Belum Ada Upaya Damai, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Karsadi Warga Desa Sridadi Terus Berlanjut.

 

Rembang,Batara.News-Masih dalam pengembangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Karsadi warga desa Sridadi, RT 2 RW 5, kecamatan Rembang, kabupaten Rembang. (31/05/2024).

 

Dalam laporan hasil pemeriksaan Polsek Rembang kota kasus tersebut sudah dalam tahap SP2HP ke-3, 1. Rujukan: a. Laporan pengaduan kepada kapolsek Rembang, An. Pelapor Sdr. KARSADI tanggal 12 februari 2024. b. Surat perintah penyelidikan Nomor : Sp.Lidik / 10 / ll /2024 /Reskrim, tanggal 12 februari 2024.

c.Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor: B/SP2HP/10 . a/ lV/2024/Reskrim, tanggal 26 April 2024.

 

Dalam proses penanganan perkara tersebut Polsek Rembang kota telah melakukan pemeriksaan terhadap sdri. Nur Imaroh pada hari Senin tanggal 20 mei 2024 dan Sdr. Ngatman pada hari Selasa 21 mei 2024.

 

Disisi lain Karsadi selaku Pelapor perkara tersebut masih sangat yakin adanya dugaan kuat pencemaran nama baik atas tuduhan tindak pidana yang tidak pernah dilakukan nya dan tetap percaya kinerja aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini.

 

Sementara itu kuasa hukum Sdr. Karsadi dari tim LBH parade Nusantara saat di wawancarai awak media Batara.News mengatakan akan terus mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik ini sampai tuntas. Tandasnya.

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *