Di 27 Lokasi Berbeda, Sindikat Curanmor Berhasil Dibekuk Aparat Polres Rembang

Berita Daerah82 Dilihat

Batara.news

Rembang, Batara.News- Kepolisian Resor (Polres) Rembang Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri kendaraan roda dua yang beroperasi di 27 lokasi yang berbeda.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman rumahnya. Mendapatkan laporan tersebut, jajaran polres Rembang kemudian melakukan penyelidikan.

Barang bukti hasil kejahatan sindikat curanmor Rembang

Setelah adanya penangkapan tersebut, diketahui pencuri sepeda motor tersebut merupakan para komplotan yang juga residivis.

“Iya residivis, dari pengakuan tersangka mereka ada yang pernah dua kali dan tiga kali melakukan tindak pidana curanmor roda dua,” ujar Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan saat ungkap kasus di kantornya, pada Senin (17/10/2022).

Setelah diperiksa dan dilakukan pengembangan, pihak kepolisian kemudian juga mengamankan tiga tersangka lainnya.

“Dari pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 27 TKP,” kata dia.

Sebanyak 27 TKP (tempat kejadian perkara) tersebut tersebar di sejumlah kabupaten yang meliputi Rembang sebanyak 7 lokasi, Blora sebanyak 5 lokasi, Ngawi sebanyak 3 lokasi, Pati sebanyak 2 lokasi, Kudus sebanyak 6 lokasi dan Grobogan sebanyak 4 lokasi.

“Modusnya mereka menyewa kendaraan roda empat kemudian hunting atau beroperasi di sejumlah wilayah tersebut,” terang dia.

Lebih lanjut, Dandy mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka mereka menjual kendaraan bermotor tersebut antara Rp 3 juta sampai Rp 8 juta rupiah.

“Sasarannya kendaraan yang mempunyai nilai jual tinggi,” ujar dia.

Dalam melakukan aksinya, komplotan tersebut hanya perlu menggunakan kunci L, kunci T, tang, obeng, hingga gunting. Komplotan tersebut menganggap kendaraan yang gampang dicuri yaitu Scoopy. Sedangkan yang sulit untuk dicuri yaitu Nmax, hingga PCX alias yang beremote.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Sementara untuk penadah, masih kita lakukan pengembangan,” jelasnya.

/Moel/Syaefudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *