Babinsa koramil 09/Mlonggo Bantu Penangkapan Buaya Di Desa Plajan

Batara.News, JEPARA_ Masyarakat Desa Plajan, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, pagi tadi (10/3/2022), sekitar 07.00 Wib telah digemparkan dengan adanya buaya sepanjang 2,5 meter dan berat 4 kuintal lepas dari penangkaran di salah satu objek wisata Seribu Akbar.

Dengan kejadian tersebut Babinsa Serka Rudos anggota Koramil 09/Mlonggo yang mendapat laporan dari salah satu warga, bersama dengan anggota Polsek Mlonggo serta BKSDA Pati serta BPBD Jepara langsung bergegas menuju lokasi.

Menurut dari keterangan salah satu warga Juremi (52) yang merupakan pekerja di objek wisata tersebut mengatakan kemarin sore sekitar Pukul 17.00 Wib telah terjadi hujan lebat sehingga kolam penangkaran buaya menjadi penuh air dan tanah yang ada disekitaran kolam juga longsor.

“Akibatnya salah satu buaya kemudian lepas, dan buaya yang satunya lagi masih dalam kolam,” kata Juremi.

Sesampainya Tim BPBD Jepara yang didampingi Babinsa Serka Rudos dengan menggunakan senjata laras panjang berhasil menangkap buaya tersebut dan ditempatkan ke penangkarannya semula.

Saat ditemui Babinsa Serka Rudos mengatakan bahwa evakuasi buaya lepas ini membutuhkan waktu yang lama.

“Selaku Babinsa saya mengharapkan kepada pihak pengelola objek wisata akar seribu untuk memastikan kembali keamanan penangkaran hewan buas tersebut agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini,” ujar Babinsa. (Pendim 0719/Jepara).

/Red

Dandim 0808/Blitar, Ingatkan Masyarakat Agar Tetap Patuhi Aturan Berlalu Lintas

Batara.News, Blitar – Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Didin Nasruddin Darsono menghimbau kepada warga masyarakat, agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas, terutama kepada para orang tua agar memakaikan helm standart kepada anaknya saat berboncengan.

Penyampaian ini di sampaikan oleh Dandim 0808/Blitar, usai mengikuti kegiatan Operasi Keselamatan Semeru 2022 di Jalan Raya Penataran, tepatnya di depan Pasar Nglegok Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, yang di gelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota, Kamis (10/3/2022).

Lanjut Dandim juga menuturkan, bahwa sebagian besar masyarakat sudah tertib dalam berlalu lintas, namun ada sebagian kecil warga yang masih kedapatan tidak memakai helm standart, bahkan ada juga yang tidak memakai helm.

Dalam kegiatan Operasi Keselamatan Semeru 2022 dari Satuan Lalu Lintas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, SH.,S.I.K M.Si, juga memberikan helm secara gratis kepada pengendara motor yang kedapatan tidak memakai helm, serta tidak lupa memberikan himbauan kepada masyarakat tentang peraturan berlalu lintas demi untuk menjaga keselamatan di jalan.

Dandim 0808 menambahkan, semoga dengan adanya Operasi Keselamatan Semeru 2022 dan pembagian helm secara gratis ini, membuat masyarakat semakin sadar akan keselamatan dalam berkendaraan serta senantiasa mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, pungkasnya (Dim0808).

/Red

Banyaknya Kerusakan Jalan Yang Parah Di Wilayah Pati Masih Belum Tersentuh Perbaikan

Batara.News, PATI_ Masyarakat wilayah Kabupaten Pati mengeluhkan dengan rusaknya jalan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kabupaten Pati. Pasalnya, Jalan yang rusak dan berlobang terlihat tergenang air yang mengakibatkan masyarakat yang akan melintas harus extra hati-hati.
Amatan media, Kerusakan jalan terjadi hampir di sejumlah Kecamatan, misalnya Kecamatan Gabus, Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Kayen, Kecamatan Dukuhseti, Kecamatan Margoyoso, Kecamatan Jakenan, Kecamatan Sukolilo dan sejumlah Kecamatan lain.
“Hampir sejumlah jalan di Kecamatan wilayah Pati rusak, namun belum ada upaya perbaikan, dari Dinas terkait,”Kata Sulis, Warga Kecamatan Kayen Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati yang seharusnya sebagai penanggung jawab belum ada upaya untuk melakukan perbaikan, bahkan melihat kondisi jalan yang sudah rusak parah masih terkesan diam.
“Mungkin Dinas menunggu ada korban dulu, baru melakukan tindakan, karena sejauh ini kerusakan jalan masih diabaikan,”Sindir Dika, Warga Kecamatan Gabus
DPUTR, Lanjut Dika dianggap lambat untuk melakukan upaya perbaikan jalan, padahal sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pati sudah terlihat parah, apalagi dengan adanya musim penghujan ini, jalan-jalan yang berlobang tidak terlihat karena tergenang air, sehingga hal itu berpotensi rawan kecelakaan bagi masyarakat yang melintas dan tidak melihat kondisi jalan.
“Sebenarnya sudah banyak korban yang jatuh, karena tidak melihat jalan berlobang tergenang air,”Sindirnya.
Kerusakan jalan ini terjadi setiap tahun. Hal itu disebabkan karena dampak genangan air dari curah hujan. Pihak dinas selama ini hanya melakukan rehab saja, dan belum ada upaya untuk melakukan pembangunan jalan yang menjadi langganan kerusakan jalan.
“Untuk titik kerusakan selalu ditempat yang sama, seharusnya itu dibangun kembali, bukan cuma tambal atau direhab saja, yang akibatnya perbaikan jalan itu mudah rusak kembali,”Ujar Dika.
Terpisah, Plt Kepala DPUTR Kabupaten Pati Sudarno ketika hendak dikonfirmasi di kantornya tidak ada ditempat, namun melalui pesan WhatsAppnya, ia mengaku sudah melakukan pemeliharaan spot-spot jalan yang rusak.
“Kalau pemeliharaan sudah dilakukan di spot-spot yang rusak,”Singkatnya.

/Red

Bus Wisata Terbakar Di Tol Pandaan Km 60.800, Begini Kronologinya

Batara.News, Pasuruan_ Bus wisata usai dari Yogyakarta terbakar di Tol Pandaan Pasuruan arah ke Malang, tepatnya di KM 60.800. Berikut kronologi kejadiannya.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan kendaraan dikemudikan Joko Umbaran (53), warga Jalan Melati nomor 401 Ngasem, Kediri. Bus ini membawa rombongan wisatawan asal Malang.

Bus bernopol K 1670 EW ini hendak kembali ke Malang usai berwisata ke Yogyakarta. Bus wisata PO AL Mubarok ini membawa total 48 penumpang, sopir hingga kernetnya.
“Semula kendaraan Bus PO AL Mubarok No pol K-1670-EW berjalan di lajur satu dengan kecepatan sedang, setelah melaksanakan rekreasi di Yogya,” kata Dwi, Minggu (6/3/2022).

Tiba-tiba, lanjut Dwi, bagian belakang bus mengeluarkan percikan api. Hal ini terlihat dari spion bus. Akhirnya, bus tersebut berhenti di bahu jalan tol dan seluruh penumpang turun.

Dwi menambahkan meski penumpang sempat panik, namun seluruh penumpang selamat.

“Sesampainya di TKP KM 60.800/A pada saat itu cuaca cerah, tiba-tiba bagian belakang bus mengeluarkan percikan api terlihat dari kaca spion depan dan penumpang bagian belakang teriak karena bagian belakang bus terbakar. Kemudian bus menepi di bahu jalan untuk evakuasi penumpang beserta kru bus,” tambahnya.

Sementara itu, kru bus dibantu penumpang mencoba memadamkan api. Mereka menggunakan 8 APAR. Namun, upaya ni tak membuahkan hasil. Karena api terus melalap bus ini.

“Kemudian pengemudi beserta kru berusaha memadamkan api dengan menggunakan APAR namun tidak bisa karena api sudah membesar dan mengakibatkan kerusakan pada kendaraan tersebut terbakar total,” imbuhnya.

Sementara itu, api yang melalap bus di Tol Pandaan berhasil dipadamkan. Diketahui, kejadian ini berlangsung pukul 07.15 WIB. Api padam sekitar pukul 08.00 WIB. Pemadaman dibantu petugas Pemadam Kebakaran Pasuruan.
“Sudah dilakukan evakuasi kendaraan dibawa ke kantor Tol Purwodadi,” kata Dwi.

Terpisah, Panit PJR Tol Jatim 4 Iptu Sudirman mengatakan saat terjadi kebakaran bus, para penumpang telah mencoba memadamkan api dengan 8 alat APAR. Namun, 8 alat ini tak mampu memadamkan api yang melalap habis bus tersebut.


“Pakai APAR ada 8 tapi nggak mampu memadamkan api. Untuk api sudah dipadamkan dibantu satu Pemadam kebakaran dari Pasuruan, ini proses evakuasi diderek ke pintu tol Purwodadi,” ungkap Sudirman.

Untuk mengurai kemacetan, pihaknya langsung melakukan pengaturan lalu lintas. Ada sejumlah kendaraan yang diarahkan keluar melalui Exit Tol Pandaan dan diimbau melintasi jalur bawah. Hal ini dilakukan agar kemacetan tidak terlalu panjang di dalam tol.

Sudirman mengatakan, jalur ini juga sempat ditutup untuk proses evakuasi dan pemadaman kebakaran bus. Namun usai bus dievakuasi, jalur sudah kembali dibuka.

Saat ini, lanjut Sudirman, kondisi di lokasi sudah tak terlalu macet. Pengemudi bisa melajukan kendaraannya dengan kecepatan 50 hingga 60 kilometer per jam. Di langsir dari Detikjatim.

/Red

Peduli Kebersihan Sungai, Babinsa Koramil Tipe B 0808/01 Sukorejo Dan Warga Gelar Kerja Bakti Bersama

Batara.News, Blitar_ Babinsa Koramil Tipe B 0808/01 Sukorejo Kodim 0808/Blitar Serka Nurkhotib dan warga masyarakat Kel. Sentul melaksanakan kegiatan kerja bakti bersama, untuk melaksanakan pembersihan sampah yang ada di Sungai Kalicari, dengan harapan agar menjadi bersih dan arus air dapat mengalir dengan lancar serta tidak terjadi banjir saat hujan turun.

Kegiatan kerja bakti bersama kali ini, dilaksanakan di Sungai Kalicari Kel. Sentul Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, Minggu (27/2/2022).

Danramil Tipe B 0808/01 Sukorejo Kodim 0808/Blitar Kapten Kav Eko Wahyudiono saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa kerja bakti pembersihan Sungai Kalicari, ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya banjir pada saat hujan turun.

Kerja Bakti bersama ini, bertujuan juga untuk membangkitkan semangat gotong royong dan meningkatkan kebersamaan antara TNI dan rakyat, selain itu untuk mempererat tali persaudaraan antara warga, tuturnya.

Sementara itu Kepala Kelurahan Sentul juga mengucapkan banyak terima kasih kepada TNI, khususnya Babinsa Koramil Tipe B 0808/01 Sukorejo, yang mana dengan tulus dan ikhlas telah membantu warga masyarakat untuk melaksanakan pembersihan sungai yang ada di Kelurahan Sentul ini, ungkapnya.

Lanjut Kapten Kav Eko juga selalu menghimbau kepada warga masyarakat yang ada di Kelurahan Sentul dan sekitarnya untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, dengan tidak membuang sampah di sungai ini, pungkasnya (Dim0808).

/Red

Kodim Blitar Berikan Bantuan Untuk Anak Yatim Dan Bantuan Kitab Alqur’an

Batara.News, Blitar – Untuk diketahui Desa Pakisaji merupakan daerah perbatasan yang pernah di jadikan tempat TMMD Kodim 0808/Blitar pada Tahun 2021. Guna untuk tetap menjalin silahturahmi dengan warga, Dandim 0808/Blitar kembali menyambangi desa tersebut bersama Komunitas Automotive dan dilanjutkan Baksos santunan kepada anak yatim piatu, di Desa Pakisaji Kec. Kademangan Kab.Blitar, Sabtu (26/2/2022).

Dandim 0808/Blitar menegaskan, bahwa kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim piatu ini, merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Pemberian santunan ini, semoga dapat memberikan kebahagiaan kepada anak yatim piatu yang ada di Desa Pakisaji.

Kami dari Kodim 0808/Blitar bersama Komunitas automotive akan terus berusaha saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Makanya kali ini kami melakukannya dengan memberikan santunan kepada anak yatim piatu, sekaligus agar adik adik bisa merasa senang dan bahagia, tutur Dandim.

Selain memberikan santunan kepada anak yatim piatu, Dandim 0808/Blitar bersama Komunitas automotive juga memberikan bantuan berupa Kitab Suci Al-Qur’an kepada Takmir Masjid yang berada di Kec. Pucanglaban Kab. Tulungagung.

Lanjut orang nomor satu di Kodim 0808/Blitar ini, juga berharap semoga bantuan Kitab Suci Al-Qur’an, yang telah diserahkan kepada Takmir Masjid ini dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya.

Dan dengan adanya bantuan Kitab Suci Al-Qur’an yang telah diberikan kali ini, harapannya semoga bermanfaat serta dapat menunjang kelancaran dalam kegiatan keagamaan, tegasnya (Dim0808).

/Red

Ini Aturan Menag Yakut Qoulil Qoumas yang Jadi Bulian Netizen

Batara.News,Jakarta_ Menteri Agama Yakut Qoulil Qoumas Di buli habis-habisan oleh Netizen, Pernyataan Menteri Agama Tentang Toa Masjid yang mana akan di batasi volume suara Toa Masjid dan mushola ini Justru menjadi Bomerang baginya, Yakut Qoulil Qoumas Kini di buli habis oleh Netizen di beberapa dunia media Sosial.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala. Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022.

Menag Yaqut menjelaskan penggunaan pengeras suara masjid dan musala memang merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, dia mengingatkan, masyarakat Indonesia tidak Islam saja.

Ia menyatakan pada saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam, baik dari sisi agama, keyakinan, hingga latar belakang. Dengan demikian, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Salah satunya dengan menertibkan penggunaan pengeras suara masjid atau toa masjid , khususnya pengeras suara ke arah luar.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata dia dikutip dari keterangan resmi, Senin, 21 Februari 2022.
Berdasarkan ketentuannya, berikut ini sejumlah pengaturan yang ditetapkan dalam SE Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola:

  1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/mushola. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushola mempunyai tujuan:

  1. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, salawat atas nabi dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
  2. menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
  3. menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushola.
  4. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

  1. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

  1. Subuh:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b. pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

  1. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b. sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

  1. Jum’at:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b. penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

c. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

d. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

  1. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
  2. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
  3. pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
  4. takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
  5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/mushola dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

  1. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Demikian aturan tentang pengeras suara masjid atau toa masjid yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Di langsir dari Tempo.co

/Red

Ormas Matra Pertanyakan Sulitnya Mengurus BPJS KIS


Batara.News, PATI_ Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar audensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kabupaten Pati. Audensi yang dilakukan ini untuk menindak lanjuti Ormas Matra atas laporan warga yang merasa kesulitan dalam mengakses BPJS KIS.


Rapat audensi yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto Kamis (24/2/2002) di ruang badan anggaran (Banggar), dihadiri dari pihak BPJS dan sejumlah ormas Matra.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Cabang Pati Bonaventura Andry S ketika dikonfirmasi usai pelaksanaan audensi mengatakan, Pihak BPJS mengaku selama ini tidak ada yang sulit, tapi karena alur dan regulasinya saja banyak yang belum paham.
“Kalau dilihat dari pertemuan, benang kusutnya itu permasalahan ada di desa, yang mengusulkan masyarakat tidak mampu untuk menjadi peserta,”Ungkap Bonna.
Selain itu, Banyak data yang tidak valid, dan itu bukan karena datanya yang salah, namun tidak tepat sasaran.
“Kami ini kan sebenarnya hanya menerima dan mengelola data, tapi ketika usulan itu orang kaya, kami tidak bisa apa-apa, apalagi itu sudah muncul di SK Mensos, eksekusi file harus tetap kita berikan, jadi intinya usulan desa yang ke Mensos langsung yang dilakukan secara online,”Katanya.
Bagi data yang sudah meninggal, atau bagi warga yang dianggap mampu, Lanjut Bonna, Saat ini Dinas Sosial sedang berproses untuk melakukan evaluasi lagi, dan kemungkinan untuk progresnya sudah ada kemajuan, meski itu belum bisa mencapai target.
“Saya hanya berasumsi menyandingkan dengan Dukcapil, yang tentunya angka itu tidak akan valid, alasannya karena tidak semua orang meninggal itu terdata di Dukcapil selagi keluarganya tidak melapor,”Ujar Bonna.

/Red

Ratusan Sopir Truk Boikot Jalan Raya Tolak Peraturan ODOL (UU) Nomer 22 Tahun 2009

Batara.News, KUDUS_Aksi demo ratusan sopir truk di Kabupaten Kudus, memenuhi ruas lingkar Desa Jati wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).

Para sopir ini menuntut agar Pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur penindakan over dimention over load (ODOL). Mereka menilai, undang-undang tersebut sangat tidak berpihak pada para pelaku jasa angkut di Indonesia.

Aksi ratusan sopir truk yang menghentikan kendaraannya di jalan raya dan menutupi ruas jalan dengan truknya. Dengan menggelar orasi, mereka meminta peraturan itu dicabut atau direvisi.

Sementara salah satu peserta aksi Soleh mengatakan, Pemerintah hendaknya mengkaji ulang penerapan undang-undang tersebut. Jika memaksa diterapkan maka akan ada kenaikan pada harga pangan dan tentunya berpengaruh pada sektor ekonomi.

Normalisasi muatan yang diatur dalam undang-undang tersebut sangat akan berdampak. Misalkan, truk tronton biasanya mengangkut beras seberat 30 ton sekali jalan, namun dengan peraturan ini kini harus dua kali jalan karena beratnya dinormalisasi menjadi 12 ton.

“Jelas Ini tentu akan berpengaruh pada harga dan faktor ekonomi, jika bahan pangan mahal tentu rakyat akan teriak. Kami memohon agar peraturan ini direvisi,” pintanta.

Ratusan sopir truk masih memenuhi sebagian ruas jalan lingkar tersebut. Sebagian truk juga diparkir di Terminal Induk Jati dan perwakilannya akan menuju DPRD Kudus untuk beraudiensi dengan pemimpin daerah.

/Red

Pengendara Wajib Baca ini Jika Tak Mau Kena Sangsi, Go Sigap Mengintai Para Pelanggar Lalulintas

Batara.News, PATI- Aplikasi Go Sigap atau mobile Sigap merupakan program unggulan dari Ditlantas Polda Jateng yang dilouncheng pada awal tahun 2022 lalu. Program ini merupakan aplikasi unggulan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal kepastian hukum bagi pelanggaran lalu lintas.


KBO Lantas Polres Pati Ipda Muslimin di ruang kerjanya mengatakan, Aplikasi Go Sigap diibuat untuk memberikan penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang kasat mata. Sistemnya, Pihak Lantas membentuk satuan tugas (satgas) yang memenuhi kriteria, dan akan berpatroli, apabila ditemukan pelanggar kasat mata seperti tidak memakai helm, berboncengan 3 dan lain-lain, maka langsung diambil foto (capture) dari kamera mobil atau kamera go sigap.


“Kalau pelanggar bisa tercapture, nanti akan jelas kelihatan Nopol kendaraan dan pelanggarannya, termasuk lokasi dan jam akan langsung terdata dan diinput di aplikasi,”Katanya Senin (21/2/2022).


Dijelaskan, Apabila pelanggar yang sudah terinput, maka dari petugas akan membuat print out dan pelanggarannya dikirim ke pemilik kendaraan, namun apabila pelanggar untuk kendaraannya sudah ganti pemilik, maka yang akan dilakukan akan memblokir kendaraan dan menunggu ketika pemilik akan memperpanjang pajak kendaraan, dan disitu akan diketahui bahwa kendaraan yang digunakan pernah melakukan pelanggaran sesuai data yang dimiliki oleh petugas, sehingga statusnya diblokir.


“Kalau kendaraan sudah diblokir, dan pemilik tidak mengetahui permasalahannya, maka akan diarahkan ke bagian tilang dan nanti di bagian tilang akan di jelaskan pada hari, lokasi, dan jam termasuk fotonya saat pelanggaran yang dilakukan, sehingga pelanggar tidak bisa mengelak,”Ujarnya.


Program ini, Lanjut Muslimin, dibuat untuk mengurangi kontak fisik antara petugas di masa Covid-19 dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu juga merupakan program unggulan di Jawa Tengah, yang sudah diberlakukan di seluruh Polres yang ada di wilayah kerja Polda Jateng.”Pelayanan untuk mobil go si gap ini khususnya untuk pelanggaran lalu lintas kasat mata, jadi ini adalah program unggulan dari Ditlantas Polda Jateng untuk mengurangi kontak fisik di masa pandemi Covid-19,”Tandasnya.

/Red