Krimsus Polda Jateng Grebek Galian Tanah Urung Di Desa Bogorejo, Disinyalir Ada Salah Satu Kades Yang Terlibat Dibelakangnya

 

Rembang, Batara.news | Galian tanah urug di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang di grebek Krimsus, Polda Jateng. Lantaran, tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin (ilegal), Senin (6/5/2024).

 

Kapolsek Sumber, AKP Bambang Ismoyo, saat dikonfirmasi melalui via telfon WhattShap, membenarkan adanya penengakan hukum terkait tindak pidana tambang Galian diduga Ilegal di wilayahnya.

 

“Benar mas, ada penggrebekan dari Polda Jateng di Desa Bogorejo terkait kegiatan itu, tapi sudah diselesaikan semua, infonya alat beratnya (Exksavator) milik pangdam, untuk pengelolanya inisial T,” katanya.

 

Terpisah, di Kantor Media Bersama (Miber), T mengaku telah bekerjasama dengan inisial S, karena dia tidak punya buangan tanah urug.

 

“Iya mas, saya kerjasama dengan S, karena saya tidak punya tempat pembuangan tanah, dan itu baru berjalan tiga hari,” jelasnya.

 

Sementara, saat tim turun langsung ke lapangan untuk mencari informasi, menurut salah satu warga sekitar, tanah itu diduga milik Kades Randuagung.

 

“Tanah itu milik Pak Kades mas,” jawab salah satu warga sekitar.

 

Tidak sampai disini, tim media konfirmasi ulang ke Kapolsek Sumber di ruang kerjanya guna memastikan lahan siapa yang digali itu, pada awalnya membenarkan kalau itu punya kades, tapi untuk memastikan kebenarannya ia tanya pada salah satu anggota, yang menjawab itu punya warga.

 

“Saya kan tidak dilapangan mas, yang datang kelokasi Kanit Reskrim dan Polmas, tapi menurut informasi yang saya dapat dari warga, iya mungkin punya kades Bogorejo,” ungkapnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum koordinasi ke pihak terkait lainnya termasuk Polres Rembang dan Krimsus Polda Jateng yang telah melakukan penggerebekan.

 

 

*/Red

Penulis : Widodo (Bob)

Usai Isi BBM 500 Ribu Tanpa Bayar Pelaku Langsung Kabur Dari SPBU Pelangitan Pati

 

Pati, Batara.news || Pembeli BMM jenis Pertamina Dex di SPBU Pelangitan Pati sangat tidak bertanggung jawab usai minta di isikan Mobilnya dengan permintaan pengisian BBM jenis Pertamina Dex sebesar 500 ribu rupiah tiba-tiba pembeli kabur begitu saja tanpa bayar.

 

Menurut keterangan Arif Rilo Pambudi, operator SPBU 4459104 Pelangitan Pati, saat datang mobil jenis Toyota Inova hitam bernomor Polisi L 1152 U Sekitar pukul 06:00 WIB 8/3/24 meminta mobilnya untuk di isikan BBM jenis Pertamina Dex sebesar 500 ribu rupiah,

 

kemudian operator SPBU mengisikan sesuai permintaan pembeli, pembeli meminta cek pembeliannya, operator segera mengambilkan cek tersebut di kantor SPBU tiba-tiba pelaku kabur begitu saja.

 

“Alasannya minta cek untuk laporan ke kantornya, pas saya berjalan menuju kantor mengambilkan cek, lalu dia masuk ke mobilnya saya kira mau ambil uang untuk membayar, lalu mobilnya atret mundur langsung kabur”, ujar Arif Rilo Pambudi operator SPBU.

 

Gambar mobil dan pelaku di SPBU Pelangitan Pati
Gambar mobil dan pelaku di SPBU Pelangitan Pati

 

Sementara kejadian tersebut sempat terekam di Cc TV SPBU, Pelaku menggunakan kaos hijau seperti seragam karyawan Pabrik Kacang Kelinci, dan mengenakan celana jins warna hitam.

 

Dengan adanya kejadian tersebut pihak operator dan mandor SPBU harus menanggung atau menutup kerugian tersebut secara pribadi dengan uang mereka sendiri dengan alasan tanggung jawab kerja.

 

Namun tidak menutup kemungkinan kejadian itu akan di laporkan ke pihak kepolisian dengan harapan pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan menjadi pelajaran untuk lainnya agar tidak ada kejadian serupa yang merugikan pihak lainya.

 

 

/Red

Kapolres Madina Boyong Dua Alat Berat Tambang Emas Kotanopan

 

MADINA- Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melakukan operasi penertiban tambang emas ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Batang Gadis di Kecamatan Kotanopan, Senin (4/3/2024).

 

Dua lokasi yang didatangi Kapolres Madina yakni DAS wilayah Desa Saba Dolok dan Desa Hutaimbaru. Kapolres setiba di lokasi, aktivitas pertambangan itu sudah stop.

 

Barang bukti yang diamankan yakni Ekscavator merek Hitachi warna kuning dan orange serta satu unit mesin dongfeng diamankan di Desa Saba Dolok.

 

Kapolres Madina mengatakan pengecekan lokasi Peti di DAS Kotanopan sesuai dengan Surat Perintahnya Nomor: Sprin/408/III/HUK.6.6/2024 Tanggal 4 Maret.

 

AKBP Arie menyebut, dirinya langsung memimpin pengecekan Peti tersebut didampingi para pejabat utama (PJU) dan jajaran Polsek Kotanopan.

 

Sebab, pengecekan Peti tersebut sudah menjadi atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.

 

“Ada laporan dari masyarakat bahwasanya tambang ilegal di DAS Sungai Batang Gadis kembali beroperasi. Sesuai pernyataan saya, itu langsung saya tindak apabila masih berani beroperasi,” ungkapnya.

 

Arie juga menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di DAS Sungai Batang Gadis Kotanopan sudah stop. Pihaknya sudah membersihkan alat berat dan mesin dongfeng yang ada di lokasi.

 

“Kita berhasil mengamankan tiga barang bukti yakni dua ekscavator dan satu mesin dongfeng. Aktivitas sudah stop,” ujarnya.

 

“Barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Madina untuk diproses hukum. Tadi malam operasi di lokasi berakhir pukul 01.30 Wib dini hari,” jelasnya.

 

Kapolres Madina menyebut situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi hingga kegiatan selesai berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

 

Penulis : */Ali / Magrifatulloh .

Kasiat PINTARA, jadi solusi Bisa Hemat Pupuk Subsidi

 

 

Tuban, Batara.news || Sejumlah petani di Tuban, Jawa Timur, jadikan pupuk organik cair PINTARA sebagai solusi utama hadapi kelangkaan pupuk bersubsidi yang kerap terjadi.

 

Pasalnya menurut Sulastri, salah satu petani jagung di Desa Kumpulrejo mengatakan, setelah memakai pupuk organik cair PINTARA hasil panennya maksimal dan dapat mengurangi penggunaan pupuk bersubsidi Non Organik.

 

“Jagung usia 65 hari, tapi kondisi buahnya sudah maksimal, dan ini baru menghabiskan pupuk kimia 1,5 kwintal ditambah pupuk PINTARA 3 kali, dari 3 kilo benih yang ditanam.” Tuturnya, Minggu, 03 Maret 2024.

 

Menurutnya, memakai pupuk PINTARA, dapat mengurangi pemakaian pupuk bersubsidi sebesar 50 %.

 

“Dari 3 kilo benih jagung biasanya menghabiskan sekitar 3 kwintal pupuk organik. Tapi setelah menggunakan Pupuk organik cair Pintara penggunaan pupuk organik berkurang separonya.” tandasnya,

 

Jika para petani yang belum menggunakan pupuk PINTARA dan ingin merasakan kehebatan nyatanya, silahkan dapatkan Pupuk Organik Cair PINTARA produk PT.PANEN INTI NUSANTARA

Beralamat Perumahan Surya breeze blok A no 6 Karang Bong Gedangan Sidoarjo Jawatimur.

Hubungi:

+62 822-2523-6036

 

Pemasaran sudah merata mas Jawa – Bali juga luar pulau

 

Dan mudah di dapatkan

di Distributor Pak Gunadi atau Ibu Tari dengan alamat,Dusun Krasaan, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Tuban, Jawa Timur.

 

/Ali

PAKAR Minta Blacklist Honor Siluman PPPK Di Kecamatan Siabu

 

 

LSM PAKAR Madina meminta Menteri pemberdayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) untuk membatalkan kelolosan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) di Mandailing Natal ( Madina), Sumut termasuk di kecamatan Siabu.

 

” Temuan kami dilapangan bersama tim khususnya di kecamatan Siabu banyak Honor PPPK yang diduga maladministrasi dan tidak pantas jadi PPPK. Belum jadi aparatur negara sudah menghalalkan segala cara” ujar Gomgom Tambunan ketua LSM PAKAR Madina, Jumat, (01/03/2024).

 

Dikatakannya, ada honor yang lolos PPPK di kecamatan Siabu yang sudah merantau bertahun-tahun namun lolos PPPK, jelas ini terduga maladministrasi, ini adanya di SDN 039 Huta Godang Muda.

 

” Pada absensi kehadirannya terhitung tahun lalu tidak ada lagi namanya. Ini berpotensi menyaratkan oknum-oknum kepala sekolah (kasek) yang ikut bekerja sama dalam hal penipuan berkas” lanjutnya

 

Seterusnya diterangkannya, ada juga honor terduga siluman bermotif pindah nota tugas. Sebelumnya honor PPPK yang lolos mengajar disekolah lain yang tidak linear dengan persyaratan masuk kategori peserta PPPK, namun masuk lolos PPPK di tempat tugas terbaru seperti di SDN 005 Sibaruang, SDN 026 Huraba dan lainnya.

 

” Tanda tanya bukan! siapa yang meminta nota tugas ( mengajar) ditempat lain, apakah si oknum sendiri atau langsung kadis pendidikan?. Nota tugas muncul menjelang seleksi PPPK” timpalnya

 

Dijelaskannya, sibuk sekali kadis pendidikan membuat nota tugas seorang pengajar dari sekian banyak menjelang seleksi PPPK.

 

” Diketahui bahwa kadis pendidikan dan bawahannya serta pimpinan badan kepegawaian Daerah ( BKD) dan bawahannya sudah ditetapkan tersangka dan diharapkan pihak lain juga diperiksa. Tidak mungkin hal penetapan tersangka hanya pimpinan saja, permainan dibawah juga harus diperiksa” jelas Gomgom

 

Kordinator wilayah ( Korwil) pendidikan Siabu pernah dikonfirmasi Tim dan menjawab tidak tahu-menahu tentang seleksi PPPK dan otoritas kasek untuk rekomendasi seorang honor.

 

” Banyak yang paling berhak mendapatkan PPPK dibeberapa sekolah namun diserobot oknum nakal peserta PPPK dari sekolah lain dengan motif nota tugas, ini suatu perbuatan yang keji dan wajib di blacklist” ujarnya

 

LSM PAKAR dan Tim sudah menyiapkan laporan lanjutan untuk honor Siluman di Madina termasuk di kecamatan Siabu.

 

*/Ali

Satuan karya Bhayangkara Polsek Sumberrejo Bojonegoro Laksanakan Aksi longmarch,Dalam pengesahan anggota Baru

 

 

BOJONEGORO- Untuk menandakan sebagai anggota baru,pramuka Bantara penegak pandega Satuan karya Bhayangkara Polsek Sumberrejo Bojonegoro jawatimur melaksanakan aksi jalan jauh atau yang sering disebut longmarch pada hari Jum’at (01/03/2024) pagi tadi sekira pukul 08.00 WIB.

 

 

Kegiatan rutin longmarch yang menempuh jarak 19 KM tersebut dilaksanakan dimulai dari Polsek Sumberrejo menuju Polsek Kedungadem yang dipimpin dan didampingi langsung Kanit Binmas Polsek Sumberrejo Aiptu Ngali.

 

Kepada media ini, Kanit Binmas Polsek Sumberrejo seusai upacara pemberangkatan anggota baru kegiatan longmarch mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan tradisi tahunan yang dilaksanakan oleh pramuka Saka Bhayangkara Polsek Sumberrejo sebagai penanda keanggotaan baru Saka Bhayangkara Polsek Sumberrejo. Kegiatan longmarch sendiri bertujuan sebagai upaya dalam membentuk mental kepribadian dan jiwa kepemimpinan yang tangguh kepada anak muda sebagai bekal dimasa depan agar memiliki karakter yang kuat.

 

 

“Kegiatan ini merupakan tradisi penerimaan sebagai anggota baru Saka Bhayangkara, dimana nantinya mereka yang sudah ikut longmarch akan diterima sebagai keluarga besar Saka Bhayangkara Polsek Sumberrejo”, ucap Kanit Binmas.

 

Selain mengadakan aksi longmarch, kegiatan juga dirangkai dengan mengadakan perkemahan selama 2 hari yang berlokasi di Mapolsek Kedungadem. Dalam kegiatan perkemahan, nantinya akan diisi dengan dengan kegiatan kepramukaan serta materi – materi Kesakaan baik gatur lantas maupun sar oleh senior – senior dari Saka Bhayangkara Polsek Sumberrejo dan Kanit Binmas Polsek Sumberrejo.

 

“Diperlukan kondisi fisik dan tenaga yang prima untuk mengikuti kegiatan ini, tapi Alhamdulillah semua peserta dapat mengikuti kegiatan dengan penuh semangat serta keikhlasan”, imbuh Kanit Binmas.

 

(**Red/Hum).

Oknum Aparatur Desa Kosekan Cabul: Ratusan Warga Tuntut Pecat Hari Ini Juga Dari Jabatannya 

 

Pati, Batara.news || Ratusan warga Desa Kosekan kecamatan Gabus kabupaten Pati geruduk Balai Desanya, tuntut untuk di pecat perangkat Desanya yang telah berbuat tindak asusila dengan warganya yang masih berstatus istri sah warganya.

 

Bermula bocornya vidio mesum yang sengaja disimpan oleh kedua pasangan selingkuhan yang dilakukan oleh perangkat desa Kosekan inisial JML dengan istri sah warganya, diketahui oleh sang suami ketika tidak sengaja mengecek hp istrinya, sontak terkejut melihat vidio istrinya berbuat mesum dengan pejabat desa Kosekan Inisial JML.

 

Hingga menjadi perbincangan hangat di Desa Kosekan dan menimbulkan emosional warga dan ahirnya warga tidak menerima jika pemerintahan Desanya ada yang menjadi tukang cabul dan membuat kotor nama Desanya,

 

Kemarahan warga di tuangkan di Balai Desa Kosekan 1/2/24 dengan Ratusan lebih warga yang hadir dan menuntut JML harus dipecat dari jabatannya,

 

Warga desa tuntut pecat oknum aparatur desa yang berbuat cabul
Warga desa tuntut pecat oknum aparatur desa yang berbuat cabul

 

Yamah, salah satu warga barisan emak-emak juga mentut kuat kepala untuk di berhentikan hari ini juga “kami menuntut kepala Desa harus mencopot sekarang juga dari jabatannya karena sudah berbuat mesum dengan istri orang, pokoknya harus lengser dari jabatannya”, ujar Yamah warga Desa Kosekan.

 

Kepala Desa Kosekan Isro’i juga menanggapi tuntutan warganya, namun menurut kepala Desa Kosekan tuntutan tersebut harus menunggu hasil dari kepolisian yang saat ini masih berjalan,

“Sementara masih aktif, kalau pihak yang berwenang memutuskan harus di pecat saya juga harus memecat”, tegas kades Kosekan.

 

Namun tuntutan keras dari warga kepala Desa Kosekan akhirnya membuat laporan terkait tuntutan warga yang harus di sampaikan ke Inspektorat Pati dan juga kepada PJ Bupati Pati untuk langkah rekomendasi pemecatan Inisial JML.

 

/Red

Peringati HPN Ke-78 Kantor Media Bersama Pati Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Dan Meriahkan Dengan Hiburan Dangdut

 

PATI, Batara.news || Jurnalis Kabupaten Pati yang mengatasnamakan Kantor Media Bersama (Miber) menggelar perayaan Hari Pers Nasional di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati pada Kamis 29 Februari 2024.

 

Adapun beberapa rangkaian agenda tahunan tersebut, turut dihadiri oleh Pj Bupati Pati, Wakapolresta, Dandim, Camat Pati, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), stakeholder terkait, hingga seluruh media yang ada di Pati.

 

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, yang turut hadir dalam HPN tersebut mengingatkan pentingnya peranan insan pers dalam menyajikan pemberitaan yang bersifat positif bagi masyarakat.

 

Henggar juga mengapresiasi pengawalan melalui berita selama Pemilu kemarin yang berjalan kondusif. Tidak berhenti sampai disitu, menjelang Pilkada serentak yang akan bergulir tidak lama lagi, dirinya juga mengharapkan berita-berita positif demi kondusifitas di dalam masyarakat.

 

“Dalam peringatan HPN kali ini saya mengapresiasi peranan dari awak media yang turut membantu kami di pemerintahan dalam menyajikan berita dan kemiri tersampaikan ke masyarakat. Termasuk, media juga harus tetap menjunjung tinggi kaidah-kaidah jurnalis sesuai dengan dewan pers,” harapnya.

 

Sementara itu, Doni Sugiarto selalu ketua panitia HPN menambahkan, dirinya bersama-sama teman-teman pers khususnya yang tergabung dalam Miber siap dalam mengawal pemberitaan yang juga membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

 

Menurutnya, peringatan HPN yang ke-78 ini harus dijadikan tonggak kebangkitan pers di Kabupaten Pati. Terutama, dengan tetap memegang teguh kaidah jurnalistik.

 

“Alhamdulillah hari ini teman-teman pers Pati memperingati HPN yang ke-78. Terimakasih seluruh stakeholder Pemkab Pati yang sudah hadir. Teman-teman juga diharapkan nanti bisa semakin solid dalam memberikan berita berita yang sifatnya positif,” imbuhnya.

 

Peringatan HPN juga diiris dengan santunan kepada anak-anak yatim piatu dan ditutup dengan hiburan orkes dangdut.

 

 

*/Red

Warga Apresiasi Pemkab Tuban Atas Pembangunan Tower Di Wilayah Blank Spot 

 

 

Tuban – Diawal menjabat Bupati Tuban, Jawa Timur, Mas Lindra telah berkomitmen agar warganya terbebas dari blank spot alias jangan sampai tidak bisa menikmati jaringan telekomunikasi atau internet secara maksimal.

 

Menilik wilayah geografis Kabupaten Tuban yang lebih dominan daerah pegunungan dan perbukitan

sehingga tak jarang warga masyarakat yang kesulitan untuk mengakses jaringan telekomunikasi, oleh sebab itu pendirian menara tower telekomunikasi sangat dibutuhkan.

 

Namun ketika progres pembangunan tower telekomunikasi tersebut berjalan, tak jarang kadang ditemui sebuah hambatan untuk menghambat kinerja para pihak stackeholder dalam proses pembangunan tower itu sendiri.

 

Misalnya seperti pembangunan menara tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan yang saat ini sedang dinarasikan dalam pemberitaan ihwal keabsahan dokumen perizinan yang disinyalair belum ada.

 

Padahal, banyak warga sekitar yang mengapresiasi dan sangat berharap adanya pendirian menara tower yang selama ini di dambakan lantaran mereka sangat kesulitan untuk mendapatkan sinyal.

 

“Berhubung desa kami desa yang bisa dibilang susah sinyal seluler, jadi dengan adanya tower tersebut sangat amat di butuhkan oleh masyarakat. Dan harapan saya pribadi semoga dapat segera aktif agar dapat dinikamti manfaatnya untuk masyarakat desa Ngarum” ujar Diky, Rabu, 28 Februari 2024.

 

,” karena memang sangat membutuhkan pak kami di disini,. sekali lagi harapan saya pribadi agar segera aktif,,”tambahnya

 

Menanggapi polemik yang berhembus tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Tuban, justru sampai saat ini masih getol dan terus berupaya untuk meningkatkan jaringan telekomunikasi maupun jaringan internet di wilayah Bumi wali Ronggolawe.

 

Bahkan selama dua tahun terakhir, penyediaan jaringan telekomunikasi melalui pembangunan menara atau tower telekomunikasi sudah menjadi prioritas bagi Pemkab Tuban khususnya di wilayah yang masih mengalami ‘blank spot‘.

 

“Untuk tahun ini sudah ada beberapa perusahaan yang menawarkan diri di Kabupaten Tuban untuk membangun tower, dan kami arahkan untuk membangun di daerah blank spot,” kata Kepala Diskominfo dan Persandian Tuban, Arif Handoyo, dikutip dari keterangan pihak vendor mitra Diskominfo.

 

Prioritas pembangunan tower di daerah blank spot, lanjut Arif Handoyo, juga dalam rangka mendukung dan memaksimalkan program ‘Tuban Smart Bupati Tuban mas Lindra dan Wakil Bupati Tuban , sekaligus menjawab perkembangan jaringan komputer dan internet saat ini yang sudah begitu meluas.

 

Meski dikatakan saat ini sudah berproses sebanyak 5 menara tower di 5 kecamatan, namun masih belum bisa mencakup semua wilayah sehingga masih ada wilayah yang blank spot.

 

“Makanya tahun ini kita arahkan semua provider yang ingin membangun, kita prioritas agar membangun di daerah blank spot sehingga kebutuhan telekomunikasi masyarakat bisa lancar,” tambahnya.

 

Dengan adanya kerjasama antara pihak provider dan Pemerintah Daerah, Arif Handoyo berharap, 5 wilayah 5 Kecamatan yang masih mengalami blank spot kemungkinan tahun ini sudah bisa menikmati jaringan telekomunikasi.

 

Pasalnya, dengan adanya pembangunan tower ini, akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya, keamanan, maupun pelayanan publik.

 

“Kita berharap dengan kerjasama nanti, ke depan dibeberapa wilayah seperti Grabagan, Tuban dan Bangunrejo Soko menjadi skala prioritas untuk menara telekomunikasi,” harapnya.

 

Hal lainnya, agar ke depan Pemerintah Desa (Pemdes) dengan ADD bisa menyediakan fasilitas Internet, sehingga integrasi dari Pemerintah pusat, Kabupaten dan Desa bisa terpenuhi.

 

Perlu diketahui bersama, terkait pembangunan menara tower telekomunikasi di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan yang dituding dalam kanal pemberitaan terkait ijin belum lengkap, pihak Vendor PT. Daya Mitra Sujud Ronggolawe menyampaikan, kalau perijinan dalam proses paralel percepatan perijinan dengan progres di lapangan.

 

“Perijinan warga (IW) sudah mendapat rekomendasi dari Desa dan Kecamatan di lanjutkan ijin ke Kabupaten dan di teruskan keterangan Ruang kota (KRK) dan proses on line single sub mission (OSS) ” Pungkasnya.

 

*/Red

PC PMII Madina : Kapolres Madina Jangan Tutup Mata PETI Kotanopan

 

 

Batara.news || Pertambangan Emas Tanpa izin ( PETI) di Kotanopan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut Main lagi ( beroperasi). Sungguh ironis pertambangan tanpa izin di Kotanopan telah diberi himbauan oleh pihak polres Mandailing Natal ternyata tidak dianggap serius oleh pihak pelaku tambang malah makin menjalar dan kian meluas.

 

Hal itu dikatakan Ahmad Rizal Nasution selaku ketua pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mandailing Natal, Rabu, (28/02/2024).

 

Pihaknya Meminta dengan sangat serius kepada pihak Polres Mandailing Natal untuk mengusut tuntas permasalahan pertambangan ilegal menggunakan alat berat di Kotanopan.

 

“Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000-” bebernya

 

Perhatian PC PMII terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI di antaranya rusaknya lingkungan.

 

Ahmad Rizal Nasution mengatakan kenapa bisa beroperasi lagi? Ini mainan siapa?

 

” Siapakah aktor dan back-up kegiatan ilegal ini ” lanjutnya.

 

Menurutnya ada aturan hukum dalam pelanggaran pelaku PETI.

 

“1. Pasal 100 ayat (1) UUPPLH:

Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu

gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila

sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari

satu kali (Pasal 100 ayat (2) UUPPLH)

2. Pasal 101 UUPPLH: (sanksi pidana mengedarkan produk rekayasa genetik )

Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media

lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin

lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar

rupiah).

3. Pasal 102 UUPPLH: (sanksi pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin)

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama

3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

4. Pasal 103 UUPPLH:

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan

paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan

paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

5. Pasal 104 UUPPLH: (sanksi pidana dumping limbah)

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup

tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama

3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

6. Pasal 105 UUPPLH

Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling

sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua

belas miliar rupiah).

7. Pasal 106 UUPPLH

Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling

sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)” terang Rizal

 

Rizal dan pihaknya meminta Polres Mandailing Natal pelaku PETI di Kotanopan segera di tangkap tidak sekadar dihentikan. Seperti yang sudah disampaikan kepada Kapolres sebelumnya.

 

*/Ali

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.