Fiman Subagiyo Usulkan, Jika Terjadi Calon Tunggal Berikan Kesempatan Pendaftaran Ulang

 

Jakarta, Batara.news | Anggota DPR RI dari Fraksi partai golkar Daerah Pilihan (Dapil) 3 Jawa Tengah (Jateng) dalam rapat pleno bakal mengawal kepentingan dan kemandirian Desa tentang revisi Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2012, Senin (26/6/2023).

 

Firman Subagyo mengusulkan, dalam pesta demokrasi jika terjadi calon tunggal kenapa tidak ditetapkan secara langsung setelah diberikan kesempatan pendaftaran ulang. Itukan bisa menghemat anggaran yang dibutuhkan.

 

“Anggarannya nanti bisa digunakan untuk kepentingan yang lain. Karena yang namanya prinsip demokrasi itukan ada dua, bisa ditetapkan berdasarkan azas musyawarah mufakat,” usulnya.

 

Kemudian, calonnya juga tunggal, jika hal ini di branding dengan kotak kosong. Sekarang di Indonesia mafianya banyak, dan itu berpotensi untuk dimanfaatkan oleh mereka.

 

“Nanti ada kelompok-kelompok tertentu yang mendesain, yang namanya kotak kosong untuk melawan calon tunggal yang dipilih rakyat tadi,” lanjut Firman.

 

Selain itu, waktu di Dapil, RT RW juga sudah mulai berdemo, karena tunjangan mereka yang masih sangat minim, saat ini hanya berpenghasilan 300-500 ribu rupiah dalam setahun, dan ini sangat memprihatinkan.

 

“Terutama kepala desa (Kades) adalah garda terdepan. Tugasnya, mulai menjemput orang sakit, berperkara, kecelakaan walaupun orangnya di Jakarta, itupun ia lakukan demi rakyatnya, bahkan mengurus hingga proses hukumnya,” paparnya.

 

Selanjutnya, ketika ada kepala desa itu berhenti atau diberhentikan maka, harapannya yang menjadi Penjabat (Pj) itu adalah dari warga desa setempat. Jangan kemudian diisi dari warga desa lain.

 

“Karena Kades dipilih dari ketokohan yang ada dalam desa itu, artinya, Pj itu harus diisi oleh tokoh yang ada di desa tersebut. Karena jika diambilkan dari desa lain dikhawatirkan akan terjadi adanya kepentingan kepentingan lain

 

Arya Jaya Wardana, S.H., M.Kn Ketua Umum Parade Nusantara menambahkan, bahwa hal ini bukanlah merupakan hal yang baru lagi baginya, dan juga bukan semata-mata untuk kepentingan politik dalam menarik simpati masyarakat desa menjelang pemilu 2024 mendatang.

 

“Seperti para tokoh politik lainnya. Pak Firman ini sudah terlibat langsung dalam perjuangan panjang mencetak UU Desa dari tahun 2009 bersama para tokoh desa saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV,” tambahnya.

 

Adapun isu-isu yang diperjuangkannya saat ini adalah, penghasilan tetap bagi RT, RW yang dinilai sangat tidak layak lagi. Memberikan kepercayaan penuh kepada Pemerintah desa untuk menentukan penggunaan dana desa (DD) dalam kerangka otonomi desa.

 

“Selain itu, ada periodesasi jabatan Kades, Pejabat pengganti Kades harus diisi dari tokoh desa setempat, serta Alokasi Dana Desa sebesar 15 p dari block grand APBN,” lanjut Arya.

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *