SEMARANG – BATARA.NEWS||
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat I Nyoman Adi Rimbawan sebagai terdakwa, pada tanggal 17 Januari 2024 telah dinyatakan selesai oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Namun hingga sampai saat ini dokumen perkara tersebut dikatakan pihak pemohon atau Kuasa Hukum Terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan belum juga dikirim ke Kantor Mahkamah Agung Jakarta.
Adanya hal tersebut sontak menimbulkan pertanyaan besar dibenak Akbar Rizki Tamala S.H, sosok Kuasa Hukum yang selama ini mendampingi I Nyoman Adi Rimbawan dalam mencari keadilan di majelis persidangan.
Padahal secara aturan administrasi perkara, batas waktu pengiriman dokumen PK ialah satu bulan setelah perkara dinyatakan telah selesai disidangkan majelis. Artinya, tanggal 17 Februari 2024 dokumen PK tersebut harus sudah dikirim pihak PN Semarang ke Kantor Mahkamah Agung di Jakarta.
“Maka menjadi sebuah pertanyaan besar bagi saya yang mewakili kepentingan I nyoman Adi. Ada apakah ? Karena hal seperti ini tidak lazim terjadi.” katanya sembari meminta wartawan untuk turut ikut menilai sendiri ihwal kemelut persoalan keluarga Notaris ternama di Kota Semarang dan Denpasar. Senin, 19 Februari 2024.
Upaya PK tersebut ditempuh, lanjut Akbar, setelah I Nyoman Adi Rimbawan menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Semarang selama 5 Tahun, dengan vonis akhir 18 Tahun penjara. Pasalnya hingga saat ini terdakwa tetap bersikukuh kalau tidak pernah melakukan perbuatan seperti apa yang telah dituduhkan oleh pihak pelapor.
“Perkara yang diduga kuat berproses dari suatu hal kebohongan pelapor dan rekayasa gerombolan yang mengkriminalisasi itu berujung peradilan sesat hingga memvonis 18 Tahun penjara kepada notaris I nyoman adi yang memiliki praktek kerja sebagai Notaris di Kota Denpasar.” imbuhnya,
Masih kata Akbar, hal-hal lucu yang terjadi dalam perkara tersebut adalah penyangkalan demi penyangkalan yang sebagian besar diduga bersumber dari cerita bohong atau pabrikasi. Sehingga atas hal itu I Nyoman adi harus menerima vonis akhir 18 tahun penjara. Setelah sebelumnya ia divonis di PN semarang pada persidangan tingkat pertama selama 13 Tahun.
“Penyangkalan terhadap suatu kebenaran adalah suatu sikap yang biasa terjadi dan dialami oleh I Nyoman adi selama kurun waktu 18 Tahun hidup bersama dengan notaris Jane Margaretha Handayani seorang notaris di kota semarang yang memiliki anak dari pernikahan dengan mantan suami sebelumnya bernama Titisari wardani. Ia yang mengaku telah mendapat pelecehan sexsual dari I nyoman adi sebagai calon ayah sambungnya yang diceritakan katanya berlangsung semenjak Tahun 2013 sampai Tahun 2018. Namun pada fakta persidangan hal yang terbukti dan dinyatakan oleh saksi-saksi orang dekat adalah sebaliknya, bahwa dalam kurun waktu tersebut pelapor atau korban Titisari wardani lah yang telah melakukan banyak pelecehan sexsual, kekerasan fisik dan kekerasan verbal kepada diri I nyoman adi yang saat itu di kuatkan juga oleh kesaksian dari (Jane margaretha handayani ) sendiri sebagai ibu kandung dari Titisari wardani yang membela I nyoman adi sebagai saksi meringankan atau orang dekat yang hidup bersama di tengah-tengah keluarga.” Jelasnya,
Tak hanya itu, masih terang Akbar, berdasarkan dokumen yang ada kebiasaan berbohong dan upaya manipulasi yang dilakukan pelapor Titisari wardani, diduga kuat karena ada kepentingan orang lain juga yang mendompleng. Sehingga hal tersebut dilawan dan diluruskan oleh saksi Jane Margaretha Handayani didalam persidangan.
“Jane mengetahui bahwa tuduhan Tissa(Titi sari Wardani) kepada I Nyoman Adi sebenarnya tidak ada atau tidak pernah terjadi.
namun berawal dari keinginan Titisari wardani bersama pacarnya yang marah kepada Jane karena keinginannya untuk menikah dengan pacarnya yang dibina kira-kira sejak Tahun 2017 yang bernama Nehemia Cesare Rijkers yang tidak dikenal asal usulnya oleh jane, sehingga ditolak tidak di setujui oleh Jane.” paparnya,
/Ali