Sidang Gugatan Lidik Krimsus RI Kuasa Kades Talok Terhadap Inspektorat Bojonegoro Sepakat Damai

 

Bojonegoro, Batara.news | Sidang ketiga dan/atau sidang akhir perkara Gugatan dengan nomor Gugatan 66/Pdt.G/2023/PN

Bjn oleh Kades Talok H. Samudi melalui 7 (tujuh) Lawyer nya Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) diantaranya; di ketuai oleh Nurjanah SH.MH, beserta DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, Adie Siswoyo, SH.MH.CLA, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, Sarjono S.Pd, SH, C.Me hari ini Kamis 18/01/2024 mulai pukul 12.30 Wib sampai selesai sudah digelar,

 

Tampak Hakim yang diketuai oleh, IDA

Zulfamazidah Ainun dibantu oleh Hakim Anggota Arifin Sony dan Eko Andrianto serta didampingi oleh Panitera Pendamping ibu Fridainingtyas Palupi, S.H. Hakim Ketua Menyampaikan bahwa karena hari ini sudah lengkap atau hadir semua para Penggugat dan Tergugat termasuk para turut tergugat juga para Kuasanya sehingga untuk sidang berikutnya nanti sudah bisa dengan sistem elektronik.

 

Namun disampaikan sebelum dilanjutkan sidang melalui sistem elektronik Penggugat dan Tergugat serta turut tergugat akan dimediasi terlebih dahulu dengan kesepakatan seluruhnya dan diwakilkan oleh Hakim dari PN yang didasari dengan surat Pernyataan masing-masing dan bermaterai, serta disampaikan masih ada batas waktu untuk mediasi hingga 30 hari kalender dari sekarang, hal ini sesuai kebijakan elerigasi dari Mahkamah Agung (MA).

 

Demikian pula terkait perubahan Penggugat masih diberikan waktu hingga H – 2 hari sebelum ada jawaban dari tergugat dan yang turut tergugat.

 

Tampak usai kesepakatan bersama para Penggugat dan tergugat serta para turut tergugat kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berkas mediasi dari hakim.

 

Disisi lain Tergugat 2 Bendahara desa saudara Marjono yang hadir dan dengan tanpa kuasa hukum harus melengkapi berkas kekurangan SK nya, sementara untuk turut tergugat 2. Inspektorat hadir namun juga harus melengkapi berkas SK nya, walaupun dalam perkara bernomor 65/Pdt.G/2023/PN Bjn pihak Inspektorat sudah menyerahkan berkas SK nya.

 

Diakhiri Hakim Ketua Menyampaikan bahwa bilamana Penggugat dan Tergugat serta turut tergugat sudah memahami maka usai mediasi nanti sidang akan dilanjutkan melalui elektronik.

 

Terpisah Tergugat 2 Bendahara desa saudara Marjono sempat di berikan pandangan oleh Hakim Anggota 1 Arifin Sony bahwa bilamana Tergugat 2 tidak paham dan/atau belum mengerti bisa langsung konfirmasi, menanyakan kelayanan publik PTSP PN.

 

“Jadi saudara tergugat 2 bilamana nanti bingung dan tidak mengerti bisa tanyak langsung kepihak PN melalui layanan publik PTSP PN. Ungkapnya.

 

Terpisah terkait hasil mediasi hari ini tertanggal 18/01/2024 perkara Gugatan tim Lawyer PBH Lidik Krimsus RI bapak DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, saat dikonfirmasi oleh media menyatakan bahwa hari ini terkait perkara Gugatan dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bjn sudah sepakat melakukan perdamaian.

 

“Jadi terkait mediasi hari ini perkara Gugatan dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bjn kami sudah sepakat melakukan perdamaian, dari tergugat 1 dan 2 termasuk didalamnya para tergugat 1, 2, 3 dan 4 melalui pihak Inspektorat sudah mengembalikan berkas surat pernyataan penggugat dalam hal ini Kades H. Samudi”. Kata Hermawan panggilan akrabnya.

 

Lebih lanjut Hermawan menyampaikan, dengan telah dikembalikannya surat dimaksud, olehnya tentu gugatan ini akan kami cabut nantinya, jadi mari kita sama-sama tunggu, hingga setelah ini melalui mediator nanti hasilnya akan disampaikan ke majelis Hakim yang menangani dan memeriksa perkara nomor 65 ini, bahwa mediasi telah berhasil. Ungkapnya.

 

Diketahui; Sidang Gugatan dengan agenda Memeriksa kembali kehadiran Para Pihak tersebut dilaksanakan di Gedung Ruang Sidang Cakra berjalan dengan tertib aman dan lancar dan bahwa Dasar media tersebut diatas sudah sesuai dengan Perma no 1. Tahun 2008, yang kemudian telah ada penyempurnakan dan/atau disempurnakan, dengan Perma no, 1. Tahun 2016 terkait dengan peraturan mediasi

 

( Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *