News Feed
BATARA.NEWS
Anggota Polisi ini Mencoba ahiri hidupnya dengan cara memutus urat Nadi
Batara.News,SUMBAWA BARAT_ Anggota polisi ini mencoba untuk Mengahiri hidupnya dengan menyayat Pergelangan tanganya hingga darah berceceran di beberapa ruang rumahnya, entah apa yang menjadi niat Anggota kepolisian yang satu ini hingga benar-benar ingin mensudahi hidupnya.
Menurut informasi dari laporan Polsek Maluk, Pada hari rabu tanggal 26 januari 2022 pkl.10.00 wita bertempat di Asrama Polsek Maluk telah terjadi Percobaan Bunuh Diri Anggota Polsek Sekongkang Polres Sumbawa Barat.
Dengan Nama korban M. Saleh Sopian, kejadian ini di ketahui beberapa saksi salah satunya istri korban dan beberapa teman istri korban yang dekat dengan asramanya.
Seperti ini kronologi kejadianya Sekitar pkl 08.00 wita Istri korban mengantar anak kesekolah menggunakan sepeda motor dan menunggui anaknya sampai pulang sekolah, istri korban kembali bersama anaknya ke asrama setiba di rumah istri korban melihat sepeda motor dinas dan memanggil sambil mencari di kamar namun tidak ada dilihat korban,
sehingga istri korban mengecek kamar mandi namun pintu kamar mandi terkunci kemudian istri korban mencoba mendobrak namun tidak bisa terbuka karena terkunci dari dalam, sehingga istri korban mengecek melalui jendela kamar mandi melihat korban dalam posisi tergeletak bersimbah darah dalam keadaan tidak sadar selanjutnya istri korban menelpon istri Bripka Edi Purwanto yang bekerja di Puskesmas Maluk kemudian memberitahukan kepada anggota Poslek Maluk yang sedang melakukan Pengamanan kegiatan Vaksin,
selanjutnya Anggota Polsek Maluk menghubungi Anggota Piket Polsek Maluk untuk dilakukan Penjemputan dan membawa korban menggunakan mobil patroli ke UPTD. Puskesmas Maluk untuk dilakukan Perawatan awal.
Sementara korban mendapatkan penanganan Nakes maka akan di kembangakan lagi alur perkara ini oleh pihak kepolisian apa yang menjadi asalmu asal permasalahan ini.
/*/Red.
Eksekusi Bangunan LI tinggal menghitung hari Satpol PP Sambangi Lokasi
Batara.News, PATI_ Satpol PP Pati Hari ini sambangi eks Bangunan Lokalisasi Lorok indah di wilayah kecamatan margorejo Pati, yang mana bangunan ini tinggal menghitung hari dalam menunggu eksekusi pembongkaran bangunan dengan waktu yang sudah di tentukan oleh Pemda Pati.
Cek lapangan Rabu 26/01/22 dihadiri oleh Kepala Satpol PP Sugiyono, Plt DPUTR Sudarno, Kabid. IKP Diskominfo, Endah Murwaningrum, Koramil Margorejo dan Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino.
Pemkab Pati berencana membongkar pada awal Februari 2022 mendatang. Pembongkaran bangunan bekas kawasan prostitusi Lorok Indah bukan tanpa alasan tentu berdasarkan aturan pemerintah.
Menurut Kasat Pol PP Sugiyono, bangunan itu berdiri di atas lahan publik dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan akan dikembalikan peruntukannya yaitu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
“Hingga saat ini Pemkab telah memberikan surat peringatan (SP) hingga 3 kali. SP berakhir hingga batas waktu akhir Januari 2022 kepada pemilik bangunan, agar membongkar bangunannya secara mandiri,” terang Sugiyono.
Menurutnya, hingga saat ini pemilik bangunan masih belum membongkarnya. Atas dasar itu, Pemkab Pati berencana melakukan pembongkaran secara paksa. Sebelumnya, Pemkab Pati sudah memberi Surat Peringatan di Bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021 tetapi tidak diindahkan, walaupun sudah ada sosialisasi sebelumnya.
Selain itu pihak pemilik bangunan di kawasan tersebut di berikan waktu untuk mengeluarkan barang-barang pemilik lahan itu dan membongkar sendiri bangunan itu selagi masih ada waktu jeda sebelum eksekusi nanti.
“Bangunan berjumlah 70 unit. Setelah SP3, Bupati menetapkan keputusan pembongkaran mandiri. Sudah ada pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada DPUTR,” ungkap Sugiyono.
/Red.
Benarkah Ormas PGN Hanya Jadi beking Karaoke di Pati?
Batara.News, PATI_ Berhembus kabar Patriot Garuda Nusantara (PGN) Makoda Pati Raya, hanya menjadi Back Up atau beking sejumplah cafe karaoke di wilayah Kabupaten Pati, tentu itu bisa menjadi hal yang berseberangan dengan ADART Ormas PGN, hal ini jelas menjadi masalah yang harus di urai kebenaranya.
Masalah ini segera di sikapi Langsung oleh Senopati PGN Kyai H. Nuril Arifin yang akrab disapa Gus Nuril. Usai memimpin rapat internal bersama puluhan pengurus PGN Pati, Gus Nuril langsung memberikan jawaban apa yang sudah menjadi isu atau kabar tak baik ini.
“Saya pastikan PGN tidak akan pernah bekingi siapapun, baik calon Presiden, calon Gubernur, calon Bupati, apalagi membekingi karaoke. Itu tidak ada pernah,” tegas Gus Nuril kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/1/2022) sore.
Gus Nuril menuturkan, PGN sebagai garda terdepan dalam membela NKRI akan selalu menjaga seluruh anggotanya dari segala penjuru meliputi Agama apapun dan berprofesi apa saja. Hal ini yang perlu dipahami seluruh anggota PGN Makoda Pati.
“Dalam konteknya, PGN tidak membekingi Karaoke, hanya saja PGN akan melindungi karyawannya karena mereka sebagai anggota PGN. Itu jelas berbeda dan perlu dipahami,” tuturnya.
Menurutnya, Selain PGN yang melindungi anggotanya, Negara juga harus hadir atas dasar Pancasila melindungi rakyatnya yang berkeadilan sosial. Ini yang harus di perhatikan, jika itu belum bisa dilakukan hendaknya Pemerintah bisa memberikan solusi yang baik.
“Di era pandemi saat ini, PGN berjanji akan terus memperjuangkan hak anggotanya dalam mendapatkan kehidupan yang layak. Jangan sampai nanti rakyat marah dan berbuat radikal tidak sesuai dengan cita-cita Pancasila. Jika ini terjadi PGN akan menghadapi dengan cara apapun,” terang Gus Nuril.
Selain menjadi beking karaoke, PGN juga diisukan menjadi garda terdepan dalam mengganjal Pemerintah Daerah (Pemda) Pati dalam menegakkan Perda. Dimana dalam waktu dekat Pemda Pati akan membongkar puluhan bangunan bekas prostitusi di Lorok Indah (LI) Kecamatan Margorejo, Pati yang direncanakan pada akhir bulan ini.
“Sekali lagi, PGN tidak akan pernah mengganjal program pemerintah dalam melaksankan aturan. Namun PGN meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali. Jika pembongkaran ini terjadi, alangkah baiknya pemerintah memberikan ganti untung kepada pemilik bangunan yang secara sah memiliki tanah dan bangunan tersebut,” tandasnya.
/Red.
Satpas Polres Pati kini Lengkapi fasilitas bagi Penyandang disabilitas
Batara.News,Pati_ Penyandang disabilitas kini tak lagi di bingungkan dalam membuat SIM ( Surat Ijin Mengemudi ), Satpas Polres Pati kini dilengkapi fasilitas bagi warga berkebutuhan husus atau penyandang disabilitas, Selasa (25/1/2022).
Selain Pelayanan untuk penyandang disabilitas, Satpas Polres Pati berikan pelayanan ramah untuk Masyarakat yang akan mengurus pembuatan SIM, terlebih penyandang disabilitas merupakan salah satu bentuk peningkatan fasilitas pelayanan publik di lingkungan Polres Pati.
Baur SIM Satlantas Polres Pati, Bripka Hery Prayitno menyatakan dalam pembuatan SIM D bagi penyandang disabilitas, pihaknya mengaku para petugas siap memberikan pelayanan terbaik dengan mendampingi mereka.
“Satpas 1436 Polres Pati melaksanakan giat pelayanan pembuatan SIM D (Difabel) dengan tetap mengikuti mekanisme yang ada di satpas, mulai dari cek suhu, kelengkapan berkas persyaratan,” terang Bripka Hery.
Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penyandang disabilitas juga bisa memperoleh haknya yakni dalam penerbitan SIM.
Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dijelaskan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas.
Oleh sebab itu, ia menambahkan di Satpas SIM Polres Pati dilengkapi dengan fasilitas yang ramah bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Seperti akses masuk, registrasi dan lainnya.
“Satpas 1436 menyiapkan loket khusus untuk masyarakat difabel mulai dadi loket Registrasi, loket Identifikasi dan Kamar mandi khusus masyarakat Difabel juga disiapakan Satpas 1436 Polres Pati,” jelasnya.
Berbagai fasilitas tersebut untuk memudahkan dan memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas supaya pelayanan kepolisian bisa dinikmati bagi semua kalangan.
/Red.
2023 Pemerintah akan Hilangkan Status Honorer
Batara.News,_ Status tenaga honorer akan selesai Pada tahun 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai yang berstatus Honorer Mulai Tahun depan, hal ini di sampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi atau Menpar RB, Cahyo Kumolo.
Cahyo mengatakan bahwa status pegawai Pemerintah hanya akan ada 2 Jenis, yakni pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dimana keduanya di sebut Aparatul sipil Negara (ASN).
Terkait Tenaga Honorer melalui PPA atau Peraturan Pemerintah di berikan kesempatan penyeleseian sampai dengan tahun 2023, ujar Cahyo kumolo.
Adapun hal tersebut tercantum dalam Pasal 8 PP nomer 48 Tahun 2005 tentang pengagnkatan tenaga honorer menjadi calon Negeri sipil atau CPNS, yang secara jelas di larang merikrut,
Selain itu hal ini juga masuk dalam pasal 96 PP nomer 49 tahun 2018 tentang menejemen PPPK, yang menurut Cahyo akan mengacaukan hitungan formasi kebutuhan ASN di pemerintah.
Adapun jenis pekerjaan petugas dan keamanan dan petugas kebersihan hal itu akan di penuhi melalui alih daya tenaga pihak ke 3 atau pekerja atau outorsing, pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi sistem pemerintah berbasis elektronik atau SPBE yang akan di tetapkan di seluruh istansi Pemerintah. Informasi di langsir dari @bisnis.com
/Red.
Polantas Blora Gelar konferensi Pers Pelanggaran Nalpot Bising
Batara.News, BLORA_ Senin, (24/01/2022) bertempat di halaman depan kantor Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah telah digelar konferensi pers penindakan pelanggaran knalpot bising.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH didampingi oleh Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,SH,MH, Kaur Bin Ops Iptu Yogo, Kanit Kamsel Ipda Sigit, Kanit Gakkum Ipda Niam.
Turut hadir Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono Kadinas Perhubungan Blora yang diwakili Kasi Angkutan Ngadiyatno dan pengurus paguyuban motor Blora Andy.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH menyampaikan bahwa penindakan knalpot berisik atau knalpot brong ini dilaksanakan periode 1 – 22 Januari 2022 di wilayah Polres
Blora.
“Sat Lantas Polres Blora telah menindak sebanyak 497 pelanggaran. Penindakan pelanggaran knalpot tidak standar ini dilaksanakan Sat Lantas Polres
Blora karena adanya keluhan dan aduan dari Masyarakat,” kata Kapolres Blora.
Selain itu kegiatan ini dilakukan juga untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong, dalam rangka mewujudkan KAMSELTIBCAR LANTAS, membangun peradaban pengendara pada saat berkendara di jalan raya dan meminimalisir kesan pembiaran
oleh petugas Polantas di lapangan terhadap pelanggaran penggunaan Knalpot tidak standar yang dapat menimbulkan suara bising di jalan sehingga mengganggu
konsentrasi pengguna jalan yang lain.
“Penindakan knalpot tidak standar ini dilaksanakan sesuai UU no 22 tahun 2009, pasal 285 (1) jo 106 (3) tentang Setiap Pengendara yang tidak memenuhi
persyaratan teknik dan laik jalan, meliputi : Kaca Spion, klakson, lampu utama,
lampu rem, knalpot, alat pengukur kecepatan, dan kedalaman alur ban dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) Bulan atau denda paling banyak Rp.
250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah),” urai Kapolres Blora.
Mantan Kapolres Pulai Morotai ini menambahkan bahwa penindakan ini akan terus dilaksanakan Sat Lantas Polres Blora untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Blora serta mewujudkan Blora zero knalpot brong.
“Disamping melaksanakan penindakan Sat Lantas Polres Blora bersama stake holder akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tentunya protokol kesehatan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19,” imbuh Kapolres Blora.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan knalpot brong dengan menggunakan mesin grinda.
Kapolres berpesan kepada masyarakat agar saling menghormati antar pengguna jalan, terutama agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat meresahkan dan menganggu kenyamanan warga.
/Red
Polres blora Tanda tangani Pakta integritas dan sosialisai Dipa tahun 2022
Batara.News, BLORA_ Senin, (24/01/2022) Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Dipa Dan Penandatanganan Pakta Integritas Polres Blora Tahun 2022. Kegiatan digelar secara sederhana di Aula Arya Guna Polres Blora dipimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH, Pejabat Utama Polres Blora, Kapolsek Jajaran, serta Para Perwira dan anggota pengemban fungsi anggaran. Turut hadir perwakilan tokoh masyarakat dan wartawan kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi DIPA dan penandatanganan Pakta Intrgritas tahun anggaran 2022 tersebut sebagai bentuk keterbukaan terhadap publik atau masyarakat atas anggaran tahun 2022 yang disediakan Negara untuk kegiatan Operasional Polres Blora.
Dengan sosialisasi ini para pengguna anggaran dapat melaksanakan kegiatan penggunaan anggaran sesuai asaz-asaz penggunaan anggaran, tidak menyalahi aturan Undang-Undang serta dari Operasional Polres Blora sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh Masyarakat.
Kapolres dalam sambutanya mengatakan, anggaran betul-betul terbuka dan penggunaannya harus dapat dipertanggung jawabkan.
“Rencanakan dengan baik, lakukan penyerapan dengan benar, jangan ada penyelewengan dan duplikasi penggunaan anggaran”, kata Kapolres Blora.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek
Dalam acara tersebut, Kapolres mengapresiasi penyerapan serta pelaporan Dipa tahun 2021 Polres Blora. Dimana sudah berjalan baik dan sesuai dengan target yang ada. “Pelaporan anggaran tahun 2021 sudah bagus, selanjutnya di tahun 2022 ini bisa ditingkatkan minimal dipertahankan,” tandasnya.
/Red
- Sebelumnya
- 1
- …
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- …
- 236
- Berikutnya