BATARA.NEWS

Santri Ponpes Annuriyah Tetap Semangat Menimba Ilmu

BATARA.News, PATI – Sebuah lembaga kajian ilmiah berupa yayasan pendidikan islam yaitu Ponpes An Nuriah 7 Pangeran Benowo Soko Tunggal milik Gus Nuril ex Caffe Permata bertempat di samping pemukiman Lorok Indah dimana tanah dan bangunan seluas 5400 m2 yang sudah diwakafkan Bp. Zaenal Musafak ke Gus Nuril adalah sarana untuk beramal kebaikan dan tabungan di hari tua, selasa tgl (04/01/22).

Niat baik dan kebaikan berdharma kepada sesama, diwujudkan pada tanggal 17 Desember 2021 kemarin, pintu hati yang telah terbuka karena hidup tidak akan selamanya, suatu saat pasti kita kan berpulang ke rahmatullah, impian saya adalah untuk menjadikan ex Caffe Permata adalah tempat untuk menimba ilmu agama kepada anak cucu kita, agar mengenal ilmu agama dan sebagai bekal kita berpulang dikemudian hari, dan bisa dipakai untuk Padepokan Kebangsaan,” sambung Zaenal Musyafak.

Namun dengan alasan klasik karena Perda, haruskah semua bangunan ini dihancurkan demi alasan lahan hijau, dan ini terlalu naif jika beban pembongkaran dan denda 10% ditanggungkan dari nilai aset bangunan.

Lorok indah yang dulu gelap gulita, sudah ditutup 8 bulan lalu itu kini disampingnya menjelma menjadi pondok pesantren meski masih sedikit muridnya, namun semangat untuk belajar ilmu agama anak yang kini mondok (santri) dengan fasilitas seadanya menjadi semangat kami para pengajar,” ujar ustadz Khoerul Annas.

Dan kami pun pasrah jika keputusan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah kab. Pati akan membongkar bangunan yang ada di Ponpes ini karena kami hanya rakyat kecil dengan segala keterbatasan kami,” tutur sang ustadz sambil menghela nafas berat.

Bukan mungkin, keadilan hanyalah milik Allah SWT, manusia yang dikeraskan sepenuh hati, buta matahatinya, tuli dan gelap pikirannya, dan manusia yang berhati lapang dan lembutlah yang akan menerima hidayah dan rahmadNya, karena manusia yang dilaknat oleh Allah SWT yang kan menerima azabNya.

Do’a orang teraniaya dan terdzholimi adalah doa yang mustajab, izin terbuka bagi yang punya hati nurani, kami pasrah atas segala kehendakNya, karena tidak ada kekuasaan yang abadi, kekuasaan yang mutlak ada ditangan rakyat dan selebihnya kekuasaan yang hakiki dan abadi ada di tangan Allah semata,” tutupnya.

/Red

Benarkah Bupati Pati Berikan IJin Konser Tri Suwaka di Masa PPKM

BATARA.News, PATI – Konser grup musik Tri Suaka di Cafe TRIPLE THREE turut Desa Kudu Keras Kecamatan Juwana Kabupaten Pati pada Selasa (04/1/2022) malam di duga panitia telah mengantongi ijin dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pati, menuai banyak kritik dari masyarakat.

Sangat disayangkan jika pada saat masa pandemi pemberlakuan PPKM masih berjalan konser tersebut dapat sukses dilaksanakan dengan penonton banyak yang tidak mengindahkan prokes.

Sementara untuk kegiatan keramaian lainnya yang dilaksanakan masyarakat semisal ketoprak, orang punya hajat, orkes dangdut ijin dipersulit bahkan hingga dibubarkan oleh aparat.

Camat Juwana Sunaryo saat dimintai tanggapannya terkait konser semalam melalui sambungan telepon menjelaskan,” Dari Kecamatan tidak mengeluarkan ijin, tapi ijin dari kabupaten.

“Kewenangan dari kabupaten yang mengeluarkan ijin, dari kecamatan tidak pernah mengeluarkan ijin,” jawab Sunaryo.

KasatPol PP Kabupaten Pati Sugiono saat dikonfirmasi perihal kegiatan tersebut via whatsapp menjawab,” Tadi malam tim yustisi mau ke lokasi, tapi karena Tri Suaka sudah ada ijin, backup 1 peleton dari Polres, akhirnya tim tidak jadi ke Juwana.

Ditanya lebih lanjut apakah sudah ada ijin?” Dijawab Sugiono dari Satgas penanganan Covid-19 mas.

“Maksudnya Satgas penanganan Covid-19 itu Bupati nggeh? cecar wartawan media,” Kembali dijawab Sugiono,” Njih mas.

Sementara Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino saat dikonfirmasi media via whatsapp menjelaskan,” Kalau yang tadi malam sudah ada ijin/rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 Kabupaten Pati.

Terpisah Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi saat dikonfirmasi melalui sambungan telephon menjawab,” Kegiatan di Desa Kudu Keras kenapa bisa berjalan, dari panitia mengajukan ijin ke gugus tugas Covid-19 Kabupaten.

Berarti Bupati njeh Pak Kapolsek, dijawab betul .”Sudah keluar rekomendasi/menyetujui kegiatan tersebut.

“Kapasitas aparat kepolisian dan TNI adalah monitoring bahwa pelaksanaannya sudah sesuai dengan isi atau syarat-syarat dari rekomendasi tersebut” terang Kapolsek.

Menanggapi kegiatan konser tersebut beberapa seniman lokal Pati turut memberikan tanggapan, diantaranya Arifin pemilik orkes dangdut merasa sangat kecewa. Selaku pelaku seni merasa tebang pilih atas perlakuan ijin pentas. Seharusnya tidak boleh begitu, ijin harus diperlakukan sama,” ungkap Arifin.

Dirinya berharap jangan sampai tebang pilih, bijak dalam memberikan ijin pentas.

Sementara pekerja seni lainnya Mogol, pekerja seni ketoprak mengungkapkan,” Jujur kecewa. Kita sebagai pelaku seni sendiri khusus warga lokal ternyata tidak pernah mendapat respon positif, tetapi yang luar kota mendapat respon yang luar biasa.

Harapan saya, dikarenakan Pati sudah zona 2 level 2 presentasinya, dan dari kabupaten – kabupaten di eks karesidenan Pati semua sudah bisa meskipun dengan protokol kesehatan.

“Sebagai pekerja seni yang ada di Pati dan warga Pati lokalpun mengharapkan seperti itu diberikan ijin pentas,” harapnya.

/Red

Pemilik Bangunan di LI Bisa Dikenakan Denda Jika Tak Membongkar Sendiri Bangunannya

BATARA.News, PATI – Menyikapi SP 3 eksekusi pembongkaran bangunan Lorong Indah Margorejo pemilik bangunan masih diberikan kesempatan jeda satu bulan sebelum terkena bongkar paksa oleh pemerintah daerah, dan pemilik bangunan bisa terkena denda jika tak mau membongkar sendiri.

Pemerintah Daerah sepertinya nampak serius dalam menindak lanjuti problem pembongkaran bangunan Lorong Indah Di wilayah Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, yang mana pemerintah daerah berencana akan dijadikan lahan hijau kembali beberapa bangunan di kawasan Lorong indah.

Kepala DPUTR Pati A.FAISAL, ST, MT menjelaskan kepada awak media di kantornya menjelang terakhir kerja 3/01/21 pukul 10:00 Wib Sebelum berpindah tugas jabatan baru , disampaikanya bahwa pemilik bangunan diberi kesempatan membongkar sendiri bangunan itu dengan jangka waktu satu bulan ini, ketika nanti memang masih di abaikan maka akan di bongkar secara paksa , dan pemilik bangunan bisa di kenai denda 10% dari nilai bangunan masing-masing.

Saat di singgung mengenai bangunan kandang ayam dengan bangunan tembok permanen yang juga berada di kawasan komplek Lorong Indah tidak menjadi masalah alasanya lahan hijau bisa di gunakan untuk peternakan kandang ayam jadi tidak terkena pembongkaran, Tegas Faisal Kepala DPUTR Pati.

/Red.

Jalan Pati Gabus Rusak Parah Kapan di Perbaiki?

BATARA.News, PATI – Pengguna jalan keluhkan parahnya kerusakan jalan di jalur akses Pati Gabus, kususnya di titik koordinat kawasan Banjarsari sampai Gempolsari sangat buruk kondisinya saat ini. Terdapat banyak jalan yang sangat rusak parah penuh dengan lubang jalan yang bisa mengakibatkan kerusakan kendaraan dan kecelakaan tanpa adanya perbaikan oleh pemerintah daerah hingga saat ini.

Kerusakan jalan Pati -Gabus

Selain menimbulkan faktor kemacetan berkendara karna rusaknya akses jalan Pati-Gabus, akibat lobang-lobang di jalan yang memang rusak parah sehingga pengguna jalan sulit untuk memilih jalan yang rata karena jalan memang rata dengan lobang-lobang yang parah.

Menanggapi Kerusakan Jalan Pati Gabus Kepala DPUTR Pati A.FAISAL, ST.MT menjelaskan saat di konfirmasi awak media di kantornya 3/01/22, “kemarin saya juga ada lewat kesana memang jalan Pati-Gabus kususnya titik wilayah Banjarsari sampai ke Retek Penceng Penanggungan memang banyak terdapat kerusakan “, tegas Faisal.

Perbaikan jalan Pati-Gabus akan di buat jalan Cor Beton kusus di beberapa titik yang memang parah selalu menjadi genangan air dan berakibat cepatnya rusak jalan, untuk yang titik lain yang tak begitu parah hanya di perbaiki dengan pengaspalan lagi, pungkasnya

/Red

Bendungan Randugunting Siap Diresmikan Presiden Jokowi

BATARA.News, Bendungan Randugunting di Blora, Jawa Tengah telah rampung lebih cepat 10 bulan dari jadwal pengerjaan dalam kontrak pada November 2022 dan siap diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kita tahu bahwa Blora ini rawan air atau langka air, termasuk Rembang pasti bendungan ini bisa dimanfaatkan untuk air baku 200 liter/detik dan irigasi 630 hektare dan utamanya untuk wisata,” tutur Menteri Basuki saat meninjau progres pembangunan Bendungan Randugunting, Minggu (2/1/2022).

Selain penyediaan air baku dan irigasi, Bendungan Randugunting dengan luas genangan 187,19 hektare juga akan berfungsi untuk mereduksi banjir sebesar 75% atau sebesar 81,42 m3/detik dengan luas areal banjir 4.603,60 hektare menjadi 2.284,6 hektare.

Bendungan dengan kapasitas tampung 14,43 juta m3 ini juga berpotensi memiliki manfaat sebagai sumber Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan sistem solar panel (solar cell) untuk pilot project operasional bendungan.

Kades yang viral Ngeroom Kini Bikin Ulah Lagi Wartawan di Semprong

BATARA.News PATI – Merasa tak terima diberitakan berkaraoke saat PPKM, salah satu Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terlihat marah-marah dengan wartawan yang memberitakan.

Hal ini terjadi usai acara Deklarasi FKDI (Forum Kepala Desa Indonesia) di Kecamatan Gunung Wungkal, Kabupaten Pati. Sebelumnya, beberapa media telah memberitakan adanya sejumlah Kades lagi asyik berkaraoke bersama penyanyi karaoke (PK) dalam Room saat PPKM pada (25/12).

Berawal Video berdurasi pendek tersebut yang memperlihatkan sejumlah Kades lagi asyik endehoy bersama PK. Video ini beredar di jagad maya (story Whatsapp) salah satu Kades, kejadian tersebut merupakan kecerobohan Kades itu sendiri. Sebelumnya, wartawan juga sudah berusaha klarifikasi adanya video tersebut. Salah satu Kades yang ikut dalam pesta karaoke, sudah mengakui dirinya berada di tempat itu. Ketika ingin meminta konfirmasi ke Kades ‘T’ yang membuat story video itu, hanya ditemui salah seorang diduga keluarganya dan berkata. “Bapak tindak, tidak ada dirumah,” kata salah satu orang yang berada dirumah Kades ‘T’ Kecamatan Tlogowungu.

Hal itu terjadi, ketika Kades viral ‘Khoirul Anam’ sengaja mendatangi sejumlah wartawan yang lagi istirahat duduk usai liputan acara Deklarasi FKDI. Melihat Kades viral datang, spontan awak media ingin meminta hak jawab atas pemberitaan dirinya. Namun, tak sempat dilakukan konfirmasi dengan tiba-tiba Kades tersebut berucap. “Saiki aku wes reti ndi sing konco ndi sing musuh (jawa-red), Dengan kejadian ini akhirnya saya tau mana teman mana yang lawan,” ucapnya dengan wajah yang marah.

Lanjutnya, Usai mendapat ucapan yang sedikit intervensi. Sejumlah wartawan lantas bersorak dan teriak. “Artisnya datang, artisnya datang, yang disertai tepukan tangan,” teriak sejumlah wartawan.

Tak berhenti disitu, selang beberapa menit berlanjut, ketika sejumlah wartawan masih berada di lokasi yang sama. Tiba-tiba Kades viral tersebut menghampiri wartawan mengatakan banyak hal terhadap wartawan. Bahkan saat dirinya berceloteh masih dalam kondisi makan dan membawa piring.

Mendengar celotehan itu, salah satu Pimpinan Redaksi (Pimred) media online Mondes.co.id langsung menanggapinya dan berusaha menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Terkait pemberitaan viral dan video dirinya berkaraoke justru bukan dari wartawan yang menyebarkan namun bermula saat acara tersebut di video dan di pakai Story kawannya sendiri. Penjelasan itu tak di gubris Kades Kenanti yang seakan-akan tidak terima karna diberitakan berkaraoke ria.

“Hak jawab Kades yang diduga ulang tahun ditunggu rekan-rekan wartawan. Namun, bukannya memberikan jawaban yang humanis melainkan malah membuat situasi tidak kondusif, dan membuat panas suasana,” tandasnya.

Kemarahan oknum Kades tersebut sangat disayangkan dan tak beralasan. Kades sebagai pejabat publik atau kepanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan peraturan, justru malah menodai dengan melanggar sendiri.

FKDI Hadir Sebagai Pemersatu Kepala Desa dan Memperjuangkan Hak-hak Desa

BATARA.News, PATI – Deklarasi FKDI (Forum Kepala Desa Indonesia) digelar dan dilaksanakan di kediaman H .Sunaryo Gunung wungakal kecamatan Gunung wungkal Kabupaten Pati Rabu 29/12/21 pukul 01:00 Wib,
FKDI adalah wadah bersama dalam memperjuangkan Hak-hak Desa yang tidak didapatkan, berdiri sama tinggi duduk sama rendah bukan tempat berpecah belah satu sama lain menjadi tajuk tema deklarasi.

Acara deklarasi di hadiri oleh perwakilan kepala desa se jawa tengah, perkiraan peserta dari perwakilan daerah wilayah se jawatengah mencapai 197 peserta.

Sutrisno kepala Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong sebagai perwakilan tuan rumah FKDI Pati Juga sempat memberikan sambutan, selain itu juga hadir promotor besar FKDI H. Sudirsantoso ketua umum Parade Nusantara, dan kepala desa di wilayah kabupaten Pati nampak ikut bergabung di sana.

H. Sudirsantoso Selaku Penasehat FKDI dan ketua umum Parade Nusantara gemborkan semangat besar, hak desa yang di kebiri dan di hilangkan akan saya perjuangkan sampai kemanapun.

FKDI akan mengaplikasikan seluruh amanat undang-undang Desa, lebih spesifik yang menjadi hak dan kewenangan kepala desa perangkat desa itu di jamin undang-undang , itu tidak boleh di amputasi oleh supra Desa, apa itu Supradesa ? Supra Desa adalah Pejabat-pejabat di atas Pemerintahan Desa. Tegas H. Sudir santoso saat di wawancarai awak media selepas acara Deklarasi FKDI.

/Red.

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pengendara Yang Melintas Di Perbatasan Cepu Jatim Di Swab Antigen

BATARA.News, BLORA – Untuk menekan lonjakan Covid-19 menjelang perayaan Tahun Baru 2022, Petugas gabungan Polres Blora, Kodim 0721, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Tim Tenaga Medis yang bertugas Di Pos Pelayanan Terpadu Ketapang Cepu Operasi Lilin Candi 2021, melakukan Swab Antigen kepada pengendara yang melintas di perbatasan Cepu – Jawa Timur.

Petugas saat melakukan swab antigen kepada pengendara yang melintas di perbatasan Cepu – Jawa Timur

Pengecekan dilakukan kepada pengemudi dan penumpang yang akan masuk wilayah kecamatan Cepu melalui jalur Ketapang. Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,SH,MH menyampaikan bahwa Swab Antigen ini dilakukan secara acak oleh petugas gabungan. Dengan tujuan utama untuk memantau mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar Kabupaten Blora. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan surat vaksin ataupun aplikasi peduli lindungi bagi warga yang melintas.

“Swab Antigen kita lakukan untuk antisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memonitor mobilitas warga yang melintas diperbatasan,” kata Kasat Lantas Polres Blora, Rabu, (29/12/2021).

aktifitas sehari hari di perbatasan Cepu

Berdasarkan data dilapangan warga yang melintas didominasi oleh warga lokal, ataupun warga yang berdomisili disekitar perbatasan yang lalu lalang untuk aktifitas sehari hari di perbatasan kecamatan Cepu dan Kecamatan Padangan.

“Sampai saat ini situasi aman dan kondusif, untuk lonjakan pemudik tahun baru juga belum kelihatan. Namun demikian petugas diperbatasan selalu siap siaga,” tandas Kasat Lantas.

Untuk diketahui dalam kegiatan Operasi Lilin Candi 2021, Polres Blora mendirikan 5 Pos, yaitu Pos Pelayanan Terpadu Di Perbatasan Ketapang Cepu, Pos Pelayanan Terpadu Di Alun Alun Blora, Pos Pengamanan Gereja Bethany Blora, Pos Pengamanan Gereja Katholik Santo Pius Blora dan Pos Pengamanan Gereja St Willibrodus di kecamatan Cepu.

Selain kegiatan antisipasi diperbatasan, Polres Blora juga memberdayakan anggotanya terutama Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendataan pemudik ataupun warga pendatang yang masuk kabupaten Blora menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Dengan tujuan untuk mencegah munculnya gelombang ke 3 Covid-19.

Kades yang Sedang Viral Karaoke Akan Dapat Sanksi dan Denda

BATARA.News, PATI – Berbuntut panjang para kades yang sedang ramai di beritakan, beberapa oknum kepala desa di wilayah Pati yang sedang asik karaoke di salah satu tempat hiburan di temani wanita-wanita cantik, dan nampak tak memperdulikan penerapan aturan PPKM yang masih berlaku, tak menutup kemungkinan akan mendapat sangsi dan denda sesuai aturan.

Kejadian ini telah mendapat respon dan sorotan secara langsung oleh pemerintah Daerah, yang mana kejadian ini sangat tidak layak di lakukan oleh sejumlah oknum kepala Desa di wilayah Pati, selain menjadi perbuatan yang tak terpuji kepala desa adalah orang yang di nomer satukan di desanya masing-masing, semestinya mampu memberi contoh yang baik .

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pati, Sugiyono saat di konfirmasi atas beredarnya video tersebut, sangat menyayangkan kejadian ini. Mengingat, Pati saat ini masih dalam penerapan PPKM Level 3. Ditegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan berkordinasi dengan Pak Bupati terlebih dahulu terkait adanya kejadian ini. Dan yang jelas akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sugiyono, Selasa, (28/12/2021).

Sugiyono menegaskan, pihaknya akan segera memanggil seluruh kades yang ada di dalam video tersebut. Bahkan, selain sanksi denda yang diterapkan sesuai Intruksi Bupati (Inbup) juga nanti akan diberikan sanksi lain.

“Kami akan panggil semuanya dan kami proses sesuai Inbup. Jelas dikatakan dalam Intruksi Bupati bagi ASN, dan Perangkat Desa dilarang karaoke saat PPKM masih berlaku. Apabila hal ini dilanggar sanksi denda sebesar 2 juta akan dikenakan para kades tersebut,” terangnya.

Ditambahkan, selain denda yang diberikan nanti juga ada sanksi lain berupa sanksi fisik. Hal ini akan diberlakukan kepada siapapun yang melanggar PPKM yang telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) dan Intruksi Bupati.

“Selain membayar denda, tentunya para kades nantinya akan mendapatkan sanksi lain berupa fisik, entah menyapu halaman pendopo atau bernyanyi didepan tiang bendera,” imbuhnya.

Sementara, Bupati Pati Haryanto saat di konfirmasi menyebut, akan menindak tegas bagi para pelanggar PPKM. Hal ini sangatlah di sayangkan, apalagi yang melakukan pelanggaran Perda dan Perbup adalah kades.

“Semestinya kades itu jadi contoh yang baik untuk rakyatnya, kejadian tersebut adalah tindakan yang memalukan. Biar rakyatnya saja yang menilai kelakuan pimpinannya,” tegas Haryanto.

/Red

Kades yang Sedang Viral Karaoke Akan Dapat Sanksi dan Denda

BATARA.News, PATI – Berbuntut panjang para kades yang sedang ramai di beritakan, beberapa oknum kepala desa di wilayah Pati yang sedang asik karaoke di salah satu tempat hiburan di temani wanita-wanita cantik, dan nampak tak memperdulikan penerapan aturan PPKM yang masih berlaku, tak menutup kemungkinan akan mendapat sangsi dan denda sesuai aturan.

Kejadian ini telah mendapat respon dan sorotan secara langsung oleh pemerintah Daerah, yang mana kejadian ini sangat tidak layak di lakukan oleh sejumlah oknum kepala Desa di wilayah Pati, selain menjadi perbuatan yang tak terpuji kepala desa adalah orang yang di nomer satukan di desanya masing-masing, semestinya mampu memberi contoh yang baik .

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pati, Sugiyono saat di konfirmasi atas beredarnya video tersebut, sangat menyayangkan kejadian ini. Mengingat, Pati saat ini masih dalam penerapan PPKM Level 3. Ditegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan berkordinasi dengan Pak Bupati terlebih dahulu terkait adanya kejadian ini. Dan yang jelas akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sugiyono, Selasa, (28/12/2021).

Sugiyono menegaskan, pihaknya akan segera memanggil seluruh kades yang ada di dalam video tersebut. Bahkan, selain sanksi denda yang diterapkan sesuai Intruksi Bupati (Inbup) juga nanti akan diberikan sanksi lain.

“Kami akan panggil semuanya dan kami proses sesuai Inbup. Jelas dikatakan dalam Intruksi Bupati bagi ASN, dan Perangkat Desa dilarang karaoke saat PPKM masih berlaku. Apabila hal ini dilanggar sanksi denda sebesar 2 juta akan dikenakan para kades tersebut,” terangnya.

Ditambahkan, selain denda yang diberikan nanti juga ada sanksi lain berupa sanksi fisik. Hal ini akan diberlakukan kepada siapapun yang melanggar PPKM yang telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) dan Intruksi Bupati.

“Selain membayar denda, tentunya para kades nantinya akan mendapatkan sanksi lain berupa fisik, entah menyapu halaman pendopo atau bernyanyi didepan tiang bendera,” imbuhnya.

Sementara, Bupati Pati Haryanto saat di konfirmasi menyebut, akan menindak tegas bagi para pelanggar PPKM. Hal ini sangatlah di sayangkan, apalagi yang melakukan pelanggaran Perda dan Perbup adalah kades.

“Semestinya kades itu jadi contoh yang baik untuk rakyatnya, kejadian tersebut adalah tindakan yang memalukan. Biar rakyatnya saja yang menilai kelakuan pimpinannya,” tegas Haryanto.

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.