REMBANG, Batara.news – Upaya penyelesaian sengketa lahan yang menimpa kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Rembang kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Rembang, Kamis (23/04/2026), gagal menghasilkan kesepakatan lantaran ketidakhadiran salah satu pihak penggugat.
Perkara bernomor register 13/Pdt.G/2026/PN Rbg yang dipimpin langsung oleh Mediator Sukmandari Putri, S.H., M.H. ini terganjal pada masalah administrasi kehadiran. Ketidakhadiran salah satu prinsipal dinilai menghambat substansi negosiasi yang sesungguhnya.
Ketua DPC PDIP Rembang, Ridwan, menegaskan bahwa esensi mediasi adalah pertemuan para pihak yang bersengketa. Tanpa kehadiran lengkap, proses perdamaian mustahil dapat terwujud.
“Bagaimana hendak berembuk jika pihak penggugat tidak lengkap? Untuk berdamai dan bernegosiasi, subjeknya harus hadir. Salah satu penggugat tidak hadir, ini tidak mungkin berjalan efektif,” tegas Ridwan di hadapan awak media.
Menurut Ridwan, sejak awal proses, konsistensi kehadiran dari pihak lawan dinilai sangat rendah. Oleh karena itu, jika upaya damai ini terus menemui jalan buntu, pihaknya meminta agar perkara segera dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa Hukum: Kemenangan Ada di Bukti, Bukan Narasi
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Widodo, S.H., M.H. yang akrab disapa Mr. Bob, mengakui mediasi hari ini telah mencapai titik deadlock. Ia menepis anggapan bahwa absennya salah satu pihak adalah alasan utama, dan menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan ke persidangan.
“Intinya hari ini buntu. Kami telah berkoordinasi dengan prinsipal dan sepakat agar perkara segera dinaikkan ke tahap persidangan. Dalam resume yang disampaikan pihak tergugat, tidak ada data valid—hanya klaim telah menempati tanah sekitar 30 tahun lebih,” ujarnya lantang.
Slamet menekankan prinsip hukum acara perdata bahwa kemenangan ditentukan oleh kekuatan pembuktian, bukan sekadar narasi atau klaim sepihak tanpa dasar.
“Dalam hukum, kekuatan utama terletak pada data dan bukti, bukan pada narasi tanpa dasar. Di persidangan nanti, kami akan menyajikan data yang kami miliki. Harapannya, sesuai data itu, kami akan memenangkan perkara ini,” tegasnya.
Dengan kegagalan mediasi ini, kedua belah pihak kini tinggal menunggu jadwal sidang lanjutan. Sengketa lahan ini dipastikan akan memasuki babak baru yang lebih krusial, yakni tahap pembuktian yang dinantikan publik untuk melihat kebenaran faktual di balik klaim masing-masing pihak.
/Mul












