Miris,! Bumdes Desa KarangAnyar Rembang Diduga Kuat Lakukan Praktek Pungli Terhadap Pemilik Kapal Nelayan

Rembang, Batara.News| Ramai menjadi perbincangan para nelayan Desa KarangAnyar Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, akan adanya pihak mengatasnamakan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) menarik retribusi bagi para pemilik kapal nelayan saat melakukan kegiatan bongkar muat di dermaga setempat, (25/03/2023).

Menurut data penelusuran awak media Batara.News di lapangan dari berbagai sumber, bahwasanya besaran pungutan sebesar 50 ribu rupiah, untuk sekali sandar di dermaga.

Bahkan dari peryataan oknum Ketua Bumdes inisial (JD) saat di lakukan klarifikasi mengatakan, “ini aturan desa dan retribusi ini telah mendapat persetujuan dari kepala desa setempat,” tandasnya.

Adapun penuturan dari salah satu pemilik kapal ikan yang tak mau di sebutkan namanya,” untuk pungutan retribusi bongkar muat kapal ikan memang telah terjadi lama, hanya saja dulu kisaran 20ribu, namun sekarang tanpa adanya sosialisasi maupun musyawarah tarif tiba-tiba naik menjadi 50ribu rupiah,” ucapnya.

Gambar nota retribusi bongkar muat nelayan Rembang

Jelas kami para pemilik kapal keberatan, di samping biaya operasional kami semakin hari naik terus serta pendapatan yang tak menentu, di tambah lagi retribusi saat kami sandar di dermaga untuk bongkar muat ikan, tanpa adanya musyawarah, main di naikan begitu saja, jelas kami kecewa,” tandasnya.

Senada dengan (ST) pemilik kapal ikan warga KarangAnyar bahwasanya ia berpendapat, bukankah dermaga milik pemerintah, kami para pemilik kapal jelas mempertanyakan perdanya terkait retribusi tersebut,” ucapnya.

Lanjutnya,” Kami para nelayan telah sepakat tidak setuju dengan adanya kenaikan tarif sewa tangga, dimana dari awal hanya sebesar 20ribu naik menjadi 50ribu dan itu sangat memberatkan kami,” tandasnya.

Sementara itu salah satu Anggota Badan Permusyawaraha Desa ( BPD ) Lk, memberikan pernyataan saat di konfirmasi, bahwasanya terakhir dalam acara musyawarah desa sama sekali tidak pernah membahas akan adanya kenaikan tarif retribusi sewa tangga dermaga,” ujarnya.

Di mana saat rapat justru hanya membahas terkait kepengurusan Bumdes dengan adanya perombakan keanggotaan, jadi dengan kata lain adanya kenaikan tarif tersebut tanpa ada sosialisasi maupun musyawarah kesepakatan dengan pihak pemilik kapal ikan,” imbuhnya.

/Moel/syfd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *