BOJONEGORO, -Batarra.news||
Hati nurani Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, akhirnya tergugah setelah perkara pencurian ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah yang dilakukan oleh terdakwa Suyatno (58) warga Dukuh Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Jatim, digelar.
Bagaimana tidak, Perkara yang sempat menuai sorotan oleh warga net tersebut, akhirnya dikandaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan memutus bebas terdakwa Suyatno.
Majelis hakim Mahendra Prabowo Kusumo Putro, menimbang bahwa penasihat hukum terdakwa telah dapat membuktikan eksepsi surat dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, maka oleh karenanya berdasarkan hukum keberatan penasihat hukum tersebut haruslah diterima.
“Menimbang, bahwa oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan,” katanya. Rabu, 07 Februari 2024.
Lantaran terdakwa berada dalam tahanan, majelis hakim juga memerintahkan agar segera dibebaskan dan biaya perkara tersebut dibebankan oleh negara.
Berdasarkan surat dakwaan penuntut umum Nomer Reg. Perkara PDM-03/M.5.16.3/Eoh.2/1/2024 tanggal 18 Januari 2024 dinyatakan batal demi hukum. Dan keberatan penasehat hukum terdakwa diterima.
“Memerintahkan kepada panitera mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum,” imbuhnya,
Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Muhammad Hanafi, mengaku lega atas diterimanya eksepsi pada sidang oleh mejelis hakim. Terlebih dalam putusan, majelis hakim memutuskan telah menerima eksepsi terdakwa dan menolak dakwaan JPU.
“Alhamdulillah, pada sidang saat ini putusan majelis hakim, klein kami dibebaskan tanpa syarat,” pungkasnya.
Sementara itu, menyoal tentang putus bebas tersebut, Kades Pandantoyo selaku orang yang memenjarakan Suyatno hanya gegara dituding mencuri ayam kesayangannya hanya memberikan caption senyum 😊😊😊😊.(Al / Red)
Reporter : Ari wibowo