Warga Karangturi Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan Kendaraan ke Polisi

REMBANG, BATARA.NEWS — Tujuh warga Desa Karangturi melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian. Laporan tersebut mencakup tiga dugaan pelanggaran berbeda, yakni pencurahan ke pekarangan rumah orang lain, pengeroyokan, serta perusakan barang atau kendaraan.

Bagas Pamenang S.H., M.H., Kuasa hukum pelapor menjelaskan 04/Nov/2025, laporan pertama terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang masuk ke perumahan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan pengeroyokan bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Sementara laporan ketiga menyangkut tindak perusakan barang atau kendaraan, yang mengacu pada Pasal 406 KUHP.

“Total ada tujuh orang klien kami yang menjadi korban dan seluruhnya merupakan warga Desa Karangturi. Mereka melaporkan tiga kejadian berbeda, tetapi saling berkaitan,” ujar kuasa hukum pelapor saat memberikan keterangan.

Salah satu korban, Yuhanata, mengalami peristiwa perusakan kendaraan pada tiga hari lalu. Saat itu, ia tengah melintas di jalan ketika diduga mendapat tindakan kekerasan dari belakang.

“Alhamdulillah tidak ada luka fisik yang serius, tetapi kendaraan milik klien kami mengalami kerusakan cukup parah. Itulah yang menjadi dasar pelaporan dengan dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP,” jelas kuasa hukum tersebut.

Saat ini, pihak pelapor berharap aparat kepolisian segera memproses laporan tersebut dan menindaklanjuti untuk mengungkap para pelaku.

 

/Aulia R