Batara.News,PATI_ Bangunan Rumah Sakit Umum Kayen kabupaten Pati Ambrol, di mungkinkan ada beberapa faktor penyebab ambrolnya bangunan dan kerusakanya nampak serius dan menghawatirkan karna berdekatan dengan arus listrik PLN.
Menurut keterangan salah satu warga kayen yang tidak mau di sebut namanya saat di konfirmasi wartawan Batara.News 07/02/2022,, Ambrolnya bangunan ini terjadi pada hari Minggu 06/02/2022 kurang lebih sekitar pukul 15:00 Wib di sebabkan salah satu penyebabnya terjadinya angin kencang sehingga menyebabkan ambrolnya bangunan RS kayen.
Namun tidak menutup kemungkinan ada penyebab lainya menurut keterangan narasumber terkait Ambrolnya bangunan RS kayen itu ia mengungkapkan, ” ya kemungkinan juga memang dari bangunan kontruksinya tidak bagus sehingga kena angin gitu sudah ambrol, padahal bangunan RS itu terhitung baru saja di bangun”, terang salah satu warga kayen.
Rusaknya kontruksi bangunan itu tidak menimbulkan korban jiwa namun terdapat kerugian Materil di perkirakan ratusan juta rupiah akibat rusaknya bangunan itu,
sementara rusaknya bangunan tersebut belum di tangani oleh pihak terkait, hanya di beri tali pengikat jenis jaring wareng agar tidak roboh, alasanya karna sangat berdekatan dengan PLN. Menurut keterangan narasumber warga kayen.
Batara.News, PATI_ GP Ansor apresiasi kepada Pemda Pati dengan kejadian penggusuran bangunan Lokalisasi di wilayah kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, yang mana tempat itu sudah sangat lama menjadi tempat prostitusi dan teman hiburan karaoke kini bangunan seluas kurang 2 Hektar ini rata kembali dengan tanah.
Bukan semerta-merta alasan GP Ansor dalam memberi apresiasi Pemda Pati ini ucapkan terima ksaih kepeda Pemerintah kabupaten Pati forkopinda kususnya Bupati Pati Haryanto dan TNI, Polri, serta unsur-unsur lain yang terlibat ikutserta mendukung membongkar bangunan prostitusi itu dan ini belum ahir dari penegakan perda nomer 8, ini baru awal dan semoga bisa di terapkan secara luas lagi, mengingat LI bukan satu-satunya tempat prostitusi di wilayah Pati,
menurut Ketua GP Ansor Itqom Hakim, saat di wawancarai beberapa awak media 05/02/2022, menerangkan, Pemda Pati sudah benar dalam mengambil keputusan merobohkan bangunan LI sebagai tempat prostitusi itu, selain melanggar aturan Perda lokalisasi itu juga membuat citra buruk untuk Kota Pati sehingga kota pati terkenal kota tempat prostitusi dan kota karaoke. Ketua GP Ansor juga sebelumnya sudah berkordinasi dengan pemerintah pati untuk memikirkan para pekerja yang ada di LI atau yang terkena dampak pembongkaran itu untuk bisa di bantu dalam upaya kerja yang baik, seperti dengan memberikan beberapa lapangan pekerjaan yang mungkin bisa di terima mereka.
Ketua GP Ansor Itqon Hakim, juga berpesan ungkapkan pesan, ” kepada teman-teman Lembaga dan ormas mari kita dukung pemerintah Pati dalam menegakan aturan, dan kita sebagai Lembaga dan Ormas tidak perlu mengedepankan emosional kita bangun pati sama-sama menjadi lebih baik”, Tegas Ketua GP Ansor.
Kasus penyidikan dan penyelidikan masalah Tanah Bondo Deso, Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang di tangani pihak Kejaksaan terkesan jalan di tempat dan belum ada kejelasan dari pihak Kejaksaan.
Berdasarkan data yang dihimpun media, Slamet Widodo. S.H., mengatakan, Saya memandang masalah ini terkesan diam-diam saja, progresnya seperti apa?, bukannya saya ingin mendekte pihak Kejaksaan dalam hal ini sejauh mana perkembangan kasusnya.
“Seharusnya paling tidak ada Pers Rilis, semua perkara masuk apalagi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Dalam hal ini adalah views off pawer, penyalagunaan wewenang dan jabatan, yang akhirnya ada dugaan mengganti C Desa menjadi C perorangan,”tegas Ketua DPK Lidik Krimsus Pati Slamet Widodo sabtu (5/2/2022).
Masalah ini, sebenarnya simple dan tidak rumit. Namun kenapa penanganan masalah ini sudah hampir 8 bulan yang di tangani pihak Kejaksaan terkesan diam-diam saja. Padahal pihak intel langsung bekerja dan data-data dari intel itu sudah cukup lengkap.
“Kalau di bilang pihak kejaksaan tidak mampu untuk menangani masalah ini sebenarnya itu salah, karena itu sudah jadi pekerjaanya hari-hari. Dan kalau dibilang ada pengondisian untuk pihak kejaksaan ya wa allah hu’alam,”ucapnya.
Masalah ini sebenarnya kasus yang sederhana. Masalahnya kan cuma siapa yang mengganti C Bondo Desa, dan kenapa di Desa tidak ada Musdes dan Perdes nya kok di ikutkan program PTSL, padahal program PTSL itu bukan untuk tukar guling, itu kan sudah cukup jelas dan simple tapi kesannya di buat terbelit-belit.”Tambah Slamet Widodo.
Program PTSL itu program yang bagus dari pak jokowi untuk mengakomodir masyarakat yang pingin menyertifikatkan tanahnya yang tidak punya uang dengan subsidi dari pemerintah. Kalau untuk tukar guling beda metode dan caranya. Tanah bondo desa atau kas desa itu kalau mau ditukar guling aturannya cukup sulit administrastifnya cukup banyak sekali dan tidak sesimple itu.”Pungkas Slamet Widodo.
Batara.News, PATI_ Pembongkaran bangunan Lokalisasi Lorog Indah (LI) di Desa/Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati diwarnai insiden. Pasalnya, disaat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) sejumlah masa datang di lokasi tersebut. Pada, Kamis (3/2/2022) Siang.
Hal ini diketahui, ketika video berdurasi 1 menit 36 detik beredar. Nampak terlihat sosok yang diduga putra Kyai besar muncul di tengah pembongkaran salah satu bangunan. Ini terlihat diantara puing-puing bangunan yang tengah di robohkan petugas gabungan. Kedatangan seoranng putra Kyai dengan sejumlah pengawal berseragam Patriot Garuda Nusantara (PGN) bermaksut melakukan penghentian pembongkaran.
Nampak dalam video tersebut, putra Kyai itu memberikan komando kepada sejumlah pengawalnya. Tak hanya memberikan komando kepada pengawalnya, ditengarahi putra Kyai itu nampak memegang pusaka jenis keris. Dalam video tersebut jelas terlihat jenis keris di keluarkan dari sarungnya. Dan dilanjutkan mendekati alat berat yang tengah membongkar bangunan.
Kasatpol PP Pati Sugiono, saat dimintai konfirmasi atas kejadian tersebut tidak menampik dan membenarkan. Kejadian itu sekitar pukul 14.00 Wib, datang sejumlah orang yang menggunakan seragam PGN dan terlihat salah satu orang membawa senjata tajam jenis keris.
“Saat itu kami sedang melakukan pembongkaran di tempat saudara Musafak. Dengan tiba-tiba muncul sejumlah orang berseragam dengan bertuliskan PGN mendekati alat berat bermaksut menghentikan kegiatan pembongkaran. Setelah kami dekati orang tersebut di tengarahi bernama Gus Nova Putranya Gus Nuril,” ujar Sugiono Kasat Pol PP.
Menurutnya, bangunan bekas lokalisasi itu sudah di wakafkan ke Pondok Annuriyah Soko Tunggal milik Kyai H. Nuril Arifin Husein atau akrab di panggil Gus Nuril namun belum mempunyai legalitas yang jelas. Sebelum membongkar bangunan, para petugas yang didampingi tokoh agama dari Pengurus Cabang Nahdhlatul Ulama (PCNU) Pati Gus Yusuf dan Gus Itqon Ketua GP Ansor berusaha melakukan komunikasi dengan menemui Musafak selaku pemilik bangunan itu, pertemuan ini mendapat respon baik.
“Pak Musafak sudah bilang pasrah saja, dan beliau berkata saya lahir tak punya apa-apa dan meninggal pun tak bawa apa-apa, semua saya kembalikan ke Alloh saja. Dengan ucapan pak Musafak seperti itu yang disampaikan ke kami, akhirnya kita melakukan pembongkaran,” tuturnya.
Selang beberapa jam kemudian, ada salah satu orang yang menghubungi Gus Nuril melalui telepon. Dengan tiba-tiba salah satu orang tersebut memberikan teleponnya ke Kasat Pol PP Sugiono untuk bicara dengan Gus Nuril. Dari pembicaraan via telepon antara Gus Nuril dengan Kasat Pol PP yang di besarkan volumenya jelas terdengar jika Gus Nuril meminta bangunan induk yang depan jangan di bongkar dulu.
Lebih lanjut, beberapa lama kemudian Bupati Pati Haryanto menerima telepon dari Gus Nuril. Jika dilihat dalam percakapan tersebut, kedua belah pihak sudah bersepakat untuk tidak membongkar bangunan induk. Yakni bangunan yang berada didepan sambil nunggu waktu lebih lanjut.
“Atas dasar perintah pak Bupati, Kami tetap melanjutkan pembongkaran bangunan yang telah dikomunikasikan dengan Gus Nuril. Pak Bupati menyampaikan bangunan yang ada didepan jangan di bongkar dulu, sambil menunggu konsolidasi dengan Gus Nuril seminggu lagi,” terangnya.
Namun, ketika pembongkaran belum berakhir, tiba-tiba Gus Nova salah satu putra Gus Nuril tiba di lokasi dan berniat menghentikan pembongkaran. Melihat suasana agak ricuh, Bupati Pati Haryanto yang di dampingi Kasatpol PP langsung bergegas menemui Gus Nova yang saat itu membawa keris.
“Dijelaskan pak Bupati, Saya sudah ada komunikasi dengan Abah Nuril, dan tadi sepakat untuk tidak membongkar bangunan utama saja sesuai kesepakatan,” terang Sugiono menirukan jawaban Bupati Pati Haryanto saat menemui Gus Nova.
Menanggapi hal itu, Ketua GP Ansor Itqonul Hakim sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ini jelas memperlihatkan sebuah arogansi yang sebenarnya tidak perlu dilakukan.
“Ini kan terkait dengan peraturan, masak ya seperti itu. Harusnya memberikan contoh yang baik jangan seperti itulah, mungkin bisa di rembuk secara baik,” tandas pria yang akrab di panggil Gus Itgon kepada wartawan.
Batara.News, PATI_ Kepolisian Resort (Polres) Pati, Polda Jateng gencar laksanakan giat sosialisasi ke pada toko-toko penjual Knalpot broong, agar tidak lagi menjual kenalpot sejenis itu di wilayah Hukum Polres Pati.
Pasalnya bunyi Knalpot Grong dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat karena saat di geber-geber bisa menimbulkan kebisingan, sehingga mengganggu kenyamanan pengendara lain, selain itu juga bisa menimbulkan kecelakaan.
Data yang di himpun media ini, Kanit Gakkum IPDA Inung Hesti Yugastanto. S.H., mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada penjual Knalpot di pasar Loak Terminal Seleko Pati agar selalu mentaaati peraturan dan tata tertib yang berlaku untuk tidak menjual Knalpot Grong.
“Sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,”tegas IPDA Inung. Jum’at pagi (04/02/2022) pukul 07.30 WIB.
Dalam giat sosialisasi Penegakan Hukum (Gakkum) ini melibatkan 4 Personel diantaranya; Kanit Gakkum IPDA Inung Hesti Yugastanto.S.H., (saya sendiri), Aiptu Moch Riva’i, S.H., Aipda Sutiyono dan Bripda Bayu Fajar,”rincinya.
Pelaksanakan Dikmas Lantas kepada Penjual Knalpot Brong agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. Memberikan himbauan dan sosialisasi kepada Penjual Knalpot Grong dan masyarakat Kota Pati agar tidak menggunakan Knalpot Grong karena sangat mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban dijalan raya yang menyebabkan kebisingan suara dari Knalpot Grong.
“Sehingga kami akan melaksanakan penegakan berupa penindakan kasat mata terutama Knalpot tidak standar (Grong/Racing) sesuai dengan pasar 285 ayat 1 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009.”tambah Kanit Gakkum.
Selain itu, kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada Penjual Knalpot Grong dan masyarakat Kota Pati agar patuh pada protokol Kesehatan (Prokes) seperti: memakai Masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas.”pungkas Kanit Gakkum.
Batara.News, PATI_ Kepolisian Resort (Polres) Pati, Polda Jateng gencar laksanakan giat sosialisasi ke pada toko-toko penjual Knalpot broong, agar tidak lagi menjual kenalpot sejenis itu di wilayah Hukum Polres Pati.
Pasalnya bunyi Knalpot Grong dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat karena saat di geber-geber bisa menimbulkan kebisingan, sehingga mengganggu kenyamanan pengendara lain, selain itu juga bisa menimbulkan kecelakaan.
Data yang di himpun media ini, Kanit Gakkum IPDA Inung Hesti Yugastanto. S.H., mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada penjual Knalpot di pasar Loak Terminal Seleko Pati agar selalu mentaaati peraturan dan tata tertib yang berlaku untuk tidak menjual Knalpot Grong.
“Sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,”tegas IPDA Inung. Jum’at pagi (04/02/2022) pukul 07.30 WIB.
Dalam giat sosialisasi Penegakan Hukum (Gakkum) ini melibatkan 4 Personel diantaranya; Kanit Gakkum IPDA Inung Hesti Yugastanto.S.H., (saya sendiri), Aiptu Moch Riva’i, S.H., Aipda Sutiyono dan Bripda Bayu Fajar,”rincinya.
Pelaksanakan Dikmas Lantas kepada Penjual Knalpot Brong agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. Memberikan himbauan dan sosialisasi kepada Penjual Knalpot Grong dan masyarakat Kota Pati agar tidak menggunakan Knalpot Grong karena sangat mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban dijalan raya yang menyebabkan kebisingan suara dari Knalpot Grong.
“Sehingga kami akan melaksanakan penegakan berupa penindakan kasat mata terutama Knalpot tidak standar (Grong/Racing) sesuai dengan pasar 285 ayat 1 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009.”tambah Kanit Gakkum.
Selain itu, kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada Penjual Knalpot Grong dan masyarakat Kota Pati agar patuh pada protokol Kesehatan (Prokes) seperti: memakai Masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas.”pungkas Kanit Gakkum.
Batara.News, Kalbar_ Telah terjadi insiden perampokan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Sosok – Tanjung, Kecamatan Sosok, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, pada pukul 05.24 Waktu Indonesia Barat (WIB), Kamis, 3 Februari 2022.
Diperkirakan pelaku berjumlah lebih dari satu orang, dan Pelaku berhasil melarikan sejumlah uang yang belum dihitung jumlahnya dan satu unit telepon genggam turut di bawa pelaku.
Dengan kejadian tersebut seorang Operator SPBU, Fransiskus Misi, mengalami luka bacok di bagian pergelangan tangan kiri, dan langsung di larikan dirawat ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sosok dan akan segera dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Moses Thadeus Djaman Sanggau.
Akibat peristiwa tersebut pihak SPBU sudah membuat laporan ke Polisi Resort Sanggau dan berharap mudah-mudahan pihak Polisi segera menindak lanjuti dan dapat mengungkap siapa pelakunya,” ucap Zalen, pemilik SPBU Sosok – Tanjung kepada Awak Media.
Sementara itu pihak Polsek setempat saat di konfirmasi Awak Media ini melalui via whatsapp belum bisa memberikan keterangan apa-apa. (Sumber:Pemilik SPBU)
Batara.News, Kalbar_ Telah terjadi insiden perampokan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Sosok – Tanjung, Kecamatan Sosok, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, pada pukul 05.24 Waktu Indonesia Barat (WIB), Kamis, 3 Februari 2022.
Diperkirakan pelaku berjumlah lebih dari satu orang, dan Pelaku berhasil melarikan sejumlah uang yang belum dihitung jumlahnya dan satu unit telepon genggam turut di bawa pelaku.
Dengan kejadian tersebut seorang Operator SPBU, Fransiskus Misi, mengalami luka bacok di bagian pergelangan tangan kiri, dan langsung di larikan dirawat ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sosok dan akan segera dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Moses Thadeus Djaman Sanggau.
Akibat peristiwa tersebut pihak SPBU sudah membuat laporan ke Polisi Resort Sanggau dan berharap mudah-mudahan pihak Polisi segera menindak lanjuti dan dapat mengungkap siapa pelakunya,” ucap Zalen, pemilik SPBU Sosok – Tanjung kepada Awak Media.
Sementara itu pihak Polsek setempat saat di konfirmasi Awak Media ini melalui via whatsapp belum bisa memberikan keterangan apa-apa. (Sumber:Pemilik SPBU)
Batara.News, PATI_ Tepat hari ini Kamis 03/02/2022 pemkab Pati exsekusi Bangunan eks lokalisasi hiburan karaoke, yang mana sebelumnya para pemilik bangunan sudah di berikan peringatan sampai SP 3 dan jeda waktu kurang lebih 1 bulan pemilik bangunan agar bisa mengosongkan barang miliknya dan merobohkan secara mandiri bangunanya.
Dalam batas kurun waktu yang di berikan oleh Pemkab Pati kepada pemilik bangunan di Lorok Indah tetap tidak ada pembongkaran secara mandiri oleh pemilik bangunan, mengingat sudah usai batas waktu kompensasi itu maka Pemkab Pati membongkar Paksa Bangunan di kawasan Lorok Indah.
Pembongkaran di mulai sekitar pukul 05:30 Wib 03/02/2022, dengan alat berat eskafator 11 Unit dan Aparat gabungan dari beberapa kalangan TNI, Polri, Satpol PP jumplah personil kisaran mencapai ribuan anggota dalam tugas pengamanan.
Bupati Pati Haryanto, memberikan paparan kepada awak media saat berada di lokasi 03/02/2022, bahwa penggusuran bangunan ini pemkab Pati bukan semerta-merta asal gusur saja ini sudah melalui pengkajian yang sangat lama karena bangunan di sini tak sesuai ijin atau bangunan liar dan bangunan ini menjadi tempat prostitusi, ” dan Penggusuran ini berlaku untuk semua bangunan yang ada di sini tak terkecuali “, tegas Bupati Pati Haryanto. Menurutnya Pemerintah kabupaten Pati sudah melewati tahapan-tahapan proses dan prosedural, termasuk dengan melakukan mediasi yang baik juga jadi tak secara tiba-tiba saja,
Di mungkinkan pembongkaran bangunan ini bisa selelsai dalam satu hari ini, menurut Bupati Pati Haryanto, dengan luas lahan bangunan kurang dari 2 hektar dengan perbandingan alat berat 11 unit maka bisa selesai dalam satu hari ini.
Batara.News,PATI_ Lorok Indah Memanas ketika Pemda Pati turunkan alat berat di lokasi Lorok Indah guna untuk merobohkan bangunan secara paksa mengingat jeda waktu kesempatan bongkar bangunan secara mandiri dari pihak pemilik bangunan sudah habis, namun dalam kesempatan jeda waktu pemilik bangunan belum ada yang membongkar secara pribadi.
Beberapa alat berat di turunkan oleh pemda Pati 03/02/2022, berupa exsafator dan bulldoser upaya pemda Pati dalam menjalankan exsekusi bangunan di Lorok Indah wilayah kecamatan Margorejo Pati, namun hal ini sempat terjadi ketegangan antara Petugas Pemda Pati dan para pemilik Lahan, para pemilik bangunan LI bersikukuh menolak adanya pembongkaran.
Informasi di ketahui dari beberapa Vidio yang di bagikan di media sosial group FB komunitas asli Pati dan group lainya seperti group Whatssap, beredar Vidio memanasnya kawasan LI sekitar pukul 04:00, 03/02/2022, ketika Pembada Pati hendak memasukan alat berat guna exsekusi bangunan LI,
Namun saat di jalan masuk Lorok Indah tepatnya di seberang jalan Hotel 99 Pati, sempat di hadang oleh 100 orang kemungkinan dari pihak pemilik bangunan tersebut, yang tak berkenan di bingkar bangunanya,
Alasan pemilik tak menghendki bangunan Lorok Indah di bongkar pemilik rata-rata mempunyai Sertifikat tanah hak milik permukiman dan pekarangan, Namun hal itu Pemda Pati juga Sudah sesuai Prosedural dalam keputusanya, menurut dara informasi awak media.