu Iswantoro, S.H., Angota (Angt) Satuan (Sat) Samapta 15 Pers, Angt Sat Lantas 59 Pers, Angt Sat Reskrim 9 Pers, Angt Si Propam 2 pers, Angt Si Humas 1 pers,”Ujar Muslimin.

Dengan dasar pelaksanaan giat merujuk pada; Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;, PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan;. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009;. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Juga Sprint Kapolres Pati No : Sprint/107/I/HUK.6.6./2022 tanggal 15 Januari 2022 tentang perintah Penertiban pelanggaran kasat mata, potensial laka dan knalpot Brong di wilayah hukum Polres Pati,”tegas Muslimin.

Maksud dan tujuan giat ini dalam rangka menindak lanjuti akan banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan Knalpot Grong dan semakin banyaknya pelanggaran kasat mata, sehingga berpotensi meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.”masih kata Muslimin.

Mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot Brong, karena menggangu kenyamanan masyarakat juga menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas.

Giat tempat kegiatan menyasar di tiga titik diantaranya; Jl Kol. Sunandar, Jl. A. Yani dan Jalan Soegondo (Simpang empat Jatiagung), Jalan Dr. Susanto, Jl. Dr Wahidin dan Jl. Diponegoro (Simpang empat Bleber), Jalan Kol. Sunandar, Jalan Tunggul Wulung dan Jalan Diponegoro (Simpang empat Puri).”

Dalam kegiatan tadi malam telah melakukan penindakan hukum berupa tilang sebanyak 81 lembar, dengan BB (Barang Bukti) sebagai berikut; BB Ranmor : 49 Unit, BB STNK : 25 lembar, BB SIM : 7 lembar,”Rinci KBO.

Selain kegiatan Gakplin kami juga dilakukan himbauan dan sosialisasi oleh petugas diantaranya; pemberian edukasi terkait larangan penggunaan Knalpot Rising / Knalpot Grong agar dikembalikan sesuai dengan knalpot aslinya/ knalpot standart. Tak ketinggalan Patuhi Protokol Kesehatan dan hindari kerumunan.

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara humanis sehingga tidak ada komplain. Selama kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali.”pungkas Muslimin.

/Red.

Saat di tinggal Sholat Uang 30 Juta raib, Karyawan RS KSH yang baik ini terpaksa menanggung bebanya

Ruang Paripurna DPRD Kota Malang yang “Sakral” dibuat Karaoke oleh Oknum Pimpinan PAN.

Expor Sabun 150 Kontainer Kadin Indonesia dorong UMKM Go Internasional

Bupati Pati Resmikan Proyek Tahun Anggaran 2021

Kasus Dugaan Kakek Cabuli Korban Hingga Hamil, kini Jadi Sorotan dan Dapat Pendampingan Hukum Yang Serius

“Tunggu Tanggal Mainya”,kasus Dugaan Penyelewengan anggaran Pasar Karaban

Oknum Pemerintah Desa Guyangan diduga gelapkan Uang PTSL 2017

PGN Makoda Pati Hadiri Peresmian PGN News

Seorang Kakek di Duga cabuli Gadis tuna wicara hingga hamil enam bulan

BATARA.News, PATI – Sungguh ironis, perempuan penyandang disabilitas tuna wicara menjadi korban pemerkosaan. Sebut saja (S) warga Desa Tayu Kulon, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini tengah hamil 6 bulan diduga pelaku adalah seorang kakek tetangganya sendiri.

Kejadian ini membuat Eyang Tanti, Ketua Yayasan Sahabat Perempuan dan Anak atau Women and Child Crisis Center (WCC) Kabupaten Pati ambil langkah dengan mendatangi kediaman rumah korban, dan membantu memberikan bantuan Hukum dengan menunjuk Izzudin Arsalan, S.H, M.H sebagai Kuasa Hukumnya.

Kuasa Hukum korban, Izzudin Arsalan, S.H, M.H mengatakan, korban yang merupakan penyandang tuna wicara, membuat sedikit kesulitan mengungkap kasus tersebut. Dari keterangan ibu korban, yang curiga karena anaknya yang bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu sekolahan TK itu tidak lagi manstruasi.

“Kala itu ibunya mengira anaknya memiliki penyakit tumor. Namun setelah sang ibu menceritakan pada kerabatnya, lalu korban kemudian dibawa ke bidan desa untuk diperiksa. Hasilnya membuat terkejut, diketahui korban sudah berbadan dua dan diperkirakan telah hamil sekitar 6 bulan,” terang Izzudin Arsalan. Rabu (12/1/2022) sore.

Dirasa ada yang janggal, kerabat korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pati. Sebelumnya, kerabat korban melakukan koordinasi dengan bidan desa. Dengan menanyakan kepada korban siapa pelaku pemerkosaan itu. Karena korban merupakan penyandang tuna wicara, lantas kerabatnya berinisiatif menuntun ke rumah terduga pelaku.

“Dengan menuntun memperlihatkan rumah diduga pelaku, dan memperlihatkan beberapa foto, korban menunjuk salah satu foto yakni seorang kakek berusia 62 tahun. Kerabat menduga itu pelakunya, diyakini saat kita tunjukan foto tersebut, korban langsung menangis histeris dan terlihat ada trauma berat. Mengingat korbannya tengah hamil enam bulan,” ungkap Izzudin Arsalan.

Ditambahkan Arsalan, dugaan pemerkosaan itu dilakukan pada 2021 lalu. Bahkan Pelaku diperkirakan melakukan perbuatan bejatnya itu lebih dari 3 kali. Dari keterangan beberapa kerabat korban, pemerkosaan itu dilakukan saat pagi hari, ketika korban mau berangkat bekerja sebagai penjaga kebersihan TK dan pelaku sengaja memperkosa di dalam rumahnya.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pati, Kami berharap Polisi segera menangani mengingat korban pemerkosaan merupakan penyandang disabilitas. Dan menyeret pelakunya untuk diproses hukum yang setimpal,” tandasnya.

/Red.