DPUTR PATI SOSIALISASI PELAYANAN PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG MELALUI SISTEM SIMBG   

https://batara.news/wp-content/uploads/2026/03/

Pati, Batara.news || DPUTR kabupaten Pati jelaskan cara mudah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah platform elektronik berbasis web yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memudahkan, mempercepat, dan menertibkan proses perizinan bangunan gedung.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, kini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain PBG, setiap bangunan juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan tersebut aman dan layak untuk digunakan.

Dengan adanya SIMBG, pelayanan perizinan menjadi lebih transparan, terdokumentasi, dan terintegrasi secara online.

Kabit Cipta Karya Kabupaten Pati Arif menjelaskan, adanya sistem tersebut dapat lebih membantu masyarakat dalam mengurus ijin bangunan, “mulai saat ini masyarakat dapat mengakses langsung dengan sistem mudah, dan tentunya masyarakat lebih terbantu dalam mengurus ijin bangunan dengan sistem baru ini”, tegas Arip 16/4/2026.

Berikut sistem dan tata cara SIMBG

Persyaratan Pengajuan PBG

Untuk mengajukan permohonan PBG melalui SIMBG, terdapat 3 kelompok data utama yang wajib dipersiapkan:

Data Pemohon

– Data diri pemilik/pengurus (NIK/KITAS).

– Bukti prasyarat KRK (Keterangan Rencana Kota).

– Bukti hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah.

Data Bangunan

– Jenis dan fungsi bangunan.

– Data teknis (luas lantai, tinggi bangunan, jumlah lantai, dll).

– Dokumen kepemilikan tanah.

Dokumen Rencana Teknis

Dokumen ini terdiri dari:

– Rencana Arsitektur: Gambar denah, tampak, potongan, site plan, dan detail bangunan.

– Rencana Utilitas (MEP): Perhitungan air, listrik, sanitasi, sistem kebakaran, ventilasi, dan komunikasi.​

– Rencana Struktur: Gambar struktur lengkap beserta perhitungan dan data penyelidikan tanah (wajib untuk bangunan > 2 lantai).

– Spesifikasi Teknis: Detail jenis dan karakteristik material bangunan.

Cara Mendaftar dan Mengajukan PBG di SIMBG

Berikut adalah langkah-langkah mudahnya:

Langkah 1: Pendaftaran Akun

1. Buka browser dan kunjungi http://simbg.pu.go.id.

2. Klik menu “Daftar”.

3. Isi formulir pendaftaran (Email, Password, dll) lalu klik “Kirim”.

4. Lakukan verifikasi melalui email yang dikirimkan, lalu lengkapi Data Diri Pemohon.

Langkah 2: Pengisian Data Permohonan

1. Setelah login, klik menu “Tambah” di halaman utama.

2. Pilih jenis layanan: “Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)”.

3. Isi data jenis permohonan, fungsi bangunan, dan detail bangunan secara lengkap, lalu klik “Simpan”.

4. Lengkapi data alamat bangunan dan data tanah.

Langkah 3: Unggah Dokumen & Penyelesaian

1. Unggah seluruh dokumen teknis yang dipersyaratkan (Arsitektur, Struktur, Utilitas).

2. Centang kolom pernyataan pertanggungjawaban kebenaran data.

3. Klik “Simpan”.​

4. Permohonan berhasil diajukan dan akan diproses oleh Tim Profesi Ahli/TPT paling lama 28 hari kerja. Status permohonan dapat dipantau melalui halaman utama akun Anda.

Mari wujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan nyaman bersama DPUTR Cipta Karya Kabupaten Pati.

/red

 

#SIMBG #PBG #SLF #CiptaKarya #PelayananPublik