Satlantas Polres Tuban Razia Truk Pengangkut Matrial Tambang, Seperti Ini Tanggapan DLHP Tuban

 

TUBAN, BATARA.NEWS – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban mendukung upaya Satuan Lalulintas Polres Tuban dalam melakukan penertiban armada pengangkut material tambang.

 

Bahkan, Kepala DLHP Tuban Bambang Irawan, meminta kepada jajaran Satlantas Polres Tuban untuk menilang kendaraan pengangkut material tambang yang muatannya melebihi tonase melintas di jalan Kabupaten.

 

“Saya lebih suka itu, jadi misalkan muatan tambang melebihi kelas jalan mending ditilang,” ujanya, dikutip dari Ronggo.id , Minggu (4/6/2023).

 

Terkait penindakan tilang armada, lanjutanya, menjadi kewenangan Satlantas. Dan pihaknya hanya sebatas memasang portal untuk mengantisipasi agar jalan yang dilalui armada tetap sesuai peruntukannya.

 

“Ketika armada tersebut muatanya melebihi kelas jalan. Maka upaya yang bisa Kami lakukan menutup (Portal) jalan,” imbuhnya,

 

Lebih lanjut Bambang membeberkan, maraknya usaha tambang tak berizin yang mengeksploitasi alam Tuban, sehingga kerap terjadi pelanggaran ihwal muatan melebihi kapasitas dan kelas jalan. Misalnya seperti aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Grabagan.

 

“Kalau misalkan melebihi kapasitas jalan, harus punya ijin rekomendasi kelebihan muatan. Di Grabagan tidak ada yang berijin soal itu,” tegasnya.

 

Diketahui pada Kamis, (25/5/2023) lalu, jajaran Satlantas Polres Tuban melakukan upaya penertiban terhadap truk tambang yang melintas di wilayah Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak.

 

Langkah tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa cemas, sebab belakangan ini truk-truk bermuatan material tambang kerap mondar-mandir di wilayah tersebut.

 

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat karena banyak truk tambang yang lewat bersamaan jam pulang sekolah dan TPA. Ini tentu saja membahayakan,” terang Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Kistelya Patayama Ray

 

Dalam pelaksanaanya petugas berhasil menertibkan sebanyak 6 pelanggar lalu lintas, meliputi Uji KIR, Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga muatan melebihi tonase.

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *