Ini Aturan Menag Yakut Qoulil Qoumas yang Jadi Bulian Netizen

Batara.News,Jakarta_ Menteri Agama Yakut Qoulil Qoumas Di buli habis-habisan oleh Netizen, Pernyataan Menteri Agama Tentang Toa Masjid yang mana akan di batasi volume suara Toa Masjid dan mushola ini Justru menjadi Bomerang baginya, Yakut Qoulil Qoumas Kini di buli habis oleh Netizen di beberapa dunia media Sosial.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala. Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022.

Menag Yaqut menjelaskan penggunaan pengeras suara masjid dan musala memang merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, dia mengingatkan, masyarakat Indonesia tidak Islam saja.

Ia menyatakan pada saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam, baik dari sisi agama, keyakinan, hingga latar belakang. Dengan demikian, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Salah satunya dengan menertibkan penggunaan pengeras suara masjid atau toa masjid , khususnya pengeras suara ke arah luar.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata dia dikutip dari keterangan resmi, Senin, 21 Februari 2022.
Berdasarkan ketentuannya, berikut ini sejumlah pengaturan yang ditetapkan dalam SE Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola:

  1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/mushola. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushola mempunyai tujuan:

  1. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, salawat atas nabi dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
  2. menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
  3. menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushola.
  4. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

  1. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

  1. Subuh:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b. pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

  1. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b. sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

  1. Jum’at:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b. penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

c. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

d. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

  1. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
  2. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
  3. pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
  4. takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
  5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/mushola dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

  1. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Demikian aturan tentang pengeras suara masjid atau toa masjid yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Di langsir dari Tempo.co

/Red

Ormas Matra Pertanyakan Sulitnya Mengurus BPJS KIS


Batara.News, PATI_ Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar audensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kabupaten Pati. Audensi yang dilakukan ini untuk menindak lanjuti Ormas Matra atas laporan warga yang merasa kesulitan dalam mengakses BPJS KIS.


Rapat audensi yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto Kamis (24/2/2002) di ruang badan anggaran (Banggar), dihadiri dari pihak BPJS dan sejumlah ormas Matra.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Cabang Pati Bonaventura Andry S ketika dikonfirmasi usai pelaksanaan audensi mengatakan, Pihak BPJS mengaku selama ini tidak ada yang sulit, tapi karena alur dan regulasinya saja banyak yang belum paham.
“Kalau dilihat dari pertemuan, benang kusutnya itu permasalahan ada di desa, yang mengusulkan masyarakat tidak mampu untuk menjadi peserta,”Ungkap Bonna.
Selain itu, Banyak data yang tidak valid, dan itu bukan karena datanya yang salah, namun tidak tepat sasaran.
“Kami ini kan sebenarnya hanya menerima dan mengelola data, tapi ketika usulan itu orang kaya, kami tidak bisa apa-apa, apalagi itu sudah muncul di SK Mensos, eksekusi file harus tetap kita berikan, jadi intinya usulan desa yang ke Mensos langsung yang dilakukan secara online,”Katanya.
Bagi data yang sudah meninggal, atau bagi warga yang dianggap mampu, Lanjut Bonna, Saat ini Dinas Sosial sedang berproses untuk melakukan evaluasi lagi, dan kemungkinan untuk progresnya sudah ada kemajuan, meski itu belum bisa mencapai target.
“Saya hanya berasumsi menyandingkan dengan Dukcapil, yang tentunya angka itu tidak akan valid, alasannya karena tidak semua orang meninggal itu terdata di Dukcapil selagi keluarganya tidak melapor,”Ujar Bonna.

/Red

Ratusan Sopir Truk Boikot Jalan Raya Tolak Peraturan ODOL (UU) Nomer 22 Tahun 2009

Batara.News, KUDUS_Aksi demo ratusan sopir truk di Kabupaten Kudus, memenuhi ruas lingkar Desa Jati wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).

Para sopir ini menuntut agar Pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur penindakan over dimention over load (ODOL). Mereka menilai, undang-undang tersebut sangat tidak berpihak pada para pelaku jasa angkut di Indonesia.

Aksi ratusan sopir truk yang menghentikan kendaraannya di jalan raya dan menutupi ruas jalan dengan truknya. Dengan menggelar orasi, mereka meminta peraturan itu dicabut atau direvisi.

Sementara salah satu peserta aksi Soleh mengatakan, Pemerintah hendaknya mengkaji ulang penerapan undang-undang tersebut. Jika memaksa diterapkan maka akan ada kenaikan pada harga pangan dan tentunya berpengaruh pada sektor ekonomi.

Normalisasi muatan yang diatur dalam undang-undang tersebut sangat akan berdampak. Misalkan, truk tronton biasanya mengangkut beras seberat 30 ton sekali jalan, namun dengan peraturan ini kini harus dua kali jalan karena beratnya dinormalisasi menjadi 12 ton.

“Jelas Ini tentu akan berpengaruh pada harga dan faktor ekonomi, jika bahan pangan mahal tentu rakyat akan teriak. Kami memohon agar peraturan ini direvisi,” pintanta.

Ratusan sopir truk masih memenuhi sebagian ruas jalan lingkar tersebut. Sebagian truk juga diparkir di Terminal Induk Jati dan perwakilannya akan menuju DPRD Kudus untuk beraudiensi dengan pemimpin daerah.

/Red

Pengendara Wajib Baca ini Jika Tak Mau Kena Sangsi, Go Sigap Mengintai Para Pelanggar Lalulintas

Batara.News, PATI- Aplikasi Go Sigap atau mobile Sigap merupakan program unggulan dari Ditlantas Polda Jateng yang dilouncheng pada awal tahun 2022 lalu. Program ini merupakan aplikasi unggulan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal kepastian hukum bagi pelanggaran lalu lintas.


KBO Lantas Polres Pati Ipda Muslimin di ruang kerjanya mengatakan, Aplikasi Go Sigap diibuat untuk memberikan penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang kasat mata. Sistemnya, Pihak Lantas membentuk satuan tugas (satgas) yang memenuhi kriteria, dan akan berpatroli, apabila ditemukan pelanggar kasat mata seperti tidak memakai helm, berboncengan 3 dan lain-lain, maka langsung diambil foto (capture) dari kamera mobil atau kamera go sigap.


“Kalau pelanggar bisa tercapture, nanti akan jelas kelihatan Nopol kendaraan dan pelanggarannya, termasuk lokasi dan jam akan langsung terdata dan diinput di aplikasi,”Katanya Senin (21/2/2022).


Dijelaskan, Apabila pelanggar yang sudah terinput, maka dari petugas akan membuat print out dan pelanggarannya dikirim ke pemilik kendaraan, namun apabila pelanggar untuk kendaraannya sudah ganti pemilik, maka yang akan dilakukan akan memblokir kendaraan dan menunggu ketika pemilik akan memperpanjang pajak kendaraan, dan disitu akan diketahui bahwa kendaraan yang digunakan pernah melakukan pelanggaran sesuai data yang dimiliki oleh petugas, sehingga statusnya diblokir.


“Kalau kendaraan sudah diblokir, dan pemilik tidak mengetahui permasalahannya, maka akan diarahkan ke bagian tilang dan nanti di bagian tilang akan di jelaskan pada hari, lokasi, dan jam termasuk fotonya saat pelanggaran yang dilakukan, sehingga pelanggar tidak bisa mengelak,”Ujarnya.


Program ini, Lanjut Muslimin, dibuat untuk mengurangi kontak fisik antara petugas di masa Covid-19 dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu juga merupakan program unggulan di Jawa Tengah, yang sudah diberlakukan di seluruh Polres yang ada di wilayah kerja Polda Jateng.”Pelayanan untuk mobil go si gap ini khususnya untuk pelanggaran lalu lintas kasat mata, jadi ini adalah program unggulan dari Ditlantas Polda Jateng untuk mengurangi kontak fisik di masa pandemi Covid-19,”Tandasnya.

/Red

KKB Kembali Lakukan Penembakan dan Pembakaran di Kabupaten Puncak Papua

Batara.News, PUNCAK PAPUA – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) hari ini, Minggu (20/02/2022) kembali melancarkan Aksi Terornya, dengan melakukan penembakan dan pembakaran di Kawasan pemukiman masyarakat di Distrik Omukia dan Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Papua.

Kasatgas Humas Cartenz 2022, Kombes Pol. Musthopa Kamal, S.H, menjelaskan bahwa aksi penembakan dan pembakaran tersebut, terjadi pada saat personil gabungan dari TNI-Polri melakukan evakuasi terhadap Korban Penembakan. sekira pada pukul 07:00 WIT, dimana evakuasi tersebut dilakukan oleh personil gabungan dari TNI-Polri, saat melakukan perjalanan dari Puskesmas hendak menuju Bandara Aminggura di Distrik Omukia Kabupaten Puncak Papua dengan menggunakan Kendaraan roda empat.

” Setibanya di Bandara, personil gabungan TNI-Polri ditembaki oleh KKB dari atas bukit, dan personil langsung membalas tembakan yang dilakukan oleh KKB tersebut “, ucapnya.

Selain itu, Kombes Pol. Musthopa Kamal, S.H, juga mengatakan, sekira pada pukul 09:20 WIT, Kelompok KKB Gabungan yang merupakan Kelompok NT, KM, LW, TK dan TT ini kembali melakukan pembakaran dua unit rumah/honai milik masyarakat dikampung Nipuraleme, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

Perwira tiga melati dibahu ini juga menambahkan, selanjutnya personil gabungan TNI-Polri, langsung merespon kejadian pembakaran rumah/honai tersebut, saat personil mendekati Lokasi, mendapatkan gangguan tembakan, dan terjadi kontak tembak antara personil gabungan dengan kelompok KKB, yang berlangsung dari Pukul 09:30 WIT, hingga Pukul 12:20 WIT. ungkapnya.

Saat ini personil gabungan Satgas Damai Cartenz, Polres, Polsek dan Koramil masih bertahan di Areal Tower, mengevakuasi masyarakat yang berada di sekitar SD dan SMP Kago. Sekira Pukul 12:40 WIT, personil TNI-Polri, terlibat kontak tembak dengan Kelompok KKB Diareal Bandara Aminggaru, jelas Kasatgas Humas Damai Cartenz, Kombes Pol. Musthopa Kamal, S.H.

” Pukul 12:45 WIT, terjadi penembakan yang mengarah ke Kantor Koramil, yang dilakukan oleh Kelompok KKB dari posisi Jalan Pinggil. Setelah itu personil gabungan langsung bergerak mengambil langkah, yaitu mengamankan Bandara Aminggaru, Mengevakuasi masyarakat yang berada di pinggiran Kota Kago, masuk ke dalam Kota, guna mengantisipasi penembakan dan pembakaran oleh KKB. dan Pukul 13:40 WIT diperoleh informasi, bahwa Personil TNI-Polri, sudah menguasai kawasan sekitar Tower BTS Telkomsel, dan KKB mundur ke Arah Kampung Eromaga “. Tuturnya.

Kombes Pol. Musthopa Kamal, S.H, juga menerangkan, Pukul 15:14 WIT, Tim gabungan melihat adanya asap naik, yang diikuti kobaran api dikawasan perumahan SMK Negeri Gome, tampak 1 unit rumah terbakar, dan saat dilakukan teropong, terlihat 2 orang warga yang diduga KKB, yang salah satunya memegang senjata laras panjang.

” Untuk diketahui bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata di Kabupaten Puncak, terbagi menjadi tiga tempat, yaitu di Areal Bandara Aminggaru, Nipuraleme dan Jalan Pingli, dimana sasaran KKB saat ini bukan hanya terhadap aparat keamanan dan warga pendatang saja, tetapi kepada warga msyarakat OAP juga “, tutup Kombes Pol. Musthopa Kamal, S.H.

/Red

Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Hadiri Vaksinasi Serentak Yang Dipimpin Presiden Secara Virtual

Batara.News, Pontianak, Jum’at (18/2/22) – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., bersama Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat menghadiri vaksinasi serentak yang dilaksanakan di Pontianak Convention Center, Jalan Sultan Syarif, Kota Pontianak.

Vaksinasi serentak kali ini dilaksanakan di 17 Provinsi, yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo secara virtual dari Istana Bogor. Vaksinasi dilaksanakan oleh TNI-Polri dengan menyasar Lansia, anak-anak dan masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada TNI-Polri dan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan percepatan vaksinasi.

“Saya hanya ingin mendorong seluruh kabupaten/Kota dan Provinsi konsentrasi di suntikan kedua dan ketiga atau booster,” kata Presiden.

Menurut Presiden, hal tersebut karena masih banyak wilayah untuk hasil capaian vaksin dosis kedua dan dosis ketiga masih dibawah 60 persen.

“Dan juga mengutamakan Lansia. Ini penting sekali, karena dari data terakhir yang saya terima 69 persen yang meninggal karena Omicron adalah Lansia,” tukas Joko Widodo. (Pendam XII/Tpr)

/Red

Kepala Desa Yang Satu Ini Sangat Responsip

Batara.News, PATI_ Kepala Desa yang Satu ini memang bisa di katakan beda dengan yang lainya, status Wardi selaku Kepala Desa (Kades) Ngagel Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati Tak harus menunggu Lama dalam kesiapan dan ke sigapanya melayani Warga dan membenahi Desanya tak Jarang ia terlihat kotor terjun langsung di lapangan demi kebaikan Desanya.

Semisal contoh hari ini yang sudah ia lakukan Saat Hujan lebat yang turun sejak Jumat (18/2/2022), dini hari mengakibatkan aliran bendungan kali guna mengalir deras. Hal itu ternyata tidak membuat pria yang juga berstatus sebagai Ketua Paguyuban Perangkat Desa dan Kepala Desa Kecamatan Dukuhseti berdiam diri, dengan menengadahkan tangan, namun turun langsung menjaga aliran bendungan kali guna agar air tidak meluap, dengan melakukan pembersihan sampah-sampah yang tersangkut di bendungan sejak pagi pukul 07.00 WIB.

Wardi yang ditemui wartawan disela-sela kesibukannya membersihkan sampah yang tersangkut sekitar pukul 10.30 WIB, mengaku membersihkan sampah-sampah yang terbawa arus sungai sendiri. Hal ini, dilakukan agar air yang mengalir tidak tersumbat yang nantinya bisa berdampak banjir.”Ini aliran arus sungai dari desa-desa dan Kecamatan lain, dan sampah-sampah yang dibawa arus ini kalau dibiarkan maka bisa meluber dan mengakibatkan banjir hingga ke pemukiman warga,”Ujarnya.

Ditengah hujan yang masih deras, pria yang dikenal ramah dan ringan tangan itu dengan memakai jas hujan plastik warna putih dan sepatu boot mengaku bahwa ini dilakukan untuk kepentingan warga. Pasalnya, Aliran sungai ini kalau dibiarkan bukan hanya di desa ngagel saja yang terdampak, namun desa-desa lain seperti desa kinanti dan beberapa desa yang dialiri bendung kali guna juga pasti terdampak.”Permasalahannya karena volume bendung ini kurang lebar, sehingga sampah-sampah ini mudah tersangkut, jadi kalau ingin agar tidak ada sampah, maka bendung ini harus direhab lagi,”Ucapnya.
Amatan media, terlihat sekitar 4 orang warga berdatangan sekitar pukul 10.45 WIB dengan membawa alat semacam tongkat panjang yang diberi besi untuk mengalirkan sampah-sampah yang tersumbat.

Warga-warga langsung membantu bersama Wardi untuk membersihkan sampah yang menyumbat di bendung kali guna.”Beliau (Kades, red) kalau soal sosial atau kemanusiaan itu cepat, dan tidak pernah melibatkan warganya selama beliau mampu, jadi beliau itu pantas jadi pemimpin, karena selalu memberikan contoh yang baik terhadap warganya,”Kata warga yang saat itu melihat derasnya air dipinggir sungai.

/Red.

Pamsimas Desa Dukuhseti Berdiri Di Atas Tanah Wakaf Malah Jadi Masalah

Batara.News, PATI_ Program Pansimas III bantuan dari APBN yang dibangun tahun 2019 sebesar Rp 200 juta lebih diduga bermasalah. Hal itu menyusul lantaran pemilik lahan mengkleim bahwa Pamsimas yang lokasinya berada di tanah yang sudah diwakafkan, namun anak dari pemilik lahan yang sudah meninggal langsung mengambil alih.


Warno, Perangkat Desa Dukuhseti menyampaikan kepada wartawan ia menerangkan, Bahwa Pamsimas itu berada di lahan milik Suratman, hanya saja yang bersangkutan sudah meninggal, namun almarhum sebelumnya sudah mewakafkan tanah itu untuk dibangun pamsimas disertai dengan surat perjanjian yang diketahui oleh Notaris.


“Tanah itu sudah ada kesepakatan untuk diwakafkan, namun anak dari pemilik lahan yang sudah mewakafkan lahan itu yakni HB (inisial, red), ingin menguasai, dan tidak mau diatur oleh Desa, padahal masyarakat butuh pengembangan,”Katanya Jumat (18/2/2022).
Selama ini, Lanjut Warno, HB yang mengelola Pamsimas itu tidak pernah membuat pertanggung jawaban, padahal itu adalah bantuan dari program pemerintah yang bisa dibuat berkelanjutan. Apabila bantuan itu bermasalah, maka desa tidak akan diberi bantuan lagi.


“Setiap Sambungan Rumah (SR), waktu dipungut Rp 1 sampai 1,5 juta, bahkan setiap bulan juga selalu ada pungutan dari HB sesuai penggunaan volume air, dan sampai saat ini sudah ada 60 SR yang menyambung, hanya saja HB ini merasa menguasai, dan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban,”Ujarnya.
HB, Lanjut Warno resmi dilaporkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes), karena dianggap ingin menguasai lahan yang dibangun Pamsimas bantuan dari pemerintah, yang tanahnya sudah diwakafkan. Laporan sendiri sudah disampaikan sejak Desember 2021 lalu.
“Masalah itu sudah dilaporkan ke Polisi oleh desa, karena dianggap pengelolaannya tidak benar. HB dilaporkan ke Polisi karena bukan sebagai panitia atau pengelola yang seharusnya diberikan SK oleh Pemdes, dan tidak membuat pertanggung jawaban, padahal kalaupun ini diserahkan desa, HB pastinya akan dilibatkan, tapi ternyata ingin menguasai sendiri,”Ungkap Warno.
Terpisah, Kepala Desa Dukuhseti Ahmad Rifai ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Pemdes sudah melaporkan HB ke Polisi.”Memang Pemdes sudah melaporkan HB ke Polisi, karena ini keterkaitannya dengan desa, HB dilaporkan karena bukan siapa-siapa, namun menguasai Pamsimas,”Singkatnya.

/Red

Pamsimas Desa Dukuhseti Berdiri Di Atas Tanah Wakaf Malah Jadi Masalah

Batara.News, PATI_ Program Pansimas III bantuan dari APBN yang dibangun tahun 2019 sebesar Rp 200 juta lebih diduga bermasalah. Hal itu menyusul lantaran pemilik lahan mengkleim bahwa Pamsimas yang lokasinya berada di tanah yang sudah diwakafkan, namun anak dari pemilik lahan yang sudah meninggal langsung mengambil alih.


Warno, Perangkat Desa Dukuhseti menyampaikan kepada wartawan ia menerangkan, Bahwa Pamsimas itu berada di lahan milik Suratman, hanya saja yang bersangkutan sudah meninggal, namun almarhum sebelumnya sudah mewakafkan tanah itu untuk dibangun pamsimas disertai dengan surat perjanjian yang diketahui oleh Notaris.


“Tanah itu sudah ada kesepakatan untuk diwakafkan, namun anak dari pemilik lahan yang sudah mewakafkan lahan itu yakni HB (inisial, red), ingin menguasai, dan tidak mau diatur oleh Desa, padahal masyarakat butuh pengembangan,”Katanya Jumat (18/2/2022).
Selama ini, Lanjut Warno, HB yang mengelola Pamsimas itu tidak pernah membuat pertanggung jawaban, padahal itu adalah bantuan dari program pemerintah yang bisa dibuat berkelanjutan. Apabila bantuan itu bermasalah, maka desa tidak akan diberi bantuan lagi.


“Setiap Sambungan Rumah (SR), waktu dipungut Rp 1 sampai 1,5 juta, bahkan setiap bulan juga selalu ada pungutan dari HB sesuai penggunaan volume air, dan sampai saat ini sudah ada 60 SR yang menyambung, hanya saja HB ini merasa menguasai, dan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban,”Ujarnya.
HB, Lanjut Warno resmi dilaporkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes), karena dianggap ingin menguasai lahan yang dibangun Pamsimas bantuan dari pemerintah, yang tanahnya sudah diwakafkan. Laporan sendiri sudah disampaikan sejak Desember 2021 lalu.
“Masalah itu sudah dilaporkan ke Polisi oleh desa, karena dianggap pengelolaannya tidak benar. HB dilaporkan ke Polisi karena bukan sebagai panitia atau pengelola yang seharusnya diberikan SK oleh Pemdes, dan tidak membuat pertanggung jawaban, padahal kalaupun ini diserahkan desa, HB pastinya akan dilibatkan, tapi ternyata ingin menguasai sendiri,”Ungkap Warno.
Terpisah, Kepala Desa Dukuhseti Ahmad Rifai ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Pemdes sudah melaporkan HB ke Polisi.”Memang Pemdes sudah melaporkan HB ke Polisi, karena ini keterkaitannya dengan desa, HB dilaporkan karena bukan siapa-siapa, namun menguasai Pamsimas,”Singkatnya.

/Red

Pembongkaran Lorok Indah, Gus Nuril Serahkan Keputusan Pada Pemerintah Daerah

Batara.News,PATI_ Untuk membahas kesalahpahaman yang terjadi pasca pembongkaran bangunan di kawasan lokalisasi Lorok Indah Margorejo, Muhammad Musthofa Mahendra ( Gus Nofa ) putra KH Nuril Arifin Husein ( Gus Nuril ) temui Bupati Pati Haryanto, Kamis (17/2/2022).

Usai berdialog dengan Bupati Haryanto, Kapolres serta Dandim Pati, Gus Nofa saat ditemui wartawan membeberkan beberapa poin terkait sisa bangunan wakaf dari Musyafak yang saat ini diklaim sebagai ponpes.

Gus Nofa mengatakan, selama ini ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN ) tidak pernah berseberangan dengan pemerintah. Beliau menyebut, tujuan awal berdirinya PGN adalah untuk bergerak diantara koridor TNI dan Polri. Dengan tujuan untuk mengamankan bangsa dan Negara.

“Aplikasinya, PGN wajib hukumnya untuk bekerjasama dengan TNI Polri dan Pemerintah. Dan ini harus kita dukung, tidak boleh PGN berseberangan. Nanti malah dicap radikal gaya baru. Karena saya sendiri yang mempelopori untuk menegakkan kebenaran,” tegasnya.

Terkait legalitas bangunan wakaf di kawasan eks lokalisasi Lorok Indah yang sampai saat ini masih terkendala proses hukum, Gus Nofa serahkan proses dan mekanisme kepada Pemerintah Daerah.
“Kalau selama ini masih dalam proses hukum, ya monggo biar aparat-aparat hukum dalam hal ini Polri, TNI dan Pemerintah Daerah pasti lebih paham. Daripada saya. Kalau saya pahamnya hanya ngaji,” pungkasnya.

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono menerangkan, setelah melakukan komunikasi dengan Gus Nuril melalui pesan pribadi, akhirnya kesepakatan terkait sisa bangunan yang masih berdiri di kawasan Lorok Indah sudah menemukan titik terang.
Sugiyono menyebut, Gus Nuril serahkan segala keputusan yang terbaik guna mengakhiri kesalahpahaman.

“Kami komunikasikan dengan beliau ( Gus Nuril ). Dan beliau menjawab, bahwa beliau akan hadir atau memerintahkan putra beliau ( Gus Nofa ) untuk sowan pada Bapak Bupati guna mengakhiri kesalahpahaman. Dengan merelakan pembongkaran bangunan seluruhnya, demi kepentingan bangsa dan negara serta menjaga martabat dan marwah Kepala Daerah,” paparnya.

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.