BOJONEGORO -Batara.news||
2 Kepala Dinas, 1 Kepala Bidang, dan 1 Kepala Penegak Perda di Bojonegoro, Jawa Timur, terkesan mlempem ketika diminta tanggapan secara akademis ihwal pembangunan menara tower telekomunikasi di Desa Turi, Kecamatan Tambakrejo, yang disinyalir belum memiliki dokumen perizinan lengkap.
Mereka ialah, Kepala Dinas Pekerjaan umum, Kepala Bidang Tata Ruang, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Setelah diberitakan sebelumnya mengenai keberadaan menara tower telekomunikasi di Desa Turi yang dikatakan Yusnita, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum berizin, hingga sampai saat ini ke 4 pejabat publik tersebut memilih bungkam ketika ditanya mengenai tindak lanjut persoalan tersebut.
Padahal berdasarkan aturan, ke 4 pejabat tersebut memilik peran penting dalam hal regulasi peizinan hingga pengawasan terhadap proses pembangunan menara tower yang ada di daerah.
Namun, bukannya seirama dalam berkoordinasi mereka malah terkesan ngeles atau lempar tanggung jawab dan memilih mencari pembenaran masing-masing.
Misalnya seperti keterangan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bojonegoro, Taufik Isnanto ST.Mm, secara langsung dirinya mengatakan yang mempunyai kewenangan memberikan sanksi atas proyek pembangunan menara tower di Desa Turi ialah DPMPTSP. Hal itu lantaran pihaknya hanya berperan sebagai pemberi informasi seputar tata ruang saja.
Selanjutnya, ketika informasi mengenai persoalan tersebut disampaikan kepada Kepala Satpol PP Bojonegoro, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak perizinan (DPMPTSP). Namun selang beberapa hari dikonfirmasi kembali tentang hasil koordinasi itu, dirinya malah memilih bungkam.
Padahal Satpol PP memiliki peran melekat yakni melakukan penindakan dalam proses pelanggaran Peraturan Daerah. Lantas ada apa dibalik berdirinya menara tower telekomunikasi di Desa Turi yang jelas dikatakan DPMPTSP Bojonegoro belum berizin itu ? ? ?
Atas bungkamnya ke 4 pejabat negara itu sontak mematik perspektif minor ditengah kasak kusuk perbincangan para aktivis sosial kontrol di Bojonegoro, banyak yang menilai dan mencurigai diamnya 4 pejabat teras Pemkab Bojonegoro tersebut karena sudah terkena Bumbu Cuan alias dikondisikan dengan uang.
“Tower itu berdiri diatas tanah kades, dan kabarnya belum dibayar lunas. Artinya kalau hal itu ditindak Pemkab, secara otomatis akan mengganggu pencairan yang akan diterima si Kades. Sehingga berbagai upaya akan dilakukan supaya dapat mengondisikan para pejabat penting tersebut agar tetap duduk manis dibalik meja kerjanya sembari menunggu cuan mengalir melalui nomer cantik masing-masing.” cetus Heriyanto Ketua PGN Makoda Bojonegoro.
/Ali